Pub Date : 2019-08-16DOI: 10.52266/sangaji.v2i1.262
Yayuk Kusumawati
Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Hal ini dianjurkan dalam agama Islam agar melangsungkan perkawinan jika dianggap mampu, lebih lanjutnya pemerintah pun mengatur dengan rapi tentang usia perkawinan sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia perkawinan bagi laki-laki harus mencapai 19 tahun dan perempuan harus berumur 16 tahun hal tersebut dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Faktanya bahwa masih ada yang melanggar peraturan tersebut dan melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi nikah ke pengadilan yaitu di usia yang disebut Anak. Selain itu juga legalitas dari hukum adat yang tidak memiliki batasan usia perkawinan, artinya produk hukum yang masih goyah dan lemah akibat inkonsistensi hukum menimbulkan celah bagi pelaku perkawinan di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi, dibimbing dan masa untuk bermain dengan teman sebayanya harus berperan sebagai orang dewasa dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dampaknya tidak bisa dielakkan yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan lain sebagainya. Untuk itu perlu tindakan kondusif dari aspek HAM, peran dan fungsi HAM untuk melindungi hak anak harus diintensifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset bangsa dan Negara
{"title":"CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM","authors":"Yayuk Kusumawati","doi":"10.52266/sangaji.v2i1.262","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.262","url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan perbuatan yang sakral untuk dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Hal ini dianjurkan dalam agama Islam agar melangsungkan perkawinan jika dianggap mampu, lebih lanjutnya pemerintah pun mengatur dengan rapi tentang usia perkawinan sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) bahwa usia perkawinan bagi laki-laki harus mencapai 19 tahun dan perempuan harus berumur 16 tahun hal tersebut dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Faktanya bahwa masih ada yang melanggar peraturan tersebut dan melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi nikah ke pengadilan yaitu di usia yang disebut Anak. Selain itu juga legalitas dari hukum adat yang tidak memiliki batasan usia perkawinan, artinya produk hukum yang masih goyah dan lemah akibat inkonsistensi hukum menimbulkan celah bagi pelaku perkawinan di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi, dibimbing dan masa untuk bermain dengan teman sebayanya harus berperan sebagai orang dewasa dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Dampaknya tidak bisa dielakkan yaitu putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan lain sebagainya. Untuk itu perlu tindakan kondusif dari aspek HAM, peran dan fungsi HAM untuk melindungi hak anak harus diintensifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset bangsa dan Negara","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124418333","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/SANGAJI.V3I1.427
Ogi Habibi
Materi tentang khilafah merupakan pembahasn yang panas ketika diperbincangkan khususnya di Indonesia. Sebagian menolak dengan sangat keras dan sebagian lain menerima dengan senang hati. Sebab penolakan berbeda-beda; ada yang karena memang beragama dan kepercayaan yang berbeda, ada yang kerena merasa bahwa dengan berdirnya khilafah maka akan ada upeti dan dan pajak yang tinggi selayaknya zaman-zaman kerajaan jahiliyah terdahulu, ada pula yang merasa ketakutan karena hukum syariat Islam yang akan ditegakkan atau tidak sesuai dengan paham demokrasi di Indonesia dan berbagai macam alasan-alasan lain yang terkadang terasa menggelikan saat mendengarkannya. Sedang bagi yang pro terhadap khilafah, maka dengan tenangnya beralasan bahwa memang sudah seharusnya berdiri karena negara Indonesia berpenduduk mayoritas Islam bahkan masuk kategori negara dengan penduduk dan masyarakat Islam terbanyak di seluruh dunia.
{"title":"SISTEM DEMOKRASI DAN KEKHILAFAAN DALAM SYARIAT ISLAM","authors":"Ogi Habibi","doi":"10.52266/SANGAJI.V3I1.427","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/SANGAJI.V3I1.427","url":null,"abstract":"Materi tentang khilafah merupakan pembahasn yang panas ketika diperbincangkan khususnya di Indonesia. Sebagian menolak dengan sangat keras dan sebagian lain menerima dengan senang hati. Sebab penolakan berbeda-beda; ada yang karena memang beragama dan kepercayaan yang berbeda, ada yang kerena merasa bahwa dengan berdirnya khilafah maka akan ada upeti dan dan pajak yang tinggi selayaknya zaman-zaman kerajaan jahiliyah terdahulu, ada pula yang merasa ketakutan karena hukum syariat Islam yang akan ditegakkan atau tidak sesuai dengan paham demokrasi di Indonesia dan berbagai macam alasan-alasan lain yang terkadang terasa menggelikan saat mendengarkannya. Sedang bagi yang pro terhadap khilafah, maka dengan tenangnya beralasan bahwa memang sudah seharusnya berdiri karena negara Indonesia berpenduduk mayoritas Islam bahkan masuk kategori negara dengan penduduk dan masyarakat Islam terbanyak di seluruh dunia.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131969010","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.459
Zuhriah Zuhriah
Bagi pasangan suami istri, hubungan intim adalah sesuatu yang biasa dan wajib dilakukan. Para peneliti dan dokter kesehatan, baik dari Eropa dan Amerika atau bahkan Indonesia menyatakan bahwa semakin sering pasangan melakukan hubungan intim maka semakin baik dan semakin sehat. Disisi lain juga berhunbungan intim ini juga menjadikan pasangan lebih harmonis dan bahagia, bahkan seorang suami mungkin akan hilang gairahnya seksualnya terhadap wanita lain karena telah merasa cukup dengan pasangan sah-nya. Namun terkadang beberapa pasangan merasa jemu dengan cara, metode ataupun gaya dalam berhubungan. Sehingga tidak jarang mencari referensi lain untuk meraih kepuasan biologis dalam berhubungan. Maka cara termudah adalah dengan menonton film dewasa dari internet atau kaset yang didapatkan dari para penjual ilegal. Hal ini menjadi sesuatu yang baru dan mungkin tidak pernah terjadi pada masa-masa terdahulu sehingga secara sederhananya menjadi bahan perbincangan antara ahli fikih kontemporer. Berdasar hasil yang diperoleh dari beberapa literasi, umumnya para ulama berpebdapat tentang haramnya menonton video dewasa walaupun bersama istri sekalipun.
{"title":"MENONTON VIDEO KONTEN DEWASA BAGI SUAMI ISTRI","authors":"Zuhriah Zuhriah","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.459","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.459","url":null,"abstract":"Bagi pasangan suami istri, hubungan intim adalah sesuatu yang biasa dan wajib dilakukan. Para peneliti dan dokter kesehatan, baik dari Eropa dan Amerika atau bahkan Indonesia menyatakan bahwa semakin sering pasangan melakukan hubungan intim maka semakin baik dan semakin sehat. Disisi lain juga berhunbungan intim ini juga menjadikan pasangan lebih harmonis dan bahagia, bahkan seorang suami mungkin akan hilang gairahnya seksualnya terhadap wanita lain karena telah merasa cukup dengan pasangan sah-nya. Namun terkadang beberapa pasangan merasa jemu dengan cara, metode ataupun gaya dalam berhubungan. Sehingga tidak jarang mencari referensi lain untuk meraih kepuasan biologis dalam berhubungan. Maka cara termudah adalah dengan menonton film dewasa dari internet atau kaset yang didapatkan dari para penjual ilegal. Hal ini menjadi sesuatu yang baru dan mungkin tidak pernah terjadi pada masa-masa terdahulu sehingga secara sederhananya menjadi bahan perbincangan antara ahli fikih kontemporer. Berdasar hasil yang diperoleh dari beberapa literasi, umumnya para ulama berpebdapat tentang haramnya menonton video dewasa walaupun bersama istri sekalipun.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130082371","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.426
Muh. Yunan Putra
Beberapa kejadian baru-baru ini seperti peperangan dan perebutan kekuasaan serta wilayah, tampa disadari telah banyak memakan korban dan penghancuran. Entah sudah berapa ribu bangunan hancur dan manusia yang mati dan meninggal dengan mudahnya. Berapa banyak pula manusia yang di tahan dan di tawan serta di siksa. Bagi ummat Islam menyandra bukanlah sesuatu yang di larang apalagi sampai diharamkan, namun ada etika sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Swt., dalam surat Al Insan ayat 8 yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” Namun berbeda halnya yang dilakukan oleh para musuh Allah Swt., jangankan memberikan makanan yang disukainya bahkan diberi makanpun sudah luar biasa. Bahkan pada puncaknya, tawanan-tawanan wanita diperkosa dan dijadikan pemuas hawa nafsu. Lalu karena tidak mampu menahan beban tersebut, maka tidak jarang dari para tawanan wanita mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup dengan berbagai macam cara. Kalau hanya sehari dua atau seorang dua orang mungkin masih sanggup dihadapi, namun dalam waktu yang tidak jelas dan oleh orang banyak, maka inilah yang menjadi masalah yang akan sangat sulit untuk dijalani. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang wanita-wanita yang mengakhiri hidup tersebut, apakah tergolong dosa besar bagi yang mengakhiri hidup dalam keadaan demikian. Maka inilah yang hendak penulis rangkum dan jelaskan dengan harapan tulisan ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri dan para pembaca.
{"title":"HUKUM BUNUH DIRI SEORANG WANITA DI TAWAN KHUSUS UNTUK MEMUASKAN NAFSU","authors":"Muh. Yunan Putra","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.426","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.426","url":null,"abstract":"Beberapa kejadian baru-baru ini seperti peperangan dan perebutan kekuasaan serta wilayah, tampa disadari telah banyak memakan korban dan penghancuran. Entah sudah berapa ribu bangunan hancur dan manusia yang mati dan meninggal dengan mudahnya. Berapa banyak pula manusia yang di tahan dan di tawan serta di siksa. Bagi ummat Islam menyandra bukanlah sesuatu yang di larang apalagi sampai diharamkan, namun ada etika sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Swt., dalam surat Al Insan ayat 8 yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” Namun berbeda halnya yang dilakukan oleh para musuh Allah Swt., jangankan memberikan makanan yang disukainya bahkan diberi makanpun sudah luar biasa. Bahkan pada puncaknya, tawanan-tawanan wanita diperkosa dan dijadikan pemuas hawa nafsu. Lalu karena tidak mampu menahan beban tersebut, maka tidak jarang dari para tawanan wanita mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup dengan berbagai macam cara. Kalau hanya sehari dua atau seorang dua orang mungkin masih sanggup dihadapi, namun dalam waktu yang tidak jelas dan oleh orang banyak, maka inilah yang menjadi masalah yang akan sangat sulit untuk dijalani. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang wanita-wanita yang mengakhiri hidup tersebut, apakah tergolong dosa besar bagi yang mengakhiri hidup dalam keadaan demikian. Maka inilah yang hendak penulis rangkum dan jelaskan dengan harapan tulisan ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri dan para pembaca.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126299716","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.457
Jainuddin Jainuddin
Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yang utama untuk menyelesaikan persoalan waris tersebut. Namun disisi lain juga justru persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Perilaku tersebut disebabkan karena menganggap anak yang ditinggalkan tersebut tidak memiliki pendidikan atau pemahaman tentang masalah tersebut. Tulisan ini mencoba mengurai pola pembagian waris pada masyarakat Bima di tinjau dari aspek sosiologi hukum. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan sosiologi Hukum dengan teori Hukum sebagai perilku sosial. Digunakan untuk melihat implementasi perubahan perilaku kehidupan masyarakat Bima dalam hal pembagian harta waris. Persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Dalam pembagian warisan, ada kecenderungan yang dilakukan oleh masyarakat, bahwa tanah warisan yang dibawah oleh bapak akan diwariskan kepada anak laki-laki jika punya anak laki-laki; sedangkan tanah warisan yang dibawah oleh ibu cenderung menjadi bagian warisan anak perempuan, kecuali tidak ada anak perempuan turun ke anak laki-laki dan sebaliknya. Namun ada juga pembagian warisan dilakukan berdasarkan atas dasar kesepakatan bersama tanpa membedakan haarta bawaan masing-masing (suami atau istri).
{"title":"PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT BIMA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM","authors":"Jainuddin Jainuddin","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.457","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.457","url":null,"abstract":"Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yang utama untuk menyelesaikan persoalan waris tersebut. Namun disisi lain juga justru persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Perilaku tersebut disebabkan karena menganggap anak yang ditinggalkan tersebut tidak memiliki pendidikan atau pemahaman tentang masalah tersebut. Tulisan ini mencoba mengurai pola pembagian waris pada masyarakat Bima di tinjau dari aspek sosiologi hukum. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan sosiologi Hukum dengan teori Hukum sebagai perilku sosial. Digunakan untuk melihat implementasi perubahan perilaku kehidupan masyarakat Bima dalam hal pembagian harta waris. Persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Dalam pembagian warisan, ada kecenderungan yang dilakukan oleh masyarakat, bahwa tanah warisan yang dibawah oleh bapak akan diwariskan kepada anak laki-laki jika punya anak laki-laki; sedangkan tanah warisan yang dibawah oleh ibu cenderung menjadi bagian warisan anak perempuan, kecuali tidak ada anak perempuan turun ke anak laki-laki dan sebaliknya. Namun ada juga pembagian warisan dilakukan berdasarkan atas dasar kesepakatan bersama tanpa membedakan haarta bawaan masing-masing (suami atau istri).","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125951598","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.425
Abu Bakar
Islam sebagai sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia. Sebagai way of life, Islam menata segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, dari hal yang paling sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya, dsb. Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur hal yang berkaitan dengan ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara (ekonomi nasional) menerapkan dasar Al Quran dan hadist sebagai dasar penerapannya, tentunya suatu perekonomian nasional akan berjalan dengan baik dan terarah sesuai aturan. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia.
{"title":"KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MELALUI BANK BRI SYARI’AH BIMA","authors":"Abu Bakar","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.425","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.425","url":null,"abstract":"Islam sebagai sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia. Sebagai way of life, Islam menata segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, dari hal yang paling sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya, dsb. Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur hal yang berkaitan dengan ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara (ekonomi nasional) menerapkan dasar Al Quran dan hadist sebagai dasar penerapannya, tentunya suatu perekonomian nasional akan berjalan dengan baik dan terarah sesuai aturan. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131899970","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.428
M. Rahmatullah
Dewasa ini, antusias masyarakat Indonesia untuk berangkat haji ke tanah suci Makah semakin berkembang. Mulai kalangan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang di ubah namanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada masyarakat awam semua berlomba-lomba nebdaftarkan diri untuk berhaji. Maka tidak heran, antrian untuk berhaji saat ini disebagian daerah harus mengunggu 20 bahkan sampai 30 tahun. Namun ada hal menarik, karena saking tingginya antusias untuk berangkat haji, sebagian masyarakat Indonesia mengikuti sebuah program yang disebut arisan haji dan sebagian lain menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh beberapa bank untuk melakukan kredit haji. Oleh karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa perbedaan pendapat ulama dalam menyikapinya, sebagian menghukuminya dengan haram dan sebagian lain memakruhkannya bahkan ada yang menghukuminya dengan mubah atau boleh-boleh saja.
{"title":"HUKUM ARISAN DAN KREDIT BANK UNTUK BERHAJI","authors":"M. Rahmatullah","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.428","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.428","url":null,"abstract":"Dewasa ini, antusias masyarakat Indonesia untuk berangkat haji ke tanah suci Makah semakin berkembang. Mulai kalangan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang di ubah namanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada masyarakat awam semua berlomba-lomba nebdaftarkan diri untuk berhaji. Maka tidak heran, antrian untuk berhaji saat ini disebagian daerah harus mengunggu 20 bahkan sampai 30 tahun. Namun ada hal menarik, karena saking tingginya antusias untuk berangkat haji, sebagian masyarakat Indonesia mengikuti sebuah program yang disebut arisan haji dan sebagian lain menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh beberapa bank untuk melakukan kredit haji. Oleh karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa perbedaan pendapat ulama dalam menyikapinya, sebagian menghukuminya dengan haram dan sebagian lain memakruhkannya bahkan ada yang menghukuminya dengan mubah atau boleh-boleh saja.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124350855","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-03-22DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.456
K. Kaharuddin
Pendidikan adalah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalani oleh setiap orang, walaupun terkadang dalam pendidikan selalu ditemukan halangan dan tantangan yang seakan memang sudah disediakan sebelumnya. Sebagian menemukan tantangan dalam hal materi atau keuangan, sebagian lain harus berhadapan dengan diri pribadi karena harus melawan rasa malas dan jemu. Karena pentinganya pendidikan, tidak heran dalam beberapa hadits bahkan Rasulullah benar-benar menekankan kepada umatnya untuk terus menggali dan menggali ilmu pengetahuan. Karena banyaknya hadits-hadits tersebut, maka tidak heran para ulama sepakat bahwa pendidikan dalam Islam adalah bersifat fardu ‘ain atau wajib, terlebih ditemukannya sebuah ayat Allah yang menjelaskan tingginya derajat bagi mereka yang berilmu (berpendidikan). Dan memang hal tersebut terlihat jelas (terbukti), khususnya pada zaman dan saat sekarang ini, dimana semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula derajat dihadapan manusia. Hal yang tidak disadari juga adalah banyak orang membicarakan tentang para Imam-imam madzhab, namun lupa bahwa para imam tersebut dikenal dan diukir dengan tinta emas namanya karena ilmu yang luar biasa. Sebuah pribahasa menyebutkan “Belajar diwaktu kecil bagai melukis di atas batu, belajar di waktu tua bagai melukis di atas air”, pribahasa ini memberikan indikasi bahwa sebenarnya perintah untuk berpendidikan atau meraih ilmu, sebaiknya diawali pada masa pertumbuhan, masa kecil. Semakin baik pendidikan yang diterima, semakin baik output yang dihasilkan dan sebaliknya, semakain buruk pendidikan yang dipelajari maka semakin buruk output yang yang dihasilkan. Maka pada tulisan singkat ini, penulis hendak menjelaskan tentang konsep Rasulullah dalam pendidikan dan krakter anak, sebagaimana yang terdapat dala hadits riwayat Abu Daud.
{"title":"KONSEP PENDIDIKAN AGAMA DAN KARAKTER ANAK DALAM HADITS RIWAYAT ABU DAUD","authors":"K. Kaharuddin","doi":"10.52266/sangaji.v3i1.456","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i1.456","url":null,"abstract":"Pendidikan adalah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalani oleh setiap orang, walaupun terkadang dalam pendidikan selalu ditemukan halangan dan tantangan yang seakan memang sudah disediakan sebelumnya. Sebagian menemukan tantangan dalam hal materi atau keuangan, sebagian lain harus berhadapan dengan diri pribadi karena harus melawan rasa malas dan jemu. Karena pentinganya pendidikan, tidak heran dalam beberapa hadits bahkan Rasulullah benar-benar menekankan kepada umatnya untuk terus menggali dan menggali ilmu pengetahuan. Karena banyaknya hadits-hadits tersebut, maka tidak heran para ulama sepakat bahwa pendidikan dalam Islam adalah bersifat fardu ‘ain atau wajib, terlebih ditemukannya sebuah ayat Allah yang menjelaskan tingginya derajat bagi mereka yang berilmu (berpendidikan). Dan memang hal tersebut terlihat jelas (terbukti), khususnya pada zaman dan saat sekarang ini, dimana semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula derajat dihadapan manusia. Hal yang tidak disadari juga adalah banyak orang membicarakan tentang para Imam-imam madzhab, namun lupa bahwa para imam tersebut dikenal dan diukir dengan tinta emas namanya karena ilmu yang luar biasa. Sebuah pribahasa menyebutkan “Belajar diwaktu kecil bagai melukis di atas batu, belajar di waktu tua bagai melukis di atas air”, pribahasa ini memberikan indikasi bahwa sebenarnya perintah untuk berpendidikan atau meraih ilmu, sebaiknya diawali pada masa pertumbuhan, masa kecil. Semakin baik pendidikan yang diterima, semakin baik output yang dihasilkan dan sebaliknya, semakain buruk pendidikan yang dipelajari maka semakin buruk output yang yang dihasilkan. Maka pada tulisan singkat ini, penulis hendak menjelaskan tentang konsep Rasulullah dalam pendidikan dan krakter anak, sebagaimana yang terdapat dala hadits riwayat Abu Daud.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126550045","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini merupakan studi komparasi terkait hadhanah anak pasca putusan perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah dasar hukum pelaksanaan hadhanah pada anak pasca perceraian dalam dua perspektif hukum tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Hadhanah merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua. Hadhanah meliputi pendidikan dan pengasuhan dari orang dewasa selaku orang tua kepada anak yang belum dewasa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hadhanah dalam hukum Islam sangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini tertuang dalam sumber utama hukum Islam (al-Qur’an dan Hadis) bahwa anak-anak pun memiliki hak yang melekat dalam hubungannya dengan kedua orang tuanya, meskipun telah terjadi perceraian. Begitu juga dalam hukum positif di Indonesia. Kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian menurut ketentuan kedua hukum (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia) tersebut adalah sejalan, makna kekuasaan orang tua terhadap anak sangat berkolerasi terhadap makna perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh KHI dan UU Perkawinan. Pemaknaan hadhanah yang terdapat di dalam kedua hukum ini ternyata juga sejalan dengan pemaknaan perlindungan anak sebagaimana diatur di dalam UU Perlindungan anak, yaitu memberikan yang terbaik kepada anak. Sehingga kedua orang tua yang bercerai harus tetap memenuhi hadhanah anaknya sesuai dengan hak anak dalam UU Perlindungan Anak yaitu, hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
{"title":"HADHANAH ANAK PASCA PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA)","authors":"Husnatul Mahmudah, Juhriati Juhriati, Zuhrah Zuhrah","doi":"10.52266/sangaji.v2i1.263","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.263","url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan studi komparasi terkait hadhanah anak pasca putusan perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah dasar hukum pelaksanaan hadhanah pada anak pasca perceraian dalam dua perspektif hukum tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Hadhanah merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua. Hadhanah meliputi pendidikan dan pengasuhan dari orang dewasa selaku orang tua kepada anak yang belum dewasa. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hadhanah dalam hukum Islam sangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini tertuang dalam sumber utama hukum Islam (al-Qur’an dan Hadis) bahwa anak-anak pun memiliki hak yang melekat dalam hubungannya dengan kedua orang tuanya, meskipun telah terjadi perceraian. Begitu juga dalam hukum positif di Indonesia. Kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian menurut ketentuan kedua hukum (Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia) tersebut adalah sejalan, makna kekuasaan orang tua terhadap anak sangat berkolerasi terhadap makna perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh KHI dan UU Perkawinan. Pemaknaan hadhanah yang terdapat di dalam kedua hukum ini ternyata juga sejalan dengan pemaknaan perlindungan anak sebagaimana diatur di dalam UU Perlindungan anak, yaitu memberikan yang terbaik kepada anak. Sehingga kedua orang tua yang bercerai harus tetap memenuhi hadhanah anaknya sesuai dengan hak anak dalam UU Perlindungan Anak yaitu, hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124263802","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 1900-01-01DOI: 10.52266/sangaji.v2i1.264
M. Rahmatullah
The study examines The ultra petitum partium principle in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/PA.Prg. at Pinrang Class 1B Religious Court, based on the implementation analysis of ultra petitum partium principle in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/PA.Prg. at Pinrang Class1B Religious Court, still on the right track although deviating from what has been outlined in the Islamic Law Compilation (ILC) as in the petitum of the Judge’s petition punishes the former husband by imposing the living of iddah and mut'ah based on the ex officio right of the judge in the marriage which is legally no relationship occured between husband and wife (qabla al-dukhūl) whereas the provisions of the judge may exclude the prohibition of imposing a verdict beyond the demands of the parties if the case has occurred an intercourse (ba’da al-dukhūl) as contained in (ILC) article 149 letters (a) and (b), on the consequences of the breaking up of marriage. While the basic consideration of judges used in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/ PA.Prg among others: 1) Marriage Act (Act No. 1 of 1974) is a lex specialis rule, 2) Judges have the authority to creating law (judge made law), 3) The judge’s considered faktor de facto to grant the petition whithout claim (4) Compilation of Islamic Law, article 149 letters (a) and (b), on the results of marriage breakup.
{"title":"ANALISIS ASAS ULTRA PETITUM PARTIUM DALAM PERKARA CERAI TALAK No. 30/Pdt.G/2016/PA.Prg. DI PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS IB","authors":"M. Rahmatullah","doi":"10.52266/sangaji.v2i1.264","DOIUrl":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.264","url":null,"abstract":"The study examines The ultra petitum partium principle in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/PA.Prg. at Pinrang Class 1B Religious Court, based on the implementation analysis of ultra petitum partium principle in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/PA.Prg. at Pinrang Class1B Religious Court, still on the right track although deviating from what has been outlined in the Islamic Law Compilation (ILC) as in the petitum of the Judge’s petition punishes the former husband by imposing the living of iddah and mut'ah based on the ex officio right of the judge in the marriage which is legally no relationship occured between husband and wife (qabla al-dukhūl) whereas the provisions of the judge may exclude the prohibition of imposing a verdict beyond the demands of the parties if the case has occurred an intercourse (ba’da al-dukhūl) as contained in (ILC) article 149 letters (a) and (b), on the consequences of the breaking up of marriage. While the basic consideration of judges used in the divorce case No.30/Pdt.G/2016/ PA.Prg among others: 1) Marriage Act (Act No. 1 of 1974) is a lex specialis rule, 2) Judges have the authority to creating law (judge made law), 3) The judge’s considered faktor de facto to grant the petition whithout claim (4) Compilation of Islamic Law, article 149 letters (a) and (b), on the results of marriage breakup.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114281480","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}