{"title":"日惹的文化维护和发展与通古律法相协调","authors":"Herman Hendrik","doi":"10.33626/inovasi.v20i2.744","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini memaparkan hasil analisis sinkronisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan (Perdais No. 3/2017)dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU PemajuanKebudayaan). Analisis tersebut didasarkan pada keberadaan sejumlah amanat dari UU PemajuanKebudayaan kepada pemerintah daerah. Amanat yang dimaksud yaitu tentang perlindungan danpengembangan objek pemajuan kebudayaan serta pembinaan pemajuan kebudayaan.Keberadaan peraturan daerah (perda) kebudayaan penting sebagai dasar hukum kebijakankebudayaan di daerah. Secara teori hukum, sebuah perda tidak boleh bertentangan denganperaturan di atasnya, sehingga Perdais No. 3/2017 harus selaras dengan UU PemajuanKebudayaan. Sehingga Peneliti merasa penting untuk melakukan kajian hukum normatif denganpendekatan sinkronisasi. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian dokumen, yaitu denganmenelaah Perdais No. 3 tahun 2017 berdasarkan 18 pasal dari UU Pemajuan Kebudayaan yangberisi amanat undang-undang tersebut kepada pemerintah daerah. Hasil sinkronisasimengungkap bahwa, dari segi sistematika jumlah bab dalam Perdais No. 3/2017 lebih banyakdari UU Pemajuan Kebudayaan, tetapi jumlah pasalnya jauh lebih sedikit. Sementara itu, darisegi substansi, sejumlah pasal Perdais No. 3 tahun 2017 telah mengatur sebagian besar amanatUU Pemajuan Kebudayaan, meskipun ada perbedaan dalam sejumlah konsep. Hal tersebutmencerminkan masih adanya ketidakselarasan konsep kebijakan kebudayaan antara pemerintahpusat dan daerah.Kata kunci: Kebudayaan, pemajuan kebudayaan, peraturan daerah, kebijakan kebudayaan","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"10 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sinkronisasi Perdais Yogyakarta Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan\",\"authors\":\"Herman Hendrik\",\"doi\":\"10.33626/inovasi.v20i2.744\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini memaparkan hasil analisis sinkronisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan (Perdais No. 3/2017)dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU PemajuanKebudayaan). Analisis tersebut didasarkan pada keberadaan sejumlah amanat dari UU PemajuanKebudayaan kepada pemerintah daerah. Amanat yang dimaksud yaitu tentang perlindungan danpengembangan objek pemajuan kebudayaan serta pembinaan pemajuan kebudayaan.Keberadaan peraturan daerah (perda) kebudayaan penting sebagai dasar hukum kebijakankebudayaan di daerah. Secara teori hukum, sebuah perda tidak boleh bertentangan denganperaturan di atasnya, sehingga Perdais No. 3/2017 harus selaras dengan UU PemajuanKebudayaan. Sehingga Peneliti merasa penting untuk melakukan kajian hukum normatif denganpendekatan sinkronisasi. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian dokumen, yaitu denganmenelaah Perdais No. 3 tahun 2017 berdasarkan 18 pasal dari UU Pemajuan Kebudayaan yangberisi amanat undang-undang tersebut kepada pemerintah daerah. Hasil sinkronisasimengungkap bahwa, dari segi sistematika jumlah bab dalam Perdais No. 3/2017 lebih banyakdari UU Pemajuan Kebudayaan, tetapi jumlah pasalnya jauh lebih sedikit. Sementara itu, darisegi substansi, sejumlah pasal Perdais No. 3 tahun 2017 telah mengatur sebagian besar amanatUU Pemajuan Kebudayaan, meskipun ada perbedaan dalam sejumlah konsep. Hal tersebutmencerminkan masih adanya ketidakselarasan konsep kebijakan kebudayaan antara pemerintahpusat dan daerah.Kata kunci: Kebudayaan, pemajuan kebudayaan, peraturan daerah, kebijakan kebudayaan\",\"PeriodicalId\":33806,\"journal\":{\"name\":\"Inovasi Matematika\",\"volume\":\"10 6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Inovasi Matematika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33626/inovasi.v20i2.744\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33626/inovasi.v20i2.744","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这篇文章概述了2017年日惹关于文化维护和发展的2017年第三期特别区域法规(Perdais number 2017)与2017年《文化补偿法》第5号的同步分析结果。这一分析是基于向地方政府提交的文化证明书的。该任务旨在保护和发展文化吸收目标和培养文化吸收。重要文化法规的存在是该地区文化政策的基本法律基础。从法律的理论来看,法令不应该违反其中的规定,因此2017年3月3日的政策必须与文化推广法相协调。因此,研究人员认为,用同步方法进行规范法律研究是很重要的。数据收集是通过文献审查进行的,该法案根据向地方政府提交的《文化人口法案》第18条对2017年3号法案进行了研究。同步结果显示,从系统性的角度来看,2017年3月3日话题中章节的章节数量比《文化法案》要多,但章节的数量要少得多。与此同时,从物质的角度来看,2017年的《产品产品》第三条指导了文化消费的很大一部分,尽管许多概念存在差异。这反映了中央政府和地区之间文化政策观念的不一致。关键词:文化、文化理解、区域法规、文化政策
Sinkronisasi Perdais Yogyakarta Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
Tulisan ini memaparkan hasil analisis sinkronisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan (Perdais No. 3/2017)dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU PemajuanKebudayaan). Analisis tersebut didasarkan pada keberadaan sejumlah amanat dari UU PemajuanKebudayaan kepada pemerintah daerah. Amanat yang dimaksud yaitu tentang perlindungan danpengembangan objek pemajuan kebudayaan serta pembinaan pemajuan kebudayaan.Keberadaan peraturan daerah (perda) kebudayaan penting sebagai dasar hukum kebijakankebudayaan di daerah. Secara teori hukum, sebuah perda tidak boleh bertentangan denganperaturan di atasnya, sehingga Perdais No. 3/2017 harus selaras dengan UU PemajuanKebudayaan. Sehingga Peneliti merasa penting untuk melakukan kajian hukum normatif denganpendekatan sinkronisasi. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian dokumen, yaitu denganmenelaah Perdais No. 3 tahun 2017 berdasarkan 18 pasal dari UU Pemajuan Kebudayaan yangberisi amanat undang-undang tersebut kepada pemerintah daerah. Hasil sinkronisasimengungkap bahwa, dari segi sistematika jumlah bab dalam Perdais No. 3/2017 lebih banyakdari UU Pemajuan Kebudayaan, tetapi jumlah pasalnya jauh lebih sedikit. Sementara itu, darisegi substansi, sejumlah pasal Perdais No. 3 tahun 2017 telah mengatur sebagian besar amanatUU Pemajuan Kebudayaan, meskipun ada perbedaan dalam sejumlah konsep. Hal tersebutmencerminkan masih adanya ketidakselarasan konsep kebijakan kebudayaan antara pemerintahpusat dan daerah.Kata kunci: Kebudayaan, pemajuan kebudayaan, peraturan daerah, kebijakan kebudayaan