首页 > 最新文献

Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi最新文献

英文 中文
Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)
Pub Date : 2021-12-15 DOI: 10.47766/syarah.v10i2.216
Z. Zulhamdi
Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan  dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan  temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad
mukallaf所面临的困难和困难,需要获得法律许可,以达到腐败,并获得法律保证,以解决所发生的问题。为了确保对全能的上帝的服从不会出错,所以全能的上帝制定了一项特殊的规则,称为伊斯兰教法,以人类的利益。伊斯兰教法当然是根据仆人的能力和潜力来调整的,因为伊斯兰教法的本质不是为了上帝的利益,而是为了人类自己的利益。这篇文章是关于达利的,无论是拿克利的还是亚喀利的,都涉及与文学研究相关的al masyaqqah tajlibut taysir有关的概念/理论。因此,这篇文章的发现是,法律适用于mukallaf(法律的主体)的困难和困难,因此伊斯兰教法减轻了它,使mukallaf能够在没有困难和困难的情况下完成它。许多来自古兰经和苏娜的老板纳斯解释了艾尔Masyaqqah Tajlibut Taysir足够证明这个的方法应用在管理中至关重要的逻辑思考寻找法律有问题,因此,这个方法中应用作为类比的整个学派学者商定结论和发现法律当berijtihad
{"title":"Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)","authors":"Z. Zulhamdi","doi":"10.47766/syarah.v10i2.216","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.216","url":null,"abstract":"Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan  dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan  temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114387837","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Jual Beli Valuta Asing dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Pub Date : 2021-12-15 DOI: 10.47766/syarah.v10i2.213
Yusriadi Ibrahim
Jual beli Valas (valuta asing) ataupun  forex trading saat ini mulai berkembang  dan dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat memudahkan transaksi jual beli internasional dan mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Yang merupakan kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian modern telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli valuta asing baik yang sejenis maupun yang berlainan jenis, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian kepustakaan ini dalam rangka mencari data yang valid untuk digunakan mengumpulkan data yang dimaksud serta pembahasan dan analisis yang sistematis. Adapun  yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah:  1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.  
目前,外汇或外汇贸易的贸易正在蓬勃发展,一些人将其视为替代企业之一,因为它促进国际贸易,为国际贸易商带来利润。为了满足现代经济的各种需求,这种活动鼓励经济参与者进行相应的和不同类型的外国外汇交易,这种研究包括文献研究或图书馆研究。本出版物研究的目的是寻找有效的数据,用于收集预期数据以及系统的讨论和分析。至于购买外币(al-Sharf)的条件是:1)在开斋前接受伊斯兰教(分开),2)al- tamat苏尔(相等),3)现金支付,4。不含条件卡德语。至于al-sharf交易的类型交易及其法律在fatwa DSN MUI的含义是:1)现场交易,合法的法律,2)连续交易,3)交换交易,不合法的法律,4)替代交易,都是不合法的。
{"title":"Jual Beli Valuta Asing dalam Perspektif Fiqh Muamalah","authors":"Yusriadi Ibrahim","doi":"10.47766/syarah.v10i2.213","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.213","url":null,"abstract":"Jual beli Valas (valuta asing) ataupun  forex trading saat ini mulai berkembang  dan dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat memudahkan transaksi jual beli internasional dan mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Yang merupakan kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian modern telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli valuta asing baik yang sejenis maupun yang berlainan jenis, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian kepustakaan ini dalam rangka mencari data yang valid untuk digunakan mengumpulkan data yang dimaksud serta pembahasan dan analisis yang sistematis. Adapun  yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah:  1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.  ","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"274 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121306170","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Ihdad Wanita Karir (Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil) Perspektif Ulama Kontemporer Kota Lhokseumawe 现代文职学者视角lhoumawe镇
Pub Date : 2021-12-15 DOI: 10.47766/syarah.v10i2.217
A. Abdullah
Keberadaan wanita karir (tenaga pendidik Pegawai Negeri Sipil) di kota Lhokseumawe yang ditinggal mati suami tidak mendapatkan dispensasi waktu untuk ber ihdad dari pemerintah sejumlah ketentuan syari’at bahkan kalau ia melaksanakan iddah dalam waktu relatif lama tersebut maka atasan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) dan (SP.2) seterusnya pemecatan, oleh sebab itu maka ia terpaksa keluar rumah untuk bekerja tidak melaksanakan ibadah ihdad. hal ini sangat dilematis bagi wanita karir sehingga perlu solusi bagaimana idialnya ihdad bagi wanita karir, untuk menjawab persoalan tersebut penulis merumuskan dua persoalan pokok. Pertama: Bagaimana konsep ihdad menurut fiqih munakahat, Kedua: Bagaimana pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terkait ihdad wanita karir. Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Ihdad Menurut fiqh munakahat adalah halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan dan tidak boleh keluar rumah bagi wanita secara mutlaq selama empat bulan sepuluh hari. Kedua: Pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terhadap wanita karir dalam menjalankan ibadah  Ihdad, hukum melaksanakan ihdad adalah wajib namun dibolehkan tidak menjalankan secara sempurna karena berhadapan dengan karir yang digelutinya, kebolehan tersebut apabila suami tidak meninggalkan harta warisan yang mencukupi dan terjadi kemudharatan terhadap dirinya dan keluarganya apabila tidak bekerja
对公务员职业女性的存在(教育工作者)Lhokseumawe镇上死亡时间分配没有得到丈夫的ber ihdad政府的一些条款syari 'at即使在相对长的时间中他完成了iddah那么先发出警告的老板(SP - 1)和(SP。2)等等,因此他被迫裁员ihdad礼拜出门工作不执行。对于职业女性来说,这是如此的痛苦,以至于需要解决职业女性的传统问题,以回答这个问题,作者提出了两个主要问题。第一:ihdad的概念根据fiqih munakahat是如何提出的,第二:当代城市学者lhoumawe对ihdad的职业生涯有什么看法。研究表明:首先,根据fiqh munakahat的说法,Ihdad是香水和珠宝的障碍或限制,在连续4个月10天内不允许妇女在家。第二:当代城市学者lhomaumawe对职业女性从事宗教仪式的观点是,执行Ihdad法律是有义务但允许不完美地执行的,因为在这种情况下,丈夫没有留下足够的遗产,如果他没有工作,他和他的家庭可能会受到伤害
{"title":"Ihdad Wanita Karir (Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil) Perspektif Ulama Kontemporer Kota Lhokseumawe","authors":"A. Abdullah","doi":"10.47766/syarah.v10i2.217","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.217","url":null,"abstract":"Keberadaan wanita karir (tenaga pendidik Pegawai Negeri Sipil) di kota Lhokseumawe yang ditinggal mati suami tidak mendapatkan dispensasi waktu untuk ber ihdad dari pemerintah sejumlah ketentuan syari’at bahkan kalau ia melaksanakan iddah dalam waktu relatif lama tersebut maka atasan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) dan (SP.2) seterusnya pemecatan, oleh sebab itu maka ia terpaksa keluar rumah untuk bekerja tidak melaksanakan ibadah ihdad. hal ini sangat dilematis bagi wanita karir sehingga perlu solusi bagaimana idialnya ihdad bagi wanita karir, untuk menjawab persoalan tersebut penulis merumuskan dua persoalan pokok. Pertama: Bagaimana konsep ihdad menurut fiqih munakahat, Kedua: Bagaimana pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terkait ihdad wanita karir. Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Ihdad Menurut fiqh munakahat adalah halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan dan tidak boleh keluar rumah bagi wanita secara mutlaq selama empat bulan sepuluh hari. Kedua: Pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terhadap wanita karir dalam menjalankan ibadah  Ihdad, hukum melaksanakan ihdad adalah wajib namun dibolehkan tidak menjalankan secara sempurna karena berhadapan dengan karir yang digelutinya, kebolehan tersebut apabila suami tidak meninggalkan harta warisan yang mencukupi dan terjadi kemudharatan terhadap dirinya dan keluarganya apabila tidak bekerja","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117176053","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam 从伊斯兰法律的角度来看,妇女契丹现象
Pub Date : 2021-12-15 DOI: 10.47766/syarah.v10i2.215
Fenomena Khitan, W. Dalam, P. Islam
Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan  ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan  pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian
契丹是一个传统,在社会中已经下坡。科学性质的定性研究是描述性研究,就是指的是编译器试图描述如何hukumya fiqh shā菲'iyyah中地位和契丹契丹persyariatan擅长伊斯兰教训和健康科学,然后分析dikomparasikan fiqh shā菲'iyyah视角和健康科学。至于解决这些问题,作者采用了规范的方法。研究结果表明,基于强大的意见中shā中菲'iyyah契丹指出,对于女人来说是强制性的,只要不割过包皮的出生的再割过包皮的情况了,如果不向任何不必要的东西发生的效果。以shā菲'iyyah契丹条例是割切里几乎没有什么阴蒂的尽头,不过度的债务,而根据在印度尼西亚根据卫生ahlii MENKES规则是用针刮阴蒂的尽头。在宗教和健康方面,在宗教方面,在宗教方面,割礼既是对上帝的正义,也是对上帝的服从,是对他的诫命、法律和权力的服从,也是对清洁和贞洁的惩罚
{"title":"Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Fenomena Khitan, W. Dalam, P. Islam","doi":"10.47766/syarah.v10i2.215","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.215","url":null,"abstract":"Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan  ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan  pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116327587","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar 对传播Gafatar的罪犯的惩罚
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.222
Tarmizi Daud
Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.
亚齐人民以宗教著称,这使得他们对伊斯兰教的越轨行为非常敏感。虽然亚齐的穆斯林拒绝叛教或叛教运动,但叛教的皈依和传播的努力非常普遍,比如“Nusantara”运动(Gafatar)。在文献中,参与邪教传播的人被称为riddah(叛教),其后果是死刑。然而,从积极的法律来看,传播异端邪说被归类为违背国家宪法的宗教诽谤。2015年,市初审法院对加夫塔尔亚齐的判决导致加夫托尔亚齐最高可判处4年监禁。最高刑罚不同于伊斯兰教的判决。基于这个问题的背景,本研究旨在解释亚齐伽法托运动的犯罪行为,对伽法托运动者的惩罚,以及对亚齐伽法托运动人士的执法。这项研究属于实地研究,具有定性研究的性质。根据上面的问题,这种研究进入normatif-empiris研究的类别,即研究立法的规定。亚齐省进行了大量的研究,取样于班达亚齐和主要地区。主要数据来源是亚齐访谈、行政、立法和司法的结果。数据收集方法包括访谈和观察。收集的数据是通过分析内容来处理的。解释Gafatar流动的研究成果,包括刑事行为,因为满足古话是亵渎宗教和扰乱公共秩序。根据《古兰经》和圣训,亚齐神职人员还宣布对Gafatar传播的刑罚为死刑,而对异教传播的判决尚未生效。作者建议撤销对散布Gafatar应该相应地增强流动ketententuan古兰经和圣训,作者还建议其他研究人员对前管家Gafatar婚姻领域的研究。
{"title":"Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar","authors":"Tarmizi Daud","doi":"10.47766/syarah.v10i1.222","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.222","url":null,"abstract":"Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128699913","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam 根据伊斯兰法律,器官移植
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.223
Muhammadiyah Muhammadiyah
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik transplantasi organ dirintis oleh Carrel, yang melakukan transplantasi ginjal anjing pada tahun 1896. Kejadian ini menjadi titik awal perkembangan bukan hanya dibidang transplantasi, tetapi juga bidang bedah-bedah lainnya. Menghadapi masalah tersebut, para pakar Islam harus bekerja ekstra untuk menjawab berbagai berbagai hal yang terkait dengan transplantasi (pencangkokan organ tubuh). Hukum mendermakan atau mendonorkan organ tubuhnya ketika masih hidup, ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan apabila itu miliknya. Tetapi, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Syekh As-Sa’di, tentang transplantasi organ tubuh manusia, mengatakan bahwa, segala masalah yang terjadi dalam setiap waktu, maka jenis dan bentuknya harus dilihat terlebih dahulu. Jika hakikat dan sifatnya telah diketahui, serta manusia bisa mengetahui jenis, alasan, dan hasilnya dengan sempurna, maka masalah tersebut dapat dirujuk ke dalam teks-teks syari’at. Karena, syari’at selalu memberikan solusi bagi seluruh masalah, baik masalah sosial, individu, global, dan partikular. Syari’at memberikan solusi yang bisa diterima oleh akal dan fitrah. Orang harus melihat hal tersebut dari sisi faktor, realita, dan syari’at. Dalam permasalahan ini kita harus bersikap netral, hingga tampak bagi kita dengan sempurna untuk memastikan salah satu di antara dua pendapat, kita bisa bersikap secara tepat terhadap orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tentang masalah ini. Di antaranya ada yang berpendapat tidak boleh, dan ada juga yang membolehkan. Karena, pada dasar manusia tidak memiliki hak terhadap badannya untuk merusak, memotong, atau menduplikatnya untuk orang lain. Mendonorkan organ tubuh itu harus sesuai dengan syari’at, dengan syarat bahwa pendonoran itu dapat menyelamatkan yang didonor (resipien) dari kematian dan tidak menyebabkan pendonornya mati atau menderita sakit parah hingga mati
医学的发展和技术(包括移植)对人类生活产生了积极的影响,这是一种由卡特勒尔发起的器官移植技术,他于1896年进行了狗的肾脏移植。这不仅是移植领域,也是其他手术领域的开创性发展。面对这一问题,伊斯兰学者必须加倍努力解决与移植有关的问题。有些人说,如果器官是自己的,就可以捐出。但是一个人是否有自己的身体,以便他可以随意使用它,比如捐出它或其他东西?关于人体器官移植的埃及酋长说如果我们能完全了解它的性质和性质,以及它的性质、目的和结果,那么这一问题就可以在《叙利亚语经卷》中找到。因为《西方日报》一直在提供解决所有问题的方法,包括社会、个人、全球和种族问题。西拉里提出的解决方案,理性和菲特拉都能接受。人们必须从现实、现实和宗教的角度来看待这一切。在这一点上,我们必须保持中立,在我们看来,完美地确定两种观点中的一种,我们可以正确地对待那些提出自己观点的人。有些人反对,有些人反对。因为,从本质上说,一个人没有权利伤害、割伤或复制他的身体。捐献器官必须跟捐献的方式一致,条件是捐献的人可以把捐肾的人从死里救出来,并且不让捐肾的人死亡或患重病
{"title":"Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam","authors":"Muhammadiyah Muhammadiyah","doi":"10.47766/syarah.v10i1.223","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.223","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik transplantasi organ dirintis oleh Carrel, yang melakukan transplantasi ginjal anjing pada tahun 1896. Kejadian ini menjadi titik awal perkembangan bukan hanya dibidang transplantasi, tetapi juga bidang bedah-bedah lainnya. Menghadapi masalah tersebut, para pakar Islam harus bekerja ekstra untuk menjawab berbagai berbagai hal yang terkait dengan transplantasi (pencangkokan organ tubuh). Hukum mendermakan atau mendonorkan organ tubuhnya ketika masih hidup, ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan apabila itu miliknya. Tetapi, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Syekh As-Sa’di, tentang transplantasi organ tubuh manusia, mengatakan bahwa, segala masalah yang terjadi dalam setiap waktu, maka jenis dan bentuknya harus dilihat terlebih dahulu. Jika hakikat dan sifatnya telah diketahui, serta manusia bisa mengetahui jenis, alasan, dan hasilnya dengan sempurna, maka masalah tersebut dapat dirujuk ke dalam teks-teks syari’at. Karena, syari’at selalu memberikan solusi bagi seluruh masalah, baik masalah sosial, individu, global, dan partikular. Syari’at memberikan solusi yang bisa diterima oleh akal dan fitrah. Orang harus melihat hal tersebut dari sisi faktor, realita, dan syari’at. Dalam permasalahan ini kita harus bersikap netral, hingga tampak bagi kita dengan sempurna untuk memastikan salah satu di antara dua pendapat, kita bisa bersikap secara tepat terhadap orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tentang masalah ini. Di antaranya ada yang berpendapat tidak boleh, dan ada juga yang membolehkan. Karena, pada dasar manusia tidak memiliki hak terhadap badannya untuk merusak, memotong, atau menduplikatnya untuk orang lain. Mendonorkan organ tubuh itu harus sesuai dengan syari’at, dengan syarat bahwa pendonoran itu dapat menyelamatkan yang didonor (resipien) dari kematian dan tidak menyebabkan pendonornya mati atau menderita sakit parah hingga mati","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128228517","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Otonomi Aceh
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.220
Hamid Sarong, Syahrizal Abbas, Mahdi Mahdi
Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada sehingga kewenangan itu merupakan kewenangan yang sah. Kewenangan organ pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankan kewenangan. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. Demikian juga terkait dengan kewenangan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 128 ayat 3 yang menegaskan bahwa Mahkamah Syariyah berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang hukum keluarga, muamalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat islam. Pencantuman pengaturan seperti ini tidak lazim sebagaimana terdapat pada peradilan Agama dan Peradilan Umum.  Fokus penulisan artikel ini adalah; Mengapa ketentuan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif karena sumber datanya diperoleh dari data sekunder bahan primer seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa  Aceh, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa; Terdapat dua alasan penempatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh. Alasan pertama karena sebagai implementasi dari perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Terutama pada aspek agama. Alasan kedua karena penempatan pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang tidak lazim. Namun demikian, dimungkinkan sebagai bentuk pengecualian sepanjang hal itu disepakati dan ditetapkan menurut ketentuan hukum yang sah, maka hal itu dapat di pandang sah sebagai bentuk pengecualian yang terbatas adanya.
是宪法赋予的正式权力的权威。权力的法律必须是出于有所以权威是合法的权力。政府权力器官是一个积极加强法律的权威,以管理和维持权力。未经授权不能被有管辖权的决定是对的。同样与权力Syariyah法院在亚齐第128章十八章第3节中所设置的断言Syariyah检查当局在内的法院,起诉,切断了完成一件包括家庭法领域,伊斯兰教令muamalah和基于syariat的jinayah。连锁这样不寻常的安排所载一般宗教司法和司法。写这篇文章的重点是;为什么法院管辖权条款由'iyah设置在印度尼西亚共和国2006年第11号法律关于亚齐政府吗?。本文研究方法是研究规范,因为二级数据数据来自来源主要材料像印度尼西亚共和国1999年44号法律关于亚齐省特别地区,印度尼西亚共和国法律特权安排11号2006年关于亚齐政府。这篇论文的研究结果表明,;有两个原因,法院权威的位置由'iyah印度尼西亚共和国宪法中关于亚齐政府。第一个原因,因为作为命令的实施安排印度尼西亚共和国1999年44号法律关于亚齐省特别地区的特权。尤其是在宗教方面。第二个原因是因为法院权力安排的位置由'iyah印度尼西亚共和国宪法中关于亚齐政府是不寻常的安排。然而,沿着它可能作为一种例外规定商定和合法的律法,因此它可以在合法的观点作为一种有限的例外。
{"title":"Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Otonomi Aceh","authors":"Hamid Sarong, Syahrizal Abbas, Mahdi Mahdi","doi":"10.47766/syarah.v10i1.220","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.220","url":null,"abstract":"Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada sehingga kewenangan itu merupakan kewenangan yang sah. Kewenangan organ pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankan kewenangan. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. Demikian juga terkait dengan kewenangan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 128 ayat 3 yang menegaskan bahwa Mahkamah Syariyah berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang hukum keluarga, muamalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat islam. Pencantuman pengaturan seperti ini tidak lazim sebagaimana terdapat pada peradilan Agama dan Peradilan Umum.  Fokus penulisan artikel ini adalah; Mengapa ketentuan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif karena sumber datanya diperoleh dari data sekunder bahan primer seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa  Aceh, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa; Terdapat dua alasan penempatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh. Alasan pertama karena sebagai implementasi dari perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Terutama pada aspek agama. Alasan kedua karena penempatan pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang tidak lazim. Namun demikian, dimungkinkan sebagai bentuk pengecualian sepanjang hal itu disepakati dan ditetapkan menurut ketentuan hukum yang sah, maka hal itu dapat di pandang sah sebagai bentuk pengecualian yang terbatas adanya.","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114523609","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Signifikansi Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Keluarga 伊斯兰继承法在家庭生活中的重要性
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.218
A. Abdullah
Penelitian bersifat normatif-deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kedudukan ilmu mawaris sangat diperlukan dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini sebagaimana perkataan dari Rasulullah bahwa ilmu mawaris itu adalah sebahagian dari ilmu. Terdapat lima prinsip yang dijadikan rujukan oleh hukum mawaris Islam yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas berimbang, asas semata akibat kematian. Sedangkan ketentuan adat mengenai hukum warisan, apabila sesuai dengan hukum islam, maka dapat digunakan dalam penyelesaian kasus pembahagian ahli waris
用定性研究方法进行描述性研究。这项研究发现,在家庭生活中,男性继承人的地位是不可或缺的。就像先知说的,传承的科学是科学的一部分。伊斯兰教法提到的五个原则是ijbari原则,双边原则,个人原则,平衡原则,死亡的纯粹原则。至于遗产法的传统规定,在符合伊斯兰法律的情况下,可以用于继承人和解
{"title":"Signifikansi Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Keluarga","authors":"A. Abdullah","doi":"10.47766/syarah.v10i1.218","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.218","url":null,"abstract":"Penelitian bersifat normatif-deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kedudukan ilmu mawaris sangat diperlukan dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini sebagaimana perkataan dari Rasulullah bahwa ilmu mawaris itu adalah sebahagian dari ilmu. Terdapat lima prinsip yang dijadikan rujukan oleh hukum mawaris Islam yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas berimbang, asas semata akibat kematian. Sedangkan ketentuan adat mengenai hukum warisan, apabila sesuai dengan hukum islam, maka dapat digunakan dalam penyelesaian kasus pembahagian ahli waris","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126357781","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara 亚齐神职人员对在监狱里被鞭打的设想
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.219
Darul Faizin
Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik
2018年,州长亚齐释放了2018年5号仓房。争吵在社区中引起了争议,因为其中一条规则规定在监狱里实行鞭刑。仓库变成了一个社区讨论,而不是神职人员的讨论。因此,作家有兴趣将亚齐神职人员的观点局限于监狱里的鞭打。研究结果表明,达亚的神职人员更倾向于在公共场所进行鞭打,因为据称鞭刑运行得很好,更容易获得,而且对学习更有效。虽然学院的神职人员可能会同意在监狱里对不违反伊斯兰法律、更有控制力、更政治化的神职人员进行严厉的惩罚,但也有一些学者反对,因为他们认为这会破坏社会的学习价值。差异来自不同的观点;不同意在监狱里鞭打的神职人员更注重有效性,同意在规范和政治上考虑的神职人员
{"title":"Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara","authors":"Darul Faizin","doi":"10.47766/syarah.v10i1.219","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.219","url":null,"abstract":"Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"53 85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122633174","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam
Pub Date : 2021-06-16 DOI: 10.47766/syarah.v10i1.221
H. Harnides, Erha Saufan Hadana
Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan  melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf
这篇文章探讨了南部亚齐摄政(Krueng Kalee street of sultan) Krueng Kalee street本研究采用文献数据方法,采用法律性法律性研究。研究结果表明,在Krueng Kalee村,改变职能是允许的,因为看到这些转移职能的因素并没有降低waaf的价值本质。在Krueng Kalee村,只有通过当地宗教人士nadzir和当地社区之间的共同协议,才能转移瓦卡夫的工作。清真寺瓦卡托的土地还没有获得法律地位,因为纳扎尔还没有向官员提交瓦卡托的契约,让他们领取瓦卡托的契约
{"title":"Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam","authors":"H. Harnides, Erha Saufan Hadana","doi":"10.47766/syarah.v10i1.221","DOIUrl":"https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.221","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan  melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf","PeriodicalId":242993,"journal":{"name":"Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126874788","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1