Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini menekankan pada norma-norma perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tidak luput dari rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penulis berpendapat bahwa pemerintah harus dapat lebih solutif untuk meningkatkan pembayaran pajak masyarakat dari tahun ke tahun, dimana keberhasilan pembayaran pajak secara efektif dapat mempercepat pembangunan nasional dengan memperhatikan amanat Pancasila terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
{"title":"Efektivitas Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Menurut Undang-Undang Pengampunan Pajak","authors":"Chandra Wulan, Suparji Ahmad, Anas Lutfi","doi":"10.37893/jbh.v12i2.775","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.775","url":null,"abstract":"Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini menekankan pada norma-norma perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tidak luput dari rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penulis berpendapat bahwa pemerintah harus dapat lebih solutif untuk meningkatkan pembayaran pajak masyarakat dari tahun ke tahun, dimana keberhasilan pembayaran pajak secara efektif dapat mempercepat pembangunan nasional dengan memperhatikan amanat Pancasila terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"47 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140512976","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat serta mengetahui penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Kejahatan Jabatan. Metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dikaitkan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi PNS. Hasilnya pertama, diatur Pasal 129 ayat (1) UU ASN mendefinisikan sengketa Pegawai ASN sebagai sengketa yang diajukan oleh pegawai terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, merupakan penyelesaian sengketa antara Pegawai ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya ini meliputi keberatan dan banding, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Kedua, Pemberhentian Miftahul Maulana sebagai PNS didasarkan pada Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/RPK/2016/PN.Jkt.Pst dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
{"title":"Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan","authors":"Uyan Wiyardi, Ernawati Sukardan, Hery Chariansyah","doi":"10.37893/jbh.v12i2.705","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.705","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah mengetahui upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat serta mengetahui penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Kejahatan Jabatan. Metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dikaitkan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi PNS. Hasilnya pertama, diatur Pasal 129 ayat (1) UU ASN mendefinisikan sengketa Pegawai ASN sebagai sengketa yang diajukan oleh pegawai terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, merupakan penyelesaian sengketa antara Pegawai ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya ini meliputi keberatan dan banding, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Kedua, Pemberhentian Miftahul Maulana sebagai PNS didasarkan pada Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/RPK/2016/PN.Jkt.Pst dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"139 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139629527","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Optimalisasi investasi yang dilakukan oleh dana pensiun merupakan bentuk tanggung jawab dapat tercapai melalui tata kelola yang baik dan melalui tindakan investasi yang pruden. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi kebijakan dalam optimalisasi dana pensiun Hutama Karya. Temuan penting dalam penelitian ini adalah kerugian atas kebijakan cut loss dana pensiun (dapen) BUMN dikategorikan sebagai kerugian dalam keuangan negara selama menerapkan fiduciary duty, maka kerugian tersebut merupakan suatu risiko bisnis dan tindakan pencegahan atas kerugian yang lebih besar. Metodologi yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sumber hukum primer, dan sekunder yang terkait dengan dana pensiun serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan aturan pelaksanaannya baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan otoritas jasa keuangan yang diperoleh melalui studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dan disimpulkan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dapen Hutama Karya telah menjalankan tata kelola dan juga mengedepankan analisis risiko terkait optimalisasi dana pensiun termasuk dalam kebijakan cut loss atas aset investasi demi mengantisipasi kerugian yang lebih besar dari aset yang diinvestasikan serta melakukan portofolio investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
养老基金进行的投资优化是一种责任,可以通过良好的管理和审慎的投资行为来实现。本研究旨在考察 Hutama Karya 养老基金优化政策的执行情况。本研究的一个重要发现是,BUMN 养老基金(dapen)削减损失政策的损失被归类为国家财政的损失,只要他们履行受托责任,那么损失就属于商业风险,并对更大的损失采取预防措施。研究人员使用的方法是规范法学与立法方法、与养老基金有关的第一手和第二手法律资料以及与发展和加强金融部门有关的法规及其实施细则,这些资料都是通过文献研究获得的政府法规和金融服务当局的法规,然后对其进行分析和总结。本研究的结果表明,Dapen Hutama Karya 公司已经实施了管理,并优先考虑与优化养老基金有关的风险分析,包括投资资产的削减损失政策,以预测投资资产的更大损失,并根据法定法规进行投资组合。
{"title":"Optimalisasi Investasi Dana Pensiun Milik Negara","authors":"Edy Sanyoto, Y. Hidayat, F. Fuad, Aris Machmud","doi":"10.37893/jbh.v12i2.607","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.607","url":null,"abstract":"Optimalisasi investasi yang dilakukan oleh dana pensiun merupakan bentuk tanggung jawab dapat tercapai melalui tata kelola yang baik dan melalui tindakan investasi yang pruden. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi kebijakan dalam optimalisasi dana pensiun Hutama Karya. Temuan penting dalam penelitian ini adalah kerugian atas kebijakan cut loss dana pensiun (dapen) BUMN dikategorikan sebagai kerugian dalam keuangan negara selama menerapkan fiduciary duty, maka kerugian tersebut merupakan suatu risiko bisnis dan tindakan pencegahan atas kerugian yang lebih besar. Metodologi yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sumber hukum primer, dan sekunder yang terkait dengan dana pensiun serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan aturan pelaksanaannya baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan otoritas jasa keuangan yang diperoleh melalui studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dan disimpulkan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dapen Hutama Karya telah menjalankan tata kelola dan juga mengedepankan analisis risiko terkait optimalisasi dana pensiun termasuk dalam kebijakan cut loss atas aset investasi demi mengantisipasi kerugian yang lebih besar dari aset yang diinvestasikan serta melakukan portofolio investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"21 s42","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139630212","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Eksistensi dari lembaga yudisial tertinggi yang bertugas sebagai penegak konstitusi lahir sejak adanya amandemen pasca reformasi yang menentang semua tidak perilaku korupsi, nepotisme dan kolusi di antara para penyelenggara negara yang telah membenamkan negara ke titik nol demokrasi. Mahkamah Konstitusi semestinya tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan penguasa. Tujuan artikel untuk mengetahui etika dan kewenangan hakim konstitusi yang bebas dan mandiri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menjunjung tegaknya supremasi hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan dan pribadi. Bagi, mereka ancaman arus balik itu bisa terjadi sekalipun mereka memiliki prosedur formal untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Caranya membuat para hakim menjadi tidak lagi independen terutama ketika mengadili perkara-perkara yang menyangkut kepentingan pemerintah. Poros keadilan sejatinya bertumpu pada Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution, artinya segala produk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan apabila produk tersebut pertentang dengan nilai-nilai keadilan maka Mahkamah Konstitusi hadir untuk mengoreksi produk tersebut. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai kendaraan penguasa maka semakin tampak ketidakadilan di negeri ini.
{"title":"Mahkamah Konstitusi: Etika Kehakiman dan Kendaraan Politik Penguasa","authors":"S. Susianto","doi":"10.37893/jbh.v12i2.695","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695","url":null,"abstract":"Eksistensi dari lembaga yudisial tertinggi yang bertugas sebagai penegak konstitusi lahir sejak adanya amandemen pasca reformasi yang menentang semua tidak perilaku korupsi, nepotisme dan kolusi di antara para penyelenggara negara yang telah membenamkan negara ke titik nol demokrasi. Mahkamah Konstitusi semestinya tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan penguasa. Tujuan artikel untuk mengetahui etika dan kewenangan hakim konstitusi yang bebas dan mandiri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menjunjung tegaknya supremasi hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan dan pribadi. Bagi, mereka ancaman arus balik itu bisa terjadi sekalipun mereka memiliki prosedur formal untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Caranya membuat para hakim menjadi tidak lagi independen terutama ketika mengadili perkara-perkara yang menyangkut kepentingan pemerintah. Poros keadilan sejatinya bertumpu pada Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution, artinya segala produk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan apabila produk tersebut pertentang dengan nilai-nilai keadilan maka Mahkamah Konstitusi hadir untuk mengoreksi produk tersebut. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai kendaraan penguasa maka semakin tampak ketidakadilan di negeri ini.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"46 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139536220","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk badan usaha negara di bidang ekonomi yang didirikan dari kekayaan negara tersendiri dengan tujuan untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat serta ikut serta memberikan kontribusi pada anggaran negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis penugasan pemerintah kepada BUMN dari perspektif hukum korporasi dan bagaimana ketentuan hukum penugasan BUMN berakhir sebelum penyelesaian proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penugasan pemerintah terhadap BUMN dari segi hukum menunjukkan bahwa penugasan tersebut tidak boleh berbentuk korporasi mengingat maksud dan tujuannya khusus berorientasi pada keuntungan dan mandiri karena terikat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas karena kedudukannya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum swasta meskipun sumber dana modalnya berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari APBN, namun secara yuridis sudah selayaknya sebagai badan hukum yang terpisah dari kekayaan aslinya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 menyatakan bahwa jika PT. Hutama Karya tidak dapat menyelesaikan penugasan pemerintah dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah akan mencabut kewenangannya dengan mengambil alih pengoperasian jalan tol tahap I dan tahap II.
国有企业(SOE)是经济领域国有企业的一种形式,由独立的国有资产建立,旨在服务于社会的基本需求并为国家预算做出贡献。本研究旨在从公司法的角度了解和分析政府对国有企业的转让,以及国有企业转让的法律规定如何在项目完成前结束。采用的研究方法是以成文法为基础的规范法学研究。研究结果表明,从法律角度来看,政府对国有企业的转让表明,考虑到其目的和目标是专门以盈利为导向的,并且由于其地位而受到《有限责任公司法》的约束,因此不能以公司的形式进行转让,国有企业公司是私人法律实体,即使资本资金的来源来自于独立于亚博app客服的国有资产,但在法律上,它作为一个独立于其原始资产的法律实体是合适的。根据 2022 年第 131 号总统令,如果 PT Hutama Karya 公司不能在预定期限内完成政府分配的跨苏门答腊收费公路运营任务,政府将撤销其权力,接管收费公路一期和二期的运营。
{"title":"Penugasan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Pada BUMN","authors":"Intan Zania, F. Fuad, Y. Hidayat, Aris Machmud","doi":"10.37893/jbh.v12i2.674","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.674","url":null,"abstract":"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk badan usaha negara di bidang ekonomi yang didirikan dari kekayaan negara tersendiri dengan tujuan untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat serta ikut serta memberikan kontribusi pada anggaran negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis penugasan pemerintah kepada BUMN dari perspektif hukum korporasi dan bagaimana ketentuan hukum penugasan BUMN berakhir sebelum penyelesaian proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penugasan pemerintah terhadap BUMN dari segi hukum menunjukkan bahwa penugasan tersebut tidak boleh berbentuk korporasi mengingat maksud dan tujuannya khusus berorientasi pada keuntungan dan mandiri karena terikat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas karena kedudukannya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum swasta meskipun sumber dana modalnya berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari APBN, namun secara yuridis sudah selayaknya sebagai badan hukum yang terpisah dari kekayaan aslinya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 menyatakan bahwa jika PT. Hutama Karya tidak dapat menyelesaikan penugasan pemerintah dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah akan mencabut kewenangannya dengan mengambil alih pengoperasian jalan tol tahap I dan tahap II.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"11 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139536388","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam
Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.
{"title":"Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia","authors":"Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam","doi":"10.37893/jbh.v12i2.621","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.621","url":null,"abstract":"Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139536387","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hana Febrianti Pertiwi, Nyulistiowati Suryanti, E. Rahmawati
Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah menganalisis serta mengkaji terhadap penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas menurut Good Corporate Governance dalam pertanggungjawaban organ yang melakukan proses pengelolaan yayasan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif, sehingga data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan serta didukung oleh ketiga bahan hukum seperti: bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Kemudian untuk dapat menarik suatu kesimpulan digunakannya metode yuridis kualitatif, di mana penggunaan metode ini tanpa digunakannya rumus maupun angka, sehingga dapat disimpulkan dalam hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketiga organ yayasan memiliki suatu kewenangan maupun tanggung jawab yang besar dalam dilakukannya pengelolaan yayasan, hal tersebut dilakukan supaya yayasan dalam mencapai tujuannya sesuai dengan maksud pendiriannya. Pada dasarnya hubungan antara organ maupun yayasan itu sendiri memiliki kaitan yang cukup erat, di mana keberadaan yayasan dengan organnya memiliki sisi yang saling bergantungan satu sama lain. Sangat diperlukannya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas ketika dilakukannya pengelolaan yayasan menurut Good Corporate Governance, hal ini dilakukan untuk mencegah para organ yayasan melakukan penyalahgunaan wewenangnya pada pengelolaan yayasan.
{"title":"Penerapan Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas Menurut Good Corporate Governance Dalam Pertanggungjawaban Organ Pada Pengelolaan Yayasan","authors":"Hana Febrianti Pertiwi, Nyulistiowati Suryanti, E. Rahmawati","doi":"10.37893/jbh.v12i2.612","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.612","url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah menganalisis serta mengkaji terhadap penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas menurut Good Corporate Governance dalam pertanggungjawaban organ yang melakukan proses pengelolaan yayasan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif, sehingga data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan serta didukung oleh ketiga bahan hukum seperti: bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Kemudian untuk dapat menarik suatu kesimpulan digunakannya metode yuridis kualitatif, di mana penggunaan metode ini tanpa digunakannya rumus maupun angka, sehingga dapat disimpulkan dalam hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketiga organ yayasan memiliki suatu kewenangan maupun tanggung jawab yang besar dalam dilakukannya pengelolaan yayasan, hal tersebut dilakukan supaya yayasan dalam mencapai tujuannya sesuai dengan maksud pendiriannya. Pada dasarnya hubungan antara organ maupun yayasan itu sendiri memiliki kaitan yang cukup erat, di mana keberadaan yayasan dengan organnya memiliki sisi yang saling bergantungan satu sama lain. Sangat diperlukannya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas ketika dilakukannya pengelolaan yayasan menurut Good Corporate Governance, hal ini dilakukan untuk mencegah para organ yayasan melakukan penyalahgunaan wewenangnya pada pengelolaan yayasan.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"6 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139630744","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kredit dan pembiayaan menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan suatu hal yang dirasa tidak mampu menjadi mampu serta mengatasi masalah ini dengan munculnya sewa menyewa usaha (leasing). Kredit sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang cukup pesat di Indonesia telah memberi berbagai kemungkinan guna mempermudah lalu lintas ekonomi di berbagai sektor, sebagai contoh adalah kredit pembelian kendaraan bermotor. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana akibat sertifikasi fidusia atas wanprestasi debitur? dan perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi yang dilakukan terhadap debitur? Metode analisis yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya bahwa perjanjian perusahaan pembiayaan dengan debitur yaitu para penggugat dan tergugat telah membuat perjanjian pembiayaan serta tergugat sepakat untuk menerima fasilitas pembiayaan dari penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, perlindungan hukum terhadap kreditur ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1131 KUHP segala kebendaan baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan, Pasal 1132 KUHP kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan.
{"title":"Akibat Sertifikasi Fidusia Atas Wanprestasi Debitur","authors":"Tanti Herawati, E. Gultom","doi":"10.37893/jbh.v12i2.390","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.390","url":null,"abstract":"\u0000\u0000\u0000Kredit dan pembiayaan menjadi solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan ekonomi dan mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan suatu hal yang dirasa tidak mampu menjadi mampu serta mengatasi masalah ini dengan munculnya sewa menyewa usaha (leasing). Kredit sebagai salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang cukup pesat di Indonesia telah memberi berbagai kemungkinan guna mempermudah lalu lintas ekonomi di berbagai sektor, sebagai contoh adalah kredit pembelian kendaraan bermotor. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana akibat sertifikasi fidusia atas wanprestasi debitur? dan perlindungan hukum terhadap kreditur atas wanprestasi yang dilakukan terhadap debitur? Metode analisis yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya bahwa perjanjian perusahaan pembiayaan dengan debitur yaitu para penggugat dan tergugat telah membuat perjanjian pembiayaan serta tergugat sepakat untuk menerima fasilitas pembiayaan dari penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, perlindungan hukum terhadap kreditur ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1131 KUHP segala kebendaan baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan, Pasal 1132 KUHP kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan.\u0000\u0000\u0000","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"8 34","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139630781","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penjualan apartemen secara pre project selling yang sedang berkembang saat ini dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang menyertainya, risiko terbesar bagi pembeli secara pre project selling adalah kegagalan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen tepat waktu sesuai perjanjian, berbagai peraturan telah diterbitkan untuk melindungi hak-hak konsumen, akan tetapi keterlambatan penyelesaian proyek Meikarta merupakan bukti bahwa banyaknya peraturan belum dapat menjamin perlindungan menyeluruh terhadap pembeli. Pembeli menanggung risiko yang besar atas kegagalan penyerahan unit apartemen dan menempatkan pembeli berada dipihak yang sangat rentan. Peraturan perundang-undangan telah menyediakan landasan hukum bagi pembeli untuk memperjuangkan hak-haknya akan tetapi putusan Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat membatasi upaya pembeli tersebut. Penelitian ini mengangkat upaya yang masih mungkin dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pembeli apartemen secara pre project selling dengan mengangkat studi kasus pada proyek Meikarta.
{"title":"Perlindungan Pembeli Apartemen Pre Project Selling","authors":"Danish Ferdie Therik, E. Gultom","doi":"10.37893/jbh.v12i2.392","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.392","url":null,"abstract":"Penjualan apartemen secara pre project selling yang sedang berkembang saat ini dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang menyertainya, risiko terbesar bagi pembeli secara pre project selling adalah kegagalan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen tepat waktu sesuai perjanjian, berbagai peraturan telah diterbitkan untuk melindungi hak-hak konsumen, akan tetapi keterlambatan penyelesaian proyek Meikarta merupakan bukti bahwa banyaknya peraturan belum dapat menjamin perlindungan menyeluruh terhadap pembeli. Pembeli menanggung risiko yang besar atas kegagalan penyerahan unit apartemen dan menempatkan pembeli berada dipihak yang sangat rentan. Peraturan perundang-undangan telah menyediakan landasan hukum bagi pembeli untuk memperjuangkan hak-haknya akan tetapi putusan Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat membatasi upaya pembeli tersebut. Penelitian ini mengangkat upaya yang masih mungkin dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pembeli apartemen secara pre project selling dengan mengangkat studi kasus pada proyek Meikarta.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"10 25","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139630825","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reksa dana adalah sarana investasi yang populer bagi individu dan institusi. Jenis investasi ini menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk diversifikasi, manajemen profesional, dan likuiditas. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan perkembangan reksa dana di Indonesia seiring dengan peran vital pengaturan dan pengawasan manajer investasi dan bank kustodian di reksa dana. Metode penelitian hukum normatif yang hanya didasarkan pada data sekunder dan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah undang-undang dan peraturan untuk melindungi investor reksa dana. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Manajer Investasi Tahun 2012, dan Peraturan Bank Kustodian Tahun 2013. Peraturan ini membantu melindungi investor reksa dana dari penipuan, salah urus, dan risiko lainnya. Namun, penting bagi investor untuk mengetahui hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami risiko dan peraturan yang terkait dengan reksa dana, investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi tentang apakah akan berinvestasi pada produk ini atau tidak.
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Reksa Dana","authors":"Cecep Galih Pratama, Elan Jaelani","doi":"10.37893/jbh.v12i2.429","DOIUrl":"https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.429","url":null,"abstract":"Reksa dana adalah sarana investasi yang populer bagi individu dan institusi. Jenis investasi ini menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk diversifikasi, manajemen profesional, dan likuiditas. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan perkembangan reksa dana di Indonesia seiring dengan peran vital pengaturan dan pengawasan manajer investasi dan bank kustodian di reksa dana. Metode penelitian hukum normatif yang hanya didasarkan pada data sekunder dan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah undang-undang dan peraturan untuk melindungi investor reksa dana. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Manajer Investasi Tahun 2012, dan Peraturan Bank Kustodian Tahun 2013. Peraturan ini membantu melindungi investor reksa dana dari penipuan, salah urus, dan risiko lainnya. Namun, penting bagi investor untuk mengetahui hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami risiko dan peraturan yang terkait dengan reksa dana, investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi tentang apakah akan berinvestasi pada produk ini atau tidak.","PeriodicalId":190667,"journal":{"name":"Binamulia Hukum","volume":"5 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139630673","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}