Pub Date : 2017-08-01DOI: 10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127
Sabatika Sinung Wibawanti
Sebagai sebuah industri keuangan, lembaga keuangan bukan bank juga dituntut untuk melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tetapi, tidak ada pengaturan yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan bukan bank menganut prinsip kehati-hatian. Tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank seperti layaknya UU Perbankan menjadi salah satu penyebab ketidaktegasan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan bukan bank. Unifikasi pengaturan sistem keuangan menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi persoalan ketidaktegasan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank membutuhkan pengaturannya sendiri yang tegas mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan terlepas dari pengaturan perbankan, tetapi masih dalam satu konstruksi harmonisasi hukum.
{"title":"PENGATURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK","authors":"Sabatika Sinung Wibawanti","doi":"10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127","DOIUrl":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no1.p110-127","url":null,"abstract":"Sebagai sebuah industri keuangan, lembaga keuangan bukan bank juga dituntut untuk melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tetapi, tidak ada pengaturan yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan bukan bank menganut prinsip kehati-hatian. Tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank seperti layaknya UU Perbankan menjadi salah satu penyebab ketidaktegasan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan bukan bank. \u0000Unifikasi pengaturan sistem keuangan menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi persoalan ketidaktegasan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank membutuhkan pengaturannya sendiri yang tegas mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan terlepas dari pengaturan perbankan, tetapi masih dalam satu konstruksi harmonisasi hukum.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"62 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128016565","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 1970-01-01DOI: 10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164
Heidy Amelia Neman
Anak yang dibawah umur dan tidak memiliki kekuasaan orang tua maka di perlukan perwalian untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anak itu dan harta kekayaannya. Perwalian sudah diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Tanggung jawab hukum harus dilaksanakan wali apabila tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturang perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya maka timbulah kekosongan hukum. Untuk menutup kekosongan hukum ini maka harus dibuatlah peraturan secara khusus yang mengatur pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya agar sesuai dengan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab hukum.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIAANNYA","authors":"Heidy Amelia Neman","doi":"10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164","DOIUrl":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164","url":null,"abstract":"Anak yang dibawah umur dan tidak memiliki kekuasaan orang tua maka di perlukan perwalian untuk mewakili dan bertanggung jawab atas anak itu dan harta kekayaannya. Perwalian sudah diatur dalam KUHPer, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Tanggung jawab hukum harus dilaksanakan wali apabila tidak melaksanakan kewajiban dan merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturang perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya maka timbulah kekosongan hukum. Untuk menutup kekosongan hukum ini maka harus dibuatlah peraturan secara khusus yang mengatur pertanggung jawaban wali terhadap anak perwaliannya agar sesuai dengan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab hukum.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"488 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"1970-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115821145","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}