首页 > 最新文献

ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah最新文献

英文 中文
The Strategy of Islamic Tourism Development in West Java 西爪哇伊斯兰旅游发展战略研究
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.49
Abdurrahman Mbp
Wisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata berdasarkan nilai-nilai syariah Islam. Program ini diluncurkan pada Desember 2012 sebagai implementasi dari UU no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip norma agama dan nilai budaya bangsa. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah memiliki kekayaan potensi wisata yang dapat dikembangkan dengan nilai-nilai syariah Islam. Di antara objek wisata tersebut adalah Kampung Dukuh dan Kampung Naga, Tasikmalaya. Potensi wisata yang ada di kedua lokasi tersebut adalah wisata alam, wisata tradisi lokal, wisata ziarah, seni tradisional, dan wisata sejarah. Namun pengamatan awal yang peneliti lakukan, menunjukkan potensi tersebut belum tergali secara optimal. Diperlukan strategi yang tepat untuk mengembangkan wisata syariah baik di Kampung Dukuh maupun Kampung Naga.Penelitian ini akan merumuskan strategi pengembangan pariwisata berbasis syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi wisata yang ada, menganalisis lingkungan internal dan eksternal, serta menentukan strategi pengembangan kedua desa adat sebagai objek wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat eksploratif; merumuskan program berdasarkan kondisi internal dan kondisi eksternal di kedua lokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga antara lain nilai komunitas lokal dan ritual keagamaan, wisata ziarah, arsitektur yang unik, keindahan alam yang terletak di wilayah pegunungan, jalan yang baik, akses yang mudah (ke Kampung Naga). ), dan posisi strategis. Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga antara lain kurangnya kebersihan dan kelestarian lingkungan, kurangnya ketersediaan transportasi wisata (ke Kampung Dukuh), kurangnya fasilitas pariwisata, kurangnya tempat parkir, masih kurangnya fasilitas toilet untuk umum. , belum tersedianya pengelola objek wisata, belum maksimalnya upaya promosi, dan belum tersedianya Tourist Information Center.Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan tersebut, saya merumuskan empat strategi pengembangan yang dapat diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan, dan strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan nilai-nilai syariah Islam.
伊斯兰旅游是印度尼西亚共和国旅游业和创造性经济部根据伊斯兰教法价值观为旅游项目使用的术语。该项目于2012年12月在第4号法案的实施下发布。2009年的实地考察西爪哇是伊斯兰旅游胜地之一,具有可以用伊斯兰教法的价值观来发展的旅游潜力。旅游景点包括Dukuh village和Naga village塔斯克马来亚。这两个地点都有自然旅游、当地传统旅游、朝圣之旅、传统艺术和历史旅游等可能。但是研究人员进行的初步观察表明,这种潜力还没有得到最佳的挖掘。需要一个适当的战略来发展伊斯兰旅游在Dukuh村和Naga村。本研究将制定以伊斯兰教为基础的旅游业发展战略,以伊斯兰教为基础。其目的是确定现有的旅游潜力,分析内部和外部环境,并确定两个土著村庄作为伊斯兰旅游景点的发展战略。本研究的数据是通过参与者观察、深入采访和文档的方法获得的。本研究具有探索性;根据两个地点的内部和外部条件制定程序。研究结果表明,伊斯兰旅游在Dukuh村和dragon村的力量包括当地社区的价值观和宗教仪式、朝圣之旅、独特的建筑、坐落在山区的自然美景、良好的道路和方便的通道(dragon village)。以及战略地位。然而,Dukuh村和Naga村的弱点包括环境清洁和可持续发展、缺乏旅游设施、旅游设施不足、公共厕所设施不足。目前还没有旅游管理人员,没有最大的促销努力,也没有旅游信息中心。根据对这些优势和弱点的分析,我制定了四种可行的发展战略,即产品开发战略、促销战略、可持续旅游战略和基于伊斯兰教法价值观的人力资源开发战略(人力资源开发战略)。
{"title":"The Strategy of Islamic Tourism Development in West Java","authors":"Abdurrahman Mbp","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.49","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.49","url":null,"abstract":"Wisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata berdasarkan nilai-nilai syariah Islam. Program ini diluncurkan pada Desember 2012 sebagai implementasi dari UU no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, bahwa kepariwisataan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip norma agama dan nilai budaya bangsa. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah memiliki kekayaan potensi wisata yang dapat dikembangkan dengan nilai-nilai syariah Islam. Di antara objek wisata tersebut adalah Kampung Dukuh dan Kampung Naga, Tasikmalaya. Potensi wisata yang ada di kedua lokasi tersebut adalah wisata alam, wisata tradisi lokal, wisata ziarah, seni tradisional, dan wisata sejarah. Namun pengamatan awal yang peneliti lakukan, menunjukkan potensi tersebut belum tergali secara optimal. Diperlukan strategi yang tepat untuk mengembangkan wisata syariah baik di Kampung Dukuh maupun Kampung Naga.Penelitian ini akan merumuskan strategi pengembangan pariwisata berbasis syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi wisata yang ada, menganalisis lingkungan internal dan eksternal, serta menentukan strategi pengembangan kedua desa adat sebagai objek wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat eksploratif; merumuskan program berdasarkan kondisi internal dan kondisi eksternal di kedua lokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga antara lain nilai komunitas lokal dan ritual keagamaan, wisata ziarah, arsitektur yang unik, keindahan alam yang terletak di wilayah pegunungan, jalan yang baik, akses yang mudah (ke Kampung Naga). ), dan posisi strategis. Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga antara lain kurangnya kebersihan dan kelestarian lingkungan, kurangnya ketersediaan transportasi wisata (ke Kampung Dukuh), kurangnya fasilitas pariwisata, kurangnya tempat parkir, masih kurangnya fasilitas toilet untuk umum. , belum tersedianya pengelola objek wisata, belum maksimalnya upaya promosi, dan belum tersedianya Tourist Information Center.Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan tersebut, saya merumuskan empat strategi pengembangan yang dapat diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan, dan strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan nilai-nilai syariah Islam.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123092803","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Studi Komparatif Komprehensif Sistem Ekonomi Islam, Kapitalis dan Sosialis 伊斯兰经济体系、资本主义和社会主义的全面比较研究
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.47
Firman Abdurrahman
Di tengah trend ekonomi Islam yang terus menggeliat, diperlukan adanya sebuah kajian mendalam mengenai sistem ini. Benarkah  ia hanya sebuah kaidah norma agama? Atau hanya mengikuti trend spiritual yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sejatinya sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, ia bukanlah hasil adopsi dari sistem  sosialis yang memperjuangkan hak-hak persamaan yang semu. Ia juga sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang memberikan hak kepemilikan kepada  individu secara bebas. Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang berlandaskan  nilai-nilai ilahiyah dan dibangun  di atasnya kaidah-kaidah umum bagi terlaksananya segala aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis mendasarkan pada kebebasan individu untuk memiliki berbagai kekayaan yang ada di bumi ini tanpa adanya batasan, hal ini berefek kepada ketimpangan sistem  sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Selain itu muncul berbagai problem sosial sepertinya adanya tuan-tuan tanah dan para budak, akhir dari sistem  ini adalah  pemberontakan  para buruh yang menuntut hak-hak mereka sebagai manusia. Jika sistem kapitalis melindungi berbagai kepentingan para borjuis , maka sistem sosialis memperjuangkan hak persamaan bagi seluruh warga negara. Kesamaan yang mereka inginkan adalah kesamaan dalam segala hak dan menghilangkan hak kepemilikan atas suatu benda materi. Dalam hal ini setiap individu tidak diperkenankan untuk memiliki hak kebendaan kecuali yang menjadi  kebutuhan hidupnya saja. Semua sistem ekonomi diatur oleh Negara. Dalam sistem ini terkesan adanya pembelaan mereka terhadap kaum buruh, namun  pada hakikatnya sistem ini menjadi pelindung bagi para pemimpin dan pembesar untuk menghisap kekayaan rakyat. Sistem ekonomi Islam  memiliki  metode dan asas yang berbeda dengan sistem ekonoi lainnya, ia memberikan hak kepemilikan atas suatu benda, namun ada  aturan yang baku agar kekayaan itu tidak hanya berada di kalangan orang kaya saja. Mekanisme yang digunakan adalah dengan adanya syariat zakat. Beberapa kekayaan yang menjadi kebutuhan orang banyak dikelola oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Dari sinilah sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang komprehensif dan akan sesuai diterapkan kapan saja dan di mana saja.
在伊斯兰经济趋势不断增长的同时,需要对这一制度进行深入的研究。这真的只是一种宗教规范吗?或者只是跟随最近的精神趋势。伊斯兰经济体系与其他经济体系不同,它不是一种主张虚假平等权利的社会主义制度的产物。它与资本主义制度也有很大的不同,资本主义制度赋予个人自由的权利。伊斯兰经济体系是一个以神圣价值观为基础,建立在所有经济活动的共同准则之上的体系。资本主义经济制度是建立在个人自由的基础上的,拥有地球上的财富没有限制,这就产生了社会制度的不平等,社会制度的不平等,富人越来越富,穷人越来越穷。更重要的是,社会问题似乎到处都是土地领主和奴隶,这一制度的终结是劳动者争取人类权利的起义。如果资本主义制度保护资产阶级的利益,那么社会主义制度就为所有公民争取平等权利。他们想要的共同点是统一的权利和消除一切物质物体的所有权。在这种情况下,任何人都不被允许有唯物主义的权利,除非这是他唯一的生活必需品。所有的经济系统都是由国家控制的。在目前的制度下,他们似乎是工人阶级的捍卫者,但它本质上是领袖和权威吸走人民财富的保护者。伊斯兰经济体系与其他ekonoi系统有不同的方法和原则,他给出了物体的所有权的权利,但也有规则的原材料,这样财富不仅在富人。迦特是随着syariat使用的机制。一些大众需要的财富是国家管理的,不属于个人。从这里,伊斯兰经济体系成为一个随时随地都适用的全面经济体系。
{"title":"Studi Komparatif Komprehensif Sistem Ekonomi Islam, Kapitalis dan Sosialis","authors":"Firman Abdurrahman","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.47","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.47","url":null,"abstract":"Di tengah trend ekonomi Islam yang terus menggeliat, diperlukan adanya sebuah kajian mendalam mengenai sistem ini. Benarkah  ia hanya sebuah kaidah norma agama? Atau hanya mengikuti trend spiritual yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan. \u0000Sejatinya sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, ia bukanlah hasil adopsi dari sistem  sosialis yang memperjuangkan hak-hak persamaan yang semu. Ia juga sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang memberikan hak kepemilikan kepada  individu secara bebas. Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang berlandaskan  nilai-nilai ilahiyah dan dibangun  di atasnya kaidah-kaidah umum bagi terlaksananya segala aktivitas ekonomi. \u0000Sistem ekonomi kapitalis mendasarkan pada kebebasan individu untuk memiliki berbagai kekayaan yang ada di bumi ini tanpa adanya batasan, hal ini berefek kepada ketimpangan sistem  sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Selain itu muncul berbagai problem sosial sepertinya adanya tuan-tuan tanah dan para budak, akhir dari sistem  ini adalah  pemberontakan  para buruh yang menuntut hak-hak mereka sebagai manusia. Jika sistem kapitalis melindungi berbagai kepentingan para borjuis , maka sistem sosialis memperjuangkan hak persamaan bagi seluruh warga negara. Kesamaan yang mereka inginkan adalah kesamaan dalam segala hak dan menghilangkan hak kepemilikan atas suatu benda materi. Dalam hal ini setiap individu tidak diperkenankan untuk memiliki hak kebendaan kecuali yang menjadi  kebutuhan hidupnya saja. Semua sistem ekonomi diatur oleh Negara. Dalam sistem ini terkesan adanya pembelaan mereka terhadap kaum buruh, namun  pada hakikatnya sistem ini menjadi pelindung bagi para pemimpin dan pembesar untuk menghisap kekayaan rakyat. \u0000Sistem ekonomi Islam  memiliki  metode dan asas yang berbeda dengan sistem ekonoi lainnya, ia memberikan hak kepemilikan atas suatu benda, namun ada  aturan yang baku agar kekayaan itu tidak hanya berada di kalangan orang kaya saja. Mekanisme yang digunakan adalah dengan adanya syariat zakat. Beberapa kekayaan yang menjadi kebutuhan orang banyak dikelola oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Dari sinilah sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang komprehensif dan akan sesuai diterapkan kapan saja dan di mana saja.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131706917","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Fikih Bekerja
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.48
Fachri Fachrudin
Islam bukanlah agama yang hanya berdimensi vertikal antara seorang hamba dengan Rabbnya, ia  adalah way of life yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusaia termasuk hubungan antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya. Termasuk di dalamnya Islam mengatur bagaimana seorang manusia menjaga eksistensi kehidupannya di dunia. Di antara tujuan utama Islam adalah hifdz al-mal yaitu menjaga harta menjadi hak setiap manusia. Dari sini Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk mencari harta sebagi alat untuk memenuhi kehidupannya. Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi dalam bekerja. Prinsip yang mendasar dalam Islam adalah melakukan suatu pekerjaan yang bernilai dan bermanfaat, begitu pula sebaliknya pekerjaan yang sia-sia dan membawa kemudharatan dinyatakan sebagai pekerjaan yang terlarang bahkan di anggap sekutu setan. Juga hal ini terlihat pada banyaknya ayat al Qur’an dan Hadist yang menyerukan kepada seorang muslim untuk berkerja. Ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang etika dalam bekerja adalah firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Anfaal : 27 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa di antara etika yang ahrus diperhatikan bagi orang-orang yang bekerja adalah bersikap amanah dan professional yaitu melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu hadits-hadits Nabi yang memerintahkan agar bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk yang haram sangat banyak jumlahnya, diantaranya adalah sabda beliau “Tanda munafik ada tiga; apabila berbicara berdusta, apabila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”.
伊斯兰教不是一个仆人和他的兔子之间唯一的垂直维度的宗教,它是一种支配整个人类生活的方式,包括人与人之间的关系。包括伊斯兰教在内,它指导人类如何在世界上生存。伊斯兰教的主要目标之一是hifdz al-mal,即保护每个人与生俱来的权利。从这里,伊斯兰教允许人们自由地寻找工具来充实自己的生活。伊斯兰教对其工作给予了很高的重视。在伊斯兰教中,一个基本的原则是从事有价值和有益的工作,而另一个原则则是徒劳和不正当的工作,被认为是撒旦的盟友。古兰经中无数的经文和圣训都呼吁穆斯林去工作。关于工作伦理的权威经文是上帝的话语。Al-Anfaal: 27“你们这些有信心的人啊,不要背叛上帝和使徒(穆罕默德),也不要背叛你们所知道的托付给你们的使命。”在这节经文中,对那些工作的人来说,最重要的道德准则之一是履行他们被赋予的责任的职业道德。此外,先知的圣训,命令他们以正确的方式工作,远离各种各样的不洁,其中包括他的话语“虚伪的标志有三:他说谎话,不作应许,行诡诈。
{"title":"Fikih Bekerja","authors":"Fachri Fachrudin","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.48","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.48","url":null,"abstract":"Islam bukanlah agama yang hanya berdimensi vertikal antara seorang hamba dengan Rabbnya, ia  adalah way of life yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusaia termasuk hubungan antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya. Termasuk di dalamnya Islam mengatur bagaimana seorang manusia menjaga eksistensi kehidupannya di dunia. Di antara tujuan utama Islam adalah hifdz al-mal yaitu menjaga harta menjadi hak setiap manusia. Dari sini Islam memberikan kebebasan bagi manusia untuk mencari harta sebagi alat untuk memenuhi kehidupannya. Islam memberikan apresiasi yang sangat tinggi dalam bekerja. Prinsip yang mendasar dalam Islam adalah melakukan suatu pekerjaan yang bernilai dan bermanfaat, begitu pula sebaliknya pekerjaan yang sia-sia dan membawa kemudharatan dinyatakan sebagai pekerjaan yang terlarang bahkan di anggap sekutu setan. Juga hal ini terlihat pada banyaknya ayat al Qur’an dan Hadist yang menyerukan kepada seorang muslim untuk berkerja. \u0000Ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang etika dalam bekerja adalah firman Allah ta’ala dalam QS. Al-Anfaal : 27 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa di antara etika yang ahrus diperhatikan bagi orang-orang yang bekerja adalah bersikap amanah dan professional yaitu melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu hadits-hadits Nabi yang memerintahkan agar bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk yang haram sangat banyak jumlahnya, diantaranya adalah sabda beliau “Tanda munafik ada tiga; apabila berbicara berdusta, apabila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128034133","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI BANK MUAMALAT BOGOR
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.50
Zahid Mubarok
Akad Ijarah merupakan akad yang banyak digunakan di perbankan syariah, hal ini karena fee (ujrah) pada akad ijarah menjadi solusi bagi bunga yang ada di perbankan konvensional. Hampir seluruh bank syariah di Indonesia menerapkan akad ini, termasuk Bank Muamalah Indonesia. Bagaimana implementasi akad ijarah di bank Mumalah Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data yang diperoleh secara langsung dari kantor cabang Bogor. Observasi dan wawancara serta studi dokumen dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang valid mengenai obyek penelitian. Penelitian ini menunjukan bahwa akad ijarah di Bank Muamalah Indonesia diaplikasikan dalam bentuk produk layanan khususnya dalam pembiayaan dan jasa rumah tangga lainnya yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Ujrah (fee) yang dikenakan kepada nasabah dihasilkan dari negosiasi dengan bank. Sebagian besar nasabah merasa puas dengan akad ini karena terhindar dari transaksi yang mengadung riba.
掠夺者是伊斯兰银行最广泛使用的阿卡德人,这是因为掠夺者(ujrah)的阿卡德语是传统银行利息的解决方案。印尼几乎所有的伊斯兰银行都采用了阿卡德语,包括穆阿甘银行。穆马拉印度尼西亚银行的阿卡德语是如何实现的这项研究采用了一种定性的方法,从茂物分部直接获得的数据。进行观察、采访和文档研究,以获得对研究对象的有效描述。这项研究表明,印尼穆阿扎德银行的抢劫行为以一种服务产品的形式被应用,特别是在社区迫切需要的融资和其他家庭服务中。与银行的谈判产生了向客户收取的Ujrah(费用)。大多数人对阿卡德语感到满意,因为它避免了riba的非法交易。
{"title":"IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI BANK MUAMALAT BOGOR","authors":"Zahid Mubarok","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.50","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i1.50","url":null,"abstract":"Akad Ijarah merupakan akad yang banyak digunakan di perbankan syariah, hal ini karena fee (ujrah) pada akad ijarah menjadi solusi bagi bunga yang ada di perbankan konvensional. Hampir seluruh bank syariah di Indonesia menerapkan akad ini, termasuk Bank Muamalah Indonesia. Bagaimana implementasi akad ijarah di bank Mumalah Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data yang diperoleh secara langsung dari kantor cabang Bogor. Observasi dan wawancara serta studi dokumen dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang valid mengenai obyek penelitian. \u0000Penelitian ini menunjukan bahwa akad ijarah di Bank Muamalah Indonesia diaplikasikan dalam bentuk produk layanan khususnya dalam pembiayaan dan jasa rumah tangga lainnya yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Ujrah (fee) yang dikenakan kepada nasabah dihasilkan dari negosiasi dengan bank. Sebagian besar nasabah merasa puas dengan akad ini karena terhindar dari transaksi yang mengadung riba.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127882190","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Menurut Imam Madzhab dan Hukum Positif di Indonesia 根据伊玛目·Madzhab和印尼法律,收养儿童的瓦西瓦遗嘱
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.72
Misno Mohammad Djahri
Hukum Islam adalah system hukum yang sempurna, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dari masalah kenegaraan sampai masalah individu dan keluarga. Dalam masalah keluarga telah diatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan, setiap anggota keluarga yang menjadi ahli waris telah ditetapkan bagian-bagiannya. Namun tidak semua  keluarga dikaruniai anak, maka sebagian pasangan suami istri mengambil seorang anak untuk dijadikan anak angkat. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam hukum Islam? Dan apakah ia mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya? Secara nash syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan secara eksplisit mengenai harta warisan bagi anak angkat, namun secara implicit semangat Islam senantiasa melindungi setiap anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan. Oleh karena itu para ahli hukum Islam telah merumuskan adanya wasiat wajibah bagi anak angkat. Wasat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh seorang imam (kepala Negara) bagi harta warisan dari seseorang yang memiliki anak angkat yang masih memerlukan pengasuhan. Besarnya wasiat wajibah sebagaimana wasiat secara umum yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Beberapa syarat yang berkaitan dengan pelaksanakan wasiat wajibah adalah bahwa anak angkat tersebut masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-harinya.
伊斯兰法是法律的完美制度,它控制着人类生活的方方面面,从国家到个人和家庭。在家庭事务中,每个家庭成员都有详细的分配遗产,每个家庭成员都有自己的部分。但并不是所有的家庭都有孩子,所以一些夫妇带了一个孩子作为养子。收养儿童在伊斯兰法律中的地位如何?他从养父母那里得到了一份遗产吗?《古兰经》和《太阳》的来源纳什·斯尔纳(nash syar)并没有明确指出收养儿童的遗产,但在某种意义上,伊斯兰教的精神一直在保护所有仍然需要保护和养育的儿童。因此,伊斯兰法学家为养子制定了规定。瓦萨特人是一名牧师(国家元首)为有一个需要抚养的养子的人的遗产而制定的遗嘱。总体遗嘱的大小不应超过整个遗产的三分之一。有关遗嘱执行的一些条件是,这个养子仍然需要支付她日常所需的费用。
{"title":"Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Menurut Imam Madzhab dan Hukum Positif di Indonesia","authors":"Misno Mohammad Djahri","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.72","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.72","url":null,"abstract":"Hukum Islam adalah system hukum yang sempurna, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dari masalah kenegaraan sampai masalah individu dan keluarga. Dalam masalah keluarga telah diatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan, setiap anggota keluarga yang menjadi ahli waris telah ditetapkan bagian-bagiannya. Namun tidak semua  keluarga dikaruniai anak, maka sebagian pasangan suami istri mengambil seorang anak untuk dijadikan anak angkat. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam hukum Islam? Dan apakah ia mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya? \u0000Secara nash syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan secara eksplisit mengenai harta warisan bagi anak angkat, namun secara implicit semangat Islam senantiasa melindungi setiap anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengasuhan. Oleh karena itu para ahli hukum Islam telah merumuskan adanya wasiat wajibah bagi anak angkat. Wasat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh seorang imam (kepala Negara) bagi harta warisan dari seseorang yang memiliki anak angkat yang masih memerlukan pengasuhan. Besarnya wasiat wajibah sebagaimana wasiat secara umum yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Beberapa syarat yang berkaitan dengan pelaksanakan wasiat wajibah adalah bahwa anak angkat tersebut masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-harinya.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126239245","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
STRATEGI PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI KAMPUNG NAGA DAN KAMPUNG DUKUH PROVINSI JAWA BARAT
Pub Date : 2022-07-07 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.73
Misno Mohammad Djahri
Wisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata yang berbasis pada nilai-nilai Syariah Islam. Program ini diluncurkan pada mediu Desember 2012 sebagai implementasi Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah memiliki potensi obyek wisata yang bisa dikembangkan sesuai nilai-nilai syariah Islam, yaitu Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Potensi wisata yang ada pada kedua lokasi ini berupa wisata alam, tradisi lokal, wisata ziarah dan wisata sejarah.       Penelitian ini merumuskan strategi pengembangan wisata berbasis syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi wisata syari’ah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga, menganalisis lingkungan internal dan eksternal dan menentukan strategi pengembangan kedua kampung adat sebagai daya tarik wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi nilai dan ritual keagamaan masyarakat, obyek wisata ziarah, arsitektur unik, keindahan alam pegunungan, akses jalan bagus (Kampung Naga). Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi kurang ketersediaan transportasi (Kampung Dukuh), kurangnya sarana pariwisata, kurang tersedianya lahan parkir (Kampung Dukuh), minimnya fasilitas toilet, belum maksimalnya promosi, belum tersedianya Tourist Information Center (Kampung Dukuh). Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dirumuskan empat strategi pengembangan yang bisa diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan dan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis nilai-nilai Syariah Islam.
伊斯兰旅游是印度尼西亚共和国旅游业和创造性经济部使用的一个术语,目的是基于伊斯兰价值观的旅游项目。该计划于2012年12月12日发布,为2009年《实地考察法》第10号实施。西爪哇是伊斯兰旅游胜地之一,其潜力是按照伊斯兰教法的价值观,即Dukuh village和Naga村,发展起来的。这两个地点的潜在旅游包括自然旅游、当地传统、朝圣之旅和历史之旅。这项研究制定了以伊斯兰教为基础的旅游发展战略,在Dukuh村和Naga村。其目的是确定伊斯兰教在Dukuh和Naga村的潜在景点,分析内部和外部环境,并确定两个传统村庄的发展战略,以吸引伊斯兰游客。本研究的数据是通过参与式观察、采访和文档方法获得的。研究表明,伊斯兰教法在杜库村和龙村的旅游业具有宗教价值和仪式、朝圣景点、独特的建筑、自然美景、良好的道路通道。然而,Dukuh村和Naga村的弱点包括交通不足、旅游设施不足、停车场不足、厕所设施缺乏、促销活动未达到最高水平、旅游信息中心尚未提供。根据对优势和劣势的分析,制定了四种可行的发展战略:以伊斯兰教法为基础的产品开发战略、促销战略、可持续旅游战略和人力资源开发战略(人力资源开发战略)。
{"title":"STRATEGI PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI KAMPUNG NAGA DAN KAMPUNG DUKUH PROVINSI JAWA BARAT","authors":"Misno Mohammad Djahri","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.73","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.73","url":null,"abstract":"Wisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata yang berbasis pada nilai-nilai Syariah Islam. Program ini diluncurkan pada mediu Desember 2012 sebagai implementasi Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah memiliki potensi obyek wisata yang bisa dikembangkan sesuai nilai-nilai syariah Islam, yaitu Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Potensi wisata yang ada pada kedua lokasi ini berupa wisata alam, tradisi lokal, wisata ziarah dan wisata sejarah.       \u0000Penelitian ini merumuskan strategi pengembangan wisata berbasis syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi wisata syari’ah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga, menganalisis lingkungan internal dan eksternal dan menentukan strategi pengembangan kedua kampung adat sebagai daya tarik wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi. \u0000Hasil penelitian menunjukan kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi nilai dan ritual keagamaan masyarakat, obyek wisata ziarah, arsitektur unik, keindahan alam pegunungan, akses jalan bagus (Kampung Naga). Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi kurang ketersediaan transportasi (Kampung Dukuh), kurangnya sarana pariwisata, kurang tersedianya lahan parkir (Kampung Dukuh), minimnya fasilitas toilet, belum maksimalnya promosi, belum tersedianya Tourist Information Center (Kampung Dukuh). Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dirumuskan empat strategi pengembangan yang bisa diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan dan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis nilai-nilai Syariah Islam.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133570565","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
FIQH CAGAR BUDAYA: REKONSTRUKSI FIQH ISLAM DALAM BINGKAI PERADABAN NUSANTARA FIQH保护区:重建印尼群岛文明的框架
Pub Date : 2021-01-01 DOI: 10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.70
Misno Mohammad Djahri
Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki peninggalan sejarah budaya sangat melimpah,upaya untuk melestarikannya telah dilakukan dengan melindungi cagar budaya tersebut. Namun, kerusakan atas benda cagar budaya terus terjadi. Salah satu sebabnya adalah karena unsur keagamaan. Khawatir menjadikan umat melakukan perbuatan syirik adalah salah satu sebabnya. Kerusakan benda cagar budaya terjadi di berbagai negara Islam dengan alasan yang sama, Iraq, Suriah, Afganistan dan Saudi Arabia adalah negara dengan tingkat kerusakan cagar budaya yang tinggi. Bagaimana Islam memandang perlindungan terhadap cagar budaya? Fiqh sebagai unsur dari hukum Islam memiliki sifat yang dinamis dan fleksibel, salah satu dari sifat dasarnya adalah ramah terhadap tradisi dan budaya. Konsep fiqh Nusantara memberikan solusi dalam kerusakan benda cagar budaya. Dasar hukum dalam perlindungan terhadap cagar budaya adalah; adat dan’urf umat Islam di Indonesia, kemashlahatan, ijtihad kolektif dan analogi-deduktif. Akhirnya fiqh cagar budaya adalah unsur hukum Islam yang melindungi benda-benda cagar budaya.
印度尼西亚是一个拥有丰富文化历史遗产的大国,其保护遗产的努力是通过保护保护区而实现的。然而,保护区物品的破坏仍在继续。其中一个原因是宗教因素。担心让人们去做锡克的工作就是原因之一。同样的原因,在伊斯兰国家,伊拉克、叙利亚、阿富汗和沙特阿拉伯是破坏保护区的国家。伊斯兰教如何看待保护野生动物保护区?Fiqh是伊斯兰法律的一个元素,它具有动态和灵活的特性,其中一个本质是对传统和文化友好。fiqh Nusantara概念为保护区物品的损坏提供了解决方案。法律依据对保护区是保护范围之内;伊斯兰教在印尼的风俗和文化上都很相似。最后,fiqh保护区是伊斯兰法律保护保护区遗迹的一部分。
{"title":"FIQH CAGAR BUDAYA: REKONSTRUKSI FIQH ISLAM DALAM BINGKAI PERADABAN NUSANTARA","authors":"Misno Mohammad Djahri","doi":"10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.70","DOIUrl":"https://doi.org/10.56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah.v1i2.70","url":null,"abstract":"Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki peninggalan sejarah budaya sangat melimpah,upaya untuk melestarikannya telah dilakukan dengan melindungi cagar budaya tersebut. Namun, kerusakan atas benda cagar budaya terus terjadi. Salah satu sebabnya adalah karena unsur keagamaan. Khawatir menjadikan umat melakukan perbuatan syirik adalah salah satu sebabnya. Kerusakan benda cagar budaya terjadi di berbagai negara Islam dengan alasan yang sama, Iraq, Suriah, Afganistan dan Saudi Arabia adalah negara dengan tingkat kerusakan cagar budaya yang tinggi. Bagaimana Islam memandang perlindungan terhadap cagar budaya? Fiqh sebagai unsur dari hukum Islam memiliki sifat yang dinamis dan fleksibel, salah satu dari sifat dasarnya adalah ramah terhadap tradisi dan budaya. Konsep fiqh Nusantara memberikan solusi dalam kerusakan benda cagar budaya. Dasar hukum dalam perlindungan terhadap cagar budaya adalah; adat dan’urf umat Islam di Indonesia, kemashlahatan, ijtihad kolektif dan analogi-deduktif. Akhirnya fiqh cagar budaya adalah unsur hukum Islam yang melindungi benda-benda cagar budaya.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127625763","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Prospek Masa Depan Hukum Islam di Indonesia
Pub Date : 2017-10-31 DOI: 10.30868/am.v1i01.110
Mohammad Sandia
Sebuah fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, oleh karena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah hukum Islam adalah hukum primitive yang syarat dengan kekerasan. Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga  orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya  beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal  jauh sebelum adanya  sistem Hukum Lain di masyarakat Indonesia. Peluang masa depan Hukum Islam  di Indonesia  semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum  Islam  di Indonesia.
事实上,大多数印尼人都是穆斯林,因此,当伊斯兰教对现有的法律制度发挥战略作用时,这就成为了必然性。然而,事实恰恰相反,现有的法律制度很少采用伊斯兰法律。过去两年来的发展表明,伊斯兰恐惧症运动的兴起,认为伊斯兰法律是暴力的原始法律。作为一个以潘卡西拉哲学为基础的国家,国家保护宗教,宗教信徒,甚至试图将伊斯兰教义和宗教法纳入民族和国家生活。正如《founding父亲陈述RI,穆罕默德·哈达,印度尼西亚共和国国家法律环境中,syari伊斯兰'at根据伊斯兰教'an和伊斯兰圣训可以成为印尼立法规则,所以人们有syari系统'at符合条件的印尼。印尼伊斯兰法律的发展和社会的发展中,通常有一个光明的机会,因为sosioantroplogis和情感的国家法律非常接近伊斯兰穆斯林占主导地位的社会,众所周知,此外历来伊斯兰法律之前,印尼社会的其他法律制度的存在。未来印尼伊斯兰法律的机会越开放,因为做了很多伊斯兰法律的生效成为法律的规则,这说明国家政治威尔给予回应的政府和伊斯兰法律的机会就越大。接下来的角色学者paara斯塔兹戴,学者们的研究开发和建设性可以维持在印尼伊斯兰法律的发展。
{"title":"Prospek Masa Depan Hukum Islam di Indonesia","authors":"Mohammad Sandia","doi":"10.30868/am.v1i01.110","DOIUrl":"https://doi.org/10.30868/am.v1i01.110","url":null,"abstract":"Sebuah fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, oleh karena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah hukum Islam adalah hukum primitive yang syarat dengan kekerasan. \u0000Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga  orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia. \u0000Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya  beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal  jauh sebelum adanya  sistem Hukum Lain di masyarakat Indonesia. Peluang masa depan Hukum Islam  di Indonesia  semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum  Islam  di Indonesia.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124947663","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Kebijakan APBN Khalifah Umar bin Khattab
Pub Date : 2017-10-31 DOI: 10.30868/AM.V1I01.111
Suleman Jajuli
Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruang lingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang belum juga terbayar. Kebijakan berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya. Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit.  Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan    pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar. Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.
国家财政问题一直是一个真正的问题,尤其是在印尼,从政府官员的支出规模开始,到未偿还的海外债务,收入严重不足。有关国家预算预算的政策在大多数国家都是一个问题,在麦地那的乌玛·本·哈塔卜(Umar bin Khattab)统治时期也是如此。许多国家的金融问题需要有效和有效的措施来解决。哈里发乌马尔·本·哈塔布(Umar bin Khattab)是伊斯兰历史上的梅塔布(memar bin Khattab),他成功地控制了一个国家的收入如何得到改善,但也成功地控制了该国财政如何不出现赤字。Umar bin Khattab的政策是优化zakat、kharaj、ushur、jizyah和其他国家意见。而支出的奥马尔·本·哈塔卜做政策的支出就为了满足拉屎社会需求多,财富支出作为报复,导致vergilius有效增加的开支、支出目的的投资和生产有关的支出按通货膨胀率inetrvensi市场的政策。哈里发·乌马尔·本·哈塔卜(哈里发·乌马尔·本·哈塔卜)经济政策的核心是鼓励人们在没有婴儿商场帮助的情况下单独或集体进行经济活动。第二,在商场儿童基金的帮助下促进社区经济增长的行动或政策。
{"title":"Kebijakan APBN Khalifah Umar bin Khattab","authors":"Suleman Jajuli","doi":"10.30868/AM.V1I01.111","DOIUrl":"https://doi.org/10.30868/AM.V1I01.111","url":null,"abstract":"Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruang lingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang belum juga terbayar. Kebijakan berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya. \u0000Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit.  Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan    pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar. \u0000Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114330288","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN 对婚姻法的法律草案草案的回应
Pub Date : 2017-10-31 DOI: 10.30868/AM.V1I01.106
Aah Tsamrotul Fuadah
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang populer dengan sebutan RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana yakni ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai tiga tahun, dan denda mulai Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta. RUU ini mengundang pro dan kontra, pihak yang setuju menganggap bahwa hal ini adalah sebuah kemajuan karena menurut mereka penikaha sirri sering kali hanya merugikan pihak perempuan dan berdampak negative bagi anak keturunan hasil nikah sirri. Semantara pihak yang kontra berpendapat bahwa RUU ini justru akan mengarahkan orang untuk melegalkan perzinahan. Dalam kajian fiqh klasik nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau saksi, sementara pengertian nikah sirri saat ini lebih bermakna pernikahan yang dilakukan hanya sesuai dengan agama masing-masing tanpa dilakukan pencatatan di depan petugas Kantor Urusan Agama. Jika nikah sirri diartikan dengan pengertian yang pertama maka para ulama bersepakat tidak sahnya pernikahan tanpa adanya wali dan saksi. Adapun nikah sirri yang dilakukan secara Islam namun tidak dicatat oleh petuga KUA maka sebagian besar ulama memnaggapnya sah. Dari sinilah muncul permasalahan tentang nikah sirri di Indonesia, jika RUU ini telah disahkan maka para pelaku nikah sirri akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Melaksanakan perkawinan secara sah menurut hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perwujudan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya dalam hal perkawinan. Sedangkan melaksanakan pasal 2 ayat (2) nya yakni tentang pencatatan perkawinan adalah wujud ketaatan kepada pemimpin. Namun demikian meskipun aturan Allah dan Rasul-Nya serta manusia sudah sangat baik, tetap akan ada yang melanggar aturan-aturan tersebut. Buktinya masih banyak orang Islam yang nikah tanpa dicatat, padahal itu untuk kemaslahatan semua pihak, sedangkan kemaslahatan itu merupakan tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah). Maka dari sini sudah selayaknya bagi mereka yang melaksanakan pernikahan siri karena masalah biaya, harus dibantu untuk melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Sedangkan mereka yang melakukan nikah siri karena alasan lain, dianjurkan untuk melakukan itsbat nikah. Kalau tidak mau, maka sewajarnya diberi sanksi baik secara administratif maupun dengan sanksi pidana yang bisa membuat jera.
结婚·沙利回来当印尼的热点问题,这突出司法提出了法案(法案)关于法律Materil宗教婚姻或流行的领域称为婚法案的威胁者结婚的Siri, Siri和刑事制裁的威胁,从6月到三年不等刑罚,开始卢比的罚款。6万到12万卢比。该法案呼吁支持和反对,同意的各方认为这是一个进步,因为他们认为sri预赛往往只对女性不利,对sirri婚姻后代的负面影响。与持不同意见的人一致认为,该法案将使通奸合法化。在fiqh婚姻的经典文本中,sirri婚姻是在没有监护人或证人的情况下举行的,而现在,sirri婚姻的定义更意味着婚姻仅仅是根据彼此的宗教信仰进行的,而不是在宗教事务办公室前进行记录。如果sirri的婚姻是第一个定义的,那么神职人员就在没有监护人和证人的情况下达成不合法的协议。至于sirri的婚姻是伊斯兰教的,但没有被petuga KUA记录下来,那么大多数神职人员认为这是合法的。这就是为什么在印尼,关于sirri婚姻的问题出现了,如果这个法案被通过,那么肇事者将被罚款或监禁。1974年第2节(1节)第1条所规定的伊斯兰律法合法结婚,是对上帝和他的使徒在婚姻问题上的服从。然而,遵守第2章(第2节)的婚姻是对领导者的服从。然而,即使神、他的使徒和人的规则非常好,也会有人违反这些规则。有证据表明,许多伊斯兰教徒在未登记的情况下结婚是为了所有人的利益,而这一事实是伊斯兰教的目标。因此,对于那些因为成本问题而进行siri婚姻的人来说,这是正确的,他们应该被帮助以一种免费的方式向宗教法庭提出诉讼。至于那些因为其他原因结婚的人,我们鼓励他们结婚。如果你不这样做,那么你将适当地受到行政和刑事惩罚,这将是一种威慑。
{"title":"TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN","authors":"Aah Tsamrotul Fuadah","doi":"10.30868/AM.V1I01.106","DOIUrl":"https://doi.org/10.30868/AM.V1I01.106","url":null,"abstract":"Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau yang populer dengan sebutan RUU Nikah Siri, yang mengancam pelaku nikah siri dengan sanksi pidana yakni ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai tiga tahun, dan denda mulai Rp. 6 juta sampai Rp. 12 juta. RUU ini mengundang pro dan kontra, pihak yang setuju menganggap bahwa hal ini adalah sebuah kemajuan karena menurut mereka penikaha sirri sering kali hanya merugikan pihak perempuan dan berdampak negative bagi anak keturunan hasil nikah sirri. Semantara pihak yang kontra berpendapat bahwa RUU ini justru akan mengarahkan orang untuk melegalkan perzinahan. \u0000Dalam kajian fiqh klasik nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau saksi, sementara pengertian nikah sirri saat ini lebih bermakna pernikahan yang dilakukan hanya sesuai dengan agama masing-masing tanpa dilakukan pencatatan di depan petugas Kantor Urusan Agama. Jika nikah sirri diartikan dengan pengertian yang pertama maka para ulama bersepakat tidak sahnya pernikahan tanpa adanya wali dan saksi. Adapun nikah sirri yang dilakukan secara Islam namun tidak dicatat oleh petuga KUA maka sebagian besar ulama memnaggapnya sah. \u0000Dari sinilah muncul permasalahan tentang nikah sirri di Indonesia, jika RUU ini telah disahkan maka para pelaku nikah sirri akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Melaksanakan perkawinan secara sah menurut hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perwujudan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya dalam hal perkawinan. Sedangkan melaksanakan pasal 2 ayat (2) nya yakni tentang pencatatan perkawinan adalah wujud ketaatan kepada pemimpin. Namun demikian meskipun aturan Allah dan Rasul-Nya serta manusia sudah sangat baik, tetap akan ada yang melanggar aturan-aturan tersebut. Buktinya masih banyak orang Islam yang nikah tanpa dicatat, padahal itu untuk kemaslahatan semua pihak, sedangkan kemaslahatan itu merupakan tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah). \u0000Maka dari sini sudah selayaknya bagi mereka yang melaksanakan pernikahan siri karena masalah biaya, harus dibantu untuk melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Sedangkan mereka yang melakukan nikah siri karena alasan lain, dianjurkan untuk melakukan itsbat nikah. Kalau tidak mau, maka sewajarnya diberi sanksi baik secara administratif maupun dengan sanksi pidana yang bisa membuat jera.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124683784","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1