What is meant by the implementation of the ijarah principle in the payroll system is a study of the analysis of the existing theory to determine a payroll system with a work agreement in accordance with the ijarah principle or sharia economic law. A job carried out by an entrepreneur or company and an institution that cooperates or employs a worker or employee must of course remain within the corridor of sharia economic law by conducting ijarah contract transactions whose objects and forms of work are required in accordance with the recommendations of the Qur'an and Al-Hadith.
{"title":"SISTEM PENGGAJIAN BERDASARKAN PRINSIP IJARAH","authors":"Mohammad Arifin","doi":"10.46773/.v2i1.154","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v2i1.154","url":null,"abstract":"What is meant by the implementation of the ijarah principle in the payroll system is a study of the analysis of the existing theory to determine a payroll system with a work agreement in accordance with the ijarah principle or sharia economic law. A job carried out by an entrepreneur or company and an institution that cooperates or employs a worker or employee must of course remain within the corridor of sharia economic law by conducting ijarah contract transactions whose objects and forms of work are required in accordance with the recommendations of the Qur'an and Al-Hadith.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133777261","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The dowry is of the virtue of Islam in protecting and honoring women by sharing the rights they ask for in a marriage in the form of a dowry, the size which is formalized with the agreement of both parties, the research procedure uses normative, sourced from the syari'ah district, this research focuses on the process Research in the city of Probolinggo literature, judging from the results of this study dowry in KHI and al-qur'an as well as the Sunnah at this time is suitable, from scholars such as the Malik Imam and Shafiiyyah agree that there is no optimal in offering dowries and there are also comments in it
{"title":"KONSEP MAHAR DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM RELEVANSINYA DENGAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH","authors":"Muhammad Ainul Yaqin, Tirmidzi Tirmidzi","doi":"10.46773/.v2i1.163","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v2i1.163","url":null,"abstract":"The dowry is of the virtue of Islam in protecting and honoring women by sharing the rights they ask for in a marriage in the form of a dowry, the size which is formalized with the agreement of both parties, the research procedure uses normative, sourced from the syari'ah district, this research focuses on the process Research in the city of Probolinggo literature, judging from the results of this study dowry in KHI and al-qur'an as well as the Sunnah at this time is suitable, from scholars such as the Malik Imam and Shafiiyyah agree that there is no optimal in offering dowries and there are also comments in it","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116894427","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pernikahan bukanlah hanya pertemuan lahir batin pria dan wanita, akan tetapi dalam pernikahan juga untuk mendapatkan kebahagiaan, ketenangan dan kekedamaian jiwa. Karena pada dasarnya semua manusia menginginkan pernikahan yang abadi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak yang dialami mereka yang melaksanakan nikah di bawah umur di Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif sebagaimna untuk menghimpun informasi melalui wawancara terhadap sejumlah elemen masyarakat dam melalui observasi lapangan. Wilayah ini dipilih karena banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo melaksanakan nikah di bawah umur, karena faktor orang tua, ekonomi, pendidikan, adat, dan lingkungan. Praktek pernikahan din menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya perceraian, konflik keluarga dan terjadinya perselingkuhan
婚姻不仅仅是男人和女人内心的相遇,而是在婚姻中获得幸福、安宁和灵魂的安宁。因为基本上所有的人都想要永恒的婚姻。这项研究的目的是挖掘那些在朗邦黄村(lambangyellow street of Probolinggo区)对未成年人婚姻的影响。本研究采用的方法是作为mna,通过现场观察来收集关于社会某些因素的信息。这个地区之所以被选中,是因为有很多未成年人结婚。这项研究的结果表明,由于父母、经济、教育、文化和环境因素,lambangtan village村民导致了未成年人结婚。丁的婚姻行为会产生负面影响,如离婚、家庭冲突和不忠
{"title":"DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA","authors":"Muhammad Arifin","doi":"10.46773/.v2i1.268","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v2i1.268","url":null,"abstract":"Pernikahan bukanlah hanya pertemuan lahir batin pria dan wanita, akan tetapi dalam pernikahan juga untuk mendapatkan kebahagiaan, ketenangan dan kekedamaian jiwa. Karena pada dasarnya semua manusia menginginkan pernikahan yang abadi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dampak yang dialami mereka yang melaksanakan nikah di bawah umur di Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif sebagaimna untuk menghimpun informasi melalui wawancara terhadap sejumlah elemen masyarakat dam melalui observasi lapangan. Wilayah ini dipilih karena banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo melaksanakan nikah di bawah umur, karena faktor orang tua, ekonomi, pendidikan, adat, dan lingkungan. Praktek pernikahan din menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya perceraian, konflik keluarga dan terjadinya perselingkuhan","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123148904","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Children are a gift from Allah SWT. that given to human. Grace that should be guarded, guided, loved and nurtured by faith and piety. In Indonesia, children are very much protected from their rights and positions. In Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the position of children consists of legitimate children and children outside of marriage. In Law No.1 of 1974 concerning Marriage, it is explained that a legitimate child is a child born in or as a result of a legal marriage (article 42 of Law No.1 of 1974). Meanwhile, children outside of marriage are regulated in article 43 of Law no. 1 of 1974 paragraph (1) Children born out of wedlock only have a civil relationship with their mother and their mother's family. Paragraph (2) The position of the child referred to in paragraph (1) above will further be regulated in a Government Regulation. The birth of a child outside of marriage is not only caused by a relationship outside of marriage, in certain circumstances it can also give birth to a child outside of marriage, such as a marriage that is carried out by custom or by religion only and is not registered in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia
{"title":"STATUS OF CHILDREN OUT OF MARRIED IN FIQIH PERSPECTIVE AND POSITIVE LAW IN INDONESIA","authors":"Felly Annisa Fuji","doi":"10.46773/.v1i1.106","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.106","url":null,"abstract":"Children are a gift from Allah SWT. that given to human. Grace that should be guarded, guided, loved and nurtured by faith and piety. In Indonesia, children are very much protected from their rights and positions. In Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the position of children consists of legitimate children and children outside of marriage. In Law No.1 of 1974 concerning Marriage, it is explained that a legitimate child is a child born in or as a result of a legal marriage (article 42 of Law No.1 of 1974). Meanwhile, children outside of marriage are regulated in article 43 of Law no. 1 of 1974 paragraph (1) Children born out of wedlock only have a civil relationship with their mother and their mother's family. Paragraph (2) The position of the child referred to in paragraph (1) above will further be regulated in a Government Regulation. The birth of a child outside of marriage is not only caused by a relationship outside of marriage, in certain circumstances it can also give birth to a child outside of marriage, such as a marriage that is carried out by custom or by religion only and is not registered in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122923950","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
This research examines the Phenomenon of Divorce in Probolinggo Community Case Study Clarak Village Leces District Probolinggo Regency. This study aims to determine how the cases of divorce problems in the Probolinggo community, especially in the village of Clarak Leces District. What are the factors and impacts of divorce in the Probolinggo community, Clarak Village, Leces District, Probolinggo. This research uses a qualitative description research method with data collection, interviews, documentation and in a secondary way, which are literature review through books, journals, reports and internet sites related to the research topic as well as important documents, and primarily, are collecting information, either from the community involved in a divorce in Clarak Village or in KUA and others, or from parties and direct opinions from the local community. The results of this study conclude that the Divorce Phenomenon in Clarak Village Community is still considered high, it means that the problem of divorce, has not been resolved optimally, almost every year there are still those who divorce. Divorce problems in Leces, Probolinggo. are caused by several things, among others; Disharmony at home, moral and moral crisis, adultery, strife, infidelity, boredom, early-age marriage and marriage without love. Divorce does not mean that it only involves both partners who are in trouble but their families also feel that they are in trouble, many of the divorced couples do not think about their respective families or do not pay attention to how and what is happening, especially to their children, when the divorce process will occur or has happened, this divorce is usually preceded by these various conflicts.Key Words : Divorce, KUA Clarak, Moral
{"title":"THE ANALYSIS OF DIVORCING PHENOMENON IN PROBOLINGGO REGENCY (Case Study in Clarak Village, Leces District, Probolinggo Regency)","authors":"Jamila Jamil","doi":"10.46773/.v1i1.107","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.107","url":null,"abstract":"This research examines the Phenomenon of Divorce in Probolinggo Community Case Study Clarak Village Leces District Probolinggo Regency. This study aims to determine how the cases of divorce problems in the Probolinggo community, especially in the village of Clarak Leces District. What are the factors and impacts of divorce in the Probolinggo community, Clarak Village, Leces District, Probolinggo. This research uses a qualitative description research method with data collection, interviews, documentation and in a secondary way, which are literature review through books, journals, reports and internet sites related to the research topic as well as important documents, and primarily, are collecting information, either from the community involved in a divorce in Clarak Village or in KUA and others, or from parties and direct opinions from the local community. The results of this study conclude that the Divorce Phenomenon in Clarak Village Community is still considered high, it means that the problem of divorce, has not been resolved optimally, almost every year there are still those who divorce. Divorce problems in Leces, Probolinggo. are caused by several things, among others; Disharmony at home, moral and moral crisis, adultery, strife, infidelity, boredom, early-age marriage and marriage without love. Divorce does not mean that it only involves both partners who are in trouble but their families also feel that they are in trouble, many of the divorced couples do not think about their respective families or do not pay attention to how and what is happening, especially to their children, when the divorce process will occur or has happened, this divorce is usually preceded by these various conflicts.Key Words : Divorce, KUA Clarak, Moral","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124951370","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Al-Jāmi’ al-Ṣaghīr adalah salah satu kitab kompilasi hadis yang paling banyak dikutip dalam diskusi-diskusi keagamaan umat Islam. Kitab yang ditulis oleh salah satu ulama kenamaan Sunni, Al-Suyuṭī. Kajian ini berupaya mengeksplorasi karakteristik kitab ini dalam beberapa aspek, seperti posisinya dalam periodesasi sejarah kajian hadis, tipe penyajian materi, referensi, dan kualitas materinya. Dengan mengetahui aspek-aspek tersebut, diharapkan agar dapat ditarik suatu gambaran tentang salah satu karya yang sangat menonjol sebagai representasi zamannya.
{"title":"MENGENAL IMAM AL-SUYUTI DAN KITAB HADISNYA AL-JAMI’ AL-SAGHIR","authors":"N. Hidayah","doi":"10.46773/.v1i1.102","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.102","url":null,"abstract":"Al-Jāmi’ al-Ṣaghīr adalah salah satu kitab kompilasi hadis yang paling banyak dikutip dalam diskusi-diskusi keagamaan umat Islam. Kitab yang ditulis oleh salah satu ulama kenamaan Sunni, Al-Suyuṭī. Kajian ini berupaya mengeksplorasi karakteristik kitab ini dalam beberapa aspek, seperti posisinya dalam periodesasi sejarah kajian hadis, tipe penyajian materi, referensi, dan kualitas materinya. Dengan mengetahui aspek-aspek tersebut, diharapkan agar dapat ditarik suatu gambaran tentang salah satu karya yang sangat menonjol sebagai representasi zamannya.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116720742","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Cyberbullying tidak kalah kejamnya dengan bullying itu sendiri. Karena cyberbullying bisa dilakukan dalam waktu 24 jam karena bisa dilakukan melalui teknologi informasi seperti, sms, WA ataupun pesan melalui media sosial yang bisa dilakukan setiap waktu sesuai yang dikehendaki pelaku bahkan tengah malam. Serta bisa terjadi di mana saja, tidak hanya pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat sepi atau rawan. Penelitian ini bertujuan untuk pengembangkan program CARE sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying khususnya pada remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pretest posttest control group design dengan subjek remaja (siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII) yang berjumlah 56 responden yang memiliki kriteria minimum 6 bulan terakhir aktif menggunakan media sosial dan mencapai skor skala perilaku cyberbullying dalam kategori sedang. Responden dibagi menjadi 2 kelompok sama rata yaitu kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner berjenis likert dan pengunaan modul Program CARE (CAring, Respect and Educate). Modul CARE Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: hasil prestest antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,149 sehingga dapat dikatakan tidak signifikan (0,149 > 0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa program CARE cukup efektif sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying pada remaja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.
{"title":"PENGEMBANGAN PROGRAM CARE (CARING, RESPECT AND EDUCATE) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Qori Fanani","doi":"10.46773/.v1i1.104","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.104","url":null,"abstract":"Cyberbullying tidak kalah kejamnya dengan bullying itu sendiri. Karena cyberbullying bisa dilakukan dalam waktu 24 jam karena bisa dilakukan melalui teknologi informasi seperti, sms, WA ataupun pesan melalui media sosial yang bisa dilakukan setiap waktu sesuai yang dikehendaki pelaku bahkan tengah malam. Serta bisa terjadi di mana saja, tidak hanya pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat sepi atau rawan. Penelitian ini bertujuan untuk pengembangkan program CARE sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying khususnya pada remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pretest posttest control group design dengan subjek remaja (siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII) yang berjumlah 56 responden yang memiliki kriteria minimum 6 bulan terakhir aktif menggunakan media sosial dan mencapai skor skala perilaku cyberbullying dalam kategori sedang. Responden dibagi menjadi 2 kelompok sama rata yaitu kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner berjenis likert dan pengunaan modul Program CARE (CAring, Respect and Educate). Modul CARE Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: hasil prestest antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,149 sehingga dapat dikatakan tidak signifikan (0,149 > 0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa program CARE cukup efektif sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying pada remaja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134350669","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam sejarah penyusunan Undang-Undang perkawinan terdapat peranan perempuan yang didasari oleh adanya diskriminasi pada saat itu sehingga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan sehingga terbitlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring dengan perkembangan terjadi perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 khususnya pada pasal 7 ayat (1) penekananya pada usia minimal keberlangsungan perkawinan yang mana semula ditetapkan batas usia untuk laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 tahun di ubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dalam penyusunan perubahan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari isi dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu arti “kedewasaan”, aspek korelasi Undang-Undang perkawinan itu sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dilihat dari aspek medis terhadap resiko terjadinya perkawinan dibawah umur, Serta dari aspek analisis baik yuridis, sosiologi, dan filosofi yang menyimpulkan bahwa secara kelembagaan yang menggap bahwa lembaga perkawinan disebut sebagai lembaga yang sakral karena menentukan nasib seseorang serta hubungannya dengan perbedaan pola pikir masyarakat terdahulu dengan saat ini, serta juga menyangkut cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
{"title":"KAJIAN ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974","authors":"Tirmidzi Tirmidzi","doi":"10.46773/.v1i1.105","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.105","url":null,"abstract":"Dalam sejarah penyusunan Undang-Undang perkawinan terdapat peranan perempuan yang didasari oleh adanya diskriminasi pada saat itu sehingga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan sehingga terbitlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring dengan perkembangan terjadi perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 khususnya pada pasal 7 ayat (1) penekananya pada usia minimal keberlangsungan perkawinan yang mana semula ditetapkan batas usia untuk laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 tahun di ubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dalam penyusunan perubahan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari isi dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu arti “kedewasaan”, aspek korelasi Undang-Undang perkawinan itu sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dilihat dari aspek medis terhadap resiko terjadinya perkawinan dibawah umur, Serta dari aspek analisis baik yuridis, sosiologi, dan filosofi yang menyimpulkan bahwa secara kelembagaan yang menggap bahwa lembaga perkawinan disebut sebagai lembaga yang sakral karena menentukan nasib seseorang serta hubungannya dengan perbedaan pola pikir masyarakat terdahulu dengan saat ini, serta juga menyangkut cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114638878","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Istilah Tunangan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, khususnya bagi masyarakat desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolnggo. Tunangan biasa dilakukan sebelu melangsungkan pernikahan. Tunangan selain sebagai tradisi juga berfungsi sebagai mediator bagi kedua pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dan bertujuan untuk bisa saling mengenal lebih jauh pada pasangan masing-masing. Istilah tunangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah atau peminangan. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman tradisi tunangan telah mengalami banyak perubahan, khususnya di Desa Tunggak Creme. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melihat fenomena tersebut secara lebih mendalam. Melihat pergaulan antara laki-laki dan perempuan di saat melangsungkan pertunangan yang dipandang bertengtangan degan hukum Islam. Pergaulan yang terjalin selama masa tunangan mulai berubah menjadi pergaulan yang bebas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan paradigma definisi sosial dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Untuk memperoleh data peneliti melakukan beberapa hal seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan di masa tunangan di Desa Tunggak Creme yang cenderung bebas dinyatakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal tersebut tidak lepas dari peran orang tua dan ulama setempat. Sudah menjadi tangguang jawab bersama khususnya pada ulama setempat untuk menyampaikan dakwah tentang pola pergaulan kedua pasangan yang sedang menjalin hubungan pertunangan untuk lebih menjaga diri masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang agama. Bila perlu dapat melagsungkan pernikahan sirri untuk menjaga kesucian masing.masing.
对于整个印尼社区来说,“订婚”一词已经成为一种传统,尤其是对通古国(tungme Cerme village of Probolnggo区的元merto)社区来说。未婚妻通常在婚礼前举行。未婚妻不仅是传统,而且是两对即将结婚并希望更好地了解彼此的夫妻的调解人。伊斯兰教的订婚术语被称为“割礼”或“求婚”。随着时间的推移和传统的发展,未婚夫的传统发生了很大的变化,尤其是在Tunggak Creme村。因此,研究人员觉得有兴趣更深入地研究这个现象。看看男人和女人在与伊斯兰法律订婚时的结合。在订婚期间形成的联想开始变成了自由的联想。本研究是一种描述性质的研究,采用社会定义的范式和表型方法。让研究人员的数据做一些事情,如观察、采访和记录。调查结果显示,订婚期间在姜木村的男性和女性交往现象被认为是一种普遍现象。这与当地父母和神职人员的作用是不可分割的。对当地神职人员来说,这是一种强有力的责任,他们对建立订婚关系以更好地保护彼此不发生宗教禁止的事情的方式发表声明。必要时可以逃避雪莉的婚姻,以保持彼此的神圣。
{"title":"PANDANGAN ULAMA’ TERHADAP PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAMA MASA TUNANGAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGAK CERME KECAMATAN WONOMERTO KABUPATEN PROBOLINGGO)","authors":"R. Adawiyah","doi":"10.46773/.v1i1.101","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.101","url":null,"abstract":"Istilah Tunangan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, khususnya bagi masyarakat desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolnggo. Tunangan biasa dilakukan sebelu melangsungkan pernikahan. Tunangan selain sebagai tradisi juga berfungsi sebagai mediator bagi kedua pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dan bertujuan untuk bisa saling mengenal lebih jauh pada pasangan masing-masing. Istilah tunangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah atau peminangan. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman tradisi tunangan telah mengalami banyak perubahan, khususnya di Desa Tunggak Creme. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melihat fenomena tersebut secara lebih mendalam. Melihat pergaulan antara laki-laki dan perempuan di saat melangsungkan pertunangan yang dipandang bertengtangan degan hukum Islam. Pergaulan yang terjalin selama masa tunangan mulai berubah menjadi pergaulan yang bebas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan paradigma definisi sosial dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Untuk memperoleh data peneliti melakukan beberapa hal seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan di masa tunangan di Desa Tunggak Creme yang cenderung bebas dinyatakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal tersebut tidak lepas dari peran orang tua dan ulama setempat. Sudah menjadi tangguang jawab bersama khususnya pada ulama setempat untuk menyampaikan dakwah tentang pola pergaulan kedua pasangan yang sedang menjalin hubungan pertunangan untuk lebih menjaga diri masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang agama. Bila perlu dapat melagsungkan pernikahan sirri untuk menjaga kesucian masing.masing. ","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"139 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131283571","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dunia perdagangan di zaman modern ini mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai dari tingkat bawah, menengah, dan tingkat atas sehingga memerlukan kreatifitas dalam segala hal mulai dari produksi dan cara pemasarannya agar sukses dalam kegitan berdagangnya. Tujuan dalam kajian ini adalah untuk mengetahui konsep perdagangan mata uang (forex Trading) dan hukum perdagangan mata uang. Dengan menggunakan metode dan kaidah fiqih yang ada, diperoleh ketentuan hukum sebagai berikut:Boleh, karena kebutuhan untuk membeli dan menjual mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor-impor dari suatu Negara ke Negara yang lain. hal ini berdasarkan syarat-syarat yang adaTidak boleh, jika dilakukan hanya untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang dan jasa.
{"title":"FOREX TRADING MENURUT ISLAM","authors":"Nur Khosiah","doi":"10.46773/.v1i1.103","DOIUrl":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.103","url":null,"abstract":"Dunia perdagangan di zaman modern ini mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai dari tingkat bawah, menengah, dan tingkat atas sehingga memerlukan kreatifitas dalam segala hal mulai dari produksi dan cara pemasarannya agar sukses dalam kegitan berdagangnya. Tujuan dalam kajian ini adalah untuk mengetahui konsep perdagangan mata uang (forex Trading) dan hukum perdagangan mata uang. Dengan menggunakan metode dan kaidah fiqih yang ada, diperoleh ketentuan hukum sebagai berikut:Boleh, karena kebutuhan untuk membeli dan menjual mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor-impor dari suatu Negara ke Negara yang lain. hal ini berdasarkan syarat-syarat yang adaTidak boleh, jika dilakukan hanya untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang dan jasa.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120952672","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}