Pub Date : 2020-05-30DOI: 10.22219/audito.v1i1.12781
A. Zunaidi, Mokhammad Najih
Tindak pidana yang bersifat ringan harus diselesaikan dengan mekanisme yang sama seperti tindak pidana yang berat, adalah salah satu bentuk ironi keadilan. Untuk mengurangi persoalan ironi keadilan tersebut, beberapa negara telah mengembangkan berbagai mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan untuk perkara-perkara yang bersifat ringan. Selain itu, sistem peradilan pidana di setiap negara secara umum juga hanya mampu memproses sebagian kecil dari seluruh tindak pidana yang terjadi sehingga penuntut umum harus melaksanakan diskresi dalam memutuskan perkara mana yang akan dilanjutkan atau dihentikan penuntutannya atau diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang bersifat ringan di luar persidangan. Isu hukum yang dianalisis dalam tulisan ini adalah bagaimana ratio legis pengaturan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan di Belanda dan Inggris. Hasil dari analisis tersebut adalah ratio legis pengaturan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan adalah untuk mewujudkan keadilan melalui penyederhanaan sistem peradilan pidana dan penerapan asas kelayakan. Keadaan berbeda terjadi pada sistem peradilan pidana Indonesia karena sangat tidak efisien, tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat disampaikan rekomendasi bahwa asas kelayakan perlu segera diterima dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan cara mengadopsi teori subsosialitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 9a Sr. dan mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yang bersifat ringan di luar persidangan dalam bentuk transaksi dengan model komposisi, dengan disertai adanya modifikasi penambahan pokok-pokok pemikiran adaptasi bagi sistem hukum Indonesia.Keywords: penyelesaian; perkara; pidana
{"title":"ANALISIS PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PERSIDANGAN DI BELANDA, INGGRIS, DAN INDONESIA","authors":"A. Zunaidi, Mokhammad Najih","doi":"10.22219/audito.v1i1.12781","DOIUrl":"https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12781","url":null,"abstract":"Tindak pidana yang bersifat ringan harus diselesaikan dengan mekanisme yang sama seperti tindak pidana yang berat, adalah salah satu bentuk ironi keadilan. Untuk mengurangi persoalan ironi keadilan tersebut, beberapa negara telah mengembangkan berbagai mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan untuk perkara-perkara yang bersifat ringan. Selain itu, sistem peradilan pidana di setiap negara secara umum juga hanya mampu memproses sebagian kecil dari seluruh tindak pidana yang terjadi sehingga penuntut umum harus melaksanakan diskresi dalam memutuskan perkara mana yang akan dilanjutkan atau dihentikan penuntutannya atau diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang bersifat ringan di luar persidangan. Isu hukum yang dianalisis dalam tulisan ini adalah bagaimana ratio legis pengaturan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan di Belanda dan Inggris. Hasil dari analisis tersebut adalah ratio legis pengaturan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan adalah untuk mewujudkan keadilan melalui penyederhanaan sistem peradilan pidana dan penerapan asas kelayakan. Keadaan berbeda terjadi pada sistem peradilan pidana Indonesia karena sangat tidak efisien, tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat disampaikan rekomendasi bahwa asas kelayakan perlu segera diterima dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan cara mengadopsi teori subsosialitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 9a Sr. dan mengadopsi mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yang bersifat ringan di luar persidangan dalam bentuk transaksi dengan model komposisi, dengan disertai adanya modifikasi penambahan pokok-pokok pemikiran adaptasi bagi sistem hukum Indonesia.Keywords: penyelesaian; perkara; pidana","PeriodicalId":250069,"journal":{"name":"Audito Comparative Law Journal (ACLJ)","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122578802","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-05-30DOI: 10.22219/audito.v1i1.12782
M. Candra
(The abstract should not exceed 250 words. It should briefly summarize the essence of the paper and address the following areas without using specific subsection titles.): Objective: Briefly state the problem or issue addressed, in language accessible to a general scientific audience. Technology or Method: Briefly summarize the technological innovation or method used to address the problem. Results: Provide a brief summary of the results and findings. Conclusions: Give brief concluding remarks on your outcomes. Clinical Impact: Comment on the translational aspect of the work presented in the paper and its potential clinical impact. Detailed discussion of these aspects should be provided in the main body of the paper.
{"title":"EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA PASCA PENYATUAN SATU ATAP (INDEPENDENSI DAN PENGEMBANGANNYA)","authors":"M. Candra","doi":"10.22219/audito.v1i1.12782","DOIUrl":"https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12782","url":null,"abstract":"(The abstract should not exceed 250 words. It should briefly summarize the essence of the paper and address the following areas without using specific subsection titles.): Objective: Briefly state the problem or issue addressed, in language accessible to a general scientific audience. Technology or Method: Briefly summarize the technological innovation or method used to address the problem. Results: Provide a brief summary of the results and findings. Conclusions: Give brief concluding remarks on your outcomes. Clinical Impact: Comment on the translational aspect of the work presented in the paper and its potential clinical impact. Detailed discussion of these aspects should be provided in the main body of the paper.","PeriodicalId":250069,"journal":{"name":"Audito Comparative Law Journal (ACLJ)","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130934768","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}