Besides the tourism sector can increase economic growth, it also does not damage the environment and even stimulates environmental conservation. The tourism sector has become a global trend in the past three decades. World Travel and Tourism Council (WTTC) in 1998. Problems: 1) What is the urgency of tourism in the NTT region? And 2) How do you deal with the challenges of developing tourism in the NTT region? This research is empirical legal research. The urgency of tourism in the NTT region, among others: paying attention to tourism in the province of East Nusa Tenggara (NTT), which has the character of an archipelago, most of which consists of marine waters and is still lagging behind, it seems that the urgency of tourism in NTT is dominated by sea tourism or nature, such as national parks, Marine Conservation Areas, and Nature Parks (TWA). This is evident through the existence of 8 (eight) marine waters conservation areas owned by NTT Province. In addition, NTT Province also has a lot of potential in the marine sector, such as marine resources for capture and aquaculture; the potential for seaweed cultivation; potential of salt resources; and the potential for pearl cultivation, all of the marine potential is very supportive and influences the urgency of tourism for the East Nusa Tenggara (NTT) Province. Efforts that can be made in order to deal with these challenges include: first, make improvements in the infrastructure sector, for example there is good coordination between the central and regional governments and cities in the NTT Province with regard to policies on water conservation area management or marine tourism in East Nusa Tenggara (NTT); second, maximizing the tourism potential in NTT through professional human resource de-velopment, improved tourism management facilities and third, online tourism publications optimized so that tourists are interested in traveling to the NTT Province; and in addition, supervise/control the applicable laws and regulations in ALKI that cross the sea waters, so that the existence of the ALKI does not interfere with the conservation of waters in the Sawu Sea.
{"title":"OPPORTUNITIES AND CHALLENGES FOR TOURISM DEVELOPMENT IN THE NUSA TENGGARA TIMUR REGION (NTT)","authors":"L. Sudini","doi":"10.30996/DIH.V15I2.2437","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I2.2437","url":null,"abstract":"Besides the tourism sector can increase economic growth, it also does not damage the environment and even stimulates environmental conservation. The tourism sector has become a global trend in the past three decades. World Travel and Tourism Council (WTTC) in 1998. Problems: 1) What is the urgency of tourism in the NTT region? And 2) How do you deal with the challenges of developing tourism in the NTT region? This research is empirical legal research. The urgency of tourism in the NTT region, among others: paying attention to tourism in the province of East Nusa Tenggara (NTT), which has the character of an archipelago, most of which consists of marine waters and is still lagging behind, it seems that the urgency of tourism in NTT is dominated by sea tourism or nature, such as national parks, Marine Conservation Areas, and Nature Parks (TWA). This is evident through the existence of 8 (eight) marine waters conservation areas owned by NTT Province. In addition, NTT Province also has a lot of potential in the marine sector, such as marine resources for capture and aquaculture; the potential for seaweed cultivation; potential of salt resources; and the potential for pearl cultivation, all of the marine potential is very supportive and influences the urgency of tourism for the East Nusa Tenggara (NTT) Province. Efforts that can be made in order to deal with these challenges include: first, make improvements in the infrastructure sector, for example there is good coordination between the central and regional governments and cities in the NTT Province with regard to policies on water conservation area management or marine tourism in East Nusa Tenggara (NTT); second, maximizing the tourism potential in NTT through professional human resource de-velopment, improved tourism management facilities and third, online tourism publications optimized so that tourists are interested in traveling to the NTT Province; and in addition, supervise/control the applicable laws and regulations in ALKI that cross the sea waters, so that the existence of the ALKI does not interfere with the conservation of waters in the Sawu Sea.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"47295079","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Globalization and free trade supported by advances in telecommunications and informatics technologies have provided wider space. This shows that in Indonesia also gives a good impact for the economy with the advances in technology. Therefore, this technological advancement needs to be supported by the existence of business ethics that have principles that can create trust to consumers so as to provide wider space to the fulfillment of the quality of goods/services in accordance with the desires and capabilities of consumers. Currently it takes business ethics in e-commerce to minimize losses experienced by both parties in e-commerce transactions. The existence of business ethics in e-commerce, consumers can make transactions without hesitation, and can minimize the fraud that often occurs in e-commerce transactions.
{"title":"WHY E-COMMERCE BUSINESS ETHICS NEEDS?","authors":"Wilma Laura Sahetapy","doi":"10.30996/DIH.V15I2.2418","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I2.2418","url":null,"abstract":"Globalization and free trade supported by advances in telecommunications and informatics technologies have provided wider space. This shows that in Indonesia also gives a good impact for the economy with the advances in technology. Therefore, this technological advancement needs to be supported by the existence of business ethics that have principles that can create trust to consumers so as to provide wider space to the fulfillment of the quality of goods/services in accordance with the desires and capabilities of consumers. Currently it takes business ethics in e-commerce to minimize losses experienced by both parties in e-commerce transactions. The existence of business ethics in e-commerce, consumers can make transactions without hesitation, and can minimize the fraud that often occurs in e-commerce transactions.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44948211","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
M. Syahroni, M. Alpian, Syofyan Hadi, Mandar Maju, Elwi Danil
Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewijslast) secara terbatas di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dianggap sebagai instrumen luar biasa disebabkan karena cara ini menyimpang dari prinsip umum hukum pidana yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa, maka asas yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini pun beralih dari praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga korupsi (presumption of corruption) atau praduga bersalah (presumption of guilt). Penerapan pembalikan beban pembuktian terbalik ini adalah salah satu sarana dan merupakan suatu terobosan hukum dalam konteks pembaharuan hukum pidana yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Pengimplementasian sistem ini diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung dilakukan dengan sangat rapi dan menyeluruh. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan pengumpulan bahan dilakukan dengan studi dokumen kemudian bahan hukum tersebut penyusun uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penjelasan yang sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi hanya terbatas dilakukan terhadap delik pemberian (gratification) yang berkaitan dengan suap (bribery), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Delik-delik lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tertuang dalam pasal 2 sampai dengan pasal 16 beban pembuktiannya tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.
《举证责任逆转系统》(om干洗van de bewijslast)在1999年的jo号31中受到限制。2001年的第20条法律被认为是一种非凡的工具,因为它偏离了《刑法》中规定的一般刑法原则。通过向被告提出举证责任,由此产生的腐败犯罪原则从无罪推定(无罪推定)到腐败假定(有罪判决无罪)。推翻举证责任的应用是一种工具,也是政府可以在根除印尼根深蒂固的腐败的重刑法改革背景下取得法律突破的一种法律突破。本系统的实施预计将消除过去在根除腐败犯罪方面所面临的举证困难程度,而这往往是非常整洁和彻底的。本研究旨在探讨腐败行为中举证责任逆转的基本法律。采用的研究方法是采用宪法方法和概念方法进行的规范研究。本研究中使用的法律材料是初级、次要法律材料和第三法律材料。而收集材料是通过对文件的研究来完成的,然后法律材料的编辑以一种描述和链接的方式来完成,从而在系统的解释中提出。这项研究的结果表明,腐败罪行的举证责任逆转制度仅限于贿赂(bribery)相关的授权书,而不是腐败罪行中的其他delider -delik。1999年第31条第2至第16条的另一项举证责任落在检察官身上。
{"title":"PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"M. Syahroni, M. Alpian, Syofyan Hadi, Mandar Maju, Elwi Danil","doi":"10.30996/DIH.V15I2.2478","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I2.2478","url":null,"abstract":"Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewijslast) secara terbatas di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dianggap sebagai instrumen luar biasa disebabkan karena cara ini menyimpang dari prinsip umum hukum pidana yang dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa, maka asas yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini pun beralih dari praduga tidak bersalah (presumption of innocence) menjadi praduga korupsi (presumption of corruption) atau praduga bersalah (presumption of guilt). Penerapan pembalikan beban pembuktian terbalik ini adalah salah satu sarana dan merupakan suatu terobosan hukum dalam konteks pembaharuan hukum pidana yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk memberantas korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Pengimplementasian sistem ini diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang cenderung dilakukan dengan sangat rapi dan menyeluruh. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar hukum pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan pengumpulan bahan dilakukan dengan studi dokumen kemudian bahan hukum tersebut penyusun uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penjelasan yang sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi hanya terbatas dilakukan terhadap delik pemberian (gratification) yang berkaitan dengan suap (bribery), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi. Delik-delik lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tertuang dalam pasal 2 sampai dengan pasal 16 beban pembuktiannya tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42998292","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri. Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.
{"title":"HARMONISASI HAK PISTOLEE DENGAN KETENTUAN FASILITAS NARAPIDANA","authors":"Ahmad Mahyani","doi":"10.30996/dih.v15i1.2263","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2263","url":null,"abstract":"Terdapatnya fasilitas mewah di Lapas atau Rutan yang dinikmati para Napi atau Tahanan tertentu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pemberian fasilitas ini akan menghilangkan efek jera yang hendak dicapai. Sebenarnya pemberian fasilitas kepada terpidana hukuman kurungan yang disebut dengan hak pistolee diperbolehkan berdasar Pasal 23 KUHP, berupa fasilitas tertentu seperti penyediaan tempat tidur, dan lainnya dengan ongkos sendiri. Sedangkan Pasal 4 Permenkumham No. 6 Tahun 2013, melarang setiap tahanan atau narapidana melengkapi kamar hunian selain dengan perlengkapan yang sudah disediakan. Perbedaan ketentuan fasilitas ini dirasakan melanggar nilai keadilan, asas equality before the law dan nilai-nilai kepatutan serta menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Rumusan masalah: 1. Apakah ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan di Indonesia sudah harmonis; 2. Bagaimana mengharmonisasikan ketentuan fasilitas terhadap terpidana hukuman penjara dan terpidana hukuman kurungan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa kedua ketentuan tersebut haruslah diselaraskan dan diharmonisasikan untuk memperoleh nilai keadilan, persamaan hukum dan nilai-nilai kepatutan tanpa membeda-bedakan status hukumannya.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48435313","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Mohammad Roesli, Sarbini Sarbini, Bastianto Nugroho
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Definisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang- undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji berlakunya kaidah-kaidah seperti perundang-undangan dalam hukum positif yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani.
{"title":"KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK","authors":"Mohammad Roesli, Sarbini Sarbini, Bastianto Nugroho","doi":"10.30996/DIH.V15I1.2260","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I1.2260","url":null,"abstract":"Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Definisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang- undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji berlakunya kaidah-kaidah seperti perundang-undangan dalam hukum positif yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48045389","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hadian Pranoto, Donnie Gumilang, A. Hidayat, U AkhmadZamroni
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pada dasarnya  kriteria utama yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.
{"title":"ASPEK AGUNAN PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT","authors":"Hadian Pranoto, Donnie Gumilang, A. Hidayat, U AkhmadZamroni","doi":"10.30996/DIH.V15I1.2269","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I1.2269","url":null,"abstract":"Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pada dasarnya  kriteria utama yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"47132069","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Praktik pelacuran online di bagian kriminologi terkait erat dengan teori anomik dan teori subkultur. Menurut kedua teori tersebut, praktik prostitusi online adalah bentuk pemberontakan terhadap fasilitas yang ada di masyarakat. Praktek prostitusi online ini menemani seseorang di terra incognita. Karena pelaku juga merupakan korban dalam posisi tidak berdaya.
{"title":"PISAU ANALISIS KRIMINOLOGI PROSTITUSI ONLINE","authors":"Kristoforus Laga Kleden","doi":"10.30996/dih.v15i1.2266","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2266","url":null,"abstract":"Praktik pelacuran online di bagian kriminologi terkait erat dengan teori anomik dan teori subkultur. Menurut kedua teori tersebut, praktik prostitusi online adalah bentuk pemberontakan terhadap fasilitas yang ada di masyarakat. Praktek prostitusi online ini menemani seseorang di terra incognita. Karena pelaku juga merupakan korban dalam posisi tidak berdaya.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44314941","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.
{"title":"IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN","authors":"Khusnul Hitaminah","doi":"10.30996/DIH.V15I1.2262","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I1.2262","url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42215586","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Yusmita Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, Rizal Yudistira
Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU","authors":"Yusmita Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, Rizal Yudistira","doi":"10.30996/DIH.V15I1.2265","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/DIH.V15I1.2265","url":null,"abstract":"Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"45592243","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank BRI dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).
{"title":"TANGGUNG GUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN","authors":"I. Utama","doi":"10.30996/dih.v15i1.2261","DOIUrl":"https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2261","url":null,"abstract":"Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank BRI dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"49576278","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}