{"title":"Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja","authors":"Surya Perdana","doi":"10.33626/inovasi.v20i1.669","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang kebijakan hukum perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengetahui perlindungan hukum dan factor yang mencegah kecelakaan kerja bagi tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (Normative Law Research). Sesuai dengan jenis dan sifat penelitiannya, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbaharui pada Undang-Undang No 11 tahun 2020. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Hasil penelitian yang diperoleh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan upaya perlindungan hukumnya yang terdapat pada Undang-Undang Keteagakerjaan. Perlunya kebijakan perlindungan tenaga kerja didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pekerja menghadapi berbagai resiko, baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Risiko-risiko tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh dengan berbagai upaya diantaranya perbaikan upah, jaminan sosial, perbaikan kondisi kerja, dalam hal ini untuk meningkatkan kedudukan harkat dan martabat tenaga kerja. Kecelakaan kerja termasuk resiko dari pekerjaan berbagai risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33626/inovasi.v20i1.669","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kebijakan hukum perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengetahui perlindungan hukum dan factor yang mencegah kecelakaan kerja bagi tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif (Normative Law Research). Sesuai dengan jenis dan sifat penelitiannya, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbaharui pada Undang-Undang No 11 tahun 2020. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Hasil penelitian yang diperoleh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan upaya perlindungan hukumnya yang terdapat pada Undang-Undang Keteagakerjaan. Perlunya kebijakan perlindungan tenaga kerja didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pekerja menghadapi berbagai resiko, baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Risiko-risiko tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh dengan berbagai upaya diantaranya perbaikan upah, jaminan sosial, perbaikan kondisi kerja, dalam hal ini untuk meningkatkan kedudukan harkat dan martabat tenaga kerja. Kecelakaan kerja termasuk resiko dari pekerjaan berbagai risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.