S. Aisyah, Fanani Sri Ambarwati, Jundullah Faqihudin, Putri Silvah Al Hikmah, Safaruddin Harefa
{"title":"嫌疑犯对不当行为的权利","authors":"S. Aisyah, Fanani Sri Ambarwati, Jundullah Faqihudin, Putri Silvah Al Hikmah, Safaruddin Harefa","doi":"10.15642/mal.v4i1.167","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penangkapan sering dilakukan dengan tidak menerapkan peraturan yang tercantum dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana dilihat dalam KUHAP. Tindakan yang tidak patut untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa sering menimbulkan salah tangkap yang menimbulkan kerugian baik secara verbal maupun non verbal sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara yang sudah diatur dalam undang-undang bagi tersangka atau terdakwa atas salah tangkap. Perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa salah tangkap yang disediakan negara dapat kita perhatikan pada pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP selanjutnya penjelasan tentang ganti rugi yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratife. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normati yaitu dengan menganalisis Pasal 95 sampai dengan pasal 101 KUHAP tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. Selain menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang memuat tentang hak tersangka atau terdakwa untuk meminta ganti rugi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa untuk memberikan perlindungan hukum berupa hak ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tersangka atau terdakwasalah tangkap diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP akibat adanya hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratif dan harus ditegakkan keadilannya tanpa adanya alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hak Tersangka Atas Kejadian Salah Tangkap\",\"authors\":\"S. Aisyah, Fanani Sri Ambarwati, Jundullah Faqihudin, Putri Silvah Al Hikmah, Safaruddin Harefa\",\"doi\":\"10.15642/mal.v4i1.167\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penangkapan sering dilakukan dengan tidak menerapkan peraturan yang tercantum dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana dilihat dalam KUHAP. Tindakan yang tidak patut untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa sering menimbulkan salah tangkap yang menimbulkan kerugian baik secara verbal maupun non verbal sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara yang sudah diatur dalam undang-undang bagi tersangka atau terdakwa atas salah tangkap. Perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa salah tangkap yang disediakan negara dapat kita perhatikan pada pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP selanjutnya penjelasan tentang ganti rugi yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratife. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normati yaitu dengan menganalisis Pasal 95 sampai dengan pasal 101 KUHAP tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. Selain menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang memuat tentang hak tersangka atau terdakwa untuk meminta ganti rugi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa untuk memberikan perlindungan hukum berupa hak ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tersangka atau terdakwasalah tangkap diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP akibat adanya hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratif dan harus ditegakkan keadilannya tanpa adanya alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.167\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.167","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penangkapan sering dilakukan dengan tidak menerapkan peraturan yang tercantum dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana dilihat dalam KUHAP. Tindakan yang tidak patut untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa sering menimbulkan salah tangkap yang menimbulkan kerugian baik secara verbal maupun non verbal sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara yang sudah diatur dalam undang-undang bagi tersangka atau terdakwa atas salah tangkap. Perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa salah tangkap yang disediakan negara dapat kita perhatikan pada pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP selanjutnya penjelasan tentang ganti rugi yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratife. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normati yaitu dengan menganalisis Pasal 95 sampai dengan pasal 101 KUHAP tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. Selain menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang memuat tentang hak tersangka atau terdakwa untuk meminta ganti rugi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa untuk memberikan perlindungan hukum berupa hak ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tersangka atau terdakwasalah tangkap diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP akibat adanya hak-hak maupun pelanggaran hukum secara administratif dan harus ditegakkan keadilannya tanpa adanya alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.