Pub Date : 2021-12-31DOI: 10.30641/ham.2021.12.385-404
Iskandar Iskandar, Nursiti Nursiti
Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku.
{"title":"Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia","authors":"Iskandar Iskandar, Nursiti Nursiti","doi":"10.30641/ham.2021.12.385-404","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404","url":null,"abstract":"Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130414683","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-12-31DOI: 10.30641/ham.2021.12.533-552
Tasya Safiranita, Travis Tio Pratama Waluyo, Elizabeth Calista, Danielle Putri Ratu, Ahmad M. Ramli
Cyberspace is the interdependent network of information technology infrastructures such as the internet, telecommunications networks, and computer systems. Meanwhile, Indonesia’s Law Number 11 of 2008 and its amendment through Indonesian Law Number 19 of 2016 governing cyberspace have been viewed to contradict and infringe other areas of law, such as protection of press or freedom of expression. Hence, this study seeks to identify the controversies and problems regarding the law deemed urgent for amendment. Further, this study creates recommendations so the government may amend electronic information policy more fairly and efficiently. This study uses a judicial normative and comparative approach. This research tries to analyze the existing regulations and the implementation and compare Indonesia’s cyberspace regulation with other States’. This study finds that Articles 27(3) and 28(2) of the law criminalize defamation and hate speech in an overly broad manner and that Article 40(2)(b) allows the government to exercise problematic censorship. As a result, they have infringed the freedom of the press and general freedom of expression in practice. In response to this, this study compares similar provisions from other States and recommends amendment the articles to become narrower and more clearly defined.
{"title":"The Indonesian Electronic Information and Transactions Within Indonesia’s Broader Legal Regime: Urgency for Amendment?","authors":"Tasya Safiranita, Travis Tio Pratama Waluyo, Elizabeth Calista, Danielle Putri Ratu, Ahmad M. Ramli","doi":"10.30641/ham.2021.12.533-552","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.533-552","url":null,"abstract":"Cyberspace is the interdependent network of information technology infrastructures such as the internet, telecommunications networks, and computer systems. Meanwhile, Indonesia’s Law Number 11 of 2008 and its amendment through Indonesian Law Number 19 of 2016 governing cyberspace have been viewed to contradict and infringe other areas of law, such as protection of press or freedom of expression. Hence, this study seeks to identify the controversies and problems regarding the law deemed urgent for amendment. Further, this study creates recommendations so the government may amend electronic information policy more fairly and efficiently. This study uses a judicial normative and comparative approach. This research tries to analyze the existing regulations and the implementation and compare Indonesia’s cyberspace regulation with other States’. This study finds that Articles 27(3) and 28(2) of the law criminalize defamation and hate speech in an overly broad manner and that Article 40(2)(b) allows the government to exercise problematic censorship. As a result, they have infringed the freedom of the press and general freedom of expression in practice. In response to this, this study compares similar provisions from other States and recommends amendment the articles to become narrower and more clearly defined.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132250710","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-12-31DOI: 10.30641/ham.2021.12.521-532
C. B. Kusmaryanto
Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah “Human rights” dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah “fundamental human rights.” Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan “hak asasi manusia” sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya.
{"title":"Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?","authors":"C. B. Kusmaryanto","doi":"10.30641/ham.2021.12.521-532","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.521-532","url":null,"abstract":"Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah “Human rights” dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah “fundamental human rights.” Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan “hak asasi manusia” sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129121121","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-12-31DOI: 10.30641/ham.2021.12.449-464
Hilmi Ardani Nasution
Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia.
{"title":"Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia","authors":"Hilmi Ardani Nasution","doi":"10.30641/ham.2021.12.449-464","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.449-464","url":null,"abstract":"Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131979405","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-12-31DOI: 10.30641/ham.2021.12.405-428
Dwi Bima Achmad Setyawan, Rizqi Ganis Ashari
Pasangan campur antarnegara yang tidak terakomodasi oleh kebijakan keimigrasian membentuk gerakan #loveisnottourism di media sosial. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan berbagai hal yang melatarbelakangi munculnya gerakan sosial #loveisnottourism dan pemenuhan hak untuk menikah dalam konteks undang- undang yang mengatur hak asasi di Indonesia saat pandemi. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan yuridis normative dengan menganalisis data hukum primer dan data sekunder. Faktor pemicu gerakan sosial #loveisnottourism dikategorikan menjadi faktor personal dan faktor eksternal. Ketiadaan fasilitas keimigrasian bagi pasangan campur untuk bertemu dan melaksanakan pernikahan merupakan pengejawantahan doktrin positif hukum tentang hak asasi di Indonesia, yang mengkategorisasikan hak untuk menikah di saat pandemi sebagai bagian dari derogable rights. Hak tersebut dapat dibatasi pemenuhannya oleh negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keamanan negara dari sebaran Covid-19. Artikel ini merekomendasikan perlunya penjelasan yang transparan mengenai doktrin positif hak untuk menikah sebagai derogable rights sehingga pemenuhannya dapat dibatasi.
{"title":"Eksistensi Gerakan Sosial Pasangan Campur Antarnegara: Upaya Memperoleh Hak Untuk Menikah di Masa Pandemi","authors":"Dwi Bima Achmad Setyawan, Rizqi Ganis Ashari","doi":"10.30641/ham.2021.12.405-428","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.405-428","url":null,"abstract":"Pasangan campur antarnegara yang tidak terakomodasi oleh kebijakan keimigrasian membentuk gerakan #loveisnottourism di media sosial. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan berbagai hal yang melatarbelakangi munculnya gerakan sosial #loveisnottourism dan pemenuhan hak untuk menikah dalam konteks undang- undang yang mengatur hak asasi di Indonesia saat pandemi. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan yuridis normative dengan menganalisis data hukum primer dan data sekunder. Faktor pemicu gerakan sosial #loveisnottourism dikategorikan menjadi faktor personal dan faktor eksternal. Ketiadaan fasilitas keimigrasian bagi pasangan campur untuk bertemu dan melaksanakan pernikahan merupakan pengejawantahan doktrin positif hukum tentang hak asasi di Indonesia, yang mengkategorisasikan hak untuk menikah di saat pandemi sebagai bagian dari derogable rights. Hak tersebut dapat dibatasi pemenuhannya oleh negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keamanan negara dari sebaran Covid-19. Artikel ini merekomendasikan perlunya penjelasan yang transparan mengenai doktrin positif hak untuk menikah sebagai derogable rights sehingga pemenuhannya dapat dibatasi.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126711017","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia.
{"title":"Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment","authors":"Yuliyanto Yuliyanto, Donny Michael, Penny Naluria Utami","doi":"10.30641/ham.2021.12.193-208","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.193-208","url":null,"abstract":"Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan perlakuan individu terhadap narapidana teroris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah pemangku kepentingan. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui regulasi terkait pembinaan narapidana teroris. Studi ini menemukan bahwa deradikalisasi narapidana teroris melalui perlakuan individu dilakukan dengan pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, dan penyuluhan. Pembinaan dilakukan secara individu di ruang / sel penjara. Pemilahan narapidana dalam rangka penempatan didasarkan pada penilaian tingkat risiko setiap narapidana. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah program pembinaan kepribadian terhadap narapidana teroris melalui perlakuan individu. Melalui penelitian ini, penulis ingin memberikan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kualitas pembinaan terhadap narapidana teroris; dan membangun kerjasama dengan instansi lain dalam menangani narapidana teroris di Indonesia.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114662103","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-08-26DOI: 10.30641/ham.2021.12.227-244
Putra Perdana Ahmad Saifulloh
Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan.
根据对饥饿问题的描述,这项研究在1945年《宪法》第五修正案中提出了加强保护的保证价值和满足粮食权利的建议。本研究的目的是使食品权利作为宪法内容。本研究采用规范法研究方法与法律和概念方法。这项研究的结果:1945年《宪法》(UUD of 1945)经历了一种弱点,主要是在保障、满足和保护未明确规定的粮食权利方面。随着印度尼西亚粮食危机事件的一些事实的加强,1945年《宪法第五修正案》中对紧急粮食权利的存在为确保粮食安全提供了保障。在该修正案中,作者认为为确保公民获得更有保障的粮食权利而给予法律保障。因此可以说1945年的宪法是饮食的宪法。
{"title":"Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945","authors":"Putra Perdana Ahmad Saifulloh","doi":"10.30641/ham.2021.12.227-244","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.227-244","url":null,"abstract":"Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124944111","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-08-26DOI: 10.30641/ham.2021.12.273-284
Ricky Santoso Muharam, Danang Prasetyo
Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
{"title":"Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020","authors":"Ricky Santoso Muharam, Danang Prasetyo","doi":"10.30641/ham.2021.12.273-284","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.273-284","url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128847681","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-08-26DOI: 10.30641/ham.2021.12.285-304
Frischa Mentari Safrin
Era normal baru yang memberikan pola hidup yang berbeda dari sebelum masa pandemi Covid-19 membuat semua tatanan organisasi mengalami perubahan yang signifikan. Lembaga Pemasyarakatan harus membuat strategi dalam kesejahteraan narapidana untuk menerapkan protokol kesehatan. Dalam pemberian bimbingan kerja, Lapas juga harus memperhatikan hak atas rasa aman dan nyaman bagi narapidana. Karena dalam era normal baru ini, menjadikan setiap insan untuk berhak merasakan keselamatan dalam bekerja. Pemberian program pembinaan kemandirian yang bertujuan menjadikan narapidana mendapatkan haknya untuk menjalani minat dan bakatnya. Tujuan penelitian ini untuk memberikan strategi terkait pemenuham HAM dalam bimbingan kerja di era normal baru agar program bimbingan kerja tetap berjalan, dengan menggunakan online & offline class, program tersebut dapat terus berjalan bahkan meningkatkan produktivitas organisasi. Penelitian ini bersifat kualitatif dan pendekatan deskriptif, digambarkan dengan narasi yang melibatkan data primer dan sekunder. Sebuah kesimpulan dari penelitian ini, pihak Lapas membuat kebijakan dalam durasi bimbingan kerja yang menghasilkan dampak baik, serta dengan mematuhi protokol kesehatan untuk melakukan swab test dan screening bagi pihak ketiga ketika masuk kedalam. Karya ilmiah ini diharapkan dapat membantu penegakan hak narapidana, mengingat keadaan yang berbeda pada setiap kota/negara.
{"title":"Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan di Era Normal Baru","authors":"Frischa Mentari Safrin","doi":"10.30641/ham.2021.12.285-304","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.285-304","url":null,"abstract":"Era normal baru yang memberikan pola hidup yang berbeda dari sebelum masa pandemi Covid-19 membuat semua tatanan organisasi mengalami perubahan yang signifikan. Lembaga Pemasyarakatan harus membuat strategi dalam kesejahteraan narapidana untuk menerapkan protokol kesehatan. Dalam pemberian bimbingan kerja, Lapas juga harus memperhatikan hak atas rasa aman dan nyaman bagi narapidana. Karena dalam era normal baru ini, menjadikan setiap insan untuk berhak merasakan keselamatan dalam bekerja. Pemberian program pembinaan kemandirian yang bertujuan menjadikan narapidana mendapatkan haknya untuk menjalani minat dan bakatnya. Tujuan penelitian ini untuk memberikan strategi terkait pemenuham HAM dalam bimbingan kerja di era normal baru agar program bimbingan kerja tetap berjalan, dengan menggunakan online & offline class, program tersebut dapat terus berjalan bahkan meningkatkan produktivitas organisasi. Penelitian ini bersifat kualitatif dan pendekatan deskriptif, digambarkan dengan narasi yang melibatkan data primer dan sekunder. Sebuah kesimpulan dari penelitian ini, pihak Lapas membuat kebijakan dalam durasi bimbingan kerja yang menghasilkan dampak baik, serta dengan mematuhi protokol kesehatan untuk melakukan swab test dan screening bagi pihak ketiga ketika masuk kedalam. Karya ilmiah ini diharapkan dapat membantu penegakan hak narapidana, mengingat keadaan yang berbeda pada setiap kota/negara.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122299795","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-08-26DOI: 10.30641/ham.2021.12.209-226
Yeni Rosdianti
Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial ini memunculkan kembali pertentangan tentang konsep disabilitas sebagai urusan sosial terhadap konsep disabilitas sebagai urusan hak asasi manusia. Makalah ini menggunakan tinjauan yuridis normatif yang menerapkan pendekatan deduktif dalam menganalisis data dan peraturan perundang-undangan terkait. Makalah ini menguraikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menelaah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, telaah ini juga merujuk pada konsep yang terbaru dan komprehensif dari United Nations Convention of the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) serta Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai ‘soft law’ yang secara khusus berisi ketentuan pembentukan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Studi ini menemukan bahwa Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) kurang sejalan dengan tujuan keseluruhan pendekatan disabilitas berbasis hak asasi manusia. Selain itu, makalah ini menyarankan untuk memperkuat KND melalui mandat yang luas yang menetapkan komposisi dan lingkup kompetensinya, dengan mempertimbangkan disabilitas sebagai urusan lintas bidang, bukan hanya urusan sosial semata. Lembaga nasional ini harus memiliki kompetensi untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
{"title":"Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?","authors":"Yeni Rosdianti","doi":"10.30641/ham.2021.12.209-226","DOIUrl":"https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.209-226","url":null,"abstract":"Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial ini memunculkan kembali pertentangan tentang konsep disabilitas sebagai urusan sosial terhadap konsep disabilitas sebagai urusan hak asasi manusia. Makalah ini menggunakan tinjauan yuridis normatif yang menerapkan pendekatan deduktif dalam menganalisis data dan peraturan perundang-undangan terkait. Makalah ini menguraikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menelaah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, telaah ini juga merujuk pada konsep yang terbaru dan komprehensif dari United Nations Convention of the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) serta Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai ‘soft law’ yang secara khusus berisi ketentuan pembentukan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Studi ini menemukan bahwa Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) kurang sejalan dengan tujuan keseluruhan pendekatan disabilitas berbasis hak asasi manusia. Selain itu, makalah ini menyarankan untuk memperkuat KND melalui mandat yang luas yang menetapkan komposisi dan lingkup kompetensinya, dengan mempertimbangkan disabilitas sebagai urusan lintas bidang, bukan hanya urusan sosial semata. Lembaga nasional ini harus memiliki kompetensi untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126244486","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}