Bagas Riri Pangestu, B. Basri, Johny Krisnan, Yulia Kurniaty
Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja seperti pada lingkungan pendidikan, kekerasan seksual juga kerap terjadi. Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indoesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinngi, yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 202. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut masih terdapat beberapa pro dan kontra. Jenis penelitian yang diagunakan yaitu jenis penelitisn yuridis empiris. Sumber data yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi terutama Universitas Muhammadiyah Magelang: membentuk satgas serta menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan berbagai cara: pembuatan alur/prosedur lapor bagi korban, dan menyediakan tempat layanan konseling di lingkungan Peruruan Tinggi.
{"title":"Efektivitas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Untuk Mereduksi Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Magelang","authors":"Bagas Riri Pangestu, B. Basri, Johny Krisnan, Yulia Kurniaty","doi":"10.31603/7400","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/7400","url":null,"abstract":"Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja seperti pada lingkungan pendidikan, kekerasan seksual juga kerap terjadi. Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indoesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinngi, yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 202. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut masih terdapat beberapa pro dan kontra. Jenis penelitian yang diagunakan yaitu jenis penelitisn yuridis empiris. Sumber data yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi terutama Universitas Muhammadiyah Magelang: membentuk satgas serta menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan berbagai cara: pembuatan alur/prosedur lapor bagi korban, dan menyediakan tempat layanan konseling di lingkungan Peruruan Tinggi. \u0000 ","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129490863","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Muhammad Adnan Lutfi, Yulia Kurniaty, B. Basri, Johny Krisnan
Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.
{"title":"Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam","authors":"Muhammad Adnan Lutfi, Yulia Kurniaty, B. Basri, Johny Krisnan","doi":"10.31603/6537","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/6537","url":null,"abstract":"Penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sangatlah berbeda. Saat ini banyak pencurian seringkali dilakukan pelaku residivis dan masih anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengkaji penetapan sanksi tindak pidana pencurian dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Adapaun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer didapatkan dari KUHP, AL-Qur’an, sedangkan bahan hukum sekunder didapatkan dari jurnal, buku dan artikel terkait pencurian. Hasil penelitian menunjukan terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Persamaaanya keduanya mempunyai jeratan sanksi apabila terbukti mencuri namun bagi pelaku pencurian anak-anak dan tidak dikenakan sanksi hanya pembinaan moral. Perbedaan keduanya ada pada besaran kerugian yang dikenakan hukuman apabila melakukan tindak pidana mencuri.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129951708","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa urgensi pembuktian terhadap tuduhan DPR di Mahkamah Konstitusi dan penerapan putusan MK tentang pembuktian pelanggaran hukum oleh presiden. Penelitian ini menggunakan jenis jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa keperluan pembuktian dakwaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar undang-undang atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau perbuatan tercela. Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum oleh Presiden maka Pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pemakzulan/pemberhentian presiden. Namun, putusan MK itu bergantung pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga, putusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat itu tidak serta merta memberhentikan presiden, tetapi semuanya tergantung pada rapat paripurna yang diselenggarakan oleh MPR.
{"title":"Pemberhentian Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia","authors":"Novita Sari, Hardian Iskandar","doi":"10.31603/6075","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/6075","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa urgensi pembuktian terhadap tuduhan DPR di Mahkamah Konstitusi dan penerapan putusan MK tentang pembuktian pelanggaran hukum oleh presiden. Penelitian ini menggunakan jenis jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa keperluan pembuktian dakwaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar undang-undang atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau perbuatan tercela. Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum oleh Presiden maka Pelaksanaan putusan MK tidak berujung pada pemakzulan/pemberhentian presiden. Namun, putusan MK itu bergantung pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga, putusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat itu tidak serta merta memberhentikan presiden, tetapi semuanya tergantung pada rapat paripurna yang diselenggarakan oleh MPR.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125948071","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2016. Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja. Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu. Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.
{"title":"Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid","authors":"Achmad Fauzy Alviansah, Bambang Tjatur Iswanto, Heniyatun Heniyatun","doi":"10.31603/6538","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/6538","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2016. Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja. Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu. Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132380424","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.
每个人都有权在法律面前得到认可、保证、保护和公正的法律保证和平等的待遇。另一方面,对于弱势群体来说,可能会有一个由人口稀少的国家提供资金的前景。因此,将引入一项非dipa地保,即全部费用由法院承担。本研究旨在分析非dipa解决民事诉讼的程序和挑战。规范法律研究采用的研究方法,采用从实地研究中获得的原始数据和从出版物中获得的次要数据的方法。然后对这两种数据进行定性分析,即生成分析性数据来回答本研究的问题。一项研究发现,在民事诉讼中,不予公开的提起诉讼诉讼是在2014年的第1期设立的,法院裁定公民享有法律服务准则:52/DJU/SK/HK。006/5/ 2014及函函Badilag MA RI编号:0508.a/DJA/HK /III/2014。
{"title":"Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja","authors":"Elok Dwi Kusumastuti, Puji Sulistyaningsih, Heniyatun Heniyatun","doi":"10.31603/6539","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/6539","url":null,"abstract":"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123819542","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini mengungkap unsur-unsur yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil menunjukan bahwa unsur–unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terbukti memenuhi unsur barangsiapa, unsur menghilangkan orang lain, unsur dengan sengaja, dan unsur direncanakan lebih dahulu. Pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan pelaku. Pelaku juga sudah dinyatakan dewasa menurut hukum, dimana pelaku telah berusia dua puluh tahun dan sudah cakap hukum.
{"title":"Analisa Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh","authors":"Rizkyfia Desya Anindyta, Ifahda Pratama Hapsari, Dodi Jaya Wardana","doi":"10.31603/6073","DOIUrl":"https://doi.org/10.31603/6073","url":null,"abstract":"Artikel ini mengungkap unsur-unsur yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil menunjukan bahwa unsur–unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terbukti memenuhi unsur barangsiapa, unsur menghilangkan orang lain, unsur dengan sengaja, dan unsur direncanakan lebih dahulu. Pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbh sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan pelaku. Pelaku juga sudah dinyatakan dewasa menurut hukum, dimana pelaku telah berusia dua puluh tahun dan sudah cakap hukum.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122730157","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}