{"title":"Analisis Perkara Wanprestasi terhadap Akad Murabahah Bil Wakalah","authors":"Khalwah Faridah, Alifiansyah Mukti Wibowo, Rizky Febrianti Amir, S. Putri, Syafira Fuaidah, Muwahid Muwahid","doi":"10.15642/mal.v2i1.51","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses the analysis of simple civil lawsuit verdict No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn. related to the existence of default (broken promise) in the implementation of the murabahah bil wakalah contract. This research is the result of a literature review by deciding PA Bojonegoro as the main source. The collected data were analyzed deductively. The filing of the lawsuit began when the defendant bought from the plaintiff a house with a selling price of Rp. 781,979,940, - where the purchase price of the bank/cost of goods is Rp. 500,000,000, - and the bank's profit/margin amounting to Rp. 281,979,940. The agreed installment payment agreement is carried out for 60 months in which each month the installment must be paid in the amount of Rp. 13,032,999, -. The breach of promise began to appear when the defendant had only paid 41 installments of the 49 installments that should have been paid up to March 2020, which means that Defendant was in arrears since August 2019 and there were still 11 more installments that had not yet been due, so the total was 60 installments. The losses suffered by Plaintiff amounted to Rp. 104,263,992, -. After the mediation, the plaintiff and defendant agreed to settle the matter out of court, and the defendant had paid off the debt (dependence) to the plaintiff. The plaintiff stated that he withdrew the plaintiff's claim in writing as referred to in the plaintiff's application letter regarding the plaintiff's claim withdrawal No. B.160 / KCP / Bojonegoro / 06/2020, dated 29 June 2020, in the case of sharia economy simple lawsuit No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA. Bjn, dated June 10, 2020. The decision was considered to be the best decision because before passing the verdict, of course, the Panel of Judges considered various considerations and existing evidence.Keywords: decision No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn, murabahah bil wakalah contract, default.\nAbstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan perdata gugatan sederhana No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn. terkait adanya wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini merupakan hasil kajian pustaka dengan menjadikan putusan PA Bojonegoro sebagai sumber utama. Data yang terkumpul dianalisis secara deduktif. Pengajuan gugatan tersebut bermula ketika tergugat membeli dari penggugat sebuah rumah dengan harga jual barang Rp. 781.979.940,- dimana harga beli bank/harga pokok sejumlah Rp. 500.000.000,- dan keuntungan/margin bank yang diperoleh sejumlah Rp. 281.979.940. Perjanjian pembayaran angsuran yang disepakati dilakukan selama 60 bulan dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 13.032.999,-. Perbuatan ingkar janji tersebut mulai terlihat ketika tergugat baru membayar 41 kali angsuran dari 49 bulan angsuran yang seharusnya dibayar sampai dengan bulan Maret 2020, yang artinya Tergugat menunggak sejak Agustus 2019 dan masih terdapat 11 angsuran lagi yang belum jatuh tempo sehingga total keseluruhan adalah 60 angsuran. Adapun kerugian yang diderita Penggugat sejumlah Rp. 104.263.992,-. Setelah dilakukan mediasi, penggugat dan tergugat sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut di luar pengadilan, dan tergugat telah melunasi hutang (tanggungan) kepada penggugat. Penggugat menyatakan mencabut gugatan penggugat secara tertulis sebagaimana surat permohonan penggugat tentang pencabutan gugatan penggugat No. B.160/KCP/Bojonegoro/06/2020, tanggal 29 Juni 2020, dalam perkara gugatan sederhana ekonomi syariah No. 2/Pdt.G.S/2020/PA. Bjn, tanggal 10 Juni 2020. Putusan tersebut dinilai merupakan putusan terbaik karena sebelum menjatuhkan putusan tersebut, tentunya Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan bukti-bukti yang ada.\nKata kunci: putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn, akad murabahah bil wakalah, wanprestasi.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i1.51","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:本文对简易民事诉讼判决书第2号/ Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn进行分析。与murabahah bill wakalah合同执行中存在违约(违约)有关。本研究是一个文献综述的结果,决定PA Bojonegoro为主要来源。对收集到的数据进行演绎分析。当被告从原告那里购买了一套售价为781,979,940卢比的房子时,提起诉讼,其中银行的购买价格/货物成本为5亿卢比,银行的利润/利润率为281,979,940卢比。议定的分期付款协议为期60个月,每个月分期付款的金额必须为Rp. 13,032,999, -。被告违反承诺的情况开始出现,当时被告只支付了截至2020年3月应支付的49期分期付款中的41期,这意味着被告自2019年8月以来一直拖欠款项,还有11期尚未到期,因此总共为60期。原告遭受的损失达104,263,992卢比,-。经调解,原告与被告同意庭外和解,被告已向原告清偿债务(依赖)。原告表示,他以书面形式撤回原告的索赔,这是在原告关于原告撤回索赔的申请函中提到的。B.160 / KCP / Bojonegoro / 06/2020,日期为2020年6月29日,涉及第2 / Pdt.G.S /2020 / PA号伊斯兰教经济简单诉讼。日期:2020年6月10日。该决定被认为是最好的决定,因为在通过裁决之前,当然,法官小组考虑了各种因素和现有证据。关键词:第2号决定/ Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn, murabahah bil wakalah合同,违约摘要/ abstract摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章摘要:文章全文:pdf / g。S / 2020 / PA Bjn。我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。Penelitian ini merupakan hasil kajian pustaka dengan menjadikan putusan PA Bojonegoro sebagai sumber utama。数据阳,阳,阳,阳,阳,阳,阳。Pengajuan gugatan tersebut bermula ketika tergugat membeli dari penggugat sebuah rumah dengan harga jual barang Rp. 781.979.940,- dimana harga beli bank/harga pokok sejumlah Rp. 500.000.00,- dan keuntungan/margin bank yang diperoleh sejumlah Rp. 281.979.940。Perjanjian pembayaran angsuran yang disepakati dilakukan selama 60 bulan dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan sejumlah[13.032.999],-。2019年7月11日,吉隆坡,吉隆坡,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷,曼谷。[j] .中国生物医学工程学报,2014,31(2):481 - 481。Setelah dilakukan mediasi, penggugat dangugat menyelesaikan permasalahan tersebut diluar pengadilan, dan tergugat telah melunasi hutang (tanggungan) kepada penggugan。Penggugat menyatakan mencabut gugatan Penggugat secara tertulis sebagaimana surat permohonan Penggugat tentang penabutan gugatan Penggugat No。B.160/KCP/Bojonegoro/06/2020, tanggal 2020年6月29日,dalam perkara gugatan sederhana ekonomi ysariah第2号/Pdt.G.S/2020/PA。2020年6月10日,北京。Putusan tersebut dinilai merupakan Putusan terbaik karena sebelum menjatuhkan Putusan tersebut, tenunya Majelis Hakim成员pertimbangkan berbagai pertimbangan dan bukti-bukti yang ada。Kata kunci:普图山2号/Pdt.G。S/2020/PA Bjn, akad murabahah bil wakalah, wanprestasi。
Analisis Perkara Wanprestasi terhadap Akad Murabahah Bil Wakalah
Abstract: This article discusses the analysis of simple civil lawsuit verdict No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn. related to the existence of default (broken promise) in the implementation of the murabahah bil wakalah contract. This research is the result of a literature review by deciding PA Bojonegoro as the main source. The collected data were analyzed deductively. The filing of the lawsuit began when the defendant bought from the plaintiff a house with a selling price of Rp. 781,979,940, - where the purchase price of the bank/cost of goods is Rp. 500,000,000, - and the bank's profit/margin amounting to Rp. 281,979,940. The agreed installment payment agreement is carried out for 60 months in which each month the installment must be paid in the amount of Rp. 13,032,999, -. The breach of promise began to appear when the defendant had only paid 41 installments of the 49 installments that should have been paid up to March 2020, which means that Defendant was in arrears since August 2019 and there were still 11 more installments that had not yet been due, so the total was 60 installments. The losses suffered by Plaintiff amounted to Rp. 104,263,992, -. After the mediation, the plaintiff and defendant agreed to settle the matter out of court, and the defendant had paid off the debt (dependence) to the plaintiff. The plaintiff stated that he withdrew the plaintiff's claim in writing as referred to in the plaintiff's application letter regarding the plaintiff's claim withdrawal No. B.160 / KCP / Bojonegoro / 06/2020, dated 29 June 2020, in the case of sharia economy simple lawsuit No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA. Bjn, dated June 10, 2020. The decision was considered to be the best decision because before passing the verdict, of course, the Panel of Judges considered various considerations and existing evidence.Keywords: decision No. 2 / Pdt.G.S / 2020 / PA Bjn, murabahah bil wakalah contract, default.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis putusan perdata gugatan sederhana No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn. terkait adanya wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah. Penelitian ini merupakan hasil kajian pustaka dengan menjadikan putusan PA Bojonegoro sebagai sumber utama. Data yang terkumpul dianalisis secara deduktif. Pengajuan gugatan tersebut bermula ketika tergugat membeli dari penggugat sebuah rumah dengan harga jual barang Rp. 781.979.940,- dimana harga beli bank/harga pokok sejumlah Rp. 500.000.000,- dan keuntungan/margin bank yang diperoleh sejumlah Rp. 281.979.940. Perjanjian pembayaran angsuran yang disepakati dilakukan selama 60 bulan dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 13.032.999,-. Perbuatan ingkar janji tersebut mulai terlihat ketika tergugat baru membayar 41 kali angsuran dari 49 bulan angsuran yang seharusnya dibayar sampai dengan bulan Maret 2020, yang artinya Tergugat menunggak sejak Agustus 2019 dan masih terdapat 11 angsuran lagi yang belum jatuh tempo sehingga total keseluruhan adalah 60 angsuran. Adapun kerugian yang diderita Penggugat sejumlah Rp. 104.263.992,-. Setelah dilakukan mediasi, penggugat dan tergugat sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut di luar pengadilan, dan tergugat telah melunasi hutang (tanggungan) kepada penggugat. Penggugat menyatakan mencabut gugatan penggugat secara tertulis sebagaimana surat permohonan penggugat tentang pencabutan gugatan penggugat No. B.160/KCP/Bojonegoro/06/2020, tanggal 29 Juni 2020, dalam perkara gugatan sederhana ekonomi syariah No. 2/Pdt.G.S/2020/PA. Bjn, tanggal 10 Juni 2020. Putusan tersebut dinilai merupakan putusan terbaik karena sebelum menjatuhkan putusan tersebut, tentunya Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan bukti-bukti yang ada.
Kata kunci: putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PA Bjn, akad murabahah bil wakalah, wanprestasi.