Galih Bagas Soesilo, Muhammad Alfian, A. Rachmawati
Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.
{"title":"Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional","authors":"Galih Bagas Soesilo, Muhammad Alfian, A. Rachmawati","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4668","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4668","url":null,"abstract":"Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122636557","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap kedudukan KPK sebagai Lembaga Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang kedudukan dan keberadaannya berada pada cabang kekuasaan eksekutif telah menimbulkan problem kedudukan dan relasi kelembagaan KPK. Akibatnya hak angket yang diajukan oleh DPR terhadap KPK adalah merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan legislatif terhadap cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah). Selain itu putusan tersebut telah menjadi dasar atas revisi UU KPK yang menegaskan kedudukan KPK sebagai Lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Putusan tersebut menegaskan pengadopsian teori pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dengan konsepsi dasar trias politica. Implikasi putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menimbulkan persoalan mengenai independensi KPK secara institusional dalam kelembagaan Indonesia. Menempatkan KPK sebagai lembaga eksekutif pada hakikatnya telah menghilangkan independensi kelembagaan KPK. Selain itu, putusan a quo berimplikasi pada kedudukan lembaga negara independen lainnya. Dengan penegasan dalam putusan a quo bahwa semua lembaga negara independen harus diklasifisi dalam model trias politica.
这项研究的目的是确定第36号宪法法院/PUU-XV/2017年的判决对朝鲜委员会作为印尼公民结构中的独立国家机构的立场的影响。本研究采用的研究方法是对立法方法、分析方法、分析方法、案例方法的规范性/教义法的研究。数据收集技术是通过图书馆研究和利用描述性定性分析来完成的。这项研究的结果解释说,p . p . 36号判决/ puu其结果是,众议院对朝鲜劳动党的拨款将是对行政权力部门的立法监督职能的实施。此外,这一裁决已成为朝鲜劳动党修订法案的基础,该法案确认朝鲜劳动党在执行集团中作为一个国家机构的地位。该裁决确认在印尼公民结构中采用权力分离理论,并确定trias politica的基本概念。MK - 36号判决/PUU-XV/2017年判决的影响导致了印尼机构中一个机构的制度独立问题。让朝鲜劳动党作为执行机构基本上废除了朝鲜劳动党制度的独立。此外,这项裁决还牵涉到其他独立国家机构的立场。《现状》的明确规定,所有独立的国家机构都必须在多元政治中被分类。
{"title":"Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap Kedudukan KPK sebagai Lembaga Negara Independen","authors":"Asrizal Asrizal, Sobirin Malian","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4195","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4195","url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap kedudukan KPK sebagai Lembaga Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang kedudukan dan keberadaannya berada pada cabang kekuasaan eksekutif telah menimbulkan problem kedudukan dan relasi kelembagaan KPK. Akibatnya hak angket yang diajukan oleh DPR terhadap KPK adalah merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan legislatif terhadap cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah). Selain itu putusan tersebut telah menjadi dasar atas revisi UU KPK yang menegaskan kedudukan KPK sebagai Lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Putusan tersebut menegaskan pengadopsian teori pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dengan konsepsi dasar trias politica. Implikasi putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menimbulkan persoalan mengenai independensi KPK secara institusional dalam kelembagaan Indonesia. Menempatkan KPK sebagai lembaga eksekutif pada hakikatnya telah menghilangkan independensi kelembagaan KPK. Selain itu, putusan a quo berimplikasi pada kedudukan lembaga negara independen lainnya. Dengan penegasan dalam putusan a quo bahwa semua lembaga negara independen harus diklasifisi dalam model trias politica.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116459399","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
本研究的目的是了解儿童在判决第23/Pid案件中所使用的法律保护和考虑范围。sm - boy /2019/PN Jkt Pst。采用的研究方法是规范法律研究,法律方法和案例方法。本研究采用了原始和次要数据规律的来源。根据这项研究,可以得出结论,在2012年第11条《儿童刑事司法系统法》第3条中,对面临该法律的儿童的保护可以通过《儿童权利法》。法官考虑终止23号/Pid。根据被告在法庭上对被告的陈述和证据进行听证时的法律事实,并将其与检察官指控的因素联系起来。
{"title":"Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019-PN Jkt. Pst)","authors":"Asmaul Khusnah, L. Yustitianingtyas","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4273","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4273","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan agar mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pertimbangan yang digunakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat berupa pemenuhan hak-hak anak dalam peradilan yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt Pst berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa dalam pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan dihubungkan pada unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121414709","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik kartel dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu: a) harga, b) produk dan c) wilayah pemasaran. Akibat dari perjanjian kartel adalah terciptanya praktek monopoli oleh pelaku usaha. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kartel tarif SMS yang dilakukan oleh beberapa operator seluler, dimana dalam hal ini sembilan operator seluler terbukti di dalam Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 telah melakukan kartel harga yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menetapkan harga layanan SMS off-net berkisar Rp. 250-350 yang dalam hal tersebut KPPU menyatakan bahwa penetapan tarif SMS off net antar operator tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan penetapan tarif SMS off-net antara operator seluler tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka yang dianalisis dengan teknik analisis deskriptif analitis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan bahwa Dalam beberapa kasus kartel yang diselesaikan oleh KPPU, pelaku usaha cenderung mendasarkan perilaku kartelnya atas dasar untuk menstabilkan harga pasar. Ketidakstabilan harga tersebut dipicu oleh timbulnya perang harga diantara perusahaan-perusahaan yang bersaing sehingga perusahaan selalu berupaya untuk mencapai kesepakatan harga yang biasanya dalam bentuk kesepakatan tarif minimal, sehingga dalam hal ini perilaku tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
{"title":"Indikasi Kartel Tarif SMS (Short Message Service) Antaroperator Selular (Analisis Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007)","authors":"Nadhifa Tri Fanny, Sandy Ekki Wiratama Buana","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4787","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4787","url":null,"abstract":"Kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Secara klasik kartel dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu: a) harga, b) produk dan c) wilayah pemasaran. Akibat dari perjanjian kartel adalah terciptanya praktek monopoli oleh pelaku usaha. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kartel tarif SMS yang dilakukan oleh beberapa operator seluler, dimana dalam hal ini sembilan operator seluler terbukti di dalam Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 telah melakukan kartel harga yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menetapkan harga layanan SMS off-net berkisar Rp. 250-350 yang dalam hal tersebut KPPU menyatakan bahwa penetapan tarif SMS off net antar operator tersebut dinilai banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan penetapan tarif SMS off-net antara operator seluler tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka yang dianalisis dengan teknik analisis deskriptif analitis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan bahwa Dalam beberapa kasus kartel yang diselesaikan oleh KPPU, pelaku usaha cenderung mendasarkan perilaku kartelnya atas dasar untuk menstabilkan harga pasar. Ketidakstabilan harga tersebut dipicu oleh timbulnya perang harga diantara perusahaan-perusahaan yang bersaing sehingga perusahaan selalu berupaya untuk mencapai kesepakatan harga yang biasanya dalam bentuk kesepakatan tarif minimal, sehingga dalam hal ini perilaku tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"162 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132308783","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Secara umum adanya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action di Indonesia dan apakah pelaksanaan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan beserta kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan affirmative action tersebut. Dari hasil penelitian yuridis normatif ini menemukan fakta bahwa kebijakan affirmative action di Indonesia sendiri telah mulai diterapkan sejak pemilihan umum 2004 lalu. Akan tetapi dari sejak awal kebijakan tersebut diterapkan hingga saat ini belum pernah ada satu pun pemilihan umum yang berhasil mencapai angka 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Selain itu, pelaksanaan kebijakan affirmative action pun belum sepenuhnya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan affirmative action juga terkendala oleh faktor sosio-kultural dan struktural seperti masih tertanam kuatnya budaya patriarki di masyarakat, adanya stereotipe terhadap perempuan, adanya beban ganda yang dipikul oleh perempuan, kurangnya modal politik, sosial dan ekonomi perempuan, adanya model politik yang masih sangat maskulin, belum optimalnya fungsi partai politik dan kurangnya political will untuk memperkuat regulasi dan implementasi kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi di Indonesia.
{"title":"Quo Vadis Kebijakan Affirmative Action dalam Sistem Demokrasi di Indonesia","authors":"Amelia Oktaviani, M. Megawati","doi":"10.12928/adlp.v1i2.4730","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4730","url":null,"abstract":"Secara umum adanya penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan affirmative action di Indonesia dan apakah pelaksanaan tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan beserta kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan affirmative action tersebut. Dari hasil penelitian yuridis normatif ini menemukan fakta bahwa kebijakan affirmative action di Indonesia sendiri telah mulai diterapkan sejak pemilihan umum 2004 lalu. Akan tetapi dari sejak awal kebijakan tersebut diterapkan hingga saat ini belum pernah ada satu pun pemilihan umum yang berhasil mencapai angka 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Selain itu, pelaksanaan kebijakan affirmative action pun belum sepenuhnya dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan affirmative action juga terkendala oleh faktor sosio-kultural dan struktural seperti masih tertanam kuatnya budaya patriarki di masyarakat, adanya stereotipe terhadap perempuan, adanya beban ganda yang dipikul oleh perempuan, kurangnya modal politik, sosial dan ekonomi perempuan, adanya model politik yang masih sangat maskulin, belum optimalnya fungsi partai politik dan kurangnya political will untuk memperkuat regulasi dan implementasi kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi di Indonesia.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129472520","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putusan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi yang tidak berbentuk Undang-Undang. Kedua, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan ke depan mengenai pembentukan Undang-Undang yang Berlaku sebagai implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi yang dilaksanakan dengan bentuk hukum selain undang-undang dengan menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak sesuai jika bentuk hukum selain undang-undang yang mengimplementasikan atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi tersebut. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi harus dilaksanakan dengan undang-undang. Maka dari itu penulis memberikan rekomendasi pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil tersebut, agar tidak terdapat berbagai bentuk hukum pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut; regulasi yang tumpang tindih; dan ketidakpastian hukum.
{"title":"Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi","authors":"Indra Wicaksono, Rahmat Muhajir Nugroho","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.4092","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.4092","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putusan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi yang tidak berbentuk Undang-Undang. Kedua, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan ke depan mengenai pembentukan Undang-Undang yang Berlaku sebagai implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi yang dilaksanakan dengan bentuk hukum selain undang-undang dengan menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak sesuai jika bentuk hukum selain undang-undang yang mengimplementasikan atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi tersebut. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi harus dilaksanakan dengan undang-undang. Maka dari itu penulis memberikan rekomendasi pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil tersebut, agar tidak terdapat berbagai bentuk hukum pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut; regulasi yang tumpang tindih; dan ketidakpastian hukum.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131777069","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hukum perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja dan untuk mengetahui besarnya tingkat kesadaran para pekerja dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan hukum terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis membahas mengenai pengaturan perlindungan terhadap jaminan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (i) Bagaimana bentuk perlindungan K3 pada pekerja di kota Yogyakarta. (ii) Bagaimana hambatan dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Teknik penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta masih belum efektif. Dimana tingkat kesadaran hukum perusahaan dalam menerapkan K3 belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terbukti dengan adanya fakta masih banyak SPBU yang tidak menerapkan sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana ditur dalam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kendala dalam mengimplementasi UUK3 selain belum adanya kesadaran hukum pengusaha, juga belum optimalnya pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan kota Yogyakarta, yang disebabkan oleh minimnya SDM yang ada. Kendala yang lain juga terletak pada minimnya pembinaan dari pemerintah terhadap penerapan K3 pada usaha SPBU di kota Yogyakarta karena terbatasnya anggaran negara.Â
{"title":"Perlindungan Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja SPBU Di Kota Yogyakarta","authors":"Nanda Ayu Lestari, Fithriatus Shalihah","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.3575","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.3575","url":null,"abstract":"Hukum perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja dan untuk mengetahui besarnya tingkat kesadaran para pekerja dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan hukum terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis membahas mengenai pengaturan perlindungan terhadap jaminan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (i) Bagaimana bentuk perlindungan K3 pada pekerja di kota Yogyakarta. (ii) Bagaimana hambatan dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja SPBU di kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Teknik penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan K3 bagi pekerja SPBU di kota Yogyakarta masih belum efektif. Dimana tingkat kesadaran hukum perusahaan dalam menerapkan K3 belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terbukti dengan adanya fakta masih banyak SPBU yang tidak menerapkan sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana ditur dalam dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kendala dalam mengimplementasi UUK3 selain belum adanya kesadaran hukum pengusaha, juga belum optimalnya pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan kota Yogyakarta, yang disebabkan oleh minimnya SDM yang ada. Kendala yang lain juga terletak pada minimnya pembinaan dari pemerintah terhadap penerapan K3 pada usaha SPBU di kota Yogyakarta karena terbatasnya anggaran negara. ","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"155 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115195426","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum.Â
{"title":"Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP","authors":"Ahmad Rif’an, I. Isdiyanto","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.3555","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.3555","url":null,"abstract":"Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Pasal 2 RKHUP dalam menjamin eksistensi living law sekaligus pelaksanaan prinsip kepastian hukum. Untuk dapat mengetahui hal ini, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan historis-normatif-konseptual dengan teknik analisa deskriptif dan kualitatif, terakhir adalah membuat kesimpulan secara preskriptif. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa Pasal 2 RKHUP dalam perspektif living law dan kepastian hukum serta bagaimana korelasi kedua perspektif ini dalam implementasinya? Hasilnya, living law sebagai memiliki legitimasi historis dan budaya tidak bisa dinegasikan, sedangkan kepastian harus dimaknai bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan, terlepas dari hukum yang tertulis atau tidak tertulis. Pasal 2 RKUHP adalah upaya untuk mengakomodir living law dalam bingkai kepastikan penegakan hukumnya, dan dalam hal ini tidak ada pertentangan berarti antara living law dan kepastian hukum. ","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114036570","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penerbitan regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terencana. terdapat tiga problem utama yang membuat kebijakan reformasi regulasi penting dilakukan yaitu koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi yang minim, substansi regulasi yang buruk dan menumpuknya peraturan yang levelnya di bawah undang-undang. Sehingga kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi secara garis besar berupaya memperbaiki substansi pengaturan (materiil) dan kelembagaan pengaturannya. Pilihan hukum yang bisa diambil dalam melakukan penataan regulasi yaitu dengan membentuk lembaga legislasi nasional. Fokus penelitian akhirnya diarahkan pada dua permasalahaan yaitu, pertama problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian di Indonesia terjadi karena: 1) tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) pengaturan perencanaan peraturan perundang-undangan yang beragam dan sektoral; 3) beragamnya lembaga yang terlibat dalam urusan hukum dan regulasi di bawha kendali Presiden. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah adalah: 1) urgensi konstitusional kelembagaan; 2) urgensi sosiologis: 3) urgensi yuridis. Â
{"title":"Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia","authors":"Indah Astrida Lestari Putri, Nurul Satria Abdi","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.3573","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.3573","url":null,"abstract":"Penerbitan regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terencana. terdapat tiga problem utama yang membuat kebijakan reformasi regulasi penting dilakukan yaitu koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi yang minim, substansi regulasi yang buruk dan menumpuknya peraturan yang levelnya di bawah undang-undang. Sehingga kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi secara garis besar berupaya memperbaiki substansi pengaturan (materiil) dan kelembagaan pengaturannya. Pilihan hukum yang bisa diambil dalam melakukan penataan regulasi yaitu dengan membentuk lembaga legislasi nasional. Fokus penelitian akhirnya diarahkan pada dua permasalahaan yaitu, pertama problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian di Indonesia terjadi karena: 1) tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) pengaturan perencanaan peraturan perundang-undangan yang beragam dan sektoral; 3) beragamnya lembaga yang terlibat dalam urusan hukum dan regulasi di bawha kendali Presiden. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah adalah: 1) urgensi konstitusional kelembagaan; 2) urgensi sosiologis: 3) urgensi yuridis. Â ","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123104638","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Zaen Ghufron Munazal, Johny Krisnan, B. Basri, Yulia Kurniaty
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola perlu mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensi penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola dapat membunuh nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan pelecehan dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara empiris dan normatif dengan pendekatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dan pendekatan hukum (KUH Perdata Indonesia). Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara represif yaitu melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun langkah-langkah penanggulangan agar suporter sepak bola tidak melakukan tindak pidana melalui upaya preventif (pencegahan), antara lain sosialisasi secara terus menerus kepada komunitas suporter sepak bola agar ada ketertiban hukum, koordinasi dengan berbagai pihak sebelum pertandingan dimulai dan memberikan pengamanan selama pertandingan berlangsung.
{"title":"Penegakan Hukum Pidana Terhadap Suporter Sepak Bola Yang Melakukan Penganiayaan","authors":"Zaen Ghufron Munazal, Johny Krisnan, B. Basri, Yulia Kurniaty","doi":"10.12928/ADLP.V1I1.3742","DOIUrl":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I1.3742","url":null,"abstract":"Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola perlu mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensi penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola dapat membunuh nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan pelecehan dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara empiris dan normatif dengan pendekatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dan pendekatan hukum (KUH Perdata Indonesia). Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara represif yaitu melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun langkah-langkah penanggulangan agar suporter sepak bola tidak melakukan tindak pidana melalui upaya preventif (pencegahan), antara lain sosialisasi secara terus menerus kepada komunitas suporter sepak bola agar ada ketertiban hukum, koordinasi dengan berbagai pihak sebelum pertandingan dimulai dan memberikan pengamanan selama pertandingan berlangsung.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134009615","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}