{"title":"Penanganan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu","authors":"Jonni Sitorus, Siti Masliyah Lubis, Marlina Zetri, Nobrya Husni","doi":"10.33626/inovasi.v20i2.780","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola penanganan sampah serta upaya PemerintahDaerah Kabupaten Labuhanbatu dalam penanganan sampah. Penelitian ini dianalis secara kualitatifdengan pendekatan deskriptif dan kuantitatif dengan pendekatan statistic sederhana (tanpa ujistatistik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola penanganan sampah di KabupatenLabuhanbatu adalah pengangkutan sampah dari sumbernya langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) sehingga TPA kelebihan kapasitas. Pemberdayaan masyarakat dalam penanganan sampahdi Kabupaten Labuhanbatu masih sangat minim, dengan persentase jumlah masyarakat yangpernah mengikuti program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan olehPemerintah Daerah maupun instansi lain per masing-masing indikator penilaian adalah sebagaiberikut: penyuluhan kesehatan lingkungan (10,16%); sosialisasi tentang penanganan sampah dankegiatan sejenisnya (13,115%); keikutsertaan anggota/pengurus organisasi peduli terhadappenanganan sampah (6,885%); pelatihan pengelolaan sampah menjadi bernilai ekonomis(6,885%); mendapat kesempatan bekerja dalam pengelolaan daur ulang sampah (1,311%);mendapat fasilitas pengelolaan sampah (1,311%); mendapat modal usaha pengelolaan sampah(1,311%); mendapat keuntungan secara ekonomi dari pengelolaan sampah (2,295%);menghasilkan beberapa produk dari pengelolaan daur ulang sampah (4,262%); dan upayaperlindungan dari Pemda saat terjadi konflik penanganan sampah (3,607%). PemerintahKabupaten Labuhanbatu telah memiliki 2 peraturan dan perundang-undangan terkait penanganandan pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 tentangPelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di LingkunganPemerintah Kabupaten Labuhanbatu.Kata kunci: penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat, kebijakan pemerintah","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33626/inovasi.v20i2.780","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola penanganan sampah serta upaya PemerintahDaerah Kabupaten Labuhanbatu dalam penanganan sampah. Penelitian ini dianalis secara kualitatifdengan pendekatan deskriptif dan kuantitatif dengan pendekatan statistic sederhana (tanpa ujistatistik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola penanganan sampah di KabupatenLabuhanbatu adalah pengangkutan sampah dari sumbernya langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) sehingga TPA kelebihan kapasitas. Pemberdayaan masyarakat dalam penanganan sampahdi Kabupaten Labuhanbatu masih sangat minim, dengan persentase jumlah masyarakat yangpernah mengikuti program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan olehPemerintah Daerah maupun instansi lain per masing-masing indikator penilaian adalah sebagaiberikut: penyuluhan kesehatan lingkungan (10,16%); sosialisasi tentang penanganan sampah dankegiatan sejenisnya (13,115%); keikutsertaan anggota/pengurus organisasi peduli terhadappenanganan sampah (6,885%); pelatihan pengelolaan sampah menjadi bernilai ekonomis(6,885%); mendapat kesempatan bekerja dalam pengelolaan daur ulang sampah (1,311%);mendapat fasilitas pengelolaan sampah (1,311%); mendapat modal usaha pengelolaan sampah(1,311%); mendapat keuntungan secara ekonomi dari pengelolaan sampah (2,295%);menghasilkan beberapa produk dari pengelolaan daur ulang sampah (4,262%); dan upayaperlindungan dari Pemda saat terjadi konflik penanganan sampah (3,607%). PemerintahKabupaten Labuhanbatu telah memiliki 2 peraturan dan perundang-undangan terkait penanganandan pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 tentangPelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di LingkunganPemerintah Kabupaten Labuhanbatu.Kata kunci: penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat, kebijakan pemerintah