{"title":"使用母乳喂养来满足婴儿的营养,从伊斯兰法律的角度来看","authors":"Adelya Jenita Prismada Putri, Roidatul Fikhriyah","doi":"10.15642/mal.v3i04.143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: A mother is obliged to give breast milk to her baby. However, due to certain circumstances, she could not breastfeed her baby, so she bought breast milk. This article discusses the use of breast milk donors to meet the nutritional needs of babies from female workers in terms of maslahah mursalah. This research is conducted in Banyukambang village, Wonoasri district, Madiun regency. Data collection was carried out through interviews and observations. The collected data were analysed deductively with the theory of maslahah mursalah. This study concluded that one of the cases in Wonoasri village about using breast milk donors for babies was because the milk came out a little and had to work. Hence, LS bought breast milk donors from Madiun hospital to meet the nutrition of her 1.5-month-old baby. He bought breast milk for Rp. 1,000,000 for 600 ml. From the perspective of Islamic law, breastfeeding donors to babies are allowed if they meet the terms and conditions of istirda'. The provision of breast milk is for the baby’s benefit so that he is healthy and maintains his soul. This is according to maslahah in preserving the soul (hifz an-nafs).\nKeywords: Breast milk donors, babies, working women, Islamic law.\nAbstrak: Seorang ibu berkewajiban memberikan ASI kepada bayinya. Namun, karena keadaan tertentu ia tidak bisa menyusui bayinya, sehingga membeli ASI. Artikel ini membahas tentang penggunaan donor ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari pekerja perempuan ditinjau dari maslahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara desuktif dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentang penggunaan donor ASI bagi bayi adalah karena ASI yang keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS membeli donor ASI dari rumah sakit Madiun untuk memenuhi gizi bayinya yang masih berusia 1.5 bulan. Ia membeli ASI dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 600 ml. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian donor ASI kepada bayi diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan istirda’. Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah dalam prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs).\nKata kunci: Donor ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penggunaan Donor Asi Untuk Memenuhi Gizi Bayi Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Adelya Jenita Prismada Putri, Roidatul Fikhriyah\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i04.143\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: A mother is obliged to give breast milk to her baby. However, due to certain circumstances, she could not breastfeed her baby, so she bought breast milk. This article discusses the use of breast milk donors to meet the nutritional needs of babies from female workers in terms of maslahah mursalah. This research is conducted in Banyukambang village, Wonoasri district, Madiun regency. Data collection was carried out through interviews and observations. The collected data were analysed deductively with the theory of maslahah mursalah. This study concluded that one of the cases in Wonoasri village about using breast milk donors for babies was because the milk came out a little and had to work. Hence, LS bought breast milk donors from Madiun hospital to meet the nutrition of her 1.5-month-old baby. He bought breast milk for Rp. 1,000,000 for 600 ml. From the perspective of Islamic law, breastfeeding donors to babies are allowed if they meet the terms and conditions of istirda'. The provision of breast milk is for the baby’s benefit so that he is healthy and maintains his soul. This is according to maslahah in preserving the soul (hifz an-nafs).\\nKeywords: Breast milk donors, babies, working women, Islamic law.\\nAbstrak: Seorang ibu berkewajiban memberikan ASI kepada bayinya. Namun, karena keadaan tertentu ia tidak bisa menyusui bayinya, sehingga membeli ASI. Artikel ini membahas tentang penggunaan donor ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari pekerja perempuan ditinjau dari maslahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara desuktif dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentang penggunaan donor ASI bagi bayi adalah karena ASI yang keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS membeli donor ASI dari rumah sakit Madiun untuk memenuhi gizi bayinya yang masih berusia 1.5 bulan. Ia membeli ASI dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 600 ml. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian donor ASI kepada bayi diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan istirda’. Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah dalam prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs).\\nKata kunci: Donor ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i04.143\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i04.143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:母亲有义务给婴儿喂奶。然而,由于某些情况,她不能母乳喂养她的孩子,所以她买了母乳。本文从maslahah mursalah的角度讨论了使用母乳供体来满足女工婴儿的营养需求。这项研究是在马丁县沃诺亚斯里区Banyukambang村进行的。数据收集是通过访谈和观察进行的。用maslahah mursalah理论对收集到的数据进行了演绎分析。这项研究得出的结论是,在沃诺亚斯里村,使用母乳捐献者喂养婴儿的一个案例是因为母乳流出很少,必须工作。因此,LS从Madiun医院购买了母乳捐赠者,以满足她1.5个月大的婴儿的营养。他花100万卢比买了600毫升母乳。从伊斯兰教法的角度来看,如果符合istirda'的条款和条件,就允许母乳喂养婴儿。提供母乳是为了婴儿的利益,使他健康并保持他的灵魂。这是根据maslahah在保存灵魂(hifz an-nafs)。关键词:母乳捐献者,婴儿,职业妇女,伊斯兰教法。摘要:Seorang ibu berkewajiban成员ASI kepaada bayinya。Namun, karena keadaan和tertenu,以及bisa menyuui bayinya, seinga成员ASI。阿蒂克尔尼的成员们已经有了自己的想法,并捐赠给了阿蒂克尔尼。阿蒂克尔尼。Penelitian ini adalah Penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupten Madiun。彭普兰的数据是由观测得来的。数据yang terkumpul di分析secara desuktif dengi maslahah mursalah。Penelitian ini menypulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentantangunaan捐助者ASI bagi bayi adalah karena ASI keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS成员捐助者ASI dari rumah sakit Madiun untuk memuhi gizi bayinya yang masihberusia 1.5 bulan。尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔尼泊尔。Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya。他说:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Kata kunci:捐助者ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam。
Penggunaan Donor Asi Untuk Memenuhi Gizi Bayi Perspektif Hukum Islam
Abstract: A mother is obliged to give breast milk to her baby. However, due to certain circumstances, she could not breastfeed her baby, so she bought breast milk. This article discusses the use of breast milk donors to meet the nutritional needs of babies from female workers in terms of maslahah mursalah. This research is conducted in Banyukambang village, Wonoasri district, Madiun regency. Data collection was carried out through interviews and observations. The collected data were analysed deductively with the theory of maslahah mursalah. This study concluded that one of the cases in Wonoasri village about using breast milk donors for babies was because the milk came out a little and had to work. Hence, LS bought breast milk donors from Madiun hospital to meet the nutrition of her 1.5-month-old baby. He bought breast milk for Rp. 1,000,000 for 600 ml. From the perspective of Islamic law, breastfeeding donors to babies are allowed if they meet the terms and conditions of istirda'. The provision of breast milk is for the baby’s benefit so that he is healthy and maintains his soul. This is according to maslahah in preserving the soul (hifz an-nafs).
Keywords: Breast milk donors, babies, working women, Islamic law.
Abstrak: Seorang ibu berkewajiban memberikan ASI kepada bayinya. Namun, karena keadaan tertentu ia tidak bisa menyusui bayinya, sehingga membeli ASI. Artikel ini membahas tentang penggunaan donor ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari pekerja perempuan ditinjau dari maslahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara desuktif dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentang penggunaan donor ASI bagi bayi adalah karena ASI yang keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS membeli donor ASI dari rumah sakit Madiun untuk memenuhi gizi bayinya yang masih berusia 1.5 bulan. Ia membeli ASI dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 600 ml. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian donor ASI kepada bayi diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan istirda’. Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah dalam prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs).
Kata kunci: Donor ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam.