{"title":"对土地买卖契约的虚假陈述负责","authors":"Rahmia Rachman, Ahmad Aswar Rowa, H. Hasnawati","doi":"10.30996/dih.v0i0.6671","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nLand Deed Official has the authority to make the deed relating to land based on Article 1 Paragraph (1) of government regulation of the Republic of Indonesia number 24 of 2016. Land Deed Official should apply the precautionary principle as has been said in the oath of office. In practice, there are many legal problems of Land Deed Official deeds caused by client dishonesty related to the correctness of administrative conditions that cause losses for others. The purpose of this study is to determine the form of accountability for the Land Deed Official top of his negligence in making the deed of sale of land based on false information. This research using the method of juridical normative. The result of this research is if it is proved the deed of sale of land made by Land Deed Official based on false information can be categorized as a violation of the restrictions or obligations which are listed in Appendix II of Regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018 and Land Deed Official can be held administratively liable, namely dismissed with disrespect under Article 13 regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018. If based on a court ruling that has permanent legal force (inkracht), the deed made should have the perfect legal force into a deed under the hands then Land Deed Official can be civilly responsible in the form of reimbursement, compensation and interest if the deed causes harm to one of the parties and Land Deed Official may also be subject to criminal liability if it is proved by intentionally or knowingly cooperate with the client to make the deed of sale of land based on false information. \nKeywords: accountability; false information; land deed official \nAbstrak \nPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 24/2016. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang telah diucapkannya pada sumpah jabatan. Pada praktiknya, terdapat banyak permasalahan hukum akta PPAT yang disebabkan adanya ketidakjujuran klien terkait kebenaran syarat administrasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi PPAT atas kelalaiannya dalam membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah jika terbukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN No. 2/2018 dan PPAT tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi yakni diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pasal 13 Permen ATR/BPN No. 2/2018. Jika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), akta yang dibuat seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta dibawah tangan maka PPAT dapat bertanggung jawab secara perdata dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila akta tersebut menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan PPAT dapat pula dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti dengan sengaja atau disadari bekerja sama dengan klien untuk membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. \nKata kunci: keterangan palsu; pertanggungjawaban; PPAT","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah\",\"authors\":\"Rahmia Rachman, Ahmad Aswar Rowa, H. Hasnawati\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.6671\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nLand Deed Official has the authority to make the deed relating to land based on Article 1 Paragraph (1) of government regulation of the Republic of Indonesia number 24 of 2016. Land Deed Official should apply the precautionary principle as has been said in the oath of office. In practice, there are many legal problems of Land Deed Official deeds caused by client dishonesty related to the correctness of administrative conditions that cause losses for others. The purpose of this study is to determine the form of accountability for the Land Deed Official top of his negligence in making the deed of sale of land based on false information. This research using the method of juridical normative. The result of this research is if it is proved the deed of sale of land made by Land Deed Official based on false information can be categorized as a violation of the restrictions or obligations which are listed in Appendix II of Regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018 and Land Deed Official can be held administratively liable, namely dismissed with disrespect under Article 13 regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018. If based on a court ruling that has permanent legal force (inkracht), the deed made should have the perfect legal force into a deed under the hands then Land Deed Official can be civilly responsible in the form of reimbursement, compensation and interest if the deed causes harm to one of the parties and Land Deed Official may also be subject to criminal liability if it is proved by intentionally or knowingly cooperate with the client to make the deed of sale of land based on false information. \\nKeywords: accountability; false information; land deed official \\nAbstrak \\nPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 24/2016. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang telah diucapkannya pada sumpah jabatan. Pada praktiknya, terdapat banyak permasalahan hukum akta PPAT yang disebabkan adanya ketidakjujuran klien terkait kebenaran syarat administrasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi PPAT atas kelalaiannya dalam membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah jika terbukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN No. 2/2018 dan PPAT tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi yakni diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pasal 13 Permen ATR/BPN No. 2/2018. Jika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), akta yang dibuat seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta dibawah tangan maka PPAT dapat bertanggung jawab secara perdata dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila akta tersebut menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan PPAT dapat pula dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti dengan sengaja atau disadari bekerja sama dengan klien untuk membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. \\nKata kunci: keterangan palsu; pertanggungjawaban; PPAT\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6671\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6671","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
土地契约官员有权根据2016年第24号印度尼西亚共和国政府法规第1条第(1)款制定与土地有关的契约。土地契约官员应遵守在宣誓就职时所说的预防原则。在实践中,由于委托人不诚信导致的土地契据法律问题较多,涉及到行政条件的正确性,给他人造成损失。本研究的目的是确定土地契约官员在基于虚假信息制作土地买卖契约时的疏忽的问责形式。本研究采用法律规范的方法。研究结果表明,如果证明地契官根据虚假信息制作的土地买卖契约违反了2018年第2号国土厅厅长/农务空间规划部条例附录二所列的限制或义务,地契官将被追究行政责任。即根据2018年国土部条例第13条/国土厅第2厅长被免职。如果根据法院的裁决,永久的法律效力(inkracht)的行为应该变成一个完美的法律效力契约下的手然后地契官方可以民事责任的形式报销,如果行为造成损害补偿和利益一方和土地证官方也可能受到刑事责任如果是证明有意或故意配合客户端使出售土地的行为基于虚假信息。关键词:责任;虚假信息;土地契约官员摘要:Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan member of Akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 24/2016。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。我的意思是,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。Tujuan dari penelitian ini yitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi PPAT atas kelalaiannya dalam成员akta jual belah berdasarkan keterangan palsu。Penelitian ini mongunakan方法的标准化。Hasil达里语penelitian ini adalah吉卡terbukti红十字会内唯一一名akta们巴厘岛共有杨dibuat oleh pokalchuk PPAT berdasarkan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran培拉特terhadap larangan atau kewajiban杨tercantum dalam Lampiran II Permen ATR / BPN是2/2018号丹PPAT于dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi yakni diberhentikan dengan有些hormat berdasarkan pasal 13 Permen ATR / BPN是2/2018。【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】这是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日,我的生日是我的生日。Kata kunci: keterangan palsu;pertanggungjawaban;PPAT
Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Abstract
Land Deed Official has the authority to make the deed relating to land based on Article 1 Paragraph (1) of government regulation of the Republic of Indonesia number 24 of 2016. Land Deed Official should apply the precautionary principle as has been said in the oath of office. In practice, there are many legal problems of Land Deed Official deeds caused by client dishonesty related to the correctness of administrative conditions that cause losses for others. The purpose of this study is to determine the form of accountability for the Land Deed Official top of his negligence in making the deed of sale of land based on false information. This research using the method of juridical normative. The result of this research is if it is proved the deed of sale of land made by Land Deed Official based on false information can be categorized as a violation of the restrictions or obligations which are listed in Appendix II of Regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018 and Land Deed Official can be held administratively liable, namely dismissed with disrespect under Article 13 regulation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/head of the National Land Agency Number 2 of 2018. If based on a court ruling that has permanent legal force (inkracht), the deed made should have the perfect legal force into a deed under the hands then Land Deed Official can be civilly responsible in the form of reimbursement, compensation and interest if the deed causes harm to one of the parties and Land Deed Official may also be subject to criminal liability if it is proved by intentionally or knowingly cooperate with the client to make the deed of sale of land based on false information.
Keywords: accountability; false information; land deed official
Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 24/2016. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang telah diucapkannya pada sumpah jabatan. Pada praktiknya, terdapat banyak permasalahan hukum akta PPAT yang disebabkan adanya ketidakjujuran klien terkait kebenaran syarat administrasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi PPAT atas kelalaiannya dalam membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah jika terbukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan keterangan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yang tercantum dalam Lampiran II Permen ATR/BPN No. 2/2018 dan PPAT tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi yakni diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pasal 13 Permen ATR/BPN No. 2/2018. Jika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), akta yang dibuat seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta dibawah tangan maka PPAT dapat bertanggung jawab secara perdata dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila akta tersebut menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan PPAT dapat pula dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti dengan sengaja atau disadari bekerja sama dengan klien untuk membuat akta jual beli tanah berdasarkan keterangan palsu.
Kata kunci: keterangan palsu; pertanggungjawaban; PPAT