Pub Date : 2020-03-14DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1110
Adhar Adhar, A. Ardiansyah
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan banyak digunakan, karena dipandang efisien, cukup memuaskan pihak-pihak bersengketa, dan banyak memberikan kemudahan-kemudahan yang tidak diperoleh dalam pengadialn resmi. Begitupun yang dilakukan masyarakat Bima dalam menyelesaiakan perkara keperdataan masih menggunkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat dalam hal ini aturan yang dibuat oleh kesultanan Bima yang masih dipakai menjadi pengaturan dan tata cara penyelsaiannya di luar proses pengadilan. Hukum adat tanah Bima, dalam bahasa daerah Bima disebut “Hukum Bicara” yang tertulis dalam buku catatan-catatan kerajaan Sultanan Bima merupakan salinan dari naskah Hukum Bicara yang berlaku sejak abad sebelumnya. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat Bima yaitu dari perkara-perkara yang muncul di dalam perjanjian atau pun dalam sengketa keperdataan jarang sampai ke pengadilan melainkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara Mediasi dan cara Negosiasi, sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat di Bima. Hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat di Kota Bima masih menjunjung tinggi Adat Istiadat yang telah lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang sudah ada dari zaman nenek moyang terdahulu. Selain itu rasa percaya serta rasa kekeluargaan juga masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat di Kota Bima khususnya dikalangan masyarakat awam terutama di kalangan petani yang melakukan Sewa-menyewa tanah pertanian seperti ini. Kemudian Proses Penyelesaian melalui Nogosiasi, dan Mediasi menurut hukum adat Bima yaitu adat merupakan cerminan dari padangan hidup yang ditempatkan pada istisusi sosial warga Bima sebagai suasuatu yang sakral. Sakralisasi hukum adat ini ditandai dengan ketaatan yang meniyikat setiap jiwa anggota masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa hukum adat mengatur penyelesaian yang berlandaskan musyawara mufakat dalam kehidupan masyarakat Bima di dalam jiwa dan proses-proses di luar Pengadilan. Proses negosisi merupakan cara paling utama yang dilakukan masyarakat hukum adat Bima dalam penyelesaian sengeketa dan jika tidak penyesaian dalam nogosiasi tidak memenuhi kata sepakat maka akan dilanjutkan ke mediasi, dimana melibatkan pihak ketiga yang berkompeten hal ini tokoh masyarakat yang ada di Bima sebagai mediator.
{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ALTENATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) MENURUT HUKUM ADAT BIMA","authors":"Adhar Adhar, A. Ardiansyah","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1110","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1110","url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa di luar pengadilan banyak digunakan, karena dipandang efisien, cukup memuaskan pihak-pihak bersengketa, dan banyak memberikan kemudahan-kemudahan yang tidak diperoleh dalam pengadialn resmi. Begitupun yang dilakukan masyarakat Bima dalam menyelesaiakan perkara keperdataan masih menggunkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat dalam hal ini aturan yang dibuat oleh kesultanan Bima yang masih dipakai menjadi pengaturan dan tata cara penyelsaiannya di luar proses pengadilan. Hukum adat tanah Bima, dalam bahasa daerah Bima disebut “Hukum Bicara” yang tertulis dalam buku catatan-catatan kerajaan Sultanan Bima merupakan salinan dari naskah Hukum Bicara yang berlaku sejak abad sebelumnya. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat Bima yaitu dari perkara-perkara yang muncul di dalam perjanjian atau pun dalam sengketa keperdataan jarang sampai ke pengadilan melainkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara Mediasi dan cara Negosiasi, sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat di Bima. Hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat di Kota Bima masih menjunjung tinggi Adat Istiadat yang telah lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang sudah ada dari zaman nenek moyang terdahulu. Selain itu rasa percaya serta rasa kekeluargaan juga masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat di Kota Bima khususnya dikalangan masyarakat awam terutama di kalangan petani yang melakukan Sewa-menyewa tanah pertanian seperti ini. Kemudian Proses Penyelesaian melalui Nogosiasi, dan Mediasi menurut hukum adat Bima yaitu adat merupakan cerminan dari padangan hidup yang ditempatkan pada istisusi sosial warga Bima sebagai suasuatu yang sakral. Sakralisasi hukum adat ini ditandai dengan ketaatan yang meniyikat setiap jiwa anggota masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa hukum adat mengatur penyelesaian yang berlandaskan musyawara mufakat dalam kehidupan masyarakat Bima di dalam jiwa dan proses-proses di luar Pengadilan. Proses negosisi merupakan cara paling utama yang dilakukan masyarakat hukum adat Bima dalam penyelesaian sengeketa dan jika tidak penyesaian dalam nogosiasi tidak memenuhi kata sepakat maka akan dilanjutkan ke mediasi, dimana melibatkan pihak ketiga yang berkompeten hal ini tokoh masyarakat yang ada di Bima sebagai mediator.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114053465","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-03-14DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1109
A. Hidayat
Adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemeritahan daerah Provinsi secara normatif memberikan gambaran dalam urusan dibidang kehutanan menjadi urusan yang besar dihadapi oleh pemerintahan daerah provinsi, karena akan menghimpun dan menangani semua bidang kehutananan disemua Kabupaten/Kota, dengan demikian, pengalihan kewenangan ini akan berdampak pada urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan daerah provinsi, salah satunya dibidang kehutanan. Pengaturan Urusan Kehutanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Dasar Kehutanan Dalam urasan kehutanan mempunyai ketumaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implikasi yuridis terhadap peralihan urusan kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu a. Dampak di Sektor ESDM merupakan sektor yang pelaksanaannya ditarik secara keseluruhan ke Provinsi, tanpa menyisakan satu urusan pun ke Kabupaten/Kota, dan b. Pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota akan berdampak pada tiga aspek pertama yang sangat mendasar untuk pemerintah provinsi yaitu persoalan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan terutama perizinan pada eksploitasi ESDM pada skala kecil. Kedua, untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang akan semakin kecil untuk menunjang kegiatan pelayanan publik. Hal ini ditambah belum jelasnya pengaturan fiskal pasca pemberlakuan UU 23/2014. Sehingga potensi defisit akuntabilitas pengelolaan ESDM kepada masyarakat lokal, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakefisienan pengelolaan ESDM.
县地区政府的权力转移变化-城变为权力pemeritahan预示了朝廷的事务规范地省林业地区成为一个伟大的事务由地方政府面临省,因为它会收集和处理kehutananan整个地区/城市的各个方面,从而转移权力,这将影响到省的事务,由地方政府负责,一个在林业。根据1967年的《林业命脉5号法》管理林业事务,这是对人民繁荣最有利的。根据2014年第23号《华盛顿特区》(the ESDM area of foreign law),该地区从该地区迁往该省的法律影响,即ESDM扇区的影响是将其完全撤出各省的区域,而不给该地区留下任何问题。以及b.市政当局的权力转移将影响省政府最基本的三个方面:效率和服务效率问题,特别是对开发小规模ESDM的许可问题。第二,地区政府的财政能力越来越小,以支持公共服务活动。2014年23/ 11法案实施后的财政安排更是如此。这使得ESDM管理不善对当地社区的潜在责任赤字可能导致ESDM管理的不公和效率低下。
{"title":"IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERALIHAN URUSAN KEHUTANAN DARI KABUPATEN KE PROPINSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH","authors":"A. Hidayat","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1109","DOIUrl":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1109","url":null,"abstract":"Adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemeritahan daerah Provinsi secara normatif memberikan gambaran dalam urusan dibidang kehutanan menjadi urusan yang besar dihadapi oleh pemerintahan daerah provinsi, karena akan menghimpun dan menangani semua bidang kehutananan disemua Kabupaten/Kota, dengan demikian, pengalihan kewenangan ini akan berdampak pada urusan-urusan yang ditangani oleh pemerintahan daerah provinsi, salah satunya dibidang kehutanan. Pengaturan Urusan Kehutanan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Dasar Kehutanan Dalam urasan kehutanan mempunyai ketumaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Implikasi yuridis terhadap peralihan urusan kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu a. Dampak di Sektor ESDM merupakan sektor yang pelaksanaannya ditarik secara keseluruhan ke Provinsi, tanpa menyisakan satu urusan pun ke Kabupaten/Kota, dan b. Pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota akan berdampak pada tiga aspek pertama yang sangat mendasar untuk pemerintah provinsi yaitu persoalan pada efisiensi dan efektifitas pelayanan terutama perizinan pada eksploitasi ESDM pada skala kecil. Kedua, untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu kapasitas fiskal Kabupaten/Kota yang akan semakin kecil untuk menunjang kegiatan pelayanan publik. Hal ini ditambah belum jelasnya pengaturan fiskal pasca pemberlakuan UU 23/2014. Sehingga potensi defisit akuntabilitas pengelolaan ESDM kepada masyarakat lokal, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakefisienan pengelolaan ESDM.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132661229","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}