{"title":"优化管理、利用和监督农村资金以促进北苏门答腊省农村社区的经济","authors":"A. Sinaga","doi":"10.33626/inovasi.v19i1.514","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap dana desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi yang ditentukan adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Batubara. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, melakukan wawancara mendalam, menyebar kuesioner dan telaah dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, huberman dan Saldana meliputi tahap pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. \n \nHasil penelitian ditemukan bahwa 1) Secara keseluruhan proses pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 2) Pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembangunan desa melalui pengembangan potensi desa sebagai upaya peneingkatan PAD dan ekonomi masyarakat yaitu melalui pembentukan BUMDesa, namun masih ada keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelolanya. 3) Pengawasan dana desa telah dilakukan sesuai dengan standard an prosedur yang diatur dalam Permendagri no. 73 tahun 2020 sehingga dapat menghasilkan optimalisasi pengawasan dana desa dan meminimalisir penyimpangan dan konflik yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. 4) Optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa dapat diselenggarakan dengan baik melalui meningkatkan kapasitas sumber daya dan potensi desa sehingga menjadi daya dukung pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan serta sebagai wujud nyata implementasi kebijakan desa tahun 2014.","PeriodicalId":33806,"journal":{"name":"Inovasi Matematika","volume":"41 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"OPTIMALISASI PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DAN PENGAWASAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA DI PROVINSI SUMATERA UTARA\",\"authors\":\"A. Sinaga\",\"doi\":\"10.33626/inovasi.v19i1.514\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap dana desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi yang ditentukan adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Batubara. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, melakukan wawancara mendalam, menyebar kuesioner dan telaah dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, huberman dan Saldana meliputi tahap pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. \\n \\nHasil penelitian ditemukan bahwa 1) Secara keseluruhan proses pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 2) Pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembangunan desa melalui pengembangan potensi desa sebagai upaya peneingkatan PAD dan ekonomi masyarakat yaitu melalui pembentukan BUMDesa, namun masih ada keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelolanya. 3) Pengawasan dana desa telah dilakukan sesuai dengan standard an prosedur yang diatur dalam Permendagri no. 73 tahun 2020 sehingga dapat menghasilkan optimalisasi pengawasan dana desa dan meminimalisir penyimpangan dan konflik yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. 4) Optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa dapat diselenggarakan dengan baik melalui meningkatkan kapasitas sumber daya dan potensi desa sehingga menjadi daya dukung pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan serta sebagai wujud nyata implementasi kebijakan desa tahun 2014.\",\"PeriodicalId\":33806,\"journal\":{\"name\":\"Inovasi Matematika\",\"volume\":\"41 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Inovasi Matematika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33626/inovasi.v19i1.514\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Inovasi Matematika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33626/inovasi.v19i1.514","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
OPTIMALISASI PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DAN PENGAWASAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap dana desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi yang ditentukan adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Batubara. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, melakukan wawancara mendalam, menyebar kuesioner dan telaah dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, huberman dan Saldana meliputi tahap pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa 1) Secara keseluruhan proses pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 2) Pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembangunan desa melalui pengembangan potensi desa sebagai upaya peneingkatan PAD dan ekonomi masyarakat yaitu melalui pembentukan BUMDesa, namun masih ada keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelolanya. 3) Pengawasan dana desa telah dilakukan sesuai dengan standard an prosedur yang diatur dalam Permendagri no. 73 tahun 2020 sehingga dapat menghasilkan optimalisasi pengawasan dana desa dan meminimalisir penyimpangan dan konflik yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. 4) Optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa dapat diselenggarakan dengan baik melalui meningkatkan kapasitas sumber daya dan potensi desa sehingga menjadi daya dukung pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan serta sebagai wujud nyata implementasi kebijakan desa tahun 2014.