Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.371
Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.
{"title":"Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee","authors":"Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.371","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126709141","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.348
M. Muklis, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga
{"title":"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial di Indonesia","authors":"M. Muklis, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.348","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.348","url":null,"abstract":"Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117165265","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.330
Fikalya Anli, A. Fauzi, Ferry Susanto Limbong
Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui tanggung jawab notaris dan ppat dalam pembuatan apht berdasarkan skmht pada bank mandiri di kabupaten labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach), serta asas - asas. 1. Dengan diberlakukannya undang Nomor 49 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menjadi satu – satunya Lembaga hak jaminan atas tanah dalam hukum tanah nasional yang tertulis. Dalam proses pemberian Hak Tanggungan agar memberikan kepastian hukum menurut hukum wajib di hadiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau debitur, penerima Hak Tanggungan atau kreditur guna menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT.Notaris yang berwenang untuk membuat akta Notaris, tapi ternyata membuat SKMHT, yang merupakan akta yang dibuat diluar kewenangannya, tidak mampunya Notaris memahami pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan cacat bentuk akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, maka jika tindakan Notaris seperti itu telah menimbulkan kerugian terhadap pihak yang namanya tersebut dalam akta, yang tadinya berharap akta yang dinginkan dalam bentuk akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 3. Terkait dengan penelitian menjelaskan bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT
本研究旨在确定在靠垫区自力更生银行的skmht基础上建立apht的公证责任和ppat。这项研究采用了挪威法。本研究采用的方法是通过法律手段——邀请(许可条款)和原则。1。1996年,《国家土地法》(national law of contract)第49条规定,在《国家土地权利法》(national law of contract rights)中,受委托的债券是唯一的受理机构。在授予抵押品的过程中,由债务人或债务人、受益人或债权人在PPAT面前签署债券证书(APHT),以确保法律规定的合法性。授权的公证人公证契约,但让SKMHT外面的是契约,装腔作势,公证人和职位不公证能理解执行任务的契约形式由缺陷或在那样的公证人公证,然后如果行动引发了外界对所谓的契约中一方的损失,希望冷却公证契约形式的契约有完美的公平审判的力量。3 . 与这项研究相关的研究解释说,特别是针对这种补贴抵押贷款协议(KPR),只在实践中安装,不需要应用应用程序
{"title":"Tanggung Jawab Notaris Dan PPAT Dalam Pembuatan APHT Berdasarkan SKMHT Pada Bank Mandiri Di Kabupaten Labuhan Batu","authors":"Fikalya Anli, A. Fauzi, Ferry Susanto Limbong","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.330","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.330","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui tanggung jawab notaris dan ppat dalam pembuatan apht berdasarkan skmht pada bank mandiri di kabupaten labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach), serta asas - asas. 1. Dengan diberlakukannya undang Nomor 49 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menjadi satu – satunya Lembaga hak jaminan atas tanah dalam hukum tanah nasional yang tertulis. Dalam proses pemberian Hak Tanggungan agar memberikan kepastian hukum menurut hukum wajib di hadiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau debitur, penerima Hak Tanggungan atau kreditur guna menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT.Notaris yang berwenang untuk membuat akta Notaris, tapi ternyata membuat SKMHT, yang merupakan akta yang dibuat diluar kewenangannya, tidak mampunya Notaris memahami pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan cacat bentuk akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, maka jika tindakan Notaris seperti itu telah menimbulkan kerugian terhadap pihak yang namanya tersebut dalam akta, yang tadinya berharap akta yang dinginkan dalam bentuk akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 3. Terkait dengan penelitian menjelaskan bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115720262","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.377
Wahyu Seno Jatmiko, Ferdricka Nggeboe, Sarbaini Sarbaini
Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh perairan-perairan dangkal maupun perairan-perairan dalam (selat, laut territorial dan laut lepas), yang mana wilayah perairan Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya hayatinya, dan inilah yang menjadi ciri negara maritim yang dimiliki Indonesia. Disamping itu, Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan laut yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat memiliki panjang pantai 95.181 km, dengan luas perairan 5,8 juta km2, kaya akan sumber daya laut dan ikan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan materi yang diteliti yaitu Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Tipe penelitian Yuridis Empiris melihat Kajian Kriminologis Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Dengan strategisnya wilayah perairan Tanjung Jabung Timur berdekatan dengan perairan daerah dan negara negara tetangga lainya maka potensi peluang kejahatan khususnya penyeludupan benur (Bibit Lobster) sangat mungkin terjadi. benur (Bibit Lobster) sendiri merupakan salah satu komoditi unggulan yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga menjadi salah satu target tangkapan para nelayan.
{"title":"Kajian Kriminologi Upaya Penanggulangan Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur perairan oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur","authors":"Wahyu Seno Jatmiko, Ferdricka Nggeboe, Sarbaini Sarbaini","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.377","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.377","url":null,"abstract":"Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh perairan-perairan dangkal maupun perairan-perairan dalam (selat, laut territorial dan laut lepas), yang mana wilayah perairan Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya hayatinya, dan inilah yang menjadi ciri negara maritim yang dimiliki Indonesia. Disamping itu, Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan laut yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat memiliki panjang pantai 95.181 km, dengan luas perairan 5,8 juta km2, kaya akan sumber daya laut dan ikan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan materi yang diteliti yaitu Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Tipe penelitian Yuridis Empiris melihat Kajian Kriminologis Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Dengan strategisnya wilayah perairan Tanjung Jabung Timur berdekatan dengan perairan daerah dan negara negara tetangga lainya maka potensi peluang kejahatan khususnya penyeludupan benur (Bibit Lobster) sangat mungkin terjadi. benur (Bibit Lobster) sendiri merupakan salah satu komoditi unggulan yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga menjadi salah satu target tangkapan para nelayan.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128399082","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.342
Hendry Abbas Sembiring, S. Perdana, S. Suprayitno
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum, sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan
{"title":"Perjanjian Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Suami Tanpa Persetujuan Istri (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3104 K/Pdt/2016)","authors":"Hendry Abbas Sembiring, S. Perdana, S. Suprayitno","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.342","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.342","url":null,"abstract":"Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum, sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121756877","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.341
Devi Ginting, A. Fauzi, Ida Nadirah
Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip. Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Tidak Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika","authors":"Devi Ginting, A. Fauzi, Ida Nadirah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.341","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.341","url":null,"abstract":"Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip. Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123456681","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.345
Sitti Thrde Halawa, A. Fauzi, Alpi Sahari
Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan. Adapun Hasil penelitiannya yaitu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Hak Terdakwa Dalam Proses Persidangan Perkara Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Suami Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 2293/Pid.Sus/2021/Pn Mdn)","authors":"Sitti Thrde Halawa, A. Fauzi, Alpi Sahari","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.345","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.345","url":null,"abstract":"Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan. Adapun Hasil penelitiannya yaitu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115242186","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.372
M. T, R. Ruslan.
PT. Gojek adalah perusahaan penyedia jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.
PT. Gojek是一家通过智能手机(smart phone)来满足消费者需求的运输服务提供商,这是一种经常使用的使用笔记本电脑支付系统。Go-pay是一种电子交易支付服务的菜单,它使交易交易更容易进行。但事实上,它通过使用go-pay服务菜单引起了消费者数字支付方面的问题,在这种情况下,消费者有时会突然失去自己账户上的平衡。作者提出的问题是,如何通过go-pay支付系统解决Gojek交易中的争议?PT. gojek在与go-pay系统的电子交易交易中表现如何?该研究采用法律方法和图书馆研究。因此,根据作者的说法,通过GO-Pay支付系统解决消费者电子交易纠纷可以通过法院(诉讼)和法院外(非诉讼)进行,就像法案中所规定的那样。接下来对PT Gojek消费者所遭受的损失的责任的transkasi买卖系统go-pay分为2(两),即付款的违约行为以及违法由一方(PT . Gojek)哪里PT . Gojek之间法律关系的消费者电子(e-commerce)和协议中已设置,可以由消费者这正如dibuktika UUPK中。
{"title":"Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay","authors":"M. T, R. Ruslan.","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.372","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.372","url":null,"abstract":"PT. Gojek adalah perusahaan penyedia jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124557313","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.379
A. Gani, M. Z. Abdullah
Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Perlu optimalisasi penyelenggaraan pendaftaran tanah atas hak guna usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pentingnya dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah, faktor penghambatnya, dan solusi mengatasi faktor penghambat revitalisasi pendaftaran tanah hak guna usaha atas tanah perkebunan kelapa sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mendukung penelitian ini digunakan 3 (tiga) teori yaitu : Teori Kewenangan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan kategori live case study. Saran, kewajiban mendaftarkan perolehan hak tanah bagi badan hukum dalam pelaksanaannya harus diberikan sanksi yang jelas sebagai efek jera bagi perusahan perkebunan kelapa sawit agar tujuan yang hendak dicapai dalam pendaftaran tanah terwujud, dan penyelenggaran revitalisasi pendaftaran tanah perlu didukung dengan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN begitu pula dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan harus update dengan setiap perubahan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terkendala dalam input data hak guna usaha pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta dilakukan monitoring dan evaluasi tata kelola dan digitalisasi warkah hak guna usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
{"title":"Revitalisasi Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi","authors":"A. Gani, M. Z. Abdullah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.379","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.379","url":null,"abstract":"Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Perlu optimalisasi penyelenggaraan pendaftaran tanah atas hak guna usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pentingnya dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah, faktor penghambatnya, dan solusi mengatasi faktor penghambat revitalisasi pendaftaran tanah hak guna usaha atas tanah perkebunan kelapa sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mendukung penelitian ini digunakan 3 (tiga) teori yaitu : Teori Kewenangan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan kategori live case study. Saran, kewajiban mendaftarkan perolehan hak tanah bagi badan hukum dalam pelaksanaannya harus diberikan sanksi yang jelas sebagai efek jera bagi perusahan perkebunan kelapa sawit agar tujuan yang hendak dicapai dalam pendaftaran tanah terwujud, dan penyelenggaran revitalisasi pendaftaran tanah perlu didukung dengan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN begitu pula dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan harus update dengan setiap perubahan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terkendala dalam input data hak guna usaha pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta dilakukan monitoring dan evaluasi tata kelola dan digitalisasi warkah hak guna usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129070031","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-14DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.340
Darman Lumban Raja, A. Fauzi, Alpi Sahari
Kepentingan dalam penyelidikan harus sesuai dan menghormati HAM. Dalam pembatasan dan pengaturan pemeriksaan setiap tahapan proses, baik dalam penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, penyidikan, penuntutan maupun penghukuman tidaklah serta merta menghapus keseluruhan hak, melainkan hak atas kebebasannya saja yang telah hilang sedangkan hak-hak yang lainya tetap mendapat perlindungan oleh Undang-Undang.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka dalam pemeriksaan memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi solusi terhadap penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Normatif didukung data empiris dengan wawacara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada dasarnya sudah dilaksanakan namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh. Adanya suatu asas presumption of innocence atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah serta kurang pahamnya tersangka mengenai hak- hak yang dapat diperoleh tersangka dan tersangka yang tidak paham akan pentingnya bantuan hukum, ketidakjujuran dan transparansi dari tersangka, ditambahkannya anggaran untuk penyidik, jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik
{"title":"Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru","authors":"Darman Lumban Raja, A. Fauzi, Alpi Sahari","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.340","DOIUrl":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.340","url":null,"abstract":"Kepentingan dalam penyelidikan harus sesuai dan menghormati HAM. Dalam pembatasan dan pengaturan pemeriksaan setiap tahapan proses, baik dalam penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, penyidikan, penuntutan maupun penghukuman tidaklah serta merta menghapus keseluruhan hak, melainkan hak atas kebebasannya saja yang telah hilang sedangkan hak-hak yang lainya tetap mendapat perlindungan oleh Undang-Undang.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka dalam pemeriksaan memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi solusi terhadap penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Normatif didukung data empiris dengan wawacara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada dasarnya sudah dilaksanakan namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh. Adanya suatu asas presumption of innocence atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah serta kurang pahamnya tersangka mengenai hak- hak yang dapat diperoleh tersangka dan tersangka yang tidak paham akan pentingnya bantuan hukum, ketidakjujuran dan transparansi dari tersangka, ditambahkannya anggaran untuk penyidik, jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132824797","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}