Pada sistem pengoperasian yang otomatis dengan sistem komputerisasi atau format yang dapat dibaca oleh komputer. Sehingga aplikasi memudahkan pengguna untuk mempelajari dan menggunakannya dan menguntungkan maka pada kantor Bappenda Provinsi NTB di butuhkan sebuah aplikasi Elektronik Surat tanda setoran yang disebut dengan E-STS. Adapun tujuan di laksanakan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan APLIKASI E-STS dalam upaya meningkatkan realisasi retribusi daerah pada BAPPENDA PROVENSI NTB. Serta untuk mengetahui tata cara atau skema E-STS dalam retribusi kantor BAPPENDA PROVINSI NTB. Pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan pada KANTOR BAPPENDA PROVINSI NTB. Berdasarkan hasil penelitian di BAPPENDA PROVINSI NTB disimpulkan: Tata cara/skema E-STS yang pertama melakukan pembuatan bukti penerimaan (BP) diguankan untuk mencatat, menyimpan dan mengelolah transaksi. Kedua melakukan pembuatan surat tanda setoran (STS) yang bedasarkan bukti peneriman. Ketiga melakukan pemerisan data (BP) digunakan untuk mengelompokan data atau memeriksa. Keempat pemeriksaan data (STS) untuk memeriksa data apakah sudah di verifikasi oleh bank. Kelima melakukan pencetakan STS.Keenam melakukan peneyetoran.Ketujuh bank melakukan validasi,penerapan Elektronik sistem surat tanda setoran (E-STS) Membantu untuk Mempercepat proses pekerjaan meningkatkan realisasi retribusi daerah pada pendapatan daerah NTB dari tahun 2020 sampai 2021di Bagian retribusi NTB.
{"title":"Penerapan Aplikasi E-Sts Dalam Upaya Meningkatkan Realisasi Retribusi Daerah Pada Kantor Bappenda Provinsi NTB","authors":"I. G. W. Darma, N. Nurabiah","doi":"10.29303/jap.v3i2.46","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.46","url":null,"abstract":"Pada sistem pengoperasian yang otomatis dengan sistem komputerisasi atau format yang dapat dibaca oleh komputer. Sehingga aplikasi memudahkan pengguna untuk mempelajari dan menggunakannya dan menguntungkan maka pada kantor Bappenda Provinsi NTB di butuhkan sebuah aplikasi Elektronik Surat tanda setoran yang disebut dengan E-STS. Adapun tujuan di laksanakan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan APLIKASI E-STS dalam upaya meningkatkan realisasi retribusi daerah pada BAPPENDA PROVENSI NTB. Serta untuk mengetahui tata cara atau skema E-STS dalam retribusi kantor BAPPENDA PROVINSI NTB. Pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan pada KANTOR BAPPENDA PROVINSI NTB. Berdasarkan hasil penelitian di BAPPENDA PROVINSI NTB disimpulkan: Tata cara/skema E-STS yang pertama melakukan pembuatan bukti penerimaan (BP) diguankan untuk mencatat, menyimpan dan mengelolah transaksi. Kedua melakukan pembuatan surat tanda setoran (STS) yang bedasarkan bukti peneriman. Ketiga melakukan pemerisan data (BP) digunakan untuk mengelompokan data atau memeriksa. Keempat pemeriksaan data (STS) untuk memeriksa data apakah sudah di verifikasi oleh bank. Kelima melakukan pencetakan STS.Keenam melakukan peneyetoran.Ketujuh bank melakukan validasi,penerapan Elektronik sistem surat tanda setoran (E-STS) Membantu untuk Mempercepat proses pekerjaan meningkatkan realisasi retribusi daerah pada pendapatan daerah NTB dari tahun 2020 sampai 2021di Bagian retribusi NTB.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128275716","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Metode FIFO pada perusahaan, dan untuk mengetahui bagaimana penerapan metode FIFO dalamperencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif.Kegiatan dokumentasi dan wawancara dilakukan pada PD. Indah Permai Group selamadua bulan dengan melakukan aktivitas pada bagian gudang pada perusahaan tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencatatan persediaan barang dagang padaPD. Indah Permai Group terkait keluar masuknya persediaan barang dagang. Untukmeminimalisir penyimpangan terhadap barang, baik itu kekurangan atau kelebihan sertauntuk mengetahui kondisi barang di gudang secara pasti, PD. Indah Permai groupmemanfaatkan sarana pengelolaan persediaan dengan metode FIFO (First In First Out).Dalam perencanaan pajak, metode tersebut sangat mempengaruhi pengeluaranperusahaan dalam membayar pajak, sehingga perencanaan pajak terhadap metodetersebut untuk meminimalisir pengeluaran pajak.
{"title":"PENERAPAN METODE FIFO UNTUK PENCATATAN PERSEDIAAN BARANG DAGANG DALAM PERENCANAAN PAJAK PADA PD INDAH PERMAI GROUP","authors":"Hukmi Izzati, Wirawan Suhaaedi","doi":"10.29303/jap.v3i2.45","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.45","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Metode FIFO pada perusahaan, dan untuk mengetahui bagaimana penerapan metode FIFO dalamperencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif.Kegiatan dokumentasi dan wawancara dilakukan pada PD. Indah Permai Group selamadua bulan dengan melakukan aktivitas pada bagian gudang pada perusahaan tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencatatan persediaan barang dagang padaPD. Indah Permai Group terkait keluar masuknya persediaan barang dagang. Untukmeminimalisir penyimpangan terhadap barang, baik itu kekurangan atau kelebihan sertauntuk mengetahui kondisi barang di gudang secara pasti, PD. Indah Permai groupmemanfaatkan sarana pengelolaan persediaan dengan metode FIFO (First In First Out).Dalam perencanaan pajak, metode tersebut sangat mempengaruhi pengeluaranperusahaan dalam membayar pajak, sehingga perencanaan pajak terhadap metodetersebut untuk meminimalisir pengeluaran pajak.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"170 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116637025","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Self Assessment System yakni wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak dalam hal mengitung, membayar dan melapor sendiri kewajiban perpajakannya. Self Assessmnet System ini mulai berlaku 1 januari 1984 sudah berlangsung cukup cukup lama sehingga penulis tertarik mengambil judul. Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan, Pembayaran dan Pelaporan Masa PPN melalui Web Based E-Faktur pada PT. BBB. Bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan self assessment system pada penghitungan, pembayaran dan pelaporan Masa PPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BBB sudah melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh dan diharapkan tetap mempertahankan kepatuhannya terhadap kewajiban selalu membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu.
{"title":"PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PADA PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN MASA PPN MELALUI WEB BASED E-FAKTUR PADA PT. BBB","authors":"Yulia Puspa Arini, Susi Retna Cahya","doi":"10.29303/jap.v3i2.47","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.47","url":null,"abstract":"Self Assessment System yakni wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak dalam hal mengitung, membayar dan melapor sendiri kewajiban perpajakannya. Self Assessmnet System ini mulai berlaku 1 januari 1984 sudah berlangsung cukup cukup lama sehingga penulis tertarik mengambil judul. Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan, Pembayaran dan Pelaporan Masa PPN melalui Web Based E-Faktur pada PT. BBB. Bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan self assessment system pada penghitungan, pembayaran dan pelaporan Masa PPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BBB sudah melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh dan diharapkan tetap mempertahankan kepatuhannya terhadap kewajiban selalu membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"38 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114057298","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
{"title":"MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN ATAS USAHA KARAOKE DI KOTA MATARAM","authors":"D. T. Della Nabila, Dara Puspitha Ramusti","doi":"10.29303/jap.v3i2.44","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.44","url":null,"abstract":"Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114905834","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan. Berdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.
{"title":"PERLAKUAN INSENTIF WAJIB PAJAK UMKM TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 (TARIF PAJAK 0,5%) PADA CV.RINJANI EKA PERSADA MELALUI KONSULTAN FARIDAH, SE. KOTA MATARAM","authors":"Sukmawati Fadilah, Titi Yuniarti","doi":"10.29303/jap.v3i1.28","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.28","url":null,"abstract":"Judul dari penelitian ini Perlakuan Insentif Wajib Pajak UMKM Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 (Tarif Pajak 0,5%) Pada CV. Rinjani Eka Persada Melalui Konsultan Faridah , SE. Kota Mataram”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan insentif wajib pajak UMKM terhadap penerapan peraturan pemerintah No.23 tahun 2018 (tarif pajak 0,5%) yang di kuasakan pada konsultan. \u0000Berdasarkan hasil dari pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-09/PMK,03/2021 tentang insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dan diperpanjang dalam PMK-82/PMK.03/2021 Terhitung dari bulan jan-des 2021. Adapun subjek pajak yang dikenakan UMKM yakni orang pribadi dan badan usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 M Setahun dan sudah terdaftar dalam UMKM dan mempunyai NPWP. Dalam PMK 82/PMK.03/2021 Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021,salah satunya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dalam hal ini , CV. Renjani Eka Persada mengikuti program pemerintah yakni insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebesar 0,5% DTP dimana pajaknya dikuasakan oleh Konsultan Faridah,SE. pada kantor Konsultan faridah, SE. dan hanya 1 (satu) UMKM yang ikut program pemerintah yakni CV. Rinjani Eka Persada.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134389166","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli. Sebagai bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli, kita bisa menemukan PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN maupun terjemahannya dalam Bahasa Inggris yakni Value Added Tax (VAT). PPN terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah PPN, sehingga dalam penelitian ini diangkat judul Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN Atas Belanja BKP Pada CV. Timur Jaya. Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN Atas Belanja BKP Pada CV. Timur Jaya. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada CV. Timur Jaya dalam hal Perhitungan, Pembayaran/Penyetoran dan Pelporan PPN Masukan dan PPN Keluaran sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan DIRJEN Pajak telah sesuai dengan Undang Undang PPN dan Peraturan DIRJEN Pajak.
{"title":"MEKANISME PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELOPORAN PPN ATAS BELANJA BKP PADA CV. TIMUR JAYA","authors":"Bila Marsadita","doi":"10.29303/jap.v3i1.27","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.27","url":null,"abstract":"PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli. Sebagai bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli, kita bisa menemukan PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN maupun terjemahannya dalam Bahasa Inggris yakni Value Added Tax (VAT). PPN terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah PPN, sehingga dalam penelitian ini diangkat judul Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN Atas Belanja BKP Pada CV. Timur Jaya. Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN Atas Belanja BKP Pada CV. Timur Jaya. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada CV. Timur Jaya dalam hal Perhitungan, Pembayaran/Penyetoran dan Pelporan PPN Masukan dan PPN Keluaran sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan DIRJEN Pajak telah sesuai dengan Undang Undang PPN dan Peraturan DIRJEN Pajak.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128870184","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang di kenakan atas penyertaan modal dan penyerahan jasa yang tidak di potong di PPh Pasal 21. Penghasilan yang di potong di PPh Pasal 23 antara lain Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa. Jasa adalah usaha ekonomi yang mempertemukan Pemberi Jasa dan Penerima Jasa. PPh Terutang untuk Jasa sebesar 2 % dari Jumlah Bruto. PKL ini mengambil judul “Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Atas Pembayaran Jasa Konsultan Pada PT. ABC di Kantor Lili Consulting” adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam praktik kerja lapangan (PKL) yang di laksanakan di Lili Consultants ialah, untuk mengetahui mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas pembayaran jasa konsultan pada PT. ABC di kantor Lili Consulting. Untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku, dan kegiatan selama PKL, diantaranya minginput data PPh pasal 21, PPh 23, melakukan penjurnalan data transkip klien, membuat email untuk klien dan melaporkan pajak ke KPP Mataram Barat dan KPP Mataram timur. Lili Consultants dalam hal pemotongan PPh pasal 23 mengacu pada peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 yaitu pemungutan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dengan membuat kode biling terlebih dahulu adapun cara pembuatan kode biling atau ID biling wajib pajak dapat membuat melalui aplikasi E-BILING dan membuatnya di aplikasi pajak online dalam peraturan dirjen pajak per 26/pj/2014 yang mengatur pajak secara elektronik. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada lili Consultants Kota Mataram dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan DIRJEN Pajak. sehingga penerapan pada lili consultanst Kota Mataram telah sesuai dengan Undang Undang PPh dan Peraturan DIRJEN Pajak. Lili Consultants Kota Mataram di harapkan agar prestasi pemenuhan kewajiban Perpajakannya dapat dipertahankan dan terus mengUpdate Peraturan Peraturan terbaru agar tidak menyalahi aturan.
{"title":"MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh PASAL 23) ATAS PEMBAYARAN JASA KONSULTAN DI KANTOR LILI CONSULTING","authors":"Baiq Selviana Rosita, Busaini","doi":"10.29303/jap.v3i1.26","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.26","url":null,"abstract":"PPh Pasal 23 merupakan pajak yang di kenakan atas penyertaan modal dan penyerahan jasa yang tidak di potong di PPh Pasal 21. Penghasilan yang di potong di PPh Pasal 23 antara lain Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa. Jasa adalah usaha ekonomi yang mempertemukan Pemberi Jasa dan Penerima Jasa. PPh Terutang untuk Jasa sebesar 2 % dari Jumlah Bruto. PKL ini mengambil judul “Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Atas Pembayaran Jasa Konsultan Pada PT. ABC di Kantor Lili Consulting” adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam praktik kerja lapangan (PKL) yang di laksanakan di Lili Consultants ialah, untuk mengetahui mekanisme pemotongan PPh pasal 23 atas pembayaran jasa konsultan pada PT. ABC di kantor Lili Consulting. Untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perUndang Undangan yang berlaku, dan kegiatan selama PKL, diantaranya minginput data PPh pasal 21, PPh 23, melakukan penjurnalan data transkip klien, membuat email untuk klien dan melaporkan pajak ke KPP Mataram Barat dan KPP Mataram timur. Lili Consultants dalam hal pemotongan PPh pasal 23 mengacu pada peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 yaitu pemungutan PPh pasal 23 dengan tarif 2% dengan membuat kode biling terlebih dahulu adapun cara pembuatan kode biling atau ID biling wajib pajak dapat membuat melalui aplikasi E-BILING dan membuatnya di aplikasi pajak online dalam peraturan dirjen pajak per 26/pj/2014 yang mengatur pajak secara elektronik. Kesimpulan, Kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada lili Consultants Kota Mataram dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan dan Peraturan DIRJEN Pajak. sehingga penerapan pada lili consultanst Kota Mataram telah sesuai dengan Undang Undang PPh dan Peraturan DIRJEN Pajak. Lili Consultants Kota Mataram di harapkan agar prestasi pemenuhan kewajiban Perpajakannya dapat dipertahankan dan terus mengUpdate Peraturan Peraturan terbaru agar tidak menyalahi aturan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131938100","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini menguji analisis potensi penerimaan pajak daerah kabupaten Lombok timur tahun 2016-2020. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, data dalam penelitian ini data yang digunakan yaitu data sekunder yang bersumber dari BAPENDA Kabupaten Lombok Timur. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis kontribusi, laju pertumbuhan, dan analisis matriks potensi. Selain itu juga menggunakan rasio efektitivitas dan proyeksi trend. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi penerimaan pajak, Laju pertumbuhan pajak daerah di Lombok Timur pada tahun 2016-2020 cenderung fluktuatif. Efektivitas penerimaan pajak juga terbilang fluktuatif karena pemungutan jenis pajak daerah yang masih tidak efektif beberapa penyebabnya yakni bencana gempa di tahun 2018 dan pandemic covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang. Sedangkan untuk proyeksi trend, penerimaan pajak lima tahun kedepan yakni 2021-2025 diproyeksikan cenderung meningkat.
{"title":"ANALISIS POTENSI PENERIMAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 – 2020","authors":"Nanang Wahyudin, Siti Fatimah, Yusifa Pascayanti","doi":"10.29303/jap.v3i1.25","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.25","url":null,"abstract":"Penelitian ini menguji analisis potensi penerimaan pajak daerah kabupaten Lombok timur tahun 2016-2020. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, data dalam penelitian ini data yang digunakan yaitu data sekunder yang bersumber dari BAPENDA Kabupaten Lombok Timur. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis kontribusi, laju pertumbuhan, dan analisis matriks potensi. Selain itu juga menggunakan rasio efektitivitas dan proyeksi trend. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi penerimaan pajak, Laju pertumbuhan pajak daerah di Lombok Timur pada tahun 2016-2020 cenderung fluktuatif. Efektivitas penerimaan pajak juga terbilang fluktuatif karena pemungutan jenis pajak daerah yang masih tidak efektif beberapa penyebabnya yakni bencana gempa di tahun 2018 dan pandemic covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang. Sedangkan untuk proyeksi trend, penerimaan pajak lima tahun kedepan yakni 2021-2025 diproyeksikan cenderung meningkat.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133456848","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Fajriana Fajriana, Lukman Effendy, Adhitya Bayu Suryantara
Pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk menjamin tersediannya dana dengan menggali dan mengelola potensi daerah masing-masing dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan pemerataan pembangunan tersebut diperlukan sumber daya keuangan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pemungutan pajak daerah kota dan kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Untuk mengukur kinerja pemungutan pajak daerah ini digunakan empat rasio yaitu rasio efektivitas pajak daerah , rasio pertumbuhan pajak daerah, rasio elastisitas pajak daerah dan rasio kemandirian keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif pendekatan kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil Penelitian menunjukan efektivitas pajak daerah di kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2015 hingga tahun 2020 secara rata-rata sebesar 105% yang termasuk dalam kategori. Pertumbuhan pajak daerah periode tahun 2015 hingga tahun 2020 di mengalami pertumbuhan positif sebesar 10%, namun cenderung mengalami penurunan. Elastisitas pajak daerah kota dan kabupaten periode tahun 2015 hingga tahun 2020 seberasr 1,46% yang termasuk dalam kategori elastis. Rasio kemandirian keuangan daerah kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada periode anggaran 2015-2020 secara keseluruhan kemampuan keuangan daerah rendah sekali dengan pola hubungan instruktif dan tingkat kemandirian keuangan daerah sebesar 13%.
{"title":"ANALISIS KINERJA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KOTA DAN KABUPATEN DI NUSA TENGGARA BARAT","authors":"Fajriana Fajriana, Lukman Effendy, Adhitya Bayu Suryantara","doi":"10.29303/jap.v3i1.24","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.24","url":null,"abstract":"Pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk menjamin tersediannya dana dengan menggali dan mengelola potensi daerah masing-masing dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan pemerataan pembangunan tersebut diperlukan sumber daya keuangan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pemungutan pajak daerah kota dan kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Untuk mengukur kinerja pemungutan pajak daerah ini digunakan empat rasio yaitu rasio efektivitas pajak daerah , rasio pertumbuhan pajak daerah, rasio elastisitas pajak daerah dan rasio kemandirian keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif pendekatan kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil Penelitian menunjukan efektivitas pajak daerah di kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2015 hingga tahun 2020 secara rata-rata sebesar 105% yang termasuk dalam kategori. Pertumbuhan pajak daerah periode tahun 2015 hingga tahun 2020 di mengalami pertumbuhan positif sebesar 10%, namun cenderung mengalami penurunan. Elastisitas pajak daerah kota dan kabupaten periode tahun 2015 hingga tahun 2020 seberasr 1,46% yang termasuk dalam kategori elastis. Rasio kemandirian keuangan daerah kota dan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada periode anggaran 2015-2020 secara keseluruhan kemampuan keuangan daerah rendah sekali dengan pola hubungan instruktif dan tingkat kemandirian keuangan daerah sebesar 13%.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132391855","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.
{"title":"IMPLEMENTASI PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK DI PT. BALING BALING BAMBU","authors":"Abdurrasitudin, Sujadi","doi":"10.29303/jap.v2i2.17","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.17","url":null,"abstract":"Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik di PT. Baling Baling Bambu”. Tujuan penulis melaksanakan Penelitian adalah untuk pengetahuan praktek pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik serta pelaporan di PT. Baling Baling Bambu. Dalam pengamatan yang penulis lakukan hasil pengamatan menunjukan bahwa proses atau prosedur perusahaan dalam membuat, pembetulan bahkan pelaporan SPT Masa PPN sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Degan beberapa bantuan dari konsultan pajak dan inovasi yang dikembangkan secara personal perusahaan seperti menggunakan aplikasi atau program khusus untuk proses penginputan transaksi sampai dengan proses penomeran sehingga sangat membantu staf devisi pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan atau UU Perpajakan di Indonesia.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122576474","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}