Dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara. bermula dan terdeteksi di Wuhan China. mulai tersebar keberbagai penjuru dunia. Indonesia adalah negara pengirim pekerja migran. Sehingga pada masa pandemic covid 19 Indonesia harus memperhatikan jaminan atas kesehatan bagi pekerja migran di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif menganalisis aturan serta bentuk perlindungan hukum atas jaminan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia di Hongkong pada masa pandemic covid 19. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Employment Ordinance (Cap. 57) merupakan Undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan umum berkaitan dengan perlindungan pekerja dan pemberi kerja yang menjadi salah satu pedoman di masa pandemi covid 19. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah Hongkong terhadap kontribusi pekerja migran. Kebijakan pemerintah Hongkong di Masa pandemi covid 19 PMI dtidak boleh bekerja diluar batas, upaya jaminan kesehatan bagi PMI di Hongkong melalui vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi di monitoring kementrian ketenagakerjaan kementrian kesehatan dan KBRI. Sistem kesehatan masa pandemic covid 19 di Hongkong sama dengan sistem layanan kesehatan Inggris. pelayanan kesehatan dikoordinasikan melalui biro makanan dan kesehatan. layanan kesehatan holistic ini dapat diakses semua pihak di Hongkong, Pekerja migran dalam kasus darurat yang mengancam nyawa di masa pandemic covid 19 dapat mengakses layanan tanpa diskriminasi. Layanan kesehatan terdiri dari layanan dengan skema CSSA yang meliputi 90% rumah sakit dan 29% layanan medis non rawat rumah sakit. Serta layanan bersubsidi dari HKSAR. PMI di tetapkan sebagai salah satu penerima vaksin covid 19 oleh pemerintah Hongkong. PMI dianjurkan konsultasi ke dokter terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi. Vaksinasi yang dapat di lakukan di pusat vaksinasi atau di beberapa klinik rawat jalan. Hongkong tersedia vaksin coronavac buatan sinovac biotech limited dan vaksin comirnaty yang di kembangkkan yang di kembangkan oleh Foshun parma yang berkolaborasi dengan Biontech. Perlindungan hukum bagi PMI di berikan oleh pemerintah HIKSAR dengan cara memberikan layanan rujukan dapat di akses melalui bahasa Indonesia. Sehingga PMI dapat memahami dengan jelas dan tidak terpengaruh isu simpang siur tentang pengaruh vaksinasi pada masa pandemi covid 19.
{"title":"Perlindungan Hukum Atas Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong Masa Pandemi Covid 19","authors":"Alfalachu Indiantoro, Wafda Vivid Izziyana, Rika Maya Sari, Andhika Yuli Rimbawan","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i2.3558","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3558","url":null,"abstract":"Dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara. bermula dan terdeteksi di Wuhan China. mulai tersebar keberbagai penjuru dunia. Indonesia adalah negara pengirim pekerja migran. Sehingga pada masa pandemic covid 19 Indonesia harus memperhatikan jaminan atas kesehatan bagi pekerja migran di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif menganalisis aturan serta bentuk perlindungan hukum atas jaminan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia di Hongkong pada masa pandemic covid 19. hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Employment Ordinance (Cap. 57) merupakan Undang-undang yang mengatur ketentuan-ketentuan umum berkaitan dengan perlindungan pekerja dan pemberi kerja yang menjadi salah satu pedoman di masa pandemi covid 19. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah Hongkong terhadap kontribusi pekerja migran. Kebijakan pemerintah Hongkong di Masa pandemi covid 19 PMI dtidak boleh bekerja diluar batas, upaya jaminan kesehatan bagi PMI di Hongkong melalui vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi di monitoring kementrian ketenagakerjaan kementrian kesehatan dan KBRI. Sistem kesehatan masa pandemic covid 19 di Hongkong sama dengan sistem layanan kesehatan Inggris. pelayanan kesehatan dikoordinasikan melalui biro makanan dan kesehatan. layanan kesehatan holistic ini dapat diakses semua pihak di Hongkong, Pekerja migran dalam kasus darurat yang mengancam nyawa di masa pandemic covid 19 dapat mengakses layanan tanpa diskriminasi. Layanan kesehatan terdiri dari layanan dengan skema CSSA yang meliputi 90% rumah sakit dan 29% layanan medis non rawat rumah sakit. Serta layanan bersubsidi dari HKSAR. PMI di tetapkan sebagai salah satu penerima vaksin covid 19 oleh pemerintah Hongkong. PMI dianjurkan konsultasi ke dokter terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi. Vaksinasi yang dapat di lakukan di pusat vaksinasi atau di beberapa klinik rawat jalan. Hongkong tersedia vaksin coronavac buatan sinovac biotech limited dan vaksin comirnaty yang di kembangkkan yang di kembangkan oleh Foshun parma yang berkolaborasi dengan Biontech. Perlindungan hukum bagi PMI di berikan oleh pemerintah HIKSAR dengan cara memberikan layanan rujukan dapat di akses melalui bahasa Indonesia. Sehingga PMI dapat memahami dengan jelas dan tidak terpengaruh isu simpang siur tentang pengaruh vaksinasi pada masa pandemi covid 19. \u0000 ","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116832793","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mencerminkan keadaan kondusif sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku termasuk kemerdekaan pers. Tanpa adanya kemerdekaan pers, tidak ada demokrasi karena pres adalah salah satu pilar demokrasi. Meskipun kebebasan pers Indonesia telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, kekerasan terhadap wartawan masih marak terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan yang memperoleh tindak kekerasan dan upaya hukum yang dapat dilakukan.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai pelengkap yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menemukan bahwa Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Upaya hukum yang dapat diambil oleh wartawan untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Pasal 351 KUHP dimana proses yang dilakukan adalah melaporkan pada pihak yang berwenang dalam hal ini untuk mempertimbangkan peran serta masyarakat dalam menunjang kinerja kerja wartawan.
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan","authors":"Safira Azarine Lutfiyah Soeprianto, Mauridah Isnawati","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i2.3567","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3567","url":null,"abstract":"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mencerminkan keadaan kondusif sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku termasuk kemerdekaan pers. Tanpa adanya kemerdekaan pers, tidak ada demokrasi karena pres adalah salah satu pilar demokrasi. Meskipun kebebasan pers Indonesia telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, kekerasan terhadap wartawan masih marak terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan yang memperoleh tindak kekerasan dan upaya hukum yang dapat dilakukan.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai pelengkap yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menemukan bahwa Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Upaya hukum yang dapat diambil oleh wartawan untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Pasal 351 KUHP dimana proses yang dilakukan adalah melaporkan pada pihak yang berwenang dalam hal ini untuk mempertimbangkan peran serta masyarakat dalam menunjang kinerja kerja wartawan. \u0000 \u0000 ","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127240813","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-12DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i2.3564
B. Irianto
This research is classified as normative legal research. The approach used is the statute approach, legal principles, legal theories, legal concepts. The juridical approach in this research is a problem approach based on the applicable laws and regulations, while the normative approach is a problem approach that examines the law in law so that conclusions can be drawn that are logical, coherent and systematic. Case Approach with the case approach is done by examining cases related to the issue at hand, and has become a decision that has permanent legal force.The results of the study show that there is still inconsistency in law enforcement in the EEZ for fishery potential by the Indonesian Navy in the Exclusive Economic Zone (EEZ), Indonesia is based on the United Nations convention regarding the Law of the Sea in 1982 with Law Number 17 of 1985 concerning legalization. on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) and Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries. Illegal fishing still occurs in the Indonesian Exclusive Economic Zone by foreign vessels, which is caused by weak patrols in the ZEEI area and is supported by the opening of the ZEEI area, the patrol vessels are less modern to compete with foreign fishing vessels, and the fish resources that are in the ZEEI have not been exploited by Indonesian fishermen according to Law No. 45 of 2009 concerning Fisheries is carried out by legal proceedings and is tried in court, and is sentenced to a sentence which is usually a fine. In the event that a prison sentence is allowed.
{"title":"Penegakan Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Zeei) Dalam Rangka Kepentingan Nasional Indonesia Di Bidang Kelautan","authors":"B. Irianto","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i2.3564","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3564","url":null,"abstract":"This research is classified as normative legal research. The approach used is the statute approach, legal principles, legal theories, legal concepts. The juridical approach in this research is a problem approach based on the applicable laws and regulations, while the normative approach is a problem approach that examines the law in law so that conclusions can be drawn that are logical, coherent and systematic. Case Approach with the case approach is done by examining cases related to the issue at hand, and has become a decision that has permanent legal force.The results of the study show that there is still inconsistency in law enforcement in the EEZ for fishery potential by the Indonesian Navy in the Exclusive Economic Zone (EEZ), Indonesia is based on the United Nations convention regarding the Law of the Sea in 1982 with Law Number 17 of 1985 concerning legalization. on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) and Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries. Illegal fishing still occurs in the Indonesian Exclusive Economic Zone by foreign vessels, which is caused by weak patrols in the ZEEI area and is supported by the opening of the ZEEI area, the patrol vessels are less modern to compete with foreign fishing vessels, and the fish resources that are in the ZEEI have not been exploited by Indonesian fishermen according to Law No. 45 of 2009 concerning Fisheries is carried out by legal proceedings and is tried in court, and is sentenced to a sentence which is usually a fine. In the event that a prison sentence is allowed. \u0000 ","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123647945","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2769
O. S. Matompo, Wafda Vivid Izziyana
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan salah satu indikator penerapan sanksi bagi pelaku usaha besar ketika melakukan beberapa perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perbuatan yang terkait dengan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Aturan hukum praktik monopoli dari aspek struktur hukum, bisa dikatakan belum mencegah praktik monopoli dan ketetapan sanksinya. Tidak semua produk hukum legislatif mencerminkan suara atau harapan warganya. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menilai masih rendahnya penegakan hukum Kendala utama, pengaturan struktur pasar dan perilaku pasar secara utuh. perlunya rekonstruksi terhadap Pasal-Pasal yang terkait langsung dengan struktur pasar, perilaku pasar dan kinerja pasar.
{"title":"Lembaga Penerapan Sanksi Hukum Praktik Monopoli Bagi Pelaku Usada Di Indonesia","authors":"O. S. Matompo, Wafda Vivid Izziyana","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2769","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2769","url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan salah satu indikator penerapan sanksi bagi pelaku usaha besar ketika melakukan beberapa perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perbuatan yang terkait dengan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Aturan hukum praktik monopoli dari aspek struktur hukum, bisa dikatakan belum mencegah praktik monopoli dan ketetapan sanksinya. Tidak semua produk hukum legislatif mencerminkan suara atau harapan warganya. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menilai masih rendahnya penegakan hukum Kendala utama, pengaturan struktur pasar dan perilaku pasar secara utuh. perlunya rekonstruksi terhadap Pasal-Pasal yang terkait langsung dengan struktur pasar, perilaku pasar dan kinerja pasar.","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116816855","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2767
Septarina Budiwati, Wafda Vivid Izziyana
Corona Virus Disease merupakan wabah virus mematikan sehingga ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional, Penularan virus yang sangat cepat dan mudah membuat banyak. Virus ini menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat Pemerintahan mengambil kebijakan lockdown atau social distancing. perekonomian juga menjadi kacau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mengkaji aturan, asas hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dalam pelaksanaan prestasi. Terhalangnya suatu pihak untuk memenuhi prestasi akibat situasi ini termasuk dalam keadaan memaksa atau overmahcht, Pemerintah menyadari kebijakan yang di keluarkan, sehingga debitur di beri kesempatan mengajukan permohonan atas penundaan prestasi akibat keadaan memaksa akibat pandemic covid 19, kebijakan ini diharapkan kreditur dan debitur sama-sama memahami dan mencari solusi resiko yang timbul atas perjanjian yang telah di sepakati bersama.
{"title":"Aspek Hukum Penundaan Pelaksanaan Prestasi akibat Keadaan Memaksa di Masa Pandemi Covid 19","authors":"Septarina Budiwati, Wafda Vivid Izziyana","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2767","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2767","url":null,"abstract":"Corona Virus Disease merupakan wabah virus mematikan sehingga ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional, Penularan virus yang sangat cepat dan mudah membuat banyak. Virus ini menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat Pemerintahan mengambil kebijakan lockdown atau social distancing. perekonomian juga menjadi kacau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mengkaji aturan, asas hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dalam pelaksanaan prestasi. Terhalangnya suatu pihak untuk memenuhi prestasi akibat situasi ini termasuk dalam keadaan memaksa atau overmahcht, Pemerintah menyadari kebijakan yang di keluarkan, sehingga debitur di beri kesempatan mengajukan permohonan atas penundaan prestasi akibat keadaan memaksa akibat pandemic covid 19, kebijakan ini diharapkan kreditur dan debitur sama-sama memahami dan mencari solusi resiko yang timbul atas perjanjian yang telah di sepakati bersama. ","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121947642","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2771
B. Irianto
Poros Maritim Dunia bagi Indonesia adalah buah pemikiran yang disampaikan Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur, di Naypyidaw, Myanmar pada tanggal 13 November 2014, . Sementara Jepang dan India telah lebih dulu mencanangkan konsep Confluence of the Two Seas pada tahun 2007, disusul Amerika Serikat dengan Rebalancing Toward Asia pada tahun 2011, dan Tiongkok dengan Jalur Sutra Maritim Abad ke-21 di tahun 2013. Keempat kekuatan besar tersebut telah berlomba di kawasan Indo-Pasifik. Penulisan ini mendudukan global maritime nexus, Indo-Pacific, geostrategy sebagai geopolitik Indonesia guna memanfaatkan dinamika geopolitik yang terjadi di kawasan strategis untuk kepentingan nasional Indonesia
2014年11月13日,佐科威总统在缅甸内比都举行的东亚峰会上提出了 "印尼世界海洋轴心"(World Maritime Axis for Indonesia)的构想。日本和印度早在 2007 年就提出了 "两海交汇"(Confluence of the Two Seas)概念,美国在 2011 年提出了 "亚洲再平衡"(Rebalancing Toward Asia),中国在 2013 年提出了 "21 世纪海上丝绸之路"(21st Century Maritime Silk Road)。四个大国一直在印度洋-太平洋地区展开竞争。本文将全球海洋关系--印太地缘战略定位为印尼的地缘政治,以便利用这一战略地区的地缘政治动态为印尼的国家利益服务。
{"title":"Kebijakan Poros Maritim Dan Strategi Ekonom Serta Keamanan Laut","authors":"B. Irianto","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2771","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2771","url":null,"abstract":"Poros Maritim Dunia bagi Indonesia adalah buah pemikiran yang disampaikan Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur, di Naypyidaw, Myanmar pada tanggal 13 November 2014, . Sementara Jepang dan India telah lebih dulu mencanangkan konsep Confluence of the Two Seas pada tahun 2007, disusul Amerika Serikat dengan Rebalancing Toward Asia pada tahun 2011, dan Tiongkok dengan Jalur Sutra Maritim Abad ke-21 di tahun 2013. Keempat kekuatan besar tersebut telah berlomba di kawasan Indo-Pasifik. Penulisan ini mendudukan global maritime nexus, Indo-Pacific, geostrategy sebagai geopolitik Indonesia guna memanfaatkan dinamika geopolitik yang terjadi di kawasan strategis untuk kepentingan nasional Indonesia","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131846327","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2768
Wafda Vivid Izziyana, Andhika Yuli Rimbawan
Pandemic COVID-19 meenyebabkan permasalahan ekonomi, sehingga berdampak pada in-stabilitas ekonomi di berbagai negara. sehingga Negara mengeluarkan kebijakan dalam memberikan perlindungan hukum melalui pengelolaan anggaran belanja Negara akibat pandemic covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kesehatan, perekonomian, sosial, dan lain-lain yang pada akhirnya menggerus kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan respon kebijakan keuangan negara untuk meningkatkan belanja, risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. dasar hukum atas perlindungan pandemic covid 19 tersebut juga di atur dalam UUD 1945, serta peraturan menteri keuangan.
{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia Melalui Pengelolan Anggaran Belanja Negara Akibat Pandemic COVID 19","authors":"Wafda Vivid Izziyana, Andhika Yuli Rimbawan","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2768","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2768","url":null,"abstract":" Pandemic COVID-19 meenyebabkan permasalahan ekonomi, sehingga berdampak pada in-stabilitas ekonomi di berbagai negara. sehingga Negara mengeluarkan kebijakan dalam memberikan perlindungan hukum melalui pengelolaan anggaran belanja Negara akibat pandemic covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kesehatan, perekonomian, sosial, dan lain-lain yang pada akhirnya menggerus kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan respon kebijakan keuangan negara untuk meningkatkan belanja, risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. dasar hukum atas perlindungan pandemic covid 19 tersebut juga di atur dalam UUD 1945, serta peraturan menteri keuangan.","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114613229","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2770
Wahyuni Safitri, Wafda Vivid Izziyana
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. sangat berdampak terhadap berbagai bidang salah satunya dalam sektor ekonomi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat selaku debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pembiayaan kreditnya, maka pemerintah mengambil kebijakan restrukturisasi terhadap kredit yang diambil oleh debitur.penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pada masa pandemic covid 19, keadaan perbankan di Indonesia menjadi tidak kondusif. Akibat Dihentikannya sementara angsuran kredit sehingga debitur belum dapat menjalankan prestasinya dengan membayarkan pinjamannya kepada kreditur. sebagai jalan alternatif Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni mengupayakan restrukturisasi kredit bagi kedua belah pihak melalui kebijakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
{"title":"Perlindungan Hukum Impelentasi Kredit Lembaga Perbankan Di Masa Pandemic Covid 19 Dalam Konsep Restrukturisasi","authors":"Wahyuni Safitri, Wafda Vivid Izziyana","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2770","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2770","url":null,"abstract":"Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. sangat berdampak terhadap berbagai bidang salah satunya dalam sektor ekonomi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat selaku debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pembiayaan kreditnya, maka pemerintah mengambil kebijakan restrukturisasi terhadap kredit yang diambil oleh debitur.penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pada masa pandemic covid 19, keadaan perbankan di Indonesia menjadi tidak kondusif. Akibat Dihentikannya sementara angsuran kredit sehingga debitur belum dapat menjalankan prestasinya dengan membayarkan pinjamannya kepada kreditur. sebagai jalan alternatif Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni mengupayakan restrukturisasi kredit bagi kedua belah pihak melalui kebijakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. restrukturisasi sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121665764","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-06-17DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2766
Nuswardhani Nuswardhani, Wafda Vivid Izziyana
kemajuan teknologi khususnya di era E-Commerce, saat ini sangatlah berkembang pesat. Pengangkutan adalah mengangkut, membawa barang dari satu tempat pemuatan sampai ketempat tujuan yang akan dituju oleh pengangkut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa/perbuatan hukum dimana seorang mengikatkan dirinya kepada orang lain untuk mengikatkan suatu hal (pasal 1313 KUH perdata).Maka dari itu perjanjian pengangkutan adalah suatu peristiwa dimana pengangkut dengan pengirim telah mengikat untuk melakukan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. aspek hukum Pengiriman barang dilaksanakan dengan melalui perjanjian antara pengangkut dan pengirim. Sebelum melakukan perjanjian pengiriman barang pengangkut dan pengirim harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, suatu sebab yang halal. pengirim tidak bisa merubah isi perjanjiannya beserta ketentuan-ketentuan dalam pengiriman barang yang telah dibuat oleh pengangkut. pengirim hanya dapat membaca, memahami isi ketentuan dalam perjanjian pengiriman barang. perjanjian pengiriman barang tersebut memberlakukan asas konsensualisme dimana setelah terjadi kesepakatan antara pengirim dan pengangkut maka pada saat itulah barang dapat dikirim ke tempat tujuan dengan selamat. terjadilah hubungan hukum antara pengirim dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik. kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua pihak secara timbal balik Jika ada salah satu pihak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut yang diakibatkan karena tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan perjanjian maka ia harus bertanggung jawab berdasarkan wan prestasi dan jika ada salah satu pihak yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dalam pengiriman barang maka ia dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan perbuatan melawan hukum. penyelesaiannya jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka pihak yang bersangkutan harus mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan.
{"title":"Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Pengiriman Barang","authors":"Nuswardhani Nuswardhani, Wafda Vivid Izziyana","doi":"10.30587/justiciabelen.v4i1.2766","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i1.2766","url":null,"abstract":"kemajuan teknologi khususnya di era E-Commerce, saat ini sangatlah berkembang pesat. Pengangkutan adalah mengangkut, membawa barang dari satu tempat pemuatan sampai ketempat tujuan yang akan dituju oleh pengangkut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa/perbuatan hukum dimana seorang mengikatkan dirinya kepada orang lain untuk mengikatkan suatu hal (pasal 1313 KUH perdata).Maka dari itu perjanjian pengangkutan adalah suatu peristiwa dimana pengangkut dengan pengirim telah mengikat untuk melakukan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. aspek hukum Pengiriman barang dilaksanakan dengan melalui perjanjian antara pengangkut dan pengirim. Sebelum melakukan perjanjian pengiriman barang pengangkut dan pengirim harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, suatu sebab yang halal. pengirim tidak bisa merubah isi perjanjiannya beserta ketentuan-ketentuan dalam pengiriman barang yang telah dibuat oleh pengangkut. pengirim hanya dapat membaca, memahami isi ketentuan dalam perjanjian pengiriman barang. perjanjian pengiriman barang tersebut memberlakukan asas konsensualisme dimana setelah terjadi kesepakatan antara pengirim dan pengangkut maka pada saat itulah barang dapat dikirim ke tempat tujuan dengan selamat. terjadilah hubungan hukum antara pengirim dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik. kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua pihak secara timbal balik Jika ada salah satu pihak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut yang diakibatkan karena tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan perjanjian maka ia harus bertanggung jawab berdasarkan wan prestasi dan jika ada salah satu pihak yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dalam pengiriman barang maka ia dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan perbuatan melawan hukum. penyelesaiannya jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka pihak yang bersangkutan harus mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan.","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115867293","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-03-24DOI: 10.30587/JUSTICIABELEN.V3I2.2446
Muhammad Roqib
Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) is a constitution organ. This one of state institutions is established and empowered by the 1945 Constitution. The existence of the Regional Representative Council is regulated in the provision of Chapter VII Article 22 C and Article 22 D of the 1945 Constitution. The authorities and duties of the Regional Representative Council is regulated in No. 2/2018 of Law about the People’s Consultative Assembly (MPR), the House of Representative (DPR), the Regional Representative Council (DPD), and the Regional People’s Representative Council (DPRD). One of the Regional Representative Council’s authorities in the Law No. 2/2018 is able to monitor and evaluate the regional regulations plan and the regional regulations. However, since the verdict of Constitutional Court No. 137/PUU XIII/2015 and 56/PUU-XIV/2016 about revocation of the government authority (central) to nullify (executive review) the regional regulation, the authority of the Regional Representative Council in monitoring the regional regulations plan and the regional regulations is weakened and not clear. The nullification of the regional regulation(s) is owned by judicial institution only, such as the Supreme Court (MA). In fact, the Regional Representative Council should be as a representative council that can associate those two interests at once, the central government in top down way and regional interest in bottom up way. How does the Regional Representative Council align those two waves of interests at once through the regional regulation(s)? This research uses statute approach, by examining the related laws about law issues which is already analyzed and also uses conceptual approach, which starts from the point of views and developed doctrines in the legal studies. Based on the research results, it was known that the verdict of the Constitutional Court did not eliminate the control of the central government, in this case was the Regional Representative Council to the regional government, including the making of the regency/city regional regulations. But, this control was not in the shape of testing or nullifying the regional regulations. The Regional Representative Council in consort with the ministry, and governor as the representative of the central government should do some evaluation process on each regional regulations plan.
区域代表理事会(Dewan Perwakilan Daerah/DPD)是宪法机关。这个国家机构是由1945年《宪法》设立和授权的。1945年《宪法》第七章第22条C款和第22条D款规定了区域代表理事会的存在。地区代表委员会的权力和职责由关于人民协商会议(MPR)、众议院(DPR)、地区代表委员会(DPD)和地区人民代表委员会(DPRD)的第2/2018号法律规定。第2/2018号法律规定的区域代表理事会的一个权力机构能够监测和评估区域法规计划和区域法规。然而,自宪法法院第137/PUU XIII/2015号和第56/PUU xiv /2016号关于撤销(中央)地方法规废止(行政审查)的政府权力的判决以来,地区代表委员会监督地方法规计划和地方法规的权力被削弱和不明确。地方法规的撤销权只属于司法机构,如最高法院。事实上,地区代表委员会应该作为一个代表委员会,将中央政府的自上而下的利益和地区利益的自下而上的利益结合起来。区域代表理事会如何通过区域法规同时协调这两波利益?本研究采用成文法的方法,通过对已经分析过的有关法律问题的相关法律进行考察,并采用概念法,从法学研究的观点和发展的学说出发。根据研究结果可知,宪法裁判所的判决并没有消除中央政府的控制权,在这种情况下,是地区代表会议对地方政府的控制权,包括摄政/城市地区条例的制定。但是,这种控制不是以测试或废除地区法规的形式进行的。与行政自治部合作的地区代表协议会和作为中央政府代表的知事,应该对各地区规制案进行评估。”
{"title":"KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PENGAWASAN PERATURAN DAERAH","authors":"Muhammad Roqib","doi":"10.30587/JUSTICIABELEN.V3I2.2446","DOIUrl":"https://doi.org/10.30587/JUSTICIABELEN.V3I2.2446","url":null,"abstract":"Regional Representative Council (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) is a constitution organ. This one of state institutions is established and empowered by the 1945 Constitution. The existence of the Regional Representative Council is regulated in the provision of Chapter VII Article 22 C and Article 22 D of the 1945 Constitution. The authorities and duties of the Regional Representative Council is regulated in No. 2/2018 of Law about the People’s Consultative Assembly (MPR), the House of Representative (DPR), the Regional Representative Council (DPD), and the Regional People’s Representative Council (DPRD). One of the Regional Representative Council’s authorities in the Law No. 2/2018 is able to monitor and evaluate the regional regulations plan and the regional regulations. However, since the verdict of Constitutional Court No. 137/PUU XIII/2015 and 56/PUU-XIV/2016 about revocation of the government authority (central) to nullify (executive review) the regional regulation, the authority of the Regional Representative Council in monitoring the regional regulations plan and the regional regulations is weakened and not clear. The nullification of the regional regulation(s) is owned by judicial institution only, such as the Supreme Court (MA). In fact, the Regional Representative Council should be as a representative council that can associate those two interests at once, the central government in top down way and regional interest in bottom up way. How does the Regional Representative Council align those two waves of interests at once through the regional regulation(s)? This research uses statute approach, by examining the related laws about law issues which is already analyzed and also uses conceptual approach, which starts from the point of views and developed doctrines in the legal studies. Based on the research results, it was known that the verdict of the Constitutional Court did not eliminate the control of the central government, in this case was the Regional Representative Council to the regional government, including the making of the regency/city regional regulations. But, this control was not in the shape of testing or nullifying the regional regulations. The Regional Representative Council in consort with the ministry, and governor as the representative of the central government should do some evaluation process on each regional regulations plan.","PeriodicalId":130993,"journal":{"name":"Jurnal Justiciabelen","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128614795","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}