The length of the Indonesian coastline is based on calculations from the Work Team Standardization of the Island Name reaching 99,000 (ninety nine thousand) Kilometers which indicates that there is potential for salt production in Indonesia. But not all coastlines in Indonesia can be used as salt production centers because of several factors that influence them. However, the salt production sector in Indonesia has become a means of living for businesses in the salt sector, especially the Salt Farmers, so that the salt produced is called people's salt. At present, the people's salt production has not been able to meet industrial needs because the salt specifications and quantity cannot meet the industry's needs so the solution is to import industrial salt. The enactment of Government Regulation Number 9 of 2018 concerning Procedures for Import Control for Fisheries Commodities and Concentration as Raw Materials and Industrial Assistance provides an entry way for imported salt for industrial needs. But on the other hand, people's salt production is currently in the stage of increasing quality and quantity due to weather factors that support and the application of technology that is empowered to support industrial needs are being implemented. In this case a problem arises when people's salt is unable to compete with the presence of imported salt because the industrial needs have been met by the presence of imported salt, so that with this problem the community salt farmers need legal protection in the process of marketing their salt in Indonesia.Keywords: People’s Salt; Salt Import; Protection.
{"title":"LEGAL PROTECTION TO PEOPLE'S SALT FARMER'S RELATED TO THE APPLICATION OF GOVERNMENT REGULATION NUMBER 9 YEAR 2018 CONCERNING PROCEDURES FOR IMPORT CONTROL FOR FISHERIES COMMODITY AND SALTERN AS RAW MATERIALS AND INDUSTRIAL HELPING MATERIALS","authors":"R. G. Pangestu","doi":"10.28932/DI.V10I1.1064","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1064","url":null,"abstract":"The length of the Indonesian coastline is based on calculations from the Work Team Standardization of the Island Name reaching 99,000 (ninety nine thousand) Kilometers which indicates that there is potential for salt production in Indonesia. But not all coastlines in Indonesia can be used as salt production centers because of several factors that influence them. However, the salt production sector in Indonesia has become a means of living for businesses in the salt sector, especially the Salt Farmers, so that the salt produced is called people's salt. At present, the people's salt production has not been able to meet industrial needs because the salt specifications and quantity cannot meet the industry's needs so the solution is to import industrial salt. The enactment of Government Regulation Number 9 of 2018 concerning Procedures for Import Control for Fisheries Commodities and Concentration as Raw Materials and Industrial Assistance provides an entry way for imported salt for industrial needs. But on the other hand, people's salt production is currently in the stage of increasing quality and quantity due to weather factors that support and the application of technology that is empowered to support industrial needs are being implemented. In this case a problem arises when people's salt is unable to compete with the presence of imported salt because the industrial needs have been met by the presence of imported salt, so that with this problem the community salt farmers need legal protection in the process of marketing their salt in Indonesia.Keywords: People’s Salt; Salt Import; Protection.","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"232 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123038292","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini mengkaji dua hal. Pertama, prinsip checks and balances komisi negara independen. Kedua, relevansi hak angket dengan komisi negara independen. Penelitian ini merupakan normative legal research, dengan pendekatan historis, konseptual, kasus, dan yuridis. Objek studi terhadap komisi negara independen meliputi KY,KPU, dan KPK. Hasil penelitian menunjukkan, (1)Tidak ada satupun komisi negara independen yang menegasikan paham konstitusionalisme. Masing-masing komisi negara independen melaksanakan fungsi checks and balances. (2) Tidak terdapat relevansi antara hak angket dengan komisi negara independen (KY-KPU-KPK). Secara historis, konseptual, dan yuridis normatif, membuktikan bahwa komisi negara independen tidak dapat menjadi subjek hak angket.
{"title":"RELEVANSI HAK ANGKET TERHADAP KOMISI NEGARA INDEPENDEN","authors":"Idul Rishan","doi":"10.28932/DI.V10I1.1031","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1031","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji dua hal. Pertama, prinsip checks and balances komisi negara independen. Kedua, relevansi hak angket dengan komisi negara independen. Penelitian ini merupakan normative legal research, dengan pendekatan historis, konseptual, kasus, dan yuridis. Objek studi terhadap komisi negara independen meliputi KY,KPU, dan KPK. Hasil penelitian menunjukkan, (1)Tidak ada satupun komisi negara independen yang menegasikan paham konstitusionalisme. Masing-masing komisi negara independen melaksanakan fungsi checks and balances. (2) Tidak terdapat relevansi antara hak angket dengan komisi negara independen (KY-KPU-KPK). Secara historis, konseptual, dan yuridis normatif, membuktikan bahwa komisi negara independen tidak dapat menjadi subjek hak angket.","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131267874","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The development of the business world and investment is very fast. Many people want to invest, but sometimes are constrained by the capital they have. One of the ways to obtain omdal is to pledge copyright. Indonesia has Law of the Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 About Copyright. In this law copyright has not been considered as a guaranteed item. Along with the development of the era, the government is deemed necessary that copyright can be categorized as objects that can be guaranteed. With the issuance of this new law, one way to obtain capital is to pledge copyright as an object with a fiduciary guarantee institution.
{"title":"INDONESIAN INTELLECTUAL RIGHTS LAW PERSPECTIVE: COPYRIGHTS AS A FIDUCIARY COLLATERAL","authors":"Daniel Hendrawan, R. F. Mayana","doi":"10.28932/DI.V10I1.1030","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1030","url":null,"abstract":"The development of the business world and investment is very fast. Many people want to invest, but sometimes are constrained by the capital they have. One of the ways to obtain omdal is to pledge copyright. Indonesia has Law of the Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 About Copyright. In this law copyright has not been considered as a guaranteed item. Along with the development of the era, the government is deemed necessary that copyright can be categorized as objects that can be guaranteed. With the issuance of this new law, one way to obtain capital is to pledge copyright as an object with a fiduciary guarantee institution.","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123955152","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
AbstrakPengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.Paten merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hal ini paten sangat mendorong bagi hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain. lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Dalam hal ini tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.Kata Kunci : Invensi, Lisensi, Paten, Perjanjian, dan Hak Milik.Â
{"title":"TINJAUAN HUKUM PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI PADA HUKUM PERDATA","authors":"Tasya Safiranita Ramli, Sherly Ayuna Putri","doi":"10.28932/DI.V10I1.1012","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1012","url":null,"abstract":"AbstrakPengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.Paten merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hal ini paten sangat mendorong bagi hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain. lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Dalam hal ini tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.Kata Kunci : Invensi, Lisensi, Paten, Perjanjian, dan Hak Milik. ","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133960921","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
 AbstrakBank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, di mana guna menjamin pelunasan kredit tersebut, maka BPR mensyaratkan adanya jaminan/agunan kepada debitur. Namun, pada praktiknya, BPR sebagai Kreditur tidak luput dari risiko likuiditas, sehingga BPR yang menyalurkan kredit kepada masyarakat harus dilikuidasi. Persoalan hukum terjadi, ketika BPR melakukan cessie jaminan milik debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur sebelum terjadinya likuidasi. Namun perlu ditekankan bahwa cessie tidak menghapus kewajiban debitur terhadap utang piutang, cessie hanya pengalihan hak BPR sebagaimana dimaksud kepada kreditor baru. Debitur dalam upayanya mendapatkan kembali jaminan miliknya, dapat melakukan upaya penyelesaian melalui perjanjian baru dengan kreditur baru terkait upaya pelunasan tagihan. Adapun debitur dapat mengajukan pelunasan dengan jumlah utang pada saat belum dilakukannya cessie.[1] Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT CESSIE JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH BPR TANPA IJIN DEBITUR SEBELUM TERJADINYA LIKUIDASI (STUDI PADA BPR YANG TELAH DILIKUIDASI)","authors":"Hassanain Haykal","doi":"10.28932/DI.V10I1.1058","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1058","url":null,"abstract":"Â AbstrakBank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, di mana guna menjamin pelunasan kredit tersebut, maka BPR mensyaratkan adanya jaminan/agunan kepada debitur. Namun, pada praktiknya, BPR sebagai Kreditur tidak luput dari risiko likuiditas, sehingga BPR yang menyalurkan kredit kepada masyarakat harus dilikuidasi. Persoalan hukum terjadi, ketika BPR melakukan cessie jaminan milik debitur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur sebelum terjadinya likuidasi. Namun perlu ditekankan bahwa cessie tidak menghapus kewajiban debitur terhadap utang piutang, cessie hanya pengalihan hak BPR sebagaimana dimaksud kepada kreditor baru. Debitur dalam upayanya mendapatkan kembali jaminan miliknya, dapat melakukan upaya penyelesaian melalui perjanjian baru dengan kreditur baru terkait upaya pelunasan tagihan. Adapun debitur dapat mengajukan pelunasan dengan jumlah utang pada saat belum dilakukannya cessie.[1] Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung.","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114286698","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Politik hukum adalah suatu upaya yang dilaksanakan dengan cara-cara administrasi negara yang mencakup kegiatan legislasi dan regulasi untuk menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan, serta memperkuat konstitusi. Politik hukum perlindungan cagar budaya yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan. Perhatian terhadap cagar budaya dirasa masih kurang karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pendirian bangunan di kawasan cagar budaya, penjarahan, dan aksi vandalisme. Tulisan ini akan membahas kebijakan-kebijakan cagar budaya dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan penerapan kebijakan terhadap cagar budaya kurang maksimal. Hal ini harus diperhatikan karena kebudayaan diberikan perlindungan oleh konstitusi.
{"title":"POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA","authors":"H. Arifin","doi":"10.28932/DI.V10I1.1034","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/DI.V10I1.1034","url":null,"abstract":"Politik hukum adalah suatu upaya yang dilaksanakan dengan cara-cara administrasi negara yang mencakup kegiatan legislasi dan regulasi untuk menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan, serta memperkuat konstitusi. Politik hukum perlindungan cagar budaya yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan. Perhatian terhadap cagar budaya dirasa masih kurang karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pendirian bangunan di kawasan cagar budaya, penjarahan, dan aksi vandalisme. Tulisan ini akan membahas kebijakan-kebijakan cagar budaya dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan penerapan kebijakan terhadap cagar budaya kurang maksimal. Hal ini harus diperhatikan karena kebudayaan diberikan perlindungan oleh konstitusi.","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134296263","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Abstrak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan stimulan perekonomian pada negara berkembang, khususnya pada saat krisis ekonomi. UMKM memegang peranan penting dalam meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Pada konteks tersebut, maka dukungan terhadap UMKM khususnya dalam pembiayaan oleh perbankan menjadi hal yang sangat krusial sebagai usaha meningkatan UMKM di Indonesia.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran dan fungsi apa saja yang telah dilakukan perbankan dalam meningkatkan UMKM di Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis.Kontribusi Perbankan dalam meningkatkan UMKM telah menjadi fokus bersama antara sektor pemerintah, perbankan dan pelaku UMKM. Berbagai regulasi dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM dipermudah melalui perbantuan kebijakan Bank Sentral terhadap perbankan. Hal yang menjadi persoalan yaitu terkait peran dan fungsi perbankan terhadap UMKM dalam memenuhi tanggung jawabnya, khususnya kaitan penyaluran kredit dalam operasionalisasi UMKM. Persoalan yang terjadi yaitu ketika NPL yang masih di atas 3% menjadikan Perbankan berhati-hati dalam pemberian kredit pada UMKM. Pada konteks tersebut penelitian ini menemukan pentingnya sinergiritas antara seluruh pelaku dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi perbankan dalam rangka meningkatkan kualtias dan kuantitas UMKM di Indonesia. Kata Kunci: Kredit, UMKM dan Perbankan
{"title":"URGENSI PERAN DAN FUNGSI PERBANKAN DALAM MENINGKATKAN USAHA, MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA","authors":"Agung Dharmajaya","doi":"10.28932/di.v10i1.1059","DOIUrl":"https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1059","url":null,"abstract":"Abstrak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan stimulan perekonomian pada negara berkembang, khususnya pada saat krisis ekonomi. UMKM memegang peranan penting dalam meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Pada konteks tersebut, maka dukungan terhadap UMKM khususnya dalam pembiayaan oleh perbankan menjadi hal yang sangat krusial sebagai usaha meningkatan UMKM di Indonesia.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran dan fungsi apa saja yang telah dilakukan perbankan dalam meningkatkan UMKM di Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis.Kontribusi Perbankan dalam meningkatkan UMKM telah menjadi fokus bersama antara sektor pemerintah, perbankan dan pelaku UMKM. Berbagai regulasi dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM dipermudah melalui perbantuan kebijakan Bank Sentral terhadap perbankan. Hal yang menjadi persoalan yaitu terkait peran dan fungsi perbankan terhadap UMKM dalam memenuhi tanggung jawabnya, khususnya kaitan penyaluran kredit dalam operasionalisasi UMKM. Persoalan yang terjadi yaitu ketika NPL yang masih di atas 3% menjadikan Perbankan berhati-hati dalam pemberian kredit pada UMKM. Pada konteks tersebut penelitian ini menemukan pentingnya sinergiritas antara seluruh pelaku dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi perbankan dalam rangka meningkatkan kualtias dan kuantitas UMKM di Indonesia. Kata Kunci: Kredit, UMKM dan Perbankan","PeriodicalId":246508,"journal":{"name":"Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123689598","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}