{"title":"Improvement in trading systems and management regulations to optimize the contributions of kemenyan to government revenues and farmers","authors":"F. J. Hutapea","doi":"10.33626/inovasi.v19i2.487","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemenyan merupakan salah satu komoditi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Namun demikian, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan negara dari pengelolaan kemenyan masih sangat rendah. Studi ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai masalah dalam tata niaga kemenyan, menghitung potensi penerimaan negara dari kemenyan berdasarkan peraturan yang ada, dan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata niaga kemenyan. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif kuantitatif. Data luasan dan produksi kemenyan di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Statistik Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, luasan hutan kemenyan di Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan yang cukup signifikan, meskipun tidak disertai dengan penurunan jumlah produksi kemenyan. Tata niaga kemenyan yang masih sangat panjang membuat pengelolaan kemenyan kurang menguntungkan bagi para petani kemenyan. Potensi pendapatan negara dari kemenyan mencapai Rp. 10.18 milyar. Namun demikian, kontribusi kemenyan terhadap pendapatan negara masih sangat minim akibat tidak adanya implementasi Permenhut No. P.68 (2014) dan PP No. 12 (2014). Perbaikan tata niaga kemenyan dapat dilakukan dengan cara membentuk suatu badan usaha milik daerah (BUMD) yang berfungsi untuk memotong panjangnya rantai pemasaran kemenyan. Pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah sebagai dasar dalam menetapkan kontribusi kemenyan terhadap penerimaan negara. Petani kemenyan juga perlu membentuk asosiasi petani kemenyan, dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah dalam memperbaiki tata niaga kemenyan. \n \nKata kunci: Kemenyan, potensi ekonomi, tata niaga, penerimaan negara, petani kemenyan","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"27 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33626/inovasi.v19i2.487","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kemenyan merupakan salah satu komoditi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Namun demikian, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan negara dari pengelolaan kemenyan masih sangat rendah. Studi ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai masalah dalam tata niaga kemenyan, menghitung potensi penerimaan negara dari kemenyan berdasarkan peraturan yang ada, dan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata niaga kemenyan. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif kuantitatif. Data luasan dan produksi kemenyan di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Statistik Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, luasan hutan kemenyan di Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan yang cukup signifikan, meskipun tidak disertai dengan penurunan jumlah produksi kemenyan. Tata niaga kemenyan yang masih sangat panjang membuat pengelolaan kemenyan kurang menguntungkan bagi para petani kemenyan. Potensi pendapatan negara dari kemenyan mencapai Rp. 10.18 milyar. Namun demikian, kontribusi kemenyan terhadap pendapatan negara masih sangat minim akibat tidak adanya implementasi Permenhut No. P.68 (2014) dan PP No. 12 (2014). Perbaikan tata niaga kemenyan dapat dilakukan dengan cara membentuk suatu badan usaha milik daerah (BUMD) yang berfungsi untuk memotong panjangnya rantai pemasaran kemenyan. Pemerintah daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah sebagai dasar dalam menetapkan kontribusi kemenyan terhadap penerimaan negara. Petani kemenyan juga perlu membentuk asosiasi petani kemenyan, dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah dalam memperbaiki tata niaga kemenyan.
Kata kunci: Kemenyan, potensi ekonomi, tata niaga, penerimaan negara, petani kemenyan