Pub Date : 2020-07-10DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.116
Siti Arifah Syam
Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
{"title":"Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung )","authors":"Siti Arifah Syam","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.116","DOIUrl":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.116","url":null,"abstract":"Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. ","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132500255","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-07-10DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.103
Rita Defriza
The form of buying and selling agreements has grown so rapidly as the effort to achieve the needs of human life, sometimes the agreement does not meet the provisions of the law, and can even occur imbalance. Likewise with E-commerce that generally includes the form of buying and selling, because it can not be denied fraud against the rights of others even the interests of the public in general. To address this matter, Islam has given guidelines to achieve the welfare of the community. Online or ecommerce trading is a transaction in the purchase and sale of goods and/or services through a potential source of information and technology by using a consumer service through a network of computers that surround the Internet in every internal transaction in an organization, so that online includes all electronic transactions. Contemporary scholars who argue that transactions with modern principles are valid on the condition that there is clarity in the transaction. Among them were Shaykh Muhammad Bakhit al Muthi'i, Mushthofa az Zarqa ', Wahbah Zuhaili and Abdullah bin Mani '.
{"title":"ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM JUAL BELI ONLINE MENURUT FIQH KONTEMPORER","authors":"Rita Defriza","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.103","DOIUrl":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.103","url":null,"abstract":"The form of buying and selling agreements has grown so rapidly as the effort to achieve the needs of human life, sometimes the agreement does not meet the provisions of the law, and can even occur imbalance. Likewise with E-commerce that generally includes the form of buying and selling, because it can not be denied fraud against the rights of others even the interests of the public in general. To address this matter, Islam has given guidelines to achieve the welfare of the community. Online or ecommerce trading is a transaction in the purchase and sale of goods and/or services through a potential source of information and technology by using a consumer service through a network of computers that surround the Internet in every internal transaction in an organization, so that online includes all electronic transactions. Contemporary scholars who argue that transactions with modern principles are valid on the condition that there is clarity in the transaction. Among them were Shaykh Muhammad Bakhit al Muthi'i, Mushthofa az Zarqa ', Wahbah Zuhaili and Abdullah bin Mani '.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122885445","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-07-10DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.102
Erna Dewi
Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi pembauran. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian “Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam Kepemilikan”.
{"title":"KONSEP PEMILAHAN HARTA SYUBHAT DAN NON SYUBHAT DALAM KEPEMILIKAN","authors":"Erna Dewi","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.102","DOIUrl":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.102","url":null,"abstract":"Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi pembauran. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian “Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam Kepemilikan”.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125896298","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-07-10DOI: 10.56874/islamiccircle.v1i1.107
M. Iqbal
Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi ‘ubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf serta kinerja nazhir dalam mengelola harta wakaf kearah produktif.
Wakaf是一个经典的问题,到目前为止还非常真实。Wakaf已经导致了更广泛的思想,特别是作为一种解决人民经济问题的替代方案,同时作为经济低潮中的繁荣希望。作为一种宗教实体,wakaf既可以是双重的,也可以是道德的,社会的,甚至是具有可开发的经济功能的。Wakaf不仅是一种“正义”,也是一种促进和培育安拉的hablun min和hablun min -nas的努力。生产率成为必须妥善管理的资源之一。waaf的生产性管理与waqf管理结果以及nazhir管理财富的表现有关。
{"title":"PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (ANALISIS TERHADAP KINERJA NAZHIR DALAM PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF)","authors":"M. Iqbal","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.107","DOIUrl":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.107","url":null,"abstract":"Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi ‘ubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf serta kinerja nazhir dalam mengelola harta wakaf kearah produktif.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132389115","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}