Pub Date : 1900-01-01DOI: 10.4337/9781788970228.00070
Rhoni Klawa Tumon
Contempt Of Court merupakan istilah dan pranata yang berasal/lahir dari sistem hukum Common Law, yakni berasal dari bahasa inggris. Contempt berarti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti Pengadilan. Pengertian Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. Di Indonesia pengertian dan istilah Contempt Of Court baru secara resmi diakui legitimasinya, yakni semenjak lahirnya Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4 tentang perlu dibuatnya suatu Undang- Undang yang mengatur penindakan terhadap Contempt Of Court. Kemudian dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2004 juga mencantumkan dalam matriks kebijakan program Pembangunan Hukum, tentang perlunya ditetapkan Undang – Undang tentang Contempt Of Court, tahun 2002. Namun sampai saat ini amanat kedua Undang – Undang tersebut belum terlaksana, sehingga dalam praktek penegakan Hukum di Indonesia jika terjadi kasus Contempt Of Court, akan diterapkan pasal – pasal dalam perundang-undangan pidana. Khususnya pasal-pasal dalam KUHP yang dikategorikan sebagai delik Contempt of Court. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan filosofis pengaturan,ruang lingkup dan bentuk-bentuk Contempt Of Court, serta ketentuan / pengaturan hukum pidana tentang contempt of court dalam perundang-undangan pidana di Indonesia dan juga untuk mengetahui penerapan peraturan pidana Indonesia, khususnya KUHP terhadap Contempt Of Court, apakah sudah memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Khususnya yang terdapat dalam KUHP yang dapat dikategorikan sebagai delik Contempt Of Court tidak diatur secara sistematis karena tidak dicantumkan secara khusus dalam satu bab, akan tetapi terserak-serak dalam beberapa buku dan beberapa bab, dan yang diatur hanya mengenai materi dari Contempt Of Court,sedangkan mengenai hukum acaranya tidak ada diatur, khususnya terhadap Contempt Of Court yang terjadi di depan persidangan seperti diatur pada Negara-negara Common Law, yang menerapkan proses sumir (Summary Process). Sedangkan penerapan pasal-pasal tertentu dalam perundang-undangan pidana Indonesia, kuhusnya KUHP terdapat kasus-kasus Contempt Of Court, belum memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dewasa ini,sehingga perlu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya suatu undang-undang khusus yang mengatur Contempt Of Court, atau setidak-tidaknya mencantumkannya secara sistematis dalam KUHP Nasional yang baru
{"title":"CONTEMPT OF COURT","authors":"Rhoni Klawa Tumon","doi":"10.4337/9781788970228.00070","DOIUrl":"https://doi.org/10.4337/9781788970228.00070","url":null,"abstract":"Contempt Of Court merupakan istilah dan pranata yang berasal/lahir dari sistem hukum Common Law, yakni berasal dari bahasa inggris. Contempt berarti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti Pengadilan. Pengertian Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. \u0000Di Indonesia pengertian dan istilah Contempt Of Court baru secara resmi diakui legitimasinya, yakni semenjak lahirnya Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4 tentang perlu dibuatnya suatu Undang- Undang yang mengatur penindakan terhadap Contempt Of Court. Kemudian dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2004 juga mencantumkan dalam matriks kebijakan program Pembangunan Hukum, tentang perlunya ditetapkan Undang – Undang tentang Contempt Of Court, tahun 2002. Namun sampai saat ini amanat kedua Undang – Undang tersebut belum terlaksana, sehingga dalam praktek penegakan Hukum di Indonesia jika terjadi kasus Contempt Of Court, akan diterapkan pasal – pasal dalam perundang-undangan pidana. Khususnya pasal-pasal dalam KUHP yang dikategorikan sebagai delik Contempt of Court. \u0000Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan filosofis pengaturan,ruang lingkup dan bentuk-bentuk Contempt Of Court, serta ketentuan / pengaturan hukum pidana tentang contempt of court dalam perundang-undangan pidana di Indonesia dan juga untuk mengetahui penerapan peraturan pidana Indonesia, khususnya KUHP terhadap Contempt Of Court, apakah sudah memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum dewasa ini. \u0000 \u0000Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Khususnya yang terdapat dalam KUHP yang dapat dikategorikan sebagai delik Contempt Of Court tidak diatur secara sistematis karena tidak dicantumkan secara khusus dalam satu bab, akan tetapi terserak-serak dalam beberapa buku dan beberapa bab, dan yang diatur hanya mengenai materi dari Contempt Of Court,sedangkan mengenai hukum acaranya tidak ada diatur, khususnya terhadap Contempt Of Court yang terjadi di depan persidangan seperti diatur pada Negara-negara Common Law, yang menerapkan proses sumir (Summary Process). Sedangkan penerapan pasal-pasal tertentu dalam perundang-undangan pidana Indonesia, kuhusnya KUHP terdapat kasus-kasus Contempt Of Court, belum memadai dalam situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia dewasa ini,sehingga perlu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya suatu undang-undang khusus yang mengatur Contempt Of Court, atau setidak-tidaknya mencantumkannya secara sistematis dalam KUHP Nasional yang baru ","PeriodicalId":329048,"journal":{"name":"DIFC Courts Practice","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121904456","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}