{"title":"Analisa Yuridis terhadap Laporan Akuntansi berdasarkan Undang - Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Tangerang Selatan","authors":"W. Astuti, Herliana Heltaji","doi":"10.32493/inovasi.v10i1.p172-182.30416","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pada basis kinerja dalam penganggaran menjadi landasan penting bagi orientasi baru ini di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan instansi pemerintah. Dimana dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. . Salah satunya adalah laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), laporan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan program terkait transparansi dan akuntabilitas kepada pihak internal. dan masyarakat, namun selama ini masyarakat dan masyarakat belum melakukannya. Akademisi PEMKO TANGERANG SELATAN yang merupakan bagian dari pihak yang berkepentingan (stakeholders) belum mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil survei dan wawancara yang dilakukan di unit kehumasan (Humas), diperoleh hasil sebagai berikut: Sejak tahun 2007, pengelolaan keuangan negara menggunakan Sistem Akuntansi Aplikasi (SAI) yang terbagi menjadi 2 unit yang tidak terpisahkan, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAI). ) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Banrang Milik Negara (SIMAKBMN). Laporan keuangan yang dihasilkan oleh suatu instansi pada dasarnya mengacu pada sistem akuntansi instansi (SAI). Sistem Akuntansi Instansi (SAI) merupakan salah satu subsistem dari Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP), sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan no. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAI adalah rangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan kegiatan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004.","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"67 7 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/inovasi.v10i1.p172-182.30416","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pada basis kinerja dalam penganggaran menjadi landasan penting bagi orientasi baru ini di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan instansi pemerintah. Dimana dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. . Salah satunya adalah laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), laporan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan program terkait transparansi dan akuntabilitas kepada pihak internal. dan masyarakat, namun selama ini masyarakat dan masyarakat belum melakukannya. Akademisi PEMKO TANGERANG SELATAN yang merupakan bagian dari pihak yang berkepentingan (stakeholders) belum mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil survei dan wawancara yang dilakukan di unit kehumasan (Humas), diperoleh hasil sebagai berikut: Sejak tahun 2007, pengelolaan keuangan negara menggunakan Sistem Akuntansi Aplikasi (SAI) yang terbagi menjadi 2 unit yang tidak terpisahkan, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAI). ) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Banrang Milik Negara (SIMAKBMN). Laporan keuangan yang dihasilkan oleh suatu instansi pada dasarnya mengacu pada sistem akuntansi instansi (SAI). Sistem Akuntansi Instansi (SAI) merupakan salah satu subsistem dari Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP), sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan no. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAI adalah rangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan kegiatan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004.