Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.437
Implementasi Hak, Pelayanan Kesehatan, Pasien Tidak, Mampu Berdasarkan, Undang Nomor, Dalam Praktiknya, KH Rsud, Daud Arif, Kuala Tungkal, M. Taufan, Fatriansyah, Kata Kunci, Implementasi, Pasien Tidak Mampu
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, tentu saja apabila kita artikan bahwa setiap orang baik itu mereka yang mampu dalam segi ekonomi ataupun tidak mampu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis implementasi pemberian hak pelayanan kesehatan pasien tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dan untuk menganalisis kendala apa yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan dalam implementasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Metode penelitian bersifat deskriptif yang menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh yaitu bahwa Implementasi pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah; pelayanan administrasi, pelayanan medis, dan pelayanan obat-obatan telah dilaksanakan dengan cukup baik namun masih kurang maksimal. Kendala yang di temukan dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin /kurang mampu di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah : ketidaktepatan sasaran jaminan kesehatan masyarakat berdasarkan kriteria miskin, pelayanan kesehatan yang masih kurang maksimal dan kurangnya informasi mengenai program bantuan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut antara lain melakukan pembaharuan data masyarakat miskin/kurang mampu, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Saran yang dapat penulis berikan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan untuk masyarakat miskin untuk mengetahui perkembangan program tersebut, melalui evaluasi program ini diharapkan pemerintah mengetahui apa yang dirasakan dan diharapkan masyarakat, selain itu pemerintah harus mendata dan melakukan verifikasi serta validasi secara langsung agar penerima program benar-benar warga miskin yang membutuhkan, dan perlu adanya revitalisasi agen sosialisasi program kepada masyarakat agar sumber informasi mengenai program dapat diterima oleh seluruh masyarakat miskin serta perlu memberikan beasiswa kepada tenaga medis sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan tercapainya pelayanan kesehatan yang prima serta terpenuhinya sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas
1945年《印度尼西亚共和国宪法》第28H条第1款规定,每个人都有权获得医疗服务,当然是指每个人,无论是否有经济能力,都有权获得医疗服务。本研究的目的是了解和分析 KH Daud Arif Kuala Tungkal 医院根据 2009 年第 44 号法律为贫困患者提供医疗保健权利的实施情况,并分析 KH Daud Arif Kuala Tungkal 医院在根据 2009 年第 44 号法律为穷人或贫困人口提供医疗服务时面临的障碍和做出的努力。研究方法是描述性的,采用实证法学研究类型。研究结果表明,KH Daud Arif Kuala Tungkal 医院为穷人提供的医疗服务,其中包括行政服务、医疗服务和药物服务,已经得到了很好的实施,但仍未达到最佳效果。在为 KH Daud Arif Kuala Tungkal 医院的穷人/弱势群体提供医疗服务的过程中发现的障碍包括:公共医疗保险根据贫困标准确定的目标不准确、医疗服务仍不尽如人意以及缺乏有关穷人医疗服务援助方案的信息。为克服这些障碍所做的努力包括:更新贫困人口数据、充实医疗人力资源、开展社区社会化活动。作者可以提出的建议是:西坦贾布区政府必须对贫困人口健康计划的实施情况进行评估,以了解该计划的发展情况,希望通过对该计划的评估,政府可以了解社区的感受和期望,此外,政府必须收集数据,并直接进行核实和验证,以确保该计划的受助者是真正需要帮助的贫困人口;有必要重振面向社区的计划社会化代理,以便所有贫困人口都能接收到该计划的信息来源;有必要为医务人员提供奖学金,以便他们能够提高能力,提供优质的医疗服务,并满足优质医疗人力资源的需求。
{"title":"Implementasi Hak Pelayanan Kesehatan Pasien Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Dalam Praktiknya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal","authors":"Implementasi Hak, Pelayanan Kesehatan, Pasien Tidak, Mampu Berdasarkan, Undang Nomor, Dalam Praktiknya, KH Rsud, Daud Arif, Kuala Tungkal, M. Taufan, Fatriansyah, Kata Kunci, Implementasi, Pasien Tidak Mampu","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.437","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.437","url":null,"abstract":"Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, tentu saja apabila kita artikan bahwa setiap orang baik itu mereka yang mampu dalam segi ekonomi ataupun tidak mampu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis implementasi pemberian hak pelayanan kesehatan pasien tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dan untuk menganalisis kendala apa yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan dalam implementasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Metode penelitian bersifat deskriptif yang menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh yaitu bahwa Implementasi pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah; pelayanan administrasi, pelayanan medis, dan pelayanan obat-obatan telah dilaksanakan dengan cukup baik namun masih kurang maksimal. Kendala yang di temukan dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin /kurang mampu di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal antara lain adalah : ketidaktepatan sasaran jaminan kesehatan masyarakat berdasarkan kriteria miskin, pelayanan kesehatan yang masih kurang maksimal dan kurangnya informasi mengenai program bantuan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut antara lain melakukan pembaharuan data masyarakat miskin/kurang mampu, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Saran yang dapat penulis berikan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan untuk masyarakat miskin untuk mengetahui perkembangan program tersebut, melalui evaluasi program ini diharapkan pemerintah mengetahui apa yang dirasakan dan diharapkan masyarakat, selain itu pemerintah harus mendata dan melakukan verifikasi serta validasi secara langsung agar penerima program benar-benar warga miskin yang membutuhkan, dan perlu adanya revitalisasi agen sosialisasi program kepada masyarakat agar sumber informasi mengenai program dapat diterima oleh seluruh masyarakat miskin serta perlu memberikan beasiswa kepada tenaga medis sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan tercapainya pelayanan kesehatan yang prima serta terpenuhinya sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139362932","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian. Asas ini dengan tegas menekankan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum. Tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya. Seluruh warga Negara Indonesia dari jabatan tertinggi hingga masyarakat biasa yang melanggar hukum akan diperlakukan dengan adil menurut pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan. Sementara dalam pelaksanaannya, penegakan hukum terhadap Suku Anak Dalam belum menerapkan asas equality before the law. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis pola penanganan yang tepat dengan menggunakan asas equality before the law terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam atau Sanak di wilayah hukum Polres Sarolangun. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian normatif yang kemudian didukung oleh data empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah socio-legal research. Dalam perkara ini pelaku BL, BS dan NA dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 14 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 43/Pid.B/2022/PN Srl. Faktor yang menjadi hambatan antara lain kondisi masyarakat Sanak yang masih tidak mengerti akan kehidupan diluar komunitasnya dan kurangnya sosialisasi penggunaan senjata api tanpa izin bagi Sanak. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sarolangun adalah bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Sarolangun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap Sanak, melaksanakan mitigasi dan menertibkan terkait penggunaan senjata api illegal dalam hal ini adalah kecepek.
法治国家的重要原则之一是法律面前人人平等的原则。1945 年《宪法》第 27 条第 1 款规定,所有公民在法律和政府面前一律平等,必须无一例外地维护法律。这一原则坚定地强调,每个公民在法律面前一律平等,没有例外。这意味着所有公民在执法方面的地位相同。没有不受法律约束或选择性执法的说法。所有印度尼西亚公民,从最高职位到普通人,只要触犯法律,都将根据其所犯的刑事罪行受到公平对待。虽然在实施过程中,针对 Suku Anak Dalam 的执法并未适用法律面前人人平等的原则。本研究的目的是根据法律面前人人平等的原则,分析 Sarolangun 警察管辖区对 Suku Anak Dalam 或 Sanak 犯罪者刑事案件的处理情况。根据法律面前人人平等的原则,分析在 Sarolangun 地区警察局管辖范围内处理针对 Suku Anak Dalam 或 Sanak 犯罪者的刑事案件的影响因素。根据法律面前人人平等的原则,分析在 Sarolangun 地区警察局管辖范围内处理 Suku Anak Dalam 或 Sanak 刑事案件的适当模式。在撰写这篇论文时,作者使用了规范性研究,然后以实证数据作为支持,同时使用的方法是社会法律研究。在本案中,根据 Sarolangun 地区法院第 43/Pid.B/2022/PN Srl 号判决,犯罪人 BL、BS 和 NA 被判处 6 个月零 14 天的监禁。成为障碍的因素包括萨纳克社区的状况,他们仍然不了解自己社区以外的生活,以及缺乏对萨纳克人在没有许可证的情况下使用枪支的社会宣传。萨洛兰贡警方与萨洛兰贡的利益攸关方合作,努力对萨纳克人进行社会化和法律教育,对在这种情况下使用非法枪支的行为进行减刑和惩戒。
{"title":"Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun","authors":"Nadya Thamariska, Suzanalisa Suzanalisa, Sarbaini Sarbaini","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.438","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438","url":null,"abstract":"Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian. Asas ini dengan tegas menekankan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum. Tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya. Seluruh warga Negara Indonesia dari jabatan tertinggi hingga masyarakat biasa yang melanggar hukum akan diperlakukan dengan adil menurut pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan. Sementara dalam pelaksanaannya, penegakan hukum terhadap Suku Anak Dalam belum menerapkan asas equality before the law. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis pola penanganan yang tepat dengan menggunakan asas equality before the law terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam atau Sanak di wilayah hukum Polres Sarolangun. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian normatif yang kemudian didukung oleh data empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah socio-legal research. Dalam perkara ini pelaku BL, BS dan NA dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 14 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 43/Pid.B/2022/PN Srl. Faktor yang menjadi hambatan antara lain kondisi masyarakat Sanak yang masih tidak mengerti akan kehidupan diluar komunitasnya dan kurangnya sosialisasi penggunaan senjata api tanpa izin bagi Sanak. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sarolangun adalah bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Sarolangun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap Sanak, melaksanakan mitigasi dan menertibkan terkait penggunaan senjata api illegal dalam hal ini adalah kecepek.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"382 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363316","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.435
Bayu Yama, Chandra, Abdul Bari Azed, dan M.Zen, Kata Kunci, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak, Pidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan, Abdul Bari Chandra, dan M Azed, Zen Abdullah, Pelaku Sipir, Yang
Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan penelitian ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku (Sipir) Yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi","authors":"Bayu Yama, Chandra, Abdul Bari Azed, dan M.Zen, Kata Kunci, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak, Pidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan, Abdul Bari Chandra, dan M Azed, Zen Abdullah, Pelaku Sipir, Yang","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.435","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.435","url":null,"abstract":"Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan penelitian ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363356","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak pidana marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).
{"title":"Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb)","authors":"Jasril Jasril, Ferdricka Nggeboe, Bunyamin Alamsyah","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.436","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.436","url":null,"abstract":"Tindak pidana marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"48 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363290","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.440
M. Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
{"title":"Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)","authors":"M. Alfarisi, Albi Ternando, Agus Irawan, Rahman Rahman, Emir Adzan Syazali","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.440","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.440","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan kontrak kerja di Indonesia dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan Pasal 1320 KUH Perdata dalam Perjanjian Kerja bahwa Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat perjanjian kerja, sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat-syarat perjanjian secara umum. Jadi sangat jelas bahwa Pasal 52 dimaksudkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yaitu hanya untuk perjanjian kerja. Penerapan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum yang akan dikaji adalah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana asas itikad baik yang diimplementasikan dalam norma hukum yaitu Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka akibat perjanjian itu berlaku bagi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363001","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.388
Wahyu Surya Dharma, S. Perdana, Juli Moertiono
Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik mendefinisikan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.dan merupakan terobosan baru dalam hal pendaftaran hak atas tanah secara elektronik, maka perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah yang Dilakukan Secara Elektronik, dimana dalam Permen ATR/BPN tidak ada menjelaskan mengenai pelanggaran sanksi hukum dan lainnya, namun karena dilakukan secara elektronik maka harus dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang informasi elektronik nomor 11 tahun 2008. Dimana data yang sudah terdaftar pada pangkalan data kementrian ATR/BPN atau kantor BPN wajib dan harus di simpan pada pangkalan data sebaik mungkin agar tidak dapat diretas atau di salah gunakan oleh pihak tertentu
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah Yang Dilakukan Secara Elektronik","authors":"Wahyu Surya Dharma, S. Perdana, Juli Moertiono","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.388","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.388","url":null,"abstract":"Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik mendefinisikan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.dan merupakan terobosan baru dalam hal pendaftaran hak atas tanah secara elektronik, maka perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah yang Dilakukan Secara Elektronik, dimana dalam Permen ATR/BPN tidak ada menjelaskan mengenai pelanggaran sanksi hukum dan lainnya, namun karena dilakukan secara elektronik maka harus dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang informasi elektronik nomor 11 tahun 2008. Dimana data yang sudah terdaftar pada pangkalan data kementrian ATR/BPN atau kantor BPN wajib dan harus di simpan pada pangkalan data sebaik mungkin agar tidak dapat diretas atau di salah gunakan oleh pihak tertentu","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"147 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363406","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.381
Happy Ariyanto, A. Ardiansyah, Bagio Kadaryanto
Ketidakpastian Hukum dapat Menimbulkan Konflik Kewenangan maupun Kepentingan yang berpengaruh terhadap Kualitas Jaminan Kepastian Hukum. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan tegas telah memberikan ruang agar diadakannya proses harmonisasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan harapan agar nantinya tidak ada ketidakpastian ataupun inkonsistensi hukum. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat peraturan-peraturan yang Inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, salah satu nya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ketidakpastian Hukum terhadap pengelolaan Kawasan Konservasi diindonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketidakpastian hukum terhadap Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengaturan tentang pengelolaan Kawasan Konservasi Sumber daya Alam yang tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan protokol Cartagena, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. VIII/PUU/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk menyelesaikan masalah tersebut penulis menyarankan adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya agar terciptanya kepastian Hukum yang Mutlak.
{"title":"Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia","authors":"Happy Ariyanto, A. Ardiansyah, Bagio Kadaryanto","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.381","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.381","url":null,"abstract":"Ketidakpastian Hukum dapat Menimbulkan Konflik Kewenangan maupun Kepentingan yang berpengaruh terhadap Kualitas Jaminan Kepastian Hukum. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan tegas telah memberikan ruang agar diadakannya proses harmonisasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan harapan agar nantinya tidak ada ketidakpastian ataupun inkonsistensi hukum. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat peraturan-peraturan yang Inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, salah satu nya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ketidakpastian Hukum terhadap pengelolaan Kawasan Konservasi diindonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketidakpastian hukum terhadap Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengaturan tentang pengelolaan Kawasan Konservasi Sumber daya Alam yang tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan protokol Cartagena, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. VIII/PUU/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk menyelesaikan masalah tersebut penulis menyarankan adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya agar terciptanya kepastian Hukum yang Mutlak.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139362831","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-04DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.420
Maria Theresia Tarigan, Andy Putra Namo, Ghaniu Rezya Pratama, Sigar P. Berutu, Andi Hakim Lubis
The purpose of this study was to learn more about the legislative framework governing the disposal of toxic and hazardous waste, as well as how the panel of judges views the imposition of sanctions in decision No. 2132 K/Pid.Sus-LH/2016. The research was normative juridical law research with the goal of describing or investigating legal concerns derived from documentation studies through literature analysis, data processing from primary, secondary, and tertiary legal sources, and literature study. Law No. 32 of 2009 concerning environmental protection and management and PP No. 22 of 2021 concerning the implementation and management of the environment, which replaces PP No. 101 of 2014 concerning Hazardous and Toxic Waste Management, are the regulations for criminal acts for the management of hazardous and toxic waste (B3) that are applicable in Indonesia. In Decision No. 2132K/Pid.Sus-LH/2016, the judge at the cassation level rejected the Defendant's request for a cassation on the grounds that Judex Facti had not applied the law incorrectly and had tried the Defendant in accordance with the relevant procedural law and had not overstepped his bounds. This case involved B3 waste management without a permit.
{"title":"Analiasis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin (Studi Putusan No. 2132K/Pid.Sus-LH/2016)","authors":"Maria Theresia Tarigan, Andy Putra Namo, Ghaniu Rezya Pratama, Sigar P. Berutu, Andi Hakim Lubis","doi":"10.33087/legalitas.v15i1.420","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.420","url":null,"abstract":"The purpose of this study was to learn more about the legislative framework governing the disposal of toxic and hazardous waste, as well as how the panel of judges views the imposition of sanctions in decision No. 2132 K/Pid.Sus-LH/2016. The research was normative juridical law research with the goal of describing or investigating legal concerns derived from documentation studies through literature analysis, data processing from primary, secondary, and tertiary legal sources, and literature study. Law No. 32 of 2009 concerning environmental protection and management and PP No. 22 of 2021 concerning the implementation and management of the environment, which replaces PP No. 101 of 2014 concerning Hazardous and Toxic Waste Management, are the regulations for criminal acts for the management of hazardous and toxic waste (B3) that are applicable in Indonesia. In Decision No. 2132K/Pid.Sus-LH/2016, the judge at the cassation level rejected the Defendant's request for a cassation on the grounds that Judex Facti had not applied the law incorrectly and had tried the Defendant in accordance with the relevant procedural law and had not overstepped his bounds. This case involved B3 waste management without a permit.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"31 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139363041","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-16DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.358
Tania Ellena Dharmanto, Victor Nalle Williamson Nalle
Perempuan merupakan kelompok dalam masyarakat yang rentan dan minoritas di bidang hukum dan politik. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada kelompok masyarakat ini. Namun masih terlihat adanya diskriminasi terhadap kelompok perempuan. Salah satu contohnya adalah penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) oleh DPR dari Program Legislasi Nasional. Fenomena ini menunjukkan masih minimnya perhatian dari pemerintah terkait kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan. Situasi ini dapat disebabkan karena kurangnya jumlah anggota perempuan di parlemen yang mampu untuk menyuarakan isu diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Meskipun Undang-undang sudah menetapkan kebijakan afirmatif berupa batas minimal calon legislatif perempuan yang ada di setiap partai, yaitu minimal 30% dari keseluruhan anggotanya. Namun dalam kenyataannya, persentase calon legislatif perempuan yang berhasil lolos ke parlemen tidak mencapai 30%. Oleh karena itu diperlukannya penguatan kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.
{"title":"Kebijakan Afirmatif Dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembentukan Undang-Undang","authors":"Tania Ellena Dharmanto, Victor Nalle Williamson Nalle","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.358","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.358","url":null,"abstract":"Perempuan merupakan kelompok dalam masyarakat yang rentan dan minoritas di bidang hukum dan politik. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada kelompok masyarakat ini. Namun masih terlihat adanya diskriminasi terhadap kelompok perempuan. Salah satu contohnya adalah penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) oleh DPR dari Program Legislasi Nasional. Fenomena ini menunjukkan masih minimnya perhatian dari pemerintah terkait kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan. Situasi ini dapat disebabkan karena kurangnya jumlah anggota perempuan di parlemen yang mampu untuk menyuarakan isu diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Meskipun Undang-undang sudah menetapkan kebijakan afirmatif berupa batas minimal calon legislatif perempuan yang ada di setiap partai, yaitu minimal 30% dari keseluruhan anggotanya. Namun dalam kenyataannya, persentase calon legislatif perempuan yang berhasil lolos ke parlemen tidak mencapai 30%. Oleh karena itu diperlukannya penguatan kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127106945","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.344
Junaidi Pardede, Alpi Sahari, T. Erwinsyahbana
. Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan. Adapun Hasil penelitiannya yaitu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis
{"title":"Pendekatan Pemolisian Proaktif (Proactive Policing) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (Studi di Polrestabes Medan)","authors":"Junaidi Pardede, Alpi Sahari, T. Erwinsyahbana","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.344","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344","url":null,"abstract":". Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan. Adapun Hasil penelitiannya yaitu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127215066","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}