Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, dan memiliki kontribusi yang cukup tinggi di dalamnya. Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat sangat besar perannya dalam mengamankan anggaran negara dalam APBN / APBD setiap tahunnya, struktur penerimaan negara dalam APBN menempatkan penerimaan pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Pajak di Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi defisit anggaran negara dan meningkatkan pembiayaan negara. Oleh karena itu, kebijakan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Hal ini lah yang menjadi alasan penulis untuk menggambil judul Pengaruh Layanan Pembayaran Pajak Online Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Mataram Terhadap Peningkatan Jumlah Masyarakat Sadar Pajak. Tujuannya untuk dapat mengetahui pengaruh penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram terhadap kepatuhan wajib pajak dan untuk dapat mengetahui pemahaman internet dapat memoderenisasi hubungan antara penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram dengan kepatuhan wajib pajak masyarakat. Pengaruh layanan pembayaran pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) mataram terhadap peningkatan jumlah sadar pajak sesuai dengan peraturan menteri keuanngan republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik telah berjalan dengan sangat baik, dimana Pt. Pos Indonesia memberi kemudahan dan kelancara pelaksanaan pembayaran pajak online bagi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak. Dalam melaksanakan pembayaran pajak di kantor pos dengan menunjukkan kode billing kepada petugas loket pos, menyerahkan data data wajib pajak yang lengkap, menyetorkan uang sesuai jumlah yang sudah ditentukan, kemudian wajib pajak menerima resi pembayaran pajak sebagai bukti penerimaan negara.
税收是国家收入的来源之一,其贡献很高。对印尼来说,税收在每年的APBN / APBD中所起的作用是确保国家预算的安全,APBN的国家收入结构将税收列为最大的收入岗位。印度尼西亚的税收在减少国家预算赤字和增加国家资金方面发挥了关键作用。因此,税收政策在国家发展中扮演着重要的角色。这就是为什么作者要把网上税收支付服务的影响命名为PT. Indonesia poptions (Persero) Mataram的原因,以增加税收意识。其目的是了解将在线税项应用于PT. post Indonesia (persero) mataram处对纳税人合规的影响,了解互联网理解可能有助于促进将在线税收项目应用于PT. Indonesia services (persero) mataram与公共纳税人合规之间的关系。根据印度尼西亚共和国财政部长第32号/ p . p . p .的规定,在线纳税服务对印尼PT. Pos (persero) mataram的影响,提高了税收意识。2014年5月5日,有关国家电子收税系统的进展非常顺利,Pt. Pos (Pt. Pos)提供了便利和平稳地执行纳税人在线纳税申报单。在办理邮局税时,将帐单代码指示邮政服务人员,提交完整的纳税人数据,按照规定的金额存入资金,然后纳税人收取违约金作为国家收据的收据收据。
{"title":"PENGARUH LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK ONLINE PADA PT POS INDONESIA (PERSERO) CABANG MATARAM TERHADAP PENINGKATAN JUMLAH MASYARAKAT SADAR PAJAK","authors":"Siti Fatimah, Yudi Sukma","doi":"10.29303/jap.v1i2.6","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i2.6","url":null,"abstract":"Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, dan memiliki kontribusi yang cukup tinggi di dalamnya. Bagi Indonesia, penerimaan pajak sangat sangat besar perannya dalam mengamankan anggaran negara dalam APBN / APBD setiap tahunnya, struktur penerimaan negara dalam APBN menempatkan penerimaan pajak sebagai pos penerimaan terbesar. Pajak di Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi defisit anggaran negara dan meningkatkan pembiayaan negara. Oleh karena itu, kebijakan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Hal ini lah yang menjadi alasan penulis untuk menggambil judul Pengaruh Layanan Pembayaran Pajak Online Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Mataram Terhadap Peningkatan Jumlah Masyarakat Sadar Pajak. \u0000Tujuannya untuk dapat mengetahui pengaruh penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram terhadap kepatuhan wajib pajak dan untuk dapat mengetahui pemahaman internet dapat memoderenisasi hubungan antara penerapan program pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) cabang mataram dengan kepatuhan wajib pajak masyarakat. \u0000Pengaruh layanan pembayaran pajak online pada PT. Pos Indonesia (persero) mataram terhadap peningkatan jumlah sadar pajak sesuai dengan peraturan menteri keuanngan republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik telah berjalan dengan sangat baik, dimana Pt. Pos Indonesia memberi kemudahan dan kelancara pelaksanaan pembayaran pajak online bagi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak. Dalam melaksanakan pembayaran pajak di kantor pos dengan menunjukkan kode billing kepada petugas loket pos, menyerahkan data data wajib pajak yang lengkap, menyetorkan uang sesuai jumlah yang sudah ditentukan, kemudian wajib pajak menerima resi pembayaran pajak sebagai bukti penerimaan negara.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128138361","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah, mengalisis derajat kemandirian Keuangan daerah. dan menganalisis derajat desentralisasi Keuangan daerah. Hasil penelitian menunjukkan efektifitas pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak daerah dari tahun 2012 sampai tahun 2015 menujukkan rasio efektivitas pemungutan sangat efektif . Sedangkan efektifitas pemungutan retribusi daerah juga menunjukan kreteria tingkat efektifitasnya adalah sangat efektif pada tahun 2012 sampai tahun 2014 sedangkan pada tahun 2015 termasuk kreteria efektif . Kemampuan keuangan daerah pada periode tahun 2012-2015 termasuk dalam kreteria rendah. Berdasarkan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diketahui bahwa pada tahun 2012 termasuk dalam Pola Hubungan Instruktif yang menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah (Daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah). Pada tahun 2013 sampai tahun 2015 pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah memperlihatkan pola Hubungan konsultatif yang berarti campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Derajat desentrasi fiscal kota Mataram termasuk kreteria tingkat kemampuan keuangan daerah yang kurang dalam periode tahun 2012 -2015, yang menunjukan bahwa keuangan daerah kota Mataram sangat tergantung pada sumber penerimaan dari pusat maupun pada tingkat provinsi
{"title":"ANALISIS PAJAK DAERAH,RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MATARAM PROVINSI NUSA TENGGARABARAT","authors":"M. Alwi, Lalu Dema Alkandia","doi":"10.29303/jap.v1i1.4","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i1.4","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah, mengalisis derajat kemandirian Keuangan daerah. dan menganalisis derajat desentralisasi Keuangan daerah. \u0000Hasil penelitian menunjukkan efektifitas pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak daerah dari tahun 2012 sampai tahun 2015 menujukkan rasio efektivitas pemungutan sangat efektif . Sedangkan efektifitas pemungutan retribusi daerah juga menunjukan kreteria tingkat efektifitasnya adalah sangat efektif pada tahun 2012 sampai tahun 2014 sedangkan pada tahun 2015 termasuk kreteria efektif . Kemampuan keuangan daerah pada periode tahun 2012-2015 termasuk dalam kreteria rendah. Berdasarkan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diketahui bahwa pada tahun 2012 termasuk dalam Pola Hubungan Instruktif yang menunjukkan peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah (Daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah). Pada tahun 2013 sampai tahun 2015 pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah memperlihatkan pola Hubungan konsultatif yang berarti campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Derajat desentrasi fiscal kota Mataram termasuk kreteria tingkat kemampuan keuangan daerah yang kurang dalam periode tahun 2012 -2015, yang menunjukan bahwa keuangan daerah kota Mataram sangat tergantung pada sumber penerimaan dari pusat maupun pada tingkat provinsi","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"65 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132359744","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan tulisan iniadalah untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan Dan Pengenaan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat.Berdasarkan Undang – undang No. 9 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang sah yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat. Kegiatan untuk mengetahui tujuan yang ingin dicapai dilakukan pada tanggal 18 Maret s/d tanggal 18 Mei 2019 di UPTB UPPD Gerung-Lombok Barat, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai pukul 14.00, dengan jam kerja selama 6 hari. Pada hasil pembahasan dan perhitungan dapat dibuktikan dari SKPD notis pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dalam perhitungan ( NJKB x Bobot = DPPKB ( Dasar Pengenaan Pokok Kendaraan bermotor) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang didasarkan asas pemungutan PKB Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2017. Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan penulis mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat adanay ketidaksesuaian secara teori dan praktik. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat dalam mekanisme penghitungan dan pengenaan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu diharapkan tetap mempertahankan serta meningkatkan pelaksanaan metode penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor dan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat pada waktunya guna kesejahteraan masyarakat bersama.
{"title":"MEKANISME PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR UPTB-UPPD LOMBOK BARAT","authors":"Lalu Tesla Aditya Wibisono, Siti Sriningsih","doi":"10.29303/jap.v1i1.2","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v1i1.2","url":null,"abstract":"Tujuan tulisan iniadalah untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan Dan Pengenaan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat.Berdasarkan Undang – undang No. 9 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang sah yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat. \u0000Kegiatan untuk mengetahui tujuan yang ingin dicapai dilakukan pada tanggal 18 Maret s/d tanggal 18 Mei 2019 di UPTB UPPD Gerung-Lombok Barat, dan dimulai pada pukul 07.30 sampai pukul 14.00, dengan jam kerja selama 6 hari. \u0000Pada hasil pembahasan dan perhitungan dapat dibuktikan dari SKPD notis pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dalam perhitungan ( NJKB x Bobot = DPPKB ( Dasar Pengenaan Pokok Kendaraan bermotor) PKB = DPPKB x TARIF = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang didasarkan asas pemungutan PKB Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2017. Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan penulis mengetahui prosedur perhitungan pajak kendaraan bermotor roda dua atau empat adanay ketidaksesuaian secara teori dan praktik. \u0000Adapun saran yang dapat penulis sampaikan kepada Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB UPPD) Gerung - Lombok Barat dalam mekanisme penghitungan dan pengenaan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu diharapkan tetap mempertahankan serta meningkatkan pelaksanaan metode penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor dan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat pada waktunya guna kesejahteraan masyarakat bersama.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114253016","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-11-06DOI: 10.29303/ekonobis.v5i2.44
Siti Fatimah, M. Alwi, Y. Hasbullah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh. Disarankan kepada Dirjen Pajak agar merevisi PP 46 tahun 2013 tentang tarif 1 % terhadap omset penjualan perbulan dengan cara menurukan tarif.
本研究旨在分析2013年10月1日政府对总市值税率的认识程度,并利用定量和定性数据分析UMKM对2013年政府税率的反应。通过在Ampenan街道上由25名商业受访者登记,获得的数据直接来自于dicussion Group (FGD)的基层信息。在挑选受访者时使用的方法是采用采样方法与适应斯诺鲍的方法相结合,理由是在较小的球或相当于4.8亿卢比的循环中具有相同的特性。此外,从WP UMKM开始,该小组讨论(FGD)参与社区奉献活动时,也可以获得有关焦点的信息。研究表明;1. 在Ampenan地区,WP UMKM通常了解2013年政府第46条规定。2. 2013年的强制性税收反应,有积极的,也有消极的。积极的回应是容易计算税收的原则,消极的回应是正义的原则没有得到满足,因为WP UMKM感到难以履行每月的财政义务,因此WP变得不服从。建议税务总署(税务总署)修订2013年第46条对每月销售总额1%关税的收费。
{"title":"ESPON UMKM KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM ATAS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENGENAI PENGENAAN TARIF PAJAK 1%","authors":"Siti Fatimah, M. Alwi, Y. Hasbullah","doi":"10.29303/ekonobis.v5i2.44","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/ekonobis.v5i2.44","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh. Disarankan kepada Dirjen Pajak agar merevisi PP 46 tahun 2013 tentang tarif 1 % terhadap omset penjualan perbulan dengan cara menurukan tarif.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126557952","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}