Pub Date : 2023-05-29DOI: 10.25299/jtb.2023.vol6(1).11679
Angga Syahputra, None Hartanti Dewi
Salah satu fatwa Saidina Umar bin Khattab yang menarik untuk dikaji adalah tentang ghanimah. Ijtihad yang dilakukan oleh Saidina Umar, yakni tidak membagi tanah hasil ghanimah pada masanya dan memerintahkan tanah hasil ghanimah untuk tetap dibiarkan pada pemilik dan pengelolanya. Fatwa ini ditolak oleh Abdurrahman bin Auf dan sahabat lainnya, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Fatwa yang dilakukan Saidina Umar tentunya bukan tanpa alasan, sebab Umar merupakan Khalifah yang cerdas dan arif. Untuk itu paper ini akan menguraikan fatwa tersebut menjadi sebuah pemikiran ekonomi Islam yang lebih utuh. Dalam mengurai problematika yang ada, peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan Umar adalah kebijakan yang tepat, sebab yang berhak mengatur ghanimah adalah Amirul Mukminin, yakni di masa itu adalah Saidina Umar bin Khattab. Saidina Umar telah membuat sebuah fondasi yang kokoh, baik filosofi, kadar pungutan, maupun jenis-jenis harta yang dipungut pajaknya.
最有趣的教令之一是关于甘地的。Ijtihad是Saidina Umar所做的,即不分割当时的ghanimah土地,并命令ghanimah土地留给其所有者和管理人员。这条法令被Abdurrahman bin Auf和其他朋友拒绝,原因是先知(愿平安与祝福降临到他身上)从未执行过。赛蒂娜·乌玛的法令并非没有道理,因为乌玛是一位聪明而谨慎的哈里发。为此,这篇论文将把这些教令分解成一个更完整的伊斯兰经济思想。在解决问题时,研究人员使用描述性质的研究与次要数据来源。这项研究得出的结论是,乌玛政策是正确的政策,因为统治ghanimah的权利是Amirul Mukminin,也就是那个时代的Saidina bin Khattab。Saidina Umar建立了一个坚实的基础,包括哲学、税收和税收税收。
{"title":"DISTRIBUTION OF LAND FROM GHANIMAH IN THE FATWA OF SAIDINA UMAR BIN KHATTAB","authors":"Angga Syahputra, None Hartanti Dewi","doi":"10.25299/jtb.2023.vol6(1).11679","DOIUrl":"https://doi.org/10.25299/jtb.2023.vol6(1).11679","url":null,"abstract":"Salah satu fatwa Saidina Umar bin Khattab yang menarik untuk dikaji adalah tentang ghanimah. Ijtihad yang dilakukan oleh Saidina Umar, yakni tidak membagi tanah hasil ghanimah pada masanya dan memerintahkan tanah hasil ghanimah untuk tetap dibiarkan pada pemilik dan pengelolanya. Fatwa ini ditolak oleh Abdurrahman bin Auf dan sahabat lainnya, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Fatwa yang dilakukan Saidina Umar tentunya bukan tanpa alasan, sebab Umar merupakan Khalifah yang cerdas dan arif. Untuk itu paper ini akan menguraikan fatwa tersebut menjadi sebuah pemikiran ekonomi Islam yang lebih utuh. Dalam mengurai problematika yang ada, peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan Umar adalah kebijakan yang tepat, sebab yang berhak mengatur ghanimah adalah Amirul Mukminin, yakni di masa itu adalah Saidina Umar bin Khattab. Saidina Umar telah membuat sebuah fondasi yang kokoh, baik filosofi, kadar pungutan, maupun jenis-jenis harta yang dipungut pajaknya.","PeriodicalId":497648,"journal":{"name":"Jurnal Tabarru'","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135832831","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}