Hendris Susanto, M. M. Nur, Mulan Alifa Maulidia, Amelia Indah Sari, Rangga Syauqi Fatdiand, Jeje Abd. Rojak
{"title":"斯巴达宗教法庭判决分析0526/Pdt P/PA。适合交配期","authors":"Hendris Susanto, M. M. Nur, Mulan Alifa Maulidia, Amelia Indah Sari, Rangga Syauqi Fatdiand, Jeje Abd. Rojak","doi":"10.15642/mal.v2i3.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Since the enactment of the Marriage Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for a person is declared to meet the requirements for marriage, namely 16 years for women and 19 years for men, and now the marriage law has been updated, which is regulated in Law number 16 of 2019 The minimum age for marriage for women is the same as the minimum age for marriage for men, which is 19 (nineteen) years. However, the reality on the ground shows that many children still under the age of 19 apply for a marriage dispensation to the Religious Courts. In the decision of the Pasuruan Religious Court Number 0526/Pdt.P/PA.Pas, the judge granted the Petitioner's marriage dispensation request to consider witnesses and evidence during the trial and based on the law and the judge's ijtihad.\nKeywords: Marriage Dispensation, Minors, Pasuruan Religious Court.\nAbstrak: Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batasan usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria dan sekarang telah diperbarui Undang-Undang perkawinan yang diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2019. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dengan kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dalam putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas, hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pemohon dengan pertimbangan pada saksi dan bukti selama persidangan dan didasarkan pada undang-undang dan ijtihad hakim.\nKata Kunci: Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur, Pengadilan Agama Pasuruan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"172 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas tentang Dispensasi Kawin\",\"authors\":\"Hendris Susanto, M. M. Nur, Mulan Alifa Maulidia, Amelia Indah Sari, Rangga Syauqi Fatdiand, Jeje Abd. Rojak\",\"doi\":\"10.15642/mal.v2i3.68\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: Since the enactment of the Marriage Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for a person is declared to meet the requirements for marriage, namely 16 years for women and 19 years for men, and now the marriage law has been updated, which is regulated in Law number 16 of 2019 The minimum age for marriage for women is the same as the minimum age for marriage for men, which is 19 (nineteen) years. However, the reality on the ground shows that many children still under the age of 19 apply for a marriage dispensation to the Religious Courts. In the decision of the Pasuruan Religious Court Number 0526/Pdt.P/PA.Pas, the judge granted the Petitioner's marriage dispensation request to consider witnesses and evidence during the trial and based on the law and the judge's ijtihad.\\nKeywords: Marriage Dispensation, Minors, Pasuruan Religious Court.\\nAbstrak: Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batasan usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria dan sekarang telah diperbarui Undang-Undang perkawinan yang diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2019. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dengan kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dalam putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas, hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pemohon dengan pertimbangan pada saksi dan bukti selama persidangan dan didasarkan pada undang-undang dan ijtihad hakim.\\nKata Kunci: Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur, Pengadilan Agama Pasuruan.\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"172 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v2i3.68\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i3.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:自1974年第1号《婚姻法》颁布以来,宣布人的最低结婚年龄是符合结婚条件的,即女性16岁,男性19岁,现在婚姻法进行了更新,在2019年第16号《婚姻法》中规定,女性的最低结婚年龄与男性的最低结婚年龄相同,为19岁。然而,实际情况表明,许多未满19岁的儿童向宗教法庭申请婚姻豁免。在帕苏鲁宗教法院0526/Pdt.P/PA的决定中。因此,法官批准了申诉人的婚姻豁免请求,在审判期间根据法律和法官的伊吉蒂哈德考虑证人和证据。关键词:婚姻救济,未成年人,宗教法庭。Abstrak: Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1974 Tahun telah ditentukan薯瘟锡杀菌剂美国新闻署最小seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan为她kawin yaitu 16 Tahun bagi perempuan丹19 Tahun bagi像丹sekarang telah diperbarui Undang-undang Perkawinan杨diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019。Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan Batas minimal umur perkawinan bagi pria, yitu 19 (sembilan belas) tahun。Namun, dengan kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama。dam putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA。哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金,哈金。Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur, Pengadilan Agama Pasuruan。
Analisis Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas tentang Dispensasi Kawin
Abstract: Since the enactment of the Marriage Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for a person is declared to meet the requirements for marriage, namely 16 years for women and 19 years for men, and now the marriage law has been updated, which is regulated in Law number 16 of 2019 The minimum age for marriage for women is the same as the minimum age for marriage for men, which is 19 (nineteen) years. However, the reality on the ground shows that many children still under the age of 19 apply for a marriage dispensation to the Religious Courts. In the decision of the Pasuruan Religious Court Number 0526/Pdt.P/PA.Pas, the judge granted the Petitioner's marriage dispensation request to consider witnesses and evidence during the trial and based on the law and the judge's ijtihad.
Keywords: Marriage Dispensation, Minors, Pasuruan Religious Court.
Abstrak: Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batasan usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria dan sekarang telah diperbarui Undang-Undang perkawinan yang diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2019. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dengan kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dalam putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas, hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pemohon dengan pertimbangan pada saksi dan bukti selama persidangan dan didasarkan pada undang-undang dan ijtihad hakim.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur, Pengadilan Agama Pasuruan.