Pub Date : 2021-11-19DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.221-234
Moh. Ali Hofi
Judicial review merupakan suatu upaya hukum agar dapat keluar dari peroalan regulasi yang dihasilkan pembentuk uu dengan kualitas rendah. namun demikian, penyelenggaraan judicial review pada praktiknya selama ini dapat memunculkan suatu persoalan hukum. Penyebabnya di antaranya adalah pembagian kewenangan dalam praktik judicial review oleh MK dan MA untuk melakukan judicial review. Disamping hal di atas, beberapa alasan pengujian satu atap di Mahkamah Konstitusi didasari beberapa alasan, di antaranya mengurungi beban menumpuk di Mahkamah Agung mengingat MA tidak hanya sekedar menguji regulasi dibawah uu, kasasi, peninjauan kembali kasus pidana dan perdata serta TUN juga menjadi bagian dari kewenangan MA yang tidak terpisahkan, kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, efisiensi dan efektifitas dapat diwujudkan bila dilakukan dalam satu atap di MK. Praktik judicial review di Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bila di bandingkan MA. Karenanya judicial review satu di MK Urgent untuk dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji dengan konkrit persoalan dualisme judicial review dalam perspektif negara hukum serta ugensi judicial review satu pintu di MK sebagai solusi atas problematika di atas.
{"title":"JUDICIAL REVIEW SATU ATAP DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI REFLEKSI TERHADAP PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA","authors":"Moh. Ali Hofi","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.221-234","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.221-234","url":null,"abstract":"Judicial review merupakan suatu upaya hukum agar dapat keluar dari peroalan regulasi yang dihasilkan pembentuk uu dengan kualitas rendah. namun demikian, penyelenggaraan judicial review pada praktiknya selama ini dapat memunculkan suatu persoalan hukum. Penyebabnya di antaranya adalah pembagian kewenangan dalam praktik judicial review oleh MK dan MA untuk melakukan judicial review. Disamping hal di atas, beberapa alasan pengujian satu atap di Mahkamah Konstitusi didasari beberapa alasan, di antaranya mengurungi beban menumpuk di Mahkamah Agung mengingat MA tidak hanya sekedar menguji regulasi dibawah uu, kasasi, peninjauan kembali kasus pidana dan perdata serta TUN juga menjadi bagian dari kewenangan MA yang tidak terpisahkan, kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, efisiensi dan efektifitas dapat diwujudkan bila dilakukan dalam satu atap di MK. Praktik judicial review di Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bila di bandingkan MA. Karenanya judicial review satu di MK Urgent untuk dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji dengan konkrit persoalan dualisme judicial review dalam perspektif negara hukum serta ugensi judicial review satu pintu di MK sebagai solusi atas problematika di atas.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114230516","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-11-19DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.235-248
T. Wicaksono
Keberadaan anak terlantar masih menjadi persoalan serius dan harus segera di atasi. Berdasarkan data Kemensos pada bulan Desember 2020, keberadaan anak terlantar sejumlah 67.368 orang tentu data tersebut belum menggambarkan secara baik jumlah keseluruhan dari anak-anak yang terlantar secara keseluruhan sehingga jumlahnya sangat mungkin lebih banyak dari data Kemensos tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah selama ini belum maksimal dalam upaya mengatasi persoalan di atas. Sehingga diperlukan penanganan yang serius dari pemerintah guna mengambalikan hak-hak konstitusional anak terlantar sebagaimana hak tersebut telah ditegaskan Pasal 34 (1) UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa, terdapat ketentuan kewajiban negara agar melindungi serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional daripada anak terlantar di atas. Untuk itu artikel ini akan mengkaji terkait bentuk pertanggungjawaban pemerintah/negara terhadap pemenuhan hak dasar anak tersebut di atas. Selain itu, artikel ini mengakaji mekanisme negara untuk mengatasi persoalan di atas. Artikel ini menggunakan tipe penelitian teoritis di mana teori kontrak sosial digunakan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerinatah/negara terhadap hak konstitusional warga negara secara luas.
{"title":"BENTUK TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR : ANALISIS TEORI KONTRAK SOSIAL","authors":"T. Wicaksono","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.235-248","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.235-248","url":null,"abstract":"Keberadaan anak terlantar masih menjadi persoalan serius dan harus segera di atasi. Berdasarkan data Kemensos pada bulan Desember 2020, keberadaan anak terlantar sejumlah 67.368 orang tentu data tersebut belum menggambarkan secara baik jumlah keseluruhan dari anak-anak yang terlantar secara keseluruhan sehingga jumlahnya sangat mungkin lebih banyak dari data Kemensos tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah selama ini belum maksimal dalam upaya mengatasi persoalan di atas. Sehingga diperlukan penanganan yang serius dari pemerintah guna mengambalikan hak-hak konstitusional anak terlantar sebagaimana hak tersebut telah ditegaskan Pasal 34 (1) UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa, terdapat ketentuan kewajiban negara agar melindungi serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional daripada anak terlantar di atas. Untuk itu artikel ini akan mengkaji terkait bentuk pertanggungjawaban pemerintah/negara terhadap pemenuhan hak dasar anak tersebut di atas. Selain itu, artikel ini mengakaji mekanisme negara untuk mengatasi persoalan di atas. Artikel ini menggunakan tipe penelitian teoritis di mana teori kontrak sosial digunakan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerinatah/negara terhadap hak konstitusional warga negara secara luas.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132930225","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-11-19DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200
Karuniawan Nurahmansyah
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
{"title":"PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH","authors":"Karuniawan Nurahmansyah","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200","url":null,"abstract":"Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"192 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122674552","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-11-15DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.149-166
Fina Rosalina
Semangat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terlihat melalui dijadikannya sanksi pidana mati menjadi salah satu jenis pidana dalam ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sanksi pidana mati tersebut merupakan gradasi tertinggi yang diberikan atas pemberatan terhadap unsur “keadaan tertentu”. Namun demikian, sampai dengan saat ini, kendati unsur “keadaan tertentu” telah terpenuhi, masih belum terdapat realisasi penerapan sanksi pidana mati. Terdapat kelemahan yurudis (subtantive-norm) dalam keberlakuan UU PTPK. UU PTPK sebagai sub-sistem tidak berjalan linear terhadap undang undang lain yang pada dasarnya masih memiliki keterkaitan. Hal lain, terdapat norma kabur (vague norm) atas karakteristik unsur “keadaan tertentu” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar sulitnya diterapkan sanksi pidana mati pada pelaku korupsi. Hal tersebut cukup menjadi dasar pembuktian bahwa Negara Indonesia belum siap menerapkan sanksi pidana mati sebagai gradasi tertinggi atas sanksi pemidaan terhadap pelaku korupsi.
{"title":"SANKSI PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SUDUT PANDANG NORMA-SUBTANTIF DI INDONESIA","authors":"Fina Rosalina","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.149-166","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.149-166","url":null,"abstract":"Semangat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terlihat melalui dijadikannya sanksi pidana mati menjadi salah satu jenis pidana dalam ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sanksi pidana mati tersebut merupakan gradasi tertinggi yang diberikan atas pemberatan terhadap unsur “keadaan tertentu”. Namun demikian, sampai dengan saat ini, kendati unsur “keadaan tertentu” telah terpenuhi, masih belum terdapat realisasi penerapan sanksi pidana mati. Terdapat kelemahan yurudis (subtantive-norm) dalam keberlakuan UU PTPK. UU PTPK sebagai sub-sistem tidak berjalan linear terhadap undang undang lain yang pada dasarnya masih memiliki keterkaitan. Hal lain, terdapat norma kabur (vague norm) atas karakteristik unsur “keadaan tertentu” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum yang menjadi dasar sulitnya diterapkan sanksi pidana mati pada pelaku korupsi. Hal tersebut cukup menjadi dasar pembuktian bahwa Negara Indonesia belum siap menerapkan sanksi pidana mati sebagai gradasi tertinggi atas sanksi pemidaan terhadap pelaku korupsi. \u0000 ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130526705","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-11-15DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182
Dairani Dairani
Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.
{"title":"SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF","authors":"Dairani Dairani","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182","url":null,"abstract":"Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116450891","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-11-15DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148
Fathorrahman Fathorrahman
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang berbeda dengan lembaga kehakiman lainnya. Ia memiliki atribusi khusus dan terbatas dalam menjalakan kewenangan dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji validitas produk lembaga legislatif berupa Undang-Undang yang potensial bertengtangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Secara umum, semua produk legislasi harus memenuhi tertib norma dan tertib prosedur. Tertib norma yang dimaksud adalah isi dari Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD NRI. Sedangkan untuk tertib prosedural adalah alpanya pelanggaran dalam membentuk Undang-Undang dari hulu hingga akhir. Tertib keduanya disebut sebagai tertib materil dalam aspek norma, dan tertib formil dalam aspek prosedur. Dalam kajian ini, ada beberapa hal yang hendak dilacak : Apakah terdapat pengaturan secara eksplisit tentang pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dan apa implikasi hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil sebuah Undang-Undang. Kedua rumusan masalah di atas akan dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual-teoritik dan yuridis-normatif, serta pendakatan kasus terkait putusan yang pernah ada.
{"title":"PENGATURAN DAN IMPLIKASI PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI","authors":"Fathorrahman Fathorrahman","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148","url":null,"abstract":"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang berbeda dengan lembaga kehakiman lainnya. Ia memiliki atribusi khusus dan terbatas dalam menjalakan kewenangan dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji validitas produk lembaga legislatif berupa Undang-Undang yang potensial bertengtangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Secara umum, semua produk legislasi harus memenuhi tertib norma dan tertib prosedur. Tertib norma yang dimaksud adalah isi dari Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD NRI. Sedangkan untuk tertib prosedural adalah alpanya pelanggaran dalam membentuk Undang-Undang dari hulu hingga akhir. Tertib keduanya disebut sebagai tertib materil dalam aspek norma, dan tertib formil dalam aspek prosedur. Dalam kajian ini, ada beberapa hal yang hendak dilacak : Apakah terdapat pengaturan secara eksplisit tentang pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dan apa implikasi hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil sebuah Undang-Undang. Kedua rumusan masalah di atas akan dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual-teoritik dan yuridis-normatif, serta pendakatan kasus terkait putusan yang pernah ada. ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130742721","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-04-30DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18
Abd Rahman, Heriyanto Heriyanto
Perubahan pola dan perilaku di masyarakat terjadi begitu cepat. Perubahan tersebut hampir terjadi dalam semua bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terkadang, hukum tidak cepat menyesuaikan dengan perkembangan-perubahan yang terjadi yang mengakibatkan berbagai norma yang dimuat didalamnya selalu ketinggalan dari perubahan yang terjadi. Dari hal tersebut, rumusan masalah pada jurnal ini adalah apakah upaya perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum dan nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut penting untuk dibahas agar hukum yang ada mampu seiring tidak hanya dengan nilai-nilai keadilan, akan tetapi juga sesuai dengan kemamfaatn bagi masyarakat. Dan pada saat yang sama ialah menjadikan kesadaran hukum masyarakat mampu mengikuti perkembangan dari pengaturan tat hukum modern yang terbaharui. Dengan begitu, maka efektifitas hukum akan terjadi tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan yang ada.
{"title":"Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum yang Berkeadilan","authors":"Abd Rahman, Heriyanto Heriyanto","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18","url":null,"abstract":"Perubahan pola dan perilaku di masyarakat terjadi begitu cepat. Perubahan tersebut hampir terjadi dalam semua bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terkadang, hukum tidak cepat menyesuaikan dengan perkembangan-perubahan yang terjadi yang mengakibatkan berbagai norma yang dimuat didalamnya selalu ketinggalan dari perubahan yang terjadi. Dari hal tersebut, rumusan masalah pada jurnal ini adalah apakah upaya perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum dan nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut penting untuk dibahas agar hukum yang ada mampu seiring tidak hanya dengan nilai-nilai keadilan, akan tetapi juga sesuai dengan kemamfaatn bagi masyarakat. Dan pada saat yang sama ialah menjadikan kesadaran hukum masyarakat mampu mengikuti perkembangan dari pengaturan tat hukum modern yang terbaharui. Dengan begitu, maka efektifitas hukum akan terjadi tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan yang ada. \u0000 ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122571741","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-04-30DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72
Syahrul Ibad
Pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. beberapa fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tulisan ini memfokuskan pada fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Dengan metode penulisan yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penulisan, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Hasil yang dapat disajikan dalam tulisan ini adalah fungsi hukum administrasi negara ada yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum. Sedangkan upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik.
{"title":"Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik","authors":"Syahrul Ibad","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72","url":null,"abstract":"Pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. beberapa fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tulisan ini memfokuskan pada fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Dengan metode penulisan yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penulisan, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Hasil yang dapat disajikan dalam tulisan ini adalah fungsi hukum administrasi negara ada yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum. Sedangkan upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128461554","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-04-30DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90
Fathorrahman Fathorrahman
Pengaturan hukum terkait hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia masih terbatas pada jenis dan bentuk tertentu dan hirarki peraturannya berdaasar pada jenis dan bentuknya. Selain berdaasar pada jenis dan bentuk, tidak semua jenis dan bentuk peraturan yang ada, diatur statusnya dalam hirarki sebab pengaturannya masih terbatas pada jenis-jenis tertentu saja yang diatur dalam pasal 7 UU 12/2011. Jenis peraturan yang lain yang diakui entitasnya belum diatur sehingga potensial menjadi problem hukum dari masa ke masa. Jika melihat dari berbagai negara : seperti Jerman dan Belanda, hirarki keduanya, dalam hal ini hirarki peraturan perundang-undangan mengikuti hirarki struktur pemerintahan yang ada tanpa melakukan pengaturan hirarki berdasarkan jenis dan bentuknya. Akan tetapi, Hirarki dari peraturan tersebut mengikuti hirarki otoritas yang mengeluarkan atatu menerbitkan peraturan. Dengan begitu, memudahkan kita semua untuk melakukan pelacakan di mana possisi sebuah peraturan perundangan-undangan. Temuan tersebut tersaji karena dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi komparasi sistem hirarki antara sistem hirarki Indonesia dengan kedua negara tersebut. Selain juga, melakaukan pendekatan yang bersifat historis. Dengan begitu, politik hirarki ke depan bisa memperhatikan persoalan di atas, sehingga dalam melakukan politik hukum : memasukan atau mengatur semua jenis dan bentuk peraturan yang ada atau hirarki peraturan berdasarkan pada hirarki struktur pemerintahan.
{"title":"Politik Hukum Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia","authors":"Fathorrahman Fathorrahman","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.73-90","url":null,"abstract":"Pengaturan hukum terkait hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia masih terbatas pada jenis dan bentuk tertentu dan hirarki peraturannya berdaasar pada jenis dan bentuknya. Selain berdaasar pada jenis dan bentuk, tidak semua jenis dan bentuk peraturan yang ada, diatur statusnya dalam hirarki sebab pengaturannya masih terbatas pada jenis-jenis tertentu saja yang diatur dalam pasal 7 UU 12/2011. Jenis peraturan yang lain yang diakui entitasnya belum diatur sehingga potensial menjadi problem hukum dari masa ke masa. Jika melihat dari berbagai negara : seperti Jerman dan Belanda, hirarki keduanya, dalam hal ini hirarki peraturan perundang-undangan mengikuti hirarki struktur pemerintahan yang ada tanpa melakukan pengaturan hirarki berdasarkan jenis dan bentuknya. Akan tetapi, Hirarki dari peraturan tersebut mengikuti hirarki otoritas yang mengeluarkan atatu menerbitkan peraturan. Dengan begitu, memudahkan kita semua untuk melakukan pelacakan di mana possisi sebuah peraturan perundangan-undangan. Temuan tersebut tersaji karena dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi komparasi sistem hirarki antara sistem hirarki Indonesia dengan kedua negara tersebut. Selain juga, melakaukan pendekatan yang bersifat historis. Dengan begitu, politik hirarki ke depan bisa memperhatikan persoalan di atas, sehingga dalam melakukan politik hukum : memasukan atau mengatur semua jenis dan bentuk peraturan yang ada atau hirarki peraturan berdasarkan pada hirarki struktur pemerintahan.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121224026","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-04-30DOI: 10.35316/hukmy.2021.v1i1.109-131
Ainun Najib
Keberadaan hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaankerajaan Nusantara hingga saat ini, bahkan hukum Islam sudah menjadi sumber hukum utama bagi mayoritas penduduk Indonesia. Namun secara konstitusional Indonesia tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, meskipun mayoritas peduduknya beragama Islam. Indonesia menganut bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler, tetapi secara filosofis adalah negara religius meskipun secara bentuk kelembagaan adalah sekuler. Sehingga norma-norma hukum agama, termasuk norma hukum Islam, dapat menjadi salah satu sumber materiil dalam pembentukan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan. Fenomena terintegrasinya beberapa prinsip, nilai dan ketentuan formal hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang, serta di dalamnya sarat dengan kepentingan politik. Dari sekian rezim yang berkuasa di Indonesia, semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam memberlakukan hukum Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa lepas dari konteks sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periodisasi sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga akan berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.
{"title":"Dialektika Politik Hukum Islam Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional","authors":"Ainun Najib","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i1.109-131","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.109-131","url":null,"abstract":"Keberadaan hukum Islam telah berlaku di Indonesia sejak zaman kerajaankerajaan Nusantara hingga saat ini, bahkan hukum Islam sudah menjadi sumber hukum utama bagi mayoritas penduduk Indonesia. Namun secara konstitusional Indonesia tidak menyatakan diri sebagai negara Islam, meskipun mayoritas peduduknya beragama Islam. Indonesia menganut bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler, tetapi secara filosofis adalah negara religius meskipun secara bentuk kelembagaan adalah sekuler. Sehingga norma-norma hukum agama, termasuk norma hukum Islam, dapat menjadi salah satu sumber materiil dalam pembentukan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan. Fenomena terintegrasinya beberapa prinsip, nilai dan ketentuan formal hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Namun proses ini terjadi melalui pergulatan yang panjang, serta di dalamnya sarat dengan kepentingan politik. Dari sekian rezim yang berkuasa di Indonesia, semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam memberlakukan hukum Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa lepas dari konteks sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periodisasi sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga akan berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115658318","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}