{"title":"唐格朗儿童特殊建设区儿童建设司法调查","authors":"Fransiska Novita Eleanora, E. Masri","doi":"10.31599/JKI.V18I3.266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak yang melakukan tindak pidana seyogyanya tidak dihukum di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan dibina mental dan kejiwaannya agar menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur bahwa Pembinaan dilakukan kepada anak yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak/perubahan ditempatkan anak di LPKA mendapatkan hak-haknya seperti wajib untuk mengikuti pendidikan formal dan informal serta mewujudkan pola ramah anak yang berbasis budi pekerti. Metode penelitian yakni penelitian normaif empiris. Hasilnya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah cukup memadai memberikan fasuiitas, sarana dan prasarana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, meskipun masih terdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala/hambatan yaitu, implemantasi/regulasi, sarana/prasarana, ambigunya putusan dari hakim, kurangnya data dan informasi yang akurat, antar instansi kurang bekerjasama, dalam menerapkan aturan anak yang bermasalah dengan hukum, kebijakan pusat dan daerah selalu berbeda.","PeriodicalId":32166,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Ilmiah","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang\",\"authors\":\"Fransiska Novita Eleanora, E. Masri\",\"doi\":\"10.31599/JKI.V18I3.266\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak yang melakukan tindak pidana seyogyanya tidak dihukum di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan dibina mental dan kejiwaannya agar menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur bahwa Pembinaan dilakukan kepada anak yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak/perubahan ditempatkan anak di LPKA mendapatkan hak-haknya seperti wajib untuk mengikuti pendidikan formal dan informal serta mewujudkan pola ramah anak yang berbasis budi pekerti. Metode penelitian yakni penelitian normaif empiris. Hasilnya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah cukup memadai memberikan fasuiitas, sarana dan prasarana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, meskipun masih terdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala/hambatan yaitu, implemantasi/regulasi, sarana/prasarana, ambigunya putusan dari hakim, kurangnya data dan informasi yang akurat, antar instansi kurang bekerjasama, dalam menerapkan aturan anak yang bermasalah dengan hukum, kebijakan pusat dan daerah selalu berbeda.\",\"PeriodicalId\":32166,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kajian Ilmiah\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kajian Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/JKI.V18I3.266\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/JKI.V18I3.266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang
Anak yang melakukan tindak pidana seyogyanya tidak dihukum di Lembaga Pemasyarakatan, melainkan dibina mental dan kejiwaannya agar menjadi lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur bahwa Pembinaan dilakukan kepada anak yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak/perubahan ditempatkan anak di LPKA mendapatkan hak-haknya seperti wajib untuk mengikuti pendidikan formal dan informal serta mewujudkan pola ramah anak yang berbasis budi pekerti. Metode penelitian yakni penelitian normaif empiris. Hasilnya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah cukup memadai memberikan fasuiitas, sarana dan prasarana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, meskipun masih terdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala/hambatan yaitu, implemantasi/regulasi, sarana/prasarana, ambigunya putusan dari hakim, kurangnya data dan informasi yang akurat, antar instansi kurang bekerjasama, dalam menerapkan aturan anak yang bermasalah dengan hukum, kebijakan pusat dan daerah selalu berbeda.