Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui “Kendala Dan SolusiPengisian Dan Pelaporan E-FilingPPh Pasal 21 Atas Gaji KaryawanDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah Untuk mengetahui mekanisme pengisian dan pelaporan E-Filing PPh pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Untuk mengetahui kendala dan solusi pengisian dan pelaporan E-Filing PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang diperoleh selama penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu mekanisme pelaporan dan pengisian E-Filing dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu mengajukan permohonan E-FIN mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak E-Filing, dan menyampaikan SPT Tahunan secara E-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tiga tahap mengajukan permohonan E-Filingtersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus pengajuan E-Fin dengan tahapan-tahapan yang ditentukan seperti menyediakan berkas-berkas atau syarat pengajuan E-Fin, yaitu kartu NPWP Wajib Pajak yang terdaftar, KTP yang terdaftar, dan formulir yang wajib di isi yang disediakan orang kantor pajak tersebut.Kemudian perbandingan mekanisme pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak dengan sistem E-Filing yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan teori dengan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Mataram Barat sudah sesuai dengan landasan teori Perpajakan yang berlaku, seperti langkah-langkah atau pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770S maupun 1770SS. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisianE-Filing antara lain wajib pajak belum melakukan registari akun DJP,kurangnya pengetahuan Wajib Pajak , server down , kesalahan pribadi Wajib Pajak seperti lupa email , lupa password , belum memiliki E-FIN, tidak memiliki email , tidak membawa bukti potong, dan malas melapor. Simpulan dan saran epada petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian laporan SPT Tahunan secara E-Filingagar banyak Wajib Pajak yang mengetahuidan memahami mekanisme pengisian E-Filing, serta memperbanyak pojok-pojok Pajak yang tersebar di berbagai desa dan memberitahukan jauh hari sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.
这项研究的目的是确定“Mataram west初级税务服务中心员工工资的障碍和解决方案和报告第21条。”PKL的目的是了解ma - Barat初级税务服务中心员工工资的第21章的充电和处理机制,了解原始的充电问题和解决方案,并向西马塔兰初级税务服务中心的员工报告第21章的E-Filing解决方案。根据初级税务服务中心(ministry of service)的研究中取得的结果和讨论,处理E-Filing机制是通过提交E-FIN申请为个人纳税人登记的三个主要阶段进行的,以及每年对个人纳税人进行的E-Filing处理。分三个阶段申请E-Filingtersebut,纳税人必须先处理指定的流逝E-Fin像提供文件或申请条件申请E-Fin NPWP卡登记的纳税人,即身份证登记,表格的义务在税务局的人提供的内容。然后充电机制比较像一年一度的纳税人与西方小学注册的E-Filing ppk马塔兰系统适用的税收政策,根据西方理论与实践在ppk马塔兰小学展开实地工作已经按照适用的税收理论的基石之一,如步骤或充电和年度报告像个人纳税人像1770S和1770SS表格。而pengisianE-Filing中面临的障碍包括纳税人registari DJP账户,无知没做纳税人,纳税人的私人服务器向下,错误就像忘记,忘记密码的邮件,有E-FIN,没有电子邮件,没有带切,和懒惰的证据报告。结和柯警官建议西方小学马塔兰的税来不断提高社会化服务机构向公众传递关于年度报告像E-Filingagar很多纳税人的mengetahuidan理解E-Filing充电机制,并增加税收pojok-pojok分散在不同村庄和通知遥远的年度报告就像开始的前一天。
{"title":"KENDALA DAN SOLUSI PENGISIAN DAN PELAPORAN E-FILING PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM BARAT","authors":"Faradilla Iqriani Ningsih, Emi Salmah","doi":"10.29303/jap.v2i2.16","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.16","url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui “Kendala Dan SolusiPengisian Dan Pelaporan E-FilingPPh Pasal 21 Atas Gaji KaryawanDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah Untuk mengetahui mekanisme pengisian dan pelaporan E-Filing PPh pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Untuk mengetahui kendala dan solusi pengisian dan pelaporan E-Filing PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. \u0000Berdasarkan hasil dan pembahasan yang diperoleh selama penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu mekanisme pelaporan dan pengisian E-Filing dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu mengajukan permohonan E-FIN mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak E-Filing, dan menyampaikan SPT Tahunan secara E-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tiga tahap mengajukan permohonan E-Filingtersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus pengajuan E-Fin dengan tahapan-tahapan yang ditentukan seperti menyediakan berkas-berkas atau syarat pengajuan E-Fin, yaitu kartu NPWP Wajib Pajak yang terdaftar, KTP yang terdaftar, dan formulir yang wajib di isi yang disediakan orang kantor pajak tersebut.Kemudian perbandingan mekanisme pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak dengan sistem E-Filing yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan teori dengan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Mataram Barat sudah sesuai dengan landasan teori Perpajakan yang berlaku, seperti langkah-langkah atau pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770S maupun 1770SS. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisianE-Filing antara lain wajib pajak belum melakukan registari akun DJP,kurangnya pengetahuan Wajib Pajak , server down , kesalahan pribadi Wajib Pajak seperti lupa email , lupa password , belum memiliki E-FIN, tidak memiliki email , tidak membawa bukti potong, dan malas melapor. \u0000Simpulan dan saran epada petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian laporan SPT Tahunan secara E-Filingagar banyak Wajib Pajak yang mengetahuidan memahami mekanisme pengisian E-Filing, serta memperbanyak pojok-pojok Pajak yang tersebar di berbagai desa dan memberitahukan jauh hari sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121714384","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis. Setiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran. Maka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
{"title":"POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI CUKAI PASAR DAN SEWA RUANG PADA BAPENDA DI UPT. WILAYAH 1 GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT","authors":"Baiq Novi Alfiani Alfiani, Baiq Ismiwati","doi":"10.29303/jap.v2i2.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.18","url":null,"abstract":"Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis. \u0000Setiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran. \u0000Maka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129321864","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan target dan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung persentase dari PKB dan BBNKB selama periode 2016-2020. Dari hasil perhitungan selama periode 2016 – 2020 realisasi untuk PKB diatas target rata-rata 100% namun untuk persentase peningkatan mengalami fluktuasi, begitu pula dengan BBNKB mengalami fluktuasi Nmun realisasinya diatas 100%.
{"title":"PERBANDINGAN REALISASI DAN TARGET PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BBNKB DI PROVINSI NTB PERIODE 2016 - 2020","authors":"Siti Sriningsih, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v2i1.12","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.12","url":null,"abstract":"Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan target dan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung persentase dari PKB dan BBNKB selama periode 2016-2020. Dari hasil perhitungan selama periode 2016 – 2020 realisasi untuk PKB diatas target rata-rata 100% namun untuk persentase peningkatan mengalami fluktuasi, begitu pula dengan BBNKB mengalami fluktuasi Nmun realisasinya diatas 100%.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114408321","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembahasan tingkat kepatuhan wajib pajak di KP2KP selong baik WP OP dan badan termasuk dalam kategori sangat patuh (efektif). Tingkat kepatuhan WP OP mencapai 70% sedangkan WP badan rata rata mencapai 54%. Hubungan antara tingkat kepatuhan dengan penerimaan pajak ini yaitu semakin meningkatnya tingkat kepatuhan maka semakin meningktnya pendapatan penerimaan pajak. Untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak diperlukan upaya-upaya seperti mengintensifkan penyuluhan tentang kepatuhan membayar pajak dan melaporkan pajak.Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, disamping meningkatkan penyuluhan juga diperlukan update data WP dari tahun ketahun sehingga potensi pajak dapat diketahui lebih baik sehingga penerimaan bisa dimaksimalkan. Dan salah satunya juga Diperlukan kebijakan yang lebih menyentuh wajib pajak terkait dengan wabah pandemi covid 19 seperti intensif pajak terutama pada WP badan dan kemudahan lainnya.
{"title":"TINGKAT KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK DI KP2KP SELONG DI ERA PANDEMI COVID19","authors":"Abdul Manan, Endah Izzatul Amni","doi":"10.29303/jap.v2i1.13","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.13","url":null,"abstract":"Pembahasan tingkat kepatuhan wajib pajak di KP2KP selong baik WP OP dan badan termasuk dalam kategori sangat patuh (efektif). Tingkat kepatuhan WP OP mencapai 70% sedangkan WP badan rata rata mencapai 54%. Hubungan antara tingkat kepatuhan dengan penerimaan pajak ini yaitu semakin meningkatnya tingkat kepatuhan maka semakin meningktnya pendapatan penerimaan pajak. \u0000Untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak diperlukan upaya-upaya seperti mengintensifkan penyuluhan tentang kepatuhan membayar pajak dan melaporkan pajak.Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, disamping meningkatkan penyuluhan juga diperlukan update data WP dari tahun ketahun sehingga potensi pajak dapat diketahui lebih baik sehingga penerimaan bisa dimaksimalkan. Dan salah satunya juga Diperlukan kebijakan yang lebih menyentuh wajib pajak terkait dengan wabah pandemi covid 19 seperti intensif pajak terutama pada WP badan dan kemudahan lainnya.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134185596","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber pendapatan Terbesar dari pajak, Dimana 82,85% pendapatan Negara Bersumber dari penerimaan pajak, Kemudian sisanya dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebasar 17,1% dan Hibah sebesar 0,05%.(Sumber Https://www.kemengku.go.id) Pajak memiliki peranan besar dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan kesejahteraan masyarakat, Oleh karna itu Kepatuhan Wajib pajak dalam membayarkan dan Melaporkan pajaknya sangat besar pengaruhnya untuk negara ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Penelitian ni dilaksanakan di KPP Pratama Mataram Barat yang terletak di Jln. Langko No.74 Pejeruk, Kec.Ampen, Kota Mataram. Dari Data Yang di Laporkan di KPP Pratama Mataram Barat menunjukkan bahwa: (1) Persentasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama mataram Barat dalam Membayarkan pajakanya di Tahun 2018 adalah sebesar 94,30 % yang tergolong dalam kriteria kepatuhan yang sangat tinggi, kemudian menurun di tahun 2019 menjadi 92,78 % namun masih termasuk dalam kriteria kepatuhan sangat tinggi, dan selanjutnya di tahun 2020 juga kembali menurun menjadi 81,67 % yang mana kriteria kepatuhannya tergolong Tinggi. (2) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 37,34%, dan 28,02% ,Kemudian Menurun Setelah Penyebaran Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 24,50%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. (2) Tingkat kepatuhan Badan dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 22,49%, dan 15,43% , Kemudian Menurun Setelah Pandemi Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 8,01%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. Dari Uraian di atas dapat Disimpulkan Bahwa Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajb Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Mataram Barat sejak tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan dan masih tergolong dalam kategori Rendah Bahkan sebelum Pademi Covid-19, Dan Kemudin Terus Menurun Setelah Pandemi Covid-19 di tahun 2020, yang mana Berbanding terbalik dengan persentasi tingkat penerimaan pajaknya yang tergolong tinggi. sehingga dapat disimpulkan bahawa faktor penyebab rendahnya tinggkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya adalah karena kurangnya kesadaran dari WP mengenai pentingnya melaporkan Pajaknya dan kurangnya pengetahuan dalam pelaporan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing.
{"title":"KEPATUHAN WAJIB PAJAK (WP) DALAM MELAPORKAN SPT TAHUNAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA MATARAM BARAT","authors":"Muaidy Yasin, Mila Safitri","doi":"10.29303/jap.v2i1.11","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.11","url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki sumber pendapatan Terbesar dari pajak, Dimana 82,85% pendapatan Negara Bersumber dari penerimaan pajak, Kemudian sisanya dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebasar 17,1% dan Hibah sebesar 0,05%.(Sumber Https://www.kemengku.go.id) \u0000Pajak memiliki peranan besar dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan kesejahteraan masyarakat, Oleh karna itu Kepatuhan Wajib pajak dalam membayarkan dan Melaporkan pajaknya sangat besar pengaruhnya untuk negara ini. \u0000Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Penelitian ni dilaksanakan di KPP Pratama Mataram Barat yang terletak di Jln. Langko No.74 Pejeruk, Kec.Ampen, Kota Mataram. \u0000Dari Data Yang di Laporkan di KPP Pratama Mataram Barat menunjukkan bahwa: (1) Persentasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama mataram Barat dalam Membayarkan pajakanya di Tahun 2018 adalah sebesar 94,30 % yang tergolong dalam kriteria kepatuhan yang sangat tinggi, kemudian menurun di tahun 2019 menjadi 92,78 % namun masih termasuk dalam kriteria kepatuhan sangat tinggi, dan selanjutnya di tahun 2020 juga kembali menurun menjadi 81,67 % yang mana kriteria kepatuhannya tergolong Tinggi. (2) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 37,34%, dan 28,02% ,Kemudian Menurun Setelah Penyebaran Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 24,50%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. (2) Tingkat kepatuhan Badan dalam pelaporan SPT di KPP Pratama Mataram Barat pada saat Sebelum Pandemi Covid-19 Di Tahun 2018 dan 2019 adalah sebesar 22,49%, dan 15,43% , Kemudian Menurun Setelah Pandemi Covid-19 Di Tahun 2020 menjadi 8,01%, yang tergolong dalam kategori rendah menurut norma skala lima. \u0000 Dari Uraian di atas dapat Disimpulkan Bahwa Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajb Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Mataram Barat sejak tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan dan masih tergolong dalam kategori Rendah Bahkan sebelum Pademi Covid-19, Dan Kemudin Terus Menurun Setelah Pandemi Covid-19 di tahun 2020, yang mana Berbanding terbalik dengan persentasi tingkat penerimaan pajaknya yang tergolong tinggi. sehingga dapat disimpulkan bahawa faktor penyebab rendahnya tinggkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya adalah karena kurangnya kesadaran dari WP mengenai pentingnya melaporkan Pajaknya dan kurangnya pengetahuan dalam pelaporan SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129758013","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.
{"title":"PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB","authors":"M. Alwi, M. Hidayat","doi":"10.29303/jap.v2i1.14","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.14","url":null,"abstract":"Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. \u0000 Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. \u0000Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. \u0000Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"131 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124069650","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sampai sekarang menjadi bagian yang paling utama bagi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak kepada negara yang berdasarkan undang-undang bersifat wajib dan memaksa tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara langsung yang diterima oleh wajib pajak dengan tujuan untuk pembangunan sarana dan prasarana demi kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan Undang-Undang merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah Indonesia memegang peranan terpenting dalam perekonomian dan bersifat strategis. (Subagiyo et.al,2014). Peningkatan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak (PPh, PPN dan PPnBM) meningkat atau menurun dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Negara. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak. Apabila wajib pajak patuh membayar pajak maka pertumbuhan wajib pajak akan meningkat begitu juga dengan penerimaan pajak. Jumlah wajib pajak orang pribadi dan jumlah perkembangan wajib pajak meningkat dari tahun ke tahun yaitu 2015-2020. Jumlah wajib pajak badan dari tahun ke tahun meningkat akan tetapi jumlah perkembangan wajib pajak tidak signifikan yaitu kadang naik dan kadang turun. Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tiap tahunnya meningkat, begitu juga dengan Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM meningkat karena pertumbuhan wajib pajak memiliki hubungan yang positif terhadap penerimaan pajak, maka dari itu naik turunnya penerimaan tergantung dari kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan wajib pajaknya. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak.
税收是印尼迄今为止最重要的公共卫生资源之一。税收是纳税人对那些通过《义务法案》和《强制征兵法》直接接受的国家的贡献,这些国家的目的是建立有利于人民繁荣的设施和基础设施。根据法律征收的税是人民为国家支付的,并将用于政府和公共社会的利益。税收是印尼政府最大的收入来源,在经济和战略上扮演着最重要的角色。(Subagiyo et al, 2014)。纳税人和纳税人收入(PPh、PPN和PPnBM)的增加或减少受到纳税人在向国家报告其义务税收时的合规的影响。纳税人合规与税收有积极的关系。当纳税人纳税时,纳税人的增长率就会增加,税收也会增加。个人所得税的数量和纳税人的增长率每年都在增加,即2020年。纳税人年税的数量在增加,但纳税人税的增长率却不重要,因为它在上升,在下降。个人和机构纳税人税的增长每年都在增加,而纳税人税收的增长率也在增加,因为纳税人税收的增长率与税收税收的收益率有着积极的关系,因此税收的增长率取决于纳税人的合规和纳税人的税收增长率。纳税人合规与税收有积极的关系。
{"title":"HUBUNGAN ANTARA PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MATARAM BARAT","authors":"I. D. K. Y. Senopati, Nisa Fitriani","doi":"10.29303/jap.v2i1.15","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.15","url":null,"abstract":"Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sampai sekarang menjadi bagian yang paling utama bagi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak kepada negara yang berdasarkan undang-undang bersifat wajib dan memaksa tanpa ada kontraprestasi (imbalan) secara langsung yang diterima oleh wajib pajak dengan tujuan untuk pembangunan sarana dan prasarana demi kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan Undang-Undang merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah Indonesia memegang peranan terpenting dalam perekonomian dan bersifat strategis. (Subagiyo et.al,2014). Peningkatan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak (PPh, PPN dan PPnBM) meningkat atau menurun dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Negara. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak. Apabila wajib pajak patuh membayar pajak maka pertumbuhan wajib pajak akan meningkat begitu juga dengan penerimaan pajak. Jumlah wajib pajak orang pribadi dan jumlah perkembangan wajib pajak meningkat dari tahun ke tahun yaitu 2015-2020. Jumlah wajib pajak badan dari tahun ke tahun meningkat akan tetapi jumlah perkembangan wajib pajak tidak signifikan yaitu kadang naik dan kadang turun. Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tiap tahunnya meningkat, begitu juga dengan Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM meningkat karena pertumbuhan wajib pajak memiliki hubungan yang positif terhadap penerimaan pajak, maka dari itu naik turunnya penerimaan tergantung dari kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan wajib pajaknya. Kepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan positif dengan penerimaan pajak.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"331 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122842160","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1). Bagaimana gambaran tentang profil lulusan alumni Prodi D3 Perpajakan (lama kuliah Alumni, Masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan pertama), 2) Bagaimana Tanggapan pengguna Alumni Prodi D3 Perpajakan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Mataram. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif evaluatif. Subjek penelitian adalah Prodi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram tahun tahun wisuda 2016-2018 sebanyak 60 orang alumni. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif untuk memberi gambaran yang berkaitan dengan profil lulusan atau alumni Prodi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir seluruh (95 %) alumni Prodi D3 Perpajakan menempuh masa studi tepat waktu sesuai yang dicanangkan oleh lembaga Prodi D3 perpajakan yaitu 3 tahun. Hal ini menunjukkan keberhasilan prodi D3 Perpajakan dalam mengelola prodi khususnya pada bidang pendidikan. Masa tunggu alumni prodi D3 Perpajakan untuk memperoleh pekerjaan pertama juga sebagian besar relatif singkat, dimana 75 persen dari keseluruhan alumni prodi D3 Pajak dapat memperoleh pekerjaan pertama kurang dari 6 bulan bahkan ada beberapa diantaranya mempunyai masa tunggu 0 tahun. Namun demikian bila dilihat relevansi bidang keahlian yang mereka miliki dengan bidang pekerjaan yang diperolehnya ternyata masih banyak yang tidak sesuai. Hal ini tentu saja akan berdampak pada lambatnya proses pengembangan diri mereka. Penilaian pengguna terhadap kinerja alumni prodi D3 Pajak dilihat dari 7 kriteria kinerja, hampir semua mendapat penilaian baik. Kecuali pada kriteria kemampuan bahasa inggris yang masih kurang dan sedikir masalah pada kemampuan penggunaan IT.
{"title":"STUDI PELACAKAN ALUMNI PROGRAM STUDI D3 PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MATARAM PERIODE WISUDA 2014 – 2018","authors":"Abdul Manan, I. D. K. Y. Senopati, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v1i2.10","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i2.10","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1). Bagaimana gambaran tentang profil lulusan alumni Prodi D3 Perpajakan (lama kuliah Alumni, Masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan pertama), 2) Bagaimana Tanggapan pengguna Alumni Prodi D3 Perpajakan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Mataram. \u0000Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif evaluatif. Subjek penelitian adalah Prodi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram tahun tahun wisuda 2016-2018 sebanyak 60 orang alumni. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif untuk memberi gambaran yang berkaitan dengan profil lulusan atau alumni Prodi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram \u0000 Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir seluruh (95 %) alumni Prodi D3 Perpajakan menempuh masa studi tepat waktu sesuai yang dicanangkan oleh lembaga Prodi D3 perpajakan yaitu 3 tahun. Hal ini menunjukkan keberhasilan prodi D3 Perpajakan dalam mengelola prodi khususnya pada bidang pendidikan. Masa tunggu alumni prodi D3 Perpajakan untuk memperoleh pekerjaan pertama juga sebagian besar relatif singkat, dimana 75 persen dari keseluruhan alumni prodi D3 Pajak dapat memperoleh pekerjaan pertama kurang dari 6 bulan bahkan ada beberapa diantaranya mempunyai masa tunggu 0 tahun. Namun demikian bila dilihat relevansi bidang keahlian yang mereka miliki dengan bidang pekerjaan yang diperolehnya ternyata masih banyak yang tidak sesuai. Hal ini tentu saja akan berdampak pada lambatnya proses pengembangan diri mereka. Penilaian pengguna terhadap kinerja alumni prodi D3 Pajak dilihat dari 7 kriteria kinerja, hampir semua mendapat penilaian baik. Kecuali pada kriteria kemampuan bahasa inggris yang masih kurang dan sedikir masalah pada kemampuan penggunaan IT.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121576945","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penerimaan pajak merupakan pemasukan dana yang paling potensial bagi negara, karena besarnya pajak seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, perekonomian, dan stabilitas politik karena pajak berasal dari dana masyarakat. Sedangkan penerimaan di luar pajak seperti dari sektor migas (minyak dan gas) tidak bisa diandalkan karena sesuai dengan hukum alam jika terus menerus di eksploitasi cenderung akan berkurang dan lama kelamaan akan habis pada akhirnya. Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara yang berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya di atur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Pengeluaran utama negara untuk pengeluaran rutin seperti biaya pegawai, subsidi, utang, bunga, dan cicilannya. Salah satu kegiatan usaha yang dapat menambah penerimaan negara adalah pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengetahui kualitas unit pelayanan pajak kendaraan bermotor secara berkala pada kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Kegiatan selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah mempelajari bagaimana Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat (NTB) mulai dari tanggal 03 Februari sampai dengan 02 April 2020. Selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada kantor Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, penulis dapat mengetahui Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu penulis juga dapat mengetahui, serta mempraktikan langsung bagaimana mencari hubungan keterkaitan (relavan) dari teori yang di peroleh selama perkuliahan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Bagi Kantor Bappenda Provinsi NTB untuk tetap mempertahankan dan mengikuti Peraturan Perpajakan dalam melakukan pelayanan yang baik untuk wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dalam praktiknya tidak akan mengalami kesulitan.
{"title":"PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (BAPPENDA) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT","authors":"Masrun","doi":"10.29303/jap.v1i2.9","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i2.9","url":null,"abstract":"Penerimaan pajak merupakan pemasukan dana yang paling potensial bagi negara, karena besarnya pajak seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, perekonomian, dan stabilitas politik karena pajak berasal dari dana masyarakat. Sedangkan penerimaan di luar pajak seperti dari sektor migas (minyak dan gas) tidak bisa diandalkan karena sesuai dengan hukum alam jika terus menerus di eksploitasi cenderung akan berkurang dan lama kelamaan akan habis pada akhirnya. Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara yang berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya di atur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Pengeluaran utama negara untuk pengeluaran rutin seperti biaya pegawai, subsidi, utang, bunga, dan cicilannya. \u0000Salah satu kegiatan usaha yang dapat menambah penerimaan negara adalah pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengetahui kualitas unit pelayanan pajak kendaraan bermotor secara berkala pada kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. \u0000Kegiatan selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini adalah mempelajari bagaimana Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tengga Barat (NTB) mulai dari tanggal 03 Februari sampai dengan 02 April 2020. \u0000Selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada kantor Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, penulis dapat mengetahui Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu penulis juga dapat mengetahui, serta mempraktikan langsung bagaimana mencari hubungan keterkaitan (relavan) dari teori yang di peroleh selama perkuliahan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Bagi Kantor Bappenda Provinsi NTB untuk tetap mempertahankan dan mengikuti Peraturan Perpajakan dalam melakukan pelayanan yang baik untuk wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dalam praktiknya tidak akan mengalami kesulitan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122190127","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan perekonomian masyarakat serta kebutuhan masyarakat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga Dalam melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini penulis mengambil judul “Intensifikasih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dalam Rangkan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Badan Pengelolaan Pendapataan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB”. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengetahui Intensifikasih Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dengan teori-teori atau ketentuan standar yang berlaku umum. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dilaksanakan selama 1.5 bulan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari – 18 Maret 2020. Adapun kegiatan yang dilakukan selama PKL yaitu memahami peraturan-peraturan daerah dan mempelajari bagaimana Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mendalam serta membantu untuk mengonfirmasi Wajib Pajak yang menunggak membayar pajakkendaraan bermotor dan membantu mensosialisasikan program unggulan BAPPENDA.
{"title":"INTENSIFIKASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (BAPPENDA) PROVINSI NTB","authors":"Abdul Manan, Sri Hidayati","doi":"10.29303/jap.v1i2.7","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i2.7","url":null,"abstract":"Salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan perekonomian masyarakat serta kebutuhan masyarakat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga Dalam melaksanakan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini penulis mengambil judul “Intensifikasih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dalam Rangkan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Badan Pengelolaan Pendapataan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB”. \u0000Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengetahui Intensifikasih Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dengan teori-teori atau ketentuan standar yang berlaku umum. \u0000Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dilaksanakan selama 1.5 bulan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari – 18 Maret 2020. Adapun kegiatan yang dilakukan selama PKL yaitu memahami peraturan-peraturan daerah dan mempelajari bagaimana Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mendalam serta membantu untuk mengonfirmasi Wajib Pajak yang menunggak membayar pajakkendaraan bermotor dan membantu mensosialisasikan program unggulan BAPPENDA.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128072838","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}