Lulu Septiana Dewi Saripi, Abdur Rohman, Kumala Lutfiya Asih Pamularsih
{"title":"印度尼西亚野生动物开发(研究第302条KUHP和第41号法案)","authors":"Lulu Septiana Dewi Saripi, Abdur Rohman, Kumala Lutfiya Asih Pamularsih","doi":"10.15642/mal.v4i1.230","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara yang menjamin kelestarian satwa yang dilindungi melalui lembaga konservasi. Hal-hal mendasar pada pendirian kebun binatang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam hayati serta Ekosistemnya. Dengan banyaknya sumber daya alam hewani di Indonesia menjadikan pula banyak terjadinya eksploitasi satwa liar yang menjadi ancaman bagi kelestarian dan keberlangsungan satwa. Pada 23 Januari 2023 terdapat 372 kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi. Ditengah tingginya penanganan kasus kejahatan satwa dilindungi, pelaksanaan Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 dan dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan bahwa tuntutan dan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini harus menjadi perhatian agar Indonesia terus menjamin keberlangsungan hukum satwa dilindungi mengingat tingginya sumber daya alam hewani di Indonesia. Artikel ini menyajikan data berdasarkan metode penelitian analisis yuridis normatif dari berbagai sumber hukum, yang salah satunya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksploitasi Satwa Liar di Indonesia (Telaah Ketentuan Pasal 302 KUHP dan UU No. 41 Tahun 2014)\",\"authors\":\"Lulu Septiana Dewi Saripi, Abdur Rohman, Kumala Lutfiya Asih Pamularsih\",\"doi\":\"10.15642/mal.v4i1.230\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara yang menjamin kelestarian satwa yang dilindungi melalui lembaga konservasi. Hal-hal mendasar pada pendirian kebun binatang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam hayati serta Ekosistemnya. Dengan banyaknya sumber daya alam hewani di Indonesia menjadikan pula banyak terjadinya eksploitasi satwa liar yang menjadi ancaman bagi kelestarian dan keberlangsungan satwa. Pada 23 Januari 2023 terdapat 372 kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi. Ditengah tingginya penanganan kasus kejahatan satwa dilindungi, pelaksanaan Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 dan dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan bahwa tuntutan dan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini harus menjadi perhatian agar Indonesia terus menjamin keberlangsungan hukum satwa dilindungi mengingat tingginya sumber daya alam hewani di Indonesia. Artikel ini menyajikan data berdasarkan metode penelitian analisis yuridis normatif dari berbagai sumber hukum, yang salah satunya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. \",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.230\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.230","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksploitasi Satwa Liar di Indonesia (Telaah Ketentuan Pasal 302 KUHP dan UU No. 41 Tahun 2014)
Indonesia merupakan negara yang menjamin kelestarian satwa yang dilindungi melalui lembaga konservasi. Hal-hal mendasar pada pendirian kebun binatang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam hayati serta Ekosistemnya. Dengan banyaknya sumber daya alam hewani di Indonesia menjadikan pula banyak terjadinya eksploitasi satwa liar yang menjadi ancaman bagi kelestarian dan keberlangsungan satwa. Pada 23 Januari 2023 terdapat 372 kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi. Ditengah tingginya penanganan kasus kejahatan satwa dilindungi, pelaksanaan Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 dan dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan bahwa tuntutan dan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini harus menjadi perhatian agar Indonesia terus menjamin keberlangsungan hukum satwa dilindungi mengingat tingginya sumber daya alam hewani di Indonesia. Artikel ini menyajikan data berdasarkan metode penelitian analisis yuridis normatif dari berbagai sumber hukum, yang salah satunya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.