Pub Date : 2024-01-11DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474
Dwi Savedo Yusuf Ardiyanto Putra
Abstrak. Peran regulasi dalam mengatur perdagangan online di Indonesia menjadi sangat penting. Regulasi, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya, membentuk kerangka hukum yang mengawasi praktik bisnis online. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan online berlangsung secara adil, aman, dan terpercaya. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam perdagangan online. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa yang seringkali rumit, terutama dalam konteks sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, seperti peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen, menjadi isu penting. Beberapa pelaku bisnis online mungkin tidak mematuhi aturan ini. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas bisnis online, melindungi konsumen, dan mencegah risiko hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang lebih kuat untuk mengatasi sengketa dalam perdagangan online. Rekomendasi yang dapat diambil adalah pembaruan dan penguatan regulasi yang responsif terhadap perubahan teknologi dan perilaku konsumen. Selain itu, pendekatan yang lebih aktif terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku bisnis online perlu diterapkan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih adil, aman, dan terpercaya di Indonesia. .
{"title":"PERAN REGULASI DALAM MENGATUR PERDAGANGAN ONLINE DI INDONESIA: KEPATUHAN, PENYELESAIAN SENGKETA, DAN DAMPAKNYA PADA BISNIS ONLINE","authors":"Dwi Savedo Yusuf Ardiyanto Putra","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474","url":null,"abstract":"Abstrak. \u0000Peran regulasi dalam mengatur perdagangan online di Indonesia menjadi sangat penting. Regulasi, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya, membentuk kerangka hukum yang mengawasi praktik bisnis online. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan online berlangsung secara adil, aman, dan terpercaya. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam perdagangan online. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa yang seringkali rumit, terutama dalam konteks sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, seperti peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen, menjadi isu penting. Beberapa pelaku bisnis online mungkin tidak mematuhi aturan ini. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas bisnis online, melindungi konsumen, dan mencegah risiko hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang lebih kuat untuk mengatasi sengketa dalam perdagangan online. Rekomendasi yang dapat diambil adalah pembaruan dan penguatan regulasi yang responsif terhadap perubahan teknologi dan perilaku konsumen. Selain itu, pendekatan yang lebih aktif terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku bisnis online perlu diterapkan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih adil, aman, dan terpercaya di Indonesia. \u0000. \u0000 \u0000 \u0000 ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"2 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139438317","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-11DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i2.364-383
Faidhul Mannan, Dairani Dairani, Fathol Bari
Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 diungkapkan pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap keberadaan desa, hak adat, serta komitmen untuk menghargai keberagaman dan memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh masyarakat desa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanggung jawab ini mencakup manajemen keuangan, aset, dan pendapatan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Meskipun terdapat potensi masalah seperti kecurangan dan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa atau pemerintah desa, penelitian ini fokus pada kedudukan keuangan desa dalam kerangka pengawasan keuangan negara dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi keuangan desa di Indonesia. Untuk memastikan kedudukan keuangan desa sebagai bagian integral dari keuangan negara, diperlukan dorongan dan peraturan hukum baru yang dengan jelas memuat bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara. Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara diatur melalui Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan.
{"title":"AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH","authors":"Faidhul Mannan, Dairani Dairani, Fathol Bari","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.364-383","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.364-383","url":null,"abstract":"Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 diungkapkan pengakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap keberadaan desa, hak adat, serta komitmen untuk menghargai keberagaman dan memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh masyarakat desa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tanggung jawab ini mencakup manajemen keuangan, aset, dan pendapatan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Meskipun terdapat potensi masalah seperti kecurangan dan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa atau pemerintah desa, penelitian ini fokus pada kedudukan keuangan desa dalam kerangka pengawasan keuangan negara dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi keuangan desa di Indonesia. Untuk memastikan kedudukan keuangan desa sebagai bagian integral dari keuangan negara, diperlukan dorongan dan peraturan hukum baru yang dengan jelas memuat bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara. Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara diatur melalui Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan. \u0000 ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"6 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139438448","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak pidana adalah suatu tindakan yang melanggar suatu hukum atau norma yang dilakukan oleh seseorang baik disengaja atau tidak disengaja yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku tersebut. Banyak sekali tindak pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat salah satunya tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian. Dalam sistem pemidaanan yangbanyak terjadi pelaku dijerat sanksi yang tidak sesuaidengan pasal yang ada mengakibatkan pelaku tersebut tidak jera. Dalam Putusan Hakim NO. 25/Pid.B/2020/PN.BTM terdakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP yang dijatuhi dengan hukuman penjara 3 tahun.
{"title":"ANALISIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DISERTAI DENGAN PENCURIAN (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 25/PID.B/2020/PN.BTM)","authors":"Tasyarifil Fauziyah, Syahrul Ibad, Fathorrahman Fathorrahman","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.432-440","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.432-440","url":null,"abstract":"Tindak pidana adalah suatu tindakan yang melanggar suatu hukum atau norma yang dilakukan oleh seseorang baik disengaja atau tidak disengaja yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaku tersebut. Banyak sekali tindak pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat salah satunya tindak pidana pemerkosaan yang disertai dengan pencurian. Dalam sistem pemidaanan yangbanyak terjadi pelaku dijerat sanksi yang tidak sesuaidengan pasal yang ada mengakibatkan pelaku tersebut tidak jera. Dalam Putusan Hakim NO. 25/Pid.B/2020/PN.BTM terdakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP yang dijatuhi dengan hukuman penjara 3 tahun.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"10 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139438884","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-11DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i2.412-431
Muhammad Syauqun Adhim, Ainun Najib, Yulius Efendi
In cases that often occur, many parents want to change their child's name because they think their child often gets sick because they use that name. Another common reason why someone changes their name from their previous name is because they have needs related to their individual interests. This research aims to analyze the juridical aspects related to the process of changing a child's name and the legal consequences of changing a child's name in the District Court. The research carried out is legal research that is analytical in nature and uses a type of normative-empirical juridical research, namely combining or approaching related laws and regulations, as well as the views of experts in the legal field. Primary data is based on interviews and documentation. Based on the research results, it shows that 1) The process of changing a child's name at the Jember District Court involves structured stages, starting from submitting an application by the child's parent or guardian, administrative examination by the court, determining the decision by the judge to announcing it to the public. Each stage requires administrative requirements and documents that have been previously determined, with a settlement process that lasts two weeks and there are court costs incurred. 2) The legal consequences that arise from changing a child's name are the legality of the child's legal status regarding changes in several authentic evidence, such as Deeds. The birth of a child with the name on the Family Card (KK) in question.
{"title":"ANALISIS YURIDIS PROSES ADMINISTRASI PERUBAHAN NAMA ANAK (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Jember)","authors":"Muhammad Syauqun Adhim, Ainun Najib, Yulius Efendi","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.412-431","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.412-431","url":null,"abstract":"In cases that often occur, many parents want to change their child's name because they think their child often gets sick because they use that name. Another common reason why someone changes their name from their previous name is because they have needs related to their individual interests. This research aims to analyze the juridical aspects related to the process of changing a child's name and the legal consequences of changing a child's name in the District Court. The research carried out is legal research that is analytical in nature and uses a type of normative-empirical juridical research, namely combining or approaching related laws and regulations, as well as the views of experts in the legal field. Primary data is based on interviews and documentation. Based on the research results, it shows that 1) The process of changing a child's name at the Jember District Court involves structured stages, starting from submitting an application by the child's parent or guardian, administrative examination by the court, determining the decision by the judge to announcing it to the public. Each stage requires administrative requirements and documents that have been previously determined, with a settlement process that lasts two weeks and there are court costs incurred. 2) The legal consequences that arise from changing a child's name are the legality of the child's legal status regarding changes in several authentic evidence, such as Deeds. The birth of a child with the name on the Family Card (KK) in question.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"7 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139438401","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-11DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450
Adib Kamali Umairy
Penegakan hukum di indonesia cenderung mengutamakan kepastian hukum saja, yang kemudian terbawa alam bawah sadar bahwa kebenaran dan keadilan ialah hukum tertulis, para penegak hukum kita masih saja berkutat pada keadilan formal, belum menyentuh pada keadilan subtantif. Akibatnya persoalan penegak hukum makin memperburuk. Sehingga berbagai pendekatan perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, salah satunya ialah pendekatan sosiologi hukum, karena hukum kita masih terdapat kecendrungan bersikap tegas dan kaku terhadap kelompok rentan, sebut saja diantaranya masyarakat fakir miskin, ketidak seimbangan antara keadilan dan kerugian yang alami. Oleh karenanya Fakta fakta sosial dalam masyarakat perlu digali lebih dalam, perilaku masyarakat, gejala-gejala sosial, norma yang hidup dimasyarakat menjadi sesuatu yang tidak bisa diharaukan jika penegakan di indonesia ingin serius dalam memastikan keadilan masyarakat, sosiologi hukum bukan untuk menilai baik dan buruk tetapi untuk memberikan deskripsi terhadap fakta fakta yang ditemukan. Studi studi hukum tentang Sosiolosogi hukum berusaha mencoba untuk membebaskan hakim dalam bayang-bayang positivisme hukum agar dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat.
{"title":"SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERKEADILAN","authors":"Adib Kamali Umairy","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450","url":null,"abstract":"Penegakan hukum di indonesia cenderung mengutamakan kepastian hukum saja, yang kemudian terbawa alam bawah sadar bahwa kebenaran dan keadilan ialah hukum tertulis, para penegak hukum kita masih saja berkutat pada keadilan formal, belum menyentuh pada keadilan subtantif. Akibatnya persoalan penegak hukum makin memperburuk. Sehingga berbagai pendekatan perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, salah satunya ialah pendekatan sosiologi hukum, karena hukum kita masih terdapat kecendrungan bersikap tegas dan kaku terhadap kelompok rentan, sebut saja diantaranya masyarakat fakir miskin, ketidak seimbangan antara keadilan dan kerugian yang alami. Oleh karenanya Fakta fakta sosial dalam masyarakat perlu digali lebih dalam, perilaku masyarakat, gejala-gejala sosial, norma yang hidup dimasyarakat menjadi sesuatu yang tidak bisa diharaukan jika penegakan di indonesia ingin serius dalam memastikan keadilan masyarakat, sosiologi hukum bukan untuk menilai baik dan buruk tetapi untuk memberikan deskripsi terhadap fakta fakta yang ditemukan. Studi studi hukum tentang Sosiolosogi hukum berusaha mencoba untuk membebaskan hakim dalam bayang-bayang positivisme hukum agar dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"8 49","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139437769","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-12DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363
DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.
Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal
{"title":"STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024","authors":"DAIRANI, SH., MH. DAIRANI, SH., MH.","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.346-363","url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128593543","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-05DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345
Ach. Fadlail
Kesesuaian hukum, rancangan hukum, dan keabsahan hukum seringkali dikaitkan dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan persepsi tentang nilai manusia dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat kita mengakui bahwa aturan hukum mengatur kehidupan bersama dan memberikan landasan untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh risiko hidup bersama. Selanjutnya, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang stabil akan mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan, dan tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan pulih dari segi substansi, struktur, dan budaya hukumnya jika perwujudan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dicapai melalui penegakan hukum yang lugas, tegas, dan tidak pandang bulu, serta tidak berkarakter KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Peran mendasar hukum sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat menuju kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera merupakan salah satu landasan Negara hukum. Namun, membangun budaya hukum di Negara ini sangat menantang dari segi materi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, antara lain : 1) aspek hukum; 2) aspek penegakan hukum; 3) fasilitas dan kelembagaan; 4) aspek masyarakat; dan 5) aspek budaya.”
{"title":"MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DAN PENGAK HUKUM AGAR TERCIPTA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN","authors":"Ach. Fadlail","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345","url":null,"abstract":"Kesesuaian hukum, rancangan hukum, dan keabsahan hukum seringkali dikaitkan dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan persepsi tentang nilai manusia dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat kita mengakui bahwa aturan hukum mengatur kehidupan bersama dan memberikan landasan untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh risiko hidup bersama. Selanjutnya, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kondisi keamanan yang stabil akan mendukung upaya penegakan hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan, dan tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan pulih dari segi substansi, struktur, dan budaya hukumnya jika perwujudan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dicapai melalui penegakan hukum yang lugas, tegas, dan tidak pandang bulu, serta tidak berkarakter KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Peran mendasar hukum sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan dan bermasyarakat menuju kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera merupakan salah satu landasan Negara hukum. Namun, membangun budaya hukum di Negara ini sangat menantang dari segi materi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keadaan tersebut, antara lain : 1) aspek hukum; 2) aspek penegakan hukum; 3) fasilitas dan kelembagaan; 4) aspek masyarakat; dan 5) aspek budaya.”","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130102160","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-06-12DOI: 10.35316/hukmy.2023.v3i1.308-329
Rastra Ardani Irawan, Fendi Setyawan, Moh Ali
Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi adanya kegiatan pembangunan. Di sisi lain tanah juga merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Agar dapat mendatangkan kemakmuran dan memenuhi semua bidang kebutuhan dalam kehidupan manusia maka tanah harus diusahakan, diolah, dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Penelantaran tanah merupakan suatu tindakan yang tidak benar, hal ini dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang obyek penertiban tanah terlantar, identifikasi dan penelitian, peringatan, penetapan tanah terlantar, pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar. Dari sudut pandang kajian hukum normatif, terjadi kesulitan mekanisme pelaksanaanya
{"title":"KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH-TANAH TERLANTAR","authors":"Rastra Ardani Irawan, Fendi Setyawan, Moh Ali","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.308-329","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.308-329","url":null,"abstract":"Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi adanya kegiatan pembangunan. Di sisi lain tanah juga merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Agar dapat mendatangkan kemakmuran dan memenuhi semua bidang kebutuhan dalam kehidupan manusia maka tanah harus diusahakan, diolah, dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Penelantaran tanah merupakan suatu tindakan yang tidak benar, hal ini dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang obyek penertiban tanah terlantar, identifikasi dan penelitian, peringatan, penetapan tanah terlantar, pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar. Dari sudut pandang kajian hukum normatif, terjadi kesulitan mekanisme pelaksanaanya","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"111 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124883958","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Secara umum sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan kepada pihak perbankan selaku pemberi kredit untuk mendapatkan pelunasan pitangnya manakala debitur mengalami wanprestasi, hal itu tertuang dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang isinya: “Segala harta kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sekarang ada maupun yang aka nada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnyaSalah satu ciri dari UUHT adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, yang artinya dalam pelaksanaan eksekusi sertipikat hak tanggungan harus dapat dilakukan namun tetap dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah penjual lelang, pembeli lelang dan terlelang. Oleh karena itu dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi harus dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
{"title":"KETERBUKAAN PROSES PERPAJAKAN MELALUI AKSES INFORMASI KEUANGAN","authors":"Ananto Setyo Utomo, Dyah Ochtorina Susanti, Fendi Setyawan","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.285-307","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.285-307","url":null,"abstract":"Secara umum sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan kepada pihak perbankan selaku pemberi kredit untuk mendapatkan pelunasan pitangnya manakala debitur mengalami wanprestasi, hal itu tertuang dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang isinya: “Segala harta kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sekarang ada maupun yang aka nada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnyaSalah satu ciri dari UUHT adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, yang artinya dalam pelaksanaan eksekusi sertipikat hak tanggungan harus dapat dilakukan namun tetap dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah penjual lelang, pembeli lelang dan terlelang. Oleh karena itu dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi harus dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134237514","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jurnal ini yang kami susun tentunya memiliki tujuan yaitu guna untuk mengetahui dan memahami putusan pengadilan, jenis putusan hakim. Jurnal ini tentunya akan menjabarkan dan memaparkan apa yang menjadi tujuan kami tersebut. Adanya jurnal ini kami susun berdasarkan metode penelitisan studi pustaka dengan pendekatan melalui jurnal, hukum serta Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaita dengan tujuan jurnal ini. Hasil dari penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa Putusan sendiri memiliki definisi, yaitu suatu keputusan dari pengadilan dalam perkara gugatan yang didasarkan atas suatu sengketa atau didasarkan pula dari perselisihan.Selanjutnya adalah mengenai putusan hakim itu sendiri.Putusan hakim ialah ketika hakim memberikan suatu pernyataan, dimana hakim saat memberi suatu pernyataantersebut menduduki jabatan sebagai pejabat negara. Yang memiliki wewenang untuk memberi putusan terhadap suatu perkara.Adapun dalam setiap putusan terjadi 3 kemungkinan diantaranya penjatuhan pidana, putusan bebas dan putusan penglepasan. Selain itu berbicara mengenai jenis putusan hakim diantaranya putusan akhir yang bersifat materiil dan putusan yang bukan putusan akhir. Selain itu dalam kekuatan hukum yang mengikat terdapat upaya hukum biasa (perlawanan, banding, kasasi ) dan upaya hukum luar biasa (pemrikasaan tingkat kasasi dan peninjauan kembali). Untuk pelaksanaan putusan hakim diatur dalam KUHAP Pasal 270-276. Dalam berperkara di pengadilan pun terdapat biaya perkara didalamnya antara lain jika yang terpidana dengan satu perkara dari 1 orang biayanya akan ditanggung secara bersama dengan seimbang.Selanjutnya mengenai pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan, KUHAP pun mmemberikan penjabaran.Penjabaran tersebut tertuang dalam pasal 277-283.
{"title":"Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia","authors":"Ghoniyah Zulindah Maulidya, Syahdila Nur Rahmawati, Vina Rahmawati, Alifian Fahdzan Mardany","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230","DOIUrl":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230","url":null,"abstract":"Jurnal ini yang kami susun tentunya memiliki tujuan yaitu guna untuk mengetahui dan memahami putusan pengadilan, jenis putusan hakim. Jurnal ini tentunya akan menjabarkan dan memaparkan apa yang menjadi tujuan kami tersebut. Adanya jurnal ini kami susun berdasarkan metode penelitisan studi pustaka dengan pendekatan melalui jurnal, hukum serta Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaita dengan tujuan jurnal ini. Hasil dari penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa Putusan sendiri memiliki definisi, yaitu suatu keputusan dari pengadilan dalam perkara gugatan yang didasarkan atas suatu sengketa atau didasarkan pula dari perselisihan.Selanjutnya adalah mengenai putusan hakim itu sendiri.Putusan hakim ialah ketika hakim memberikan suatu pernyataan, dimana hakim saat memberi suatu pernyataantersebut menduduki jabatan sebagai pejabat negara. Yang memiliki wewenang untuk memberi putusan terhadap suatu perkara.Adapun dalam setiap putusan terjadi 3 kemungkinan diantaranya penjatuhan pidana, putusan bebas dan putusan penglepasan. Selain itu berbicara mengenai jenis putusan hakim diantaranya putusan akhir yang bersifat materiil dan putusan yang bukan putusan akhir. Selain itu dalam kekuatan hukum yang mengikat terdapat upaya hukum biasa (perlawanan, banding, kasasi ) dan upaya hukum luar biasa (pemrikasaan tingkat kasasi dan peninjauan kembali). Untuk pelaksanaan putusan hakim diatur dalam KUHAP Pasal 270-276. Dalam berperkara di pengadilan pun terdapat biaya perkara didalamnya antara lain jika yang terpidana dengan satu perkara dari 1 orang biayanya akan ditanggung secara bersama dengan seimbang.Selanjutnya mengenai pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan, KUHAP pun mmemberikan penjabaran.Penjabaran tersebut tertuang dalam pasal 277-283.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122075289","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}