{"title":"严重违反人道主义法。","authors":"Fria Almira Mardiatiwi","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i7.5429","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut hukum humaniter, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan serta dihormati pribadi dan martabatnya. Namun, pada kenyataannya di penjara Abu Ghraib mereka justru mendapat penyiksaan secara fisik dan mental, perkosaan, bahkan mengalami pencurian organ tubuh oleh tentara Amerika Serikat. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, Protokol Tambahan I 1977, Konvensi Anti Penyiksaan serta Statuta Roma 1998. Penyiksaan tersebut menurut penulis memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran berat (grave breaches) dan kejahatan perang (war crimes).","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELANGGARAN BERAT HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS TENTANG TAWANAN PERANG IRAK DI PENJARA ABU GHRAIB)\",\"authors\":\"Fria Almira Mardiatiwi\",\"doi\":\"10.25105/teras-lrev.v4i7.5429\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut hukum humaniter, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan serta dihormati pribadi dan martabatnya. Namun, pada kenyataannya di penjara Abu Ghraib mereka justru mendapat penyiksaan secara fisik dan mental, perkosaan, bahkan mengalami pencurian organ tubuh oleh tentara Amerika Serikat. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, Protokol Tambahan I 1977, Konvensi Anti Penyiksaan serta Statuta Roma 1998. Penyiksaan tersebut menurut penulis memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran berat (grave breaches) dan kejahatan perang (war crimes).\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5429\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5429","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELANGGARAN BERAT HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS TENTANG TAWANAN PERANG IRAK DI PENJARA ABU GHRAIB)
Menurut hukum humaniter, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan serta dihormati pribadi dan martabatnya. Namun, pada kenyataannya di penjara Abu Ghraib mereka justru mendapat penyiksaan secara fisik dan mental, perkosaan, bahkan mengalami pencurian organ tubuh oleh tentara Amerika Serikat. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, Protokol Tambahan I 1977, Konvensi Anti Penyiksaan serta Statuta Roma 1998. Penyiksaan tersebut menurut penulis memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran berat (grave breaches) dan kejahatan perang (war crimes).