ABSTRAK
Salah satunya pola pengupahan buruh tani kacang tanah di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, yaitu bekerja sebagai buruh penanam kacang tanah yang panen setiap tiga bulan sekali. Mulai bekerja dari pukul 07:00-12.00 WIB upah yang didapat dari pemilik kebun dengan memperoleh 3 Kg kacang tanah, maka upahnya Rp.20.000 setengah hari. Sedangkan pekerjaan lainnya seperti buruh tani sawah upahnya Rp.35.000, buruh bangunan upahnya Rp.100.000. Dilihat dari perbedaan pembayaran upah dari berbagai jenis pekerjaan yang ada di Desa Sungai rotan ini, upah buruh tani kacang tanah ini terlalu kecil untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1). Bagaimanakah Pola Pengupahan Buruh Tani Kacang Tanah di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, (2). Bagaimanakah Relevansi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pola Pengupahan Buruh Tani Kacang Tanah di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dan metode jenis data yang digunakan yaitu kualitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu pola pengupahan buruh tani kebun kacang tanah di Desa Sungai rotan dan sample yang digunakan berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1). Pola pengupahan buruh tani di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabuapten Ogan Ilir, berdasarkan perjanjian yang disepakti oleh pemilik kebun dan buruh tani tidak dilihat dari perjanjian secara tertulis melainkan secara lisan, dan sistem pengupahannya secara harian, mulai dari jam 07:00-12:00 WIB dengan upah Rp.20.000. Pembayaran upah diberikan diakhir pekan dengan memperhitungkan beberapa hari kerja yang dilakukan oleh buruh tani. (2). Relevansi hukum ekonomi syariah bahwa pola pengupahan yang di praktekkan oleh buruh tani di Desa Sungai rotan Kecamatan rantau panjang kabupaten ogan ilir, tidak menyalahi prinsip-prinsip hukum islam. Dan juga upah yang diberikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan juga sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Upah Buruh Tani.
{"title":"RELEVANSI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP POLA PENGUPAHAN BURUH TANI KEBUN KACANG TANAH DI DESA SUNGAI ROTAN KECAMATAN RANTAU PANJANG KABUPATEN OGAN ILIR","authors":"Umi Martika Sari, Syafran Afriansyah, Ramiah Lubis","doi":"10.19109/muamalah.v9i1.18106","DOIUrl":"https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18106","url":null,"abstract":"ABSTRAK
 
 Salah satunya pola pengupahan buruh tani kacang tanah di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, yaitu bekerja sebagai buruh penanam kacang tanah yang panen setiap tiga bulan sekali. Mulai bekerja dari pukul 07:00-12.00 WIB upah yang didapat dari pemilik kebun dengan memperoleh 3 Kg kacang tanah, maka upahnya Rp.20.000 setengah hari. Sedangkan pekerjaan lainnya seperti buruh tani sawah upahnya Rp.35.000, buruh bangunan upahnya Rp.100.000. Dilihat dari perbedaan pembayaran upah dari berbagai jenis pekerjaan yang ada di Desa Sungai rotan ini, upah buruh tani kacang tanah ini terlalu kecil untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1). Bagaimanakah Pola Pengupahan Buruh Tani Kacang Tanah di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, (2). Bagaimanakah Relevansi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pola Pengupahan Buruh Tani Kacang Tanah di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. 
 Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dan metode jenis data yang digunakan yaitu kualitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu pola pengupahan buruh tani kebun kacang tanah di Desa Sungai rotan dan sample yang digunakan berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif. 
 Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1). Pola pengupahan buruh tani di Desa Sungai rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabuapten Ogan Ilir, berdasarkan perjanjian yang disepakti oleh pemilik kebun dan buruh tani tidak dilihat dari perjanjian secara tertulis melainkan secara lisan, dan sistem pengupahannya secara harian, mulai dari jam 07:00-12:00 WIB dengan upah Rp.20.000. Pembayaran upah diberikan diakhir pekan dengan memperhitungkan beberapa hari kerja yang dilakukan oleh buruh tani. (2). Relevansi hukum ekonomi syariah bahwa pola pengupahan yang di praktekkan oleh buruh tani di Desa Sungai rotan Kecamatan rantau panjang kabupaten ogan ilir, tidak menyalahi prinsip-prinsip hukum islam. Dan juga upah yang diberikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan juga sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.
 
 Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Upah Buruh Tani.","PeriodicalId":471631,"journal":{"name":"Muamalah","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"136084684","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}