Pub Date : 2021-03-10DOI: 10.58258/jihad.v3i1.2989
Dodo Susanto
Dalam rangka meningkatkan tatanan administratif, pada bimbingan pegawai negeri sipil Departemen Agama, ketentuan tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama No. 28 tahun 2013 tentang Lingkungan Disiplin Kementerian Agama. Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Penanggangan Kabupaten Serdang Bedagai dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan strutktur birokrasi secara umum telah dilaksanakan dengan baik.
{"title":"Implementasi Peraturan Menteri Agama Ri Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Disiplin Kehadiran PNS Di Lingkungan Kementerian Agama","authors":"Dodo Susanto","doi":"10.58258/jihad.v3i1.2989","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2989","url":null,"abstract":"Dalam rangka meningkatkan tatanan administratif, pada bimbingan pegawai negeri sipil Departemen Agama, ketentuan tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama telah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama No. 28 tahun 2013 tentang Lingkungan Disiplin Kementerian Agama. Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Penanggangan Kabupaten Serdang Bedagai dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan strutktur birokrasi secara umum telah dilaksanakan dengan baik.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127104378","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-03-10DOI: 10.58258/jihad.v3i2.2988
Abustam Abustam
The purpose of this research is to know How the regulation of Criminal Act through social media and The Law Enforcement of Defamation through social media in the Directorate of Special Criminal Investigation Polda NTB. The type of research is using the normative and empirical. The approaches of this research are used legislation, conceptual and sociological. The Material Law are used primary and secondary. Data analysis is used qualitative analysis. The process of implementation of law enforcement is as same as the Criminal Procedure Code but through verification that proven through electronic document in the form of print out result of screenshot from Facebook social networking web site which containing defamation statement.
{"title":"Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Indonesia","authors":"Abustam Abustam","doi":"10.58258/jihad.v3i2.2988","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v3i2.2988","url":null,"abstract":"The purpose of this research is to know How the regulation of Criminal Act through social media and The Law Enforcement of Defamation through social media in the Directorate of Special Criminal Investigation Polda NTB. The type of research is using the normative and empirical. The approaches of this research are used legislation, conceptual and sociological. The Material Law are used primary and secondary. Data analysis is used qualitative analysis. The process of implementation of law enforcement is as same as the Criminal Procedure Code but through verification that proven through electronic document in the form of print out result of screenshot from Facebook social networking web site which containing defamation statement.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123303233","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-03-03DOI: 10.58258/jihad.v3i1.2348
Evi Rosdiyanti
Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hokum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negara
{"title":"PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA","authors":"Evi Rosdiyanti","doi":"10.58258/jihad.v3i1.2348","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.2348","url":null,"abstract":"Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hokum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negara","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132014739","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-22DOI: 10.58258/jihad.v2i2.3665
Nani Anggriani
Hukum Bicara Undang-undang Bandar Bima merupakan salah satu dari berbagai hukum adat yang pernah berlaku di Kerajaan Bima hingga kerajaan tersebut berubah menjadi kesultanan. Undang-undang ini memberikan satu pelajaran penting bahwa peradaban orang Bima pada waktu itu sudah tinggi karena dapat menciptakan undang-undang yang tersusun rapi dan ditaati oleh semua pedagang. Hal ini juga menandakan bahwa wilayah timur nusantara begitu penting posisinya karena menjadi persinggahan para pedagang asing. Sangat wajar jika hal ini berakibat pada begitu berwarna dan uniknya kebudayaan wilayah timur Indonesia
{"title":"ASAL MULA HUKUM ADAT DAERAH BIMA","authors":"Nani Anggriani","doi":"10.58258/jihad.v2i2.3665","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i2.3665","url":null,"abstract":"Hukum Bicara Undang-undang Bandar Bima merupakan salah satu dari berbagai hukum adat yang pernah berlaku di Kerajaan Bima hingga kerajaan tersebut berubah menjadi kesultanan. Undang-undang ini memberikan satu pelajaran penting bahwa peradaban orang Bima pada waktu itu sudah tinggi karena dapat menciptakan undang-undang yang tersusun rapi dan ditaati oleh semua pedagang. Hal ini juga menandakan bahwa wilayah timur nusantara begitu penting posisinya karena menjadi persinggahan para pedagang asing. Sangat wajar jika hal ini berakibat pada begitu berwarna dan uniknya kebudayaan wilayah timur Indonesia","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122972923","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-19DOI: 10.58258/jihad.v2i2.3029
Evi Rosdiyanti, Abustam Abustan
Countries agreement contained in an international agreement in the form of bilateral agreements, regional and multilateral agreements that are binding on the parties and a law for that entered into an agreement (pacta sunt servanda). International agreements that have been agreed and validated in a ratification by a country, then the agreement is valid and binding upon all be a source of law for the enforcement of law in making decisions. This is true also in Indonesia. Any international agreement that has been followed by Indonesia, which is contained in a ratification requirement or not, still have the force of binding for both parties.
以双边协定、对当事各方具有约束力的区域和多边协定以及为缔结协定而订立的法律形式的国际协定所载的国家协定(pacta sunt servanda)。国际协议已经被一个国家同意并批准生效,那么该协议是有效的,对所有人都有约束力,是制定决定时执行法律的法律来源。在印度尼西亚也是如此。印度尼西亚所遵守的任何国际协定,无论是否包含批准要求,对双方都具有约束力。
{"title":"HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)","authors":"Evi Rosdiyanti, Abustam Abustan","doi":"10.58258/jihad.v2i2.3029","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i2.3029","url":null,"abstract":"Countries agreement contained in an international agreement in the form of bilateral agreements, regional and multilateral agreements that are binding on the parties and a law for that entered into an agreement (pacta sunt servanda). International agreements that have been agreed and validated in a ratification by a country, then the agreement is valid and binding upon all be a source of law for the enforcement of law in making decisions. This is true also in Indonesia. Any international agreement that has been followed by Indonesia, which is contained in a ratification requirement or not, still have the force of binding for both parties.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122403450","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-06DOI: 10.58258/jihad.v2i2.1677
Ramli Ramli
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud berarti bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat, semua aparatur, baik itu kepala desa, sekertaris desa, dan Badan Perwakilan Desa harus benbar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing. Sehingga dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa semua aparatur pemerintah tersebut dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, serta tepat dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel
{"title":"Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa","authors":"Ramli Ramli","doi":"10.58258/jihad.v2i2.1677","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i2.1677","url":null,"abstract":"Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud berarti bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat, semua aparatur, baik itu kepala desa, sekertaris desa, dan Badan Perwakilan Desa harus benbar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing. Sehingga dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa semua aparatur pemerintah tersebut dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, serta tepat dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124188779","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-03-18DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1676
Ramli Ramli
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
{"title":"Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah","authors":"Ramli Ramli","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1676","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676","url":null,"abstract":"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125936625","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-03-14DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1108
S. Suhardin
Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM KONFLIK SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF","authors":"S. Suhardin","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1108","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1108","url":null,"abstract":"Penegakan hukum selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Proses-proses penegakan hukum dikaitkan pada tingkah laku orang yang menjalankannya, sehingga aspek tingka laku sosial dari penegakan hukum tampak jelas.Penegakkan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya. Penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecendrungan-kecenderungan tersendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakat.Konsep pemikiran yang dipakai yaitu penegakan hukum sudah dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam perturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjakau pula sampai kepada pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum.Sebagai alternatif dalam konflik sosial akan digunakan Alternatif Despure Resolution, yang mengedepan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat, ada beberapa tahap penyelesaian sengeta di luar pengadilan asas kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan, mulai dari Negosisi dan jika tidak kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap Mediasi.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122780198","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-03-14DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1107
Adhar Adhar
Penelitian ini bertujuan dan menganalisis fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) yaitu pendekatan historis, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berdasarkan Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 kewenangan PPATK mempunyai fungsi pencegahan tindak pidana Pencucian Uang, dan aturan pelaksanaan Kepres Nomor 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dari fungsi PPATK tersebut tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, PPATK hanya diberi kewenangan menganalisis transaksi keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh negara atau korban dari tindak pidana dilakukan, sehingga PPATK berfungsi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dilihat dari fungsinya PPATK tidak masuk kepada sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System Integrand) hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang.
{"title":"ANALISIS FUNGSI PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG","authors":"Adhar Adhar","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1107","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan dan menganalisis fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) yaitu pendekatan historis, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berdasarkan Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 kewenangan PPATK mempunyai fungsi pencegahan tindak pidana Pencucian Uang, dan aturan pelaksanaan Kepres Nomor 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dari fungsi PPATK tersebut tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, PPATK hanya diberi kewenangan menganalisis transaksi keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh negara atau korban dari tindak pidana dilakukan, sehingga PPATK berfungsi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dilihat dari fungsinya PPATK tidak masuk kepada sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System Integrand) hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116810930","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-03-14DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1111
M. Mansyur
Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.
{"title":"PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MILIK MASYARAKAT UNTUK KEPERLUAN REKONSTRUKSI SEMENTARA PASCA BENCANA GEMPA BUMI PADA DAERAH PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT","authors":"M. Mansyur","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1111","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1111","url":null,"abstract":"Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123454792","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}