首页 > 最新文献

Jurnal An-Nahl最新文献

英文 中文
PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar)
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.54576/annahl.v9i1.45
Misra Netti
Tulisan ini mengkaji tentang pelarangan transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin normal/sempuna). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui tentang dalil pelarangan transgender baik dalam al-Qur’an mapun dalam hadis Nabi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu: Buya Hamka menjelaskam dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada  an-Nisa’ ayat 119, ar-Rum: 30 dan Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada  al-Baqarah ayat 216 dan  at-Thurmudzi, Celaan  (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya. Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang. Kerusakan  tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kerusakan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan  operasi merubah jenis kelamin, resikonya lebih besar.
根据布娅·哈姆卡(Buya Hamka)在《爱资哈尔解释》(tafsir al-Azhar)一书中对变性禁令的评论,变性是一种不满的表现,因为人们认为性别与精神或生殖器不相容。变性人。这项调查的目的是研究《古兰经》和先知圣训中对变性人的禁令的主张。该研究采用图书馆研究的方法进行,主要来源是Buya Hamka的Tafsir al-Azhar。这项研究的结果可以采取kesimpualan: Buya Hamka menjelaskam变性人爱资哈尔在《解释》中,他表达了一种被禁止的行为,即指的是两个定理:第一基本定理表明上帝创造的东西改变在于an-Nisa‘119节,ar-Rum: 30和布哈里关于禁止改变上帝的创造。在第216节的al-Baqarah和at-Thurmudzi中都发现了对异性的限制,后者在言语和道路上都受到指责(与异性相似)。鉴于这种跨性别行为的影响,属于被禁止的行为。损害不能通过对环境的任何其他损害进行补偿来消除。对于变性人来说,在异性的社会中,有很多问题,从生活中被嘲笑、排斥和歧视,更不用说对变性人进行变性手术了。
{"title":"PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar)","authors":"Misra Netti","doi":"10.54576/annahl.v9i1.45","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.45","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang pelarangan transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin normal/sempuna). Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui tentang dalil pelarangan transgender baik dalam al-Qur’an mapun dalam hadis Nabi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu: Buya Hamka menjelaskam dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada  an-Nisa’ ayat 119, ar-Rum: 30 dan Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada  al-Baqarah ayat 216 dan  at-Thurmudzi, Celaan  (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya. Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang. Kerusakan  tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kerusakan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan  operasi merubah jenis kelamin, resikonya lebih besar.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"46 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129900899","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah 根据国家伊斯兰教法委员会25号/DSN-MUI/ 2002年关于伊斯兰当铺的仁供物拍卖
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.54576/annahl.v9i1.43
A. Saputra
Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun  yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai  dipegadaian  syari’ah  dilakukan  dengan  cara  marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan  gadai  diPegadaian  Syari’ah  tidak  terlepas  dari  aturan  fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian  Syari’ah  dan bagaimana  prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin
以赛亚原则和当今现象为基础的拍卖业务蓬勃发展。事实上,很多抵押品不是由rahin(货物的所有者)拿走的,他使抵押贷款成为负担,不得不拍卖抵押品。在典当和拍卖过程中,正义和不dzalimi的存在是必不可少的。拍卖是一种完成对马洪的处决的模式,他的处决后来没有被拉恩赎回。西亚当铺的抵押债券拍卖是用marhun卖给客户的方式进行的,然后将marhun卖给负责价格交易的客户。抵押债券拍卖在Syari ' s典当中没有违反教令和条例。在他的实践中,有对教令等的不一致意见,其中一些人没有义务在保释被拍卖后偿还欠款。因此,根据伊斯兰国家议会25号至DSN-MUI/III/2002的指导方针,制定了如何实施当铺抵押品拍卖的问题。在解释和总结问题对象时,研究人员使用规范的管辖权方法与实地研究研究文献的类型。然后研究人员用非统计的描述性分析来分析数据。来自现场研究的数据来源。作者所做的研究发现,当marhun被卖掉时,这笔交易的收益不够偿还债务,所以murtahin并没有要求减少债务,而是在更大的法令和证据Rahn中,Rahin有义务偿还债务。如果杰恩不履行他的职责,他将造成穆塔宁的损失
{"title":"Pelaksanaan Lelang Benda Jaminan Gadai berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn di Pegadaian Syariah","authors":"A. Saputra","doi":"10.54576/annahl.v9i1.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.43","url":null,"abstract":"Berkembangnya bisnis pelelangan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fenomena yang terjadi saat ini. Dalam kenyataannya banyak benda jaminan yang tidak diambil oleh rahin (pemilik barang) yang menjadikan beban bagi pegadaian dan harus melakukan pelelangan benda jaminan tersebut. Adanya unsur keadilan dan tidak mendzalimi sangat diperlukan dalam proses pegadaian dan pelelangan. Pelelangan merupakan pola penyelesaian eksekusi marhun  yang telah jatuh tempo dan akhirnya tidak ditebus oleh rahin. Pelelangan benda jaminan gadai  dipegadaian  syari’ah  dilakukan  dengan  cara  marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga. Pelelangan benda jaminan  gadai  diPegadaian  Syari’ah  tidak  terlepas  dari  aturan  fatwa DSN. Dalam praktiknya ternyata terdapat ketidak sesuaian terhadap fatwa DSN, diantaranya tidak diwajibkannya rahin untuk membayar kekurangan hutang apabila benda jaminan tersebut telah dilelang. Maka oleh sebab itu dirumuskan permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang benda jaminan gadai berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 di Pegadaian  Syari’ah  dan bagaimana  prosedur pelaksanaan lelang benda jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Dalam menjelaskan dan menyimpulkan objek permasalahan peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian field reseach penelitian kepustakaan (library reseach). Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif yang bersifat non statistik. Sumber data diperoleh dari hasil penelitian lapangan. Dari penelitian yang telah penulis lakukan mendapatkan fakta-fakta di Pegadaian Syari’ah ketika marhun dijual dan hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya maka pihak murtahin tidak meminta kekurangannya, tetapi dalam Fatwa DSN dan Surat Bukti Rahn, Rahin wajib melunasi kekurangan hutang tersebut. Jika rahin tidak memenuhi kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian dari pihak murtahin","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122930610","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.54576/annahl.v9i1.47
Murah Syahrial
Berdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah pemenuhan).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan pemenuhan syariahsangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan pemenuhan syariahdalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan pemenuhan syariahbelum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan pemenuhan syariaholeh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah.
根据伊斯兰银行业法的普遍解释,可以说,伊斯兰银行业成立的前提是将伊斯兰教法的原则实施到国家法律体系中。这一实施是为了伊斯兰教法的严格遵守。伊斯兰银行和伊斯兰努力单位的伊斯兰原则实施是由伊斯兰监督委员会(DPS)执行的,该委员会必须在每一家伊斯兰银行中建立。伊斯兰管家委员会在满足伊斯兰教法的过程中所起的作用是非常基本的,这基本上赋予了我们完全的责任,以确保伊斯兰银行在任何伊斯兰银行业务中都能履行伊斯兰教法的职责。研究结果表明,首先,伊斯兰监督委员会对伊斯兰银行结构实施的作用的实现是有效的,其次,成为伊斯兰银行结构一部分的伊斯兰监督委员会的独立是必要的。
{"title":"Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah","authors":"Murah Syahrial","doi":"10.54576/annahl.v9i1.47","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47","url":null,"abstract":"Berdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah pemenuhan).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan pemenuhan syariahsangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan pemenuhan syariahdalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan pemenuhan syariahbelum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan pemenuhan syariaholeh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123900006","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
ISLAMIC ENTREPRENEURSHIP: Membangun Karakter Wirausahawan Muslim dengan Pengetahuan berbasis Ekonomi
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.54576/annahl.v9i1.42
Veni Reza
Jumlah entrepreneur yang masih dibawah standar minimal dua persen, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dikatakan ideal. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana menumbuhkan dan meningkatkan entrepreneurship. Muslimpreneur adalah aktor dalam kewirausahaan, memiliki tantangan yang luar biasa untuk menjadi entrepreneur sukses. Pada tingkat persaingan bisnis yang semakin ketat, muslimpreneur harus mampu menunjukkan jati dirinya dengan personality dan characteristic yang khas sebagai seorang muslim yang mampu menjalankan nilai-nilai keislamannya, juga menjadi modal dasar dalam aktivitas usahanya. Dengan pendekatan Knowladge Based Economy, seorang muslimpreneur harus berani melakukan perubahan. Melakukan perubahan dimulai dengan modal pengetahuan kemudian diimplementasikan dalam inovasi-inovasi. Baik dari aspek managerial function, business function, termasuk mengintegrasikannya dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
仍然低于2%的企业家数量,所以印尼的经济增长可以说是理想的。这是印度尼西亚人民面临的挑战之一,即如何培养和促进创业。穆斯林是企业家,对成为成功的企业家有着巨大的挑战。在商业竞争日益激烈的水平上,穆斯林必须能够表现出自己独特的个性和性格,作为一个能够按照自己的价值观生活的穆斯林,也是商业活动的基础。通过基于经济知识的方法,穆斯林必须敢于改变。改变从知识资本开始,然后在创新中实施。管理功能的各个方面,商业功能,包括将其与信息技术和通信的发展结合起来。
{"title":"ISLAMIC ENTREPRENEURSHIP: Membangun Karakter Wirausahawan Muslim dengan Pengetahuan berbasis Ekonomi","authors":"Veni Reza","doi":"10.54576/annahl.v9i1.42","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.42","url":null,"abstract":"Jumlah entrepreneur yang masih dibawah standar minimal dua persen, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dikatakan ideal. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana menumbuhkan dan meningkatkan entrepreneurship. Muslimpreneur adalah aktor dalam kewirausahaan, memiliki tantangan yang luar biasa untuk menjadi entrepreneur sukses. Pada tingkat persaingan bisnis yang semakin ketat, muslimpreneur harus mampu menunjukkan jati dirinya dengan personality dan characteristic yang khas sebagai seorang muslim yang mampu menjalankan nilai-nilai keislamannya, juga menjadi modal dasar dalam aktivitas usahanya. Dengan pendekatan Knowladge Based Economy, seorang muslimpreneur harus berani melakukan perubahan. Melakukan perubahan dimulai dengan modal pengetahuan kemudian diimplementasikan dalam inovasi-inovasi. Baik dari aspek managerial function, business function, termasuk mengintegrasikannya dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"32 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114045068","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Analisis Faktor-Faktor Penunjang dan Penghambat dalam Memilih IB Hasanah Card pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru 分析公用电话PT. BNI教法分行选择IB Hasanah Card的基础和抑制因素
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v6i2.51
Nila Asmita
Kegiatan Perbankan di Indonesia sudah lama ada dan banyak digunakan. Perbankan di Indonesia menggunakan sistem konvensional maupun Syariah. Bank Syariah adalah Bank Yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang berlandaskan hukum Islam. Bank Syariah mengeluarkan program kartu kredit berbasis Syariah dengan nama IB Hasanah Card. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana faktor penunjang dan penghambat dalam memilih IB Hasanah Card di Bank BNI Syariah Pekanbaru. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor penunjang yang menyebabkan nasabah tertarik untuk memilih dan menggunakan produk IB Hasanah Card yaitu pada faktor budaya, faktor social. Faktor penghambat nasabah dalam memilih produk IB Hasanah Card yaitu kurangnya promosi dan pemasaran, kurangnya pemahaman SDM yang professional dalam bidang Hasanah Card, kurangnya kerja sama pihak Bank BNI Syariah dengan asosiasi, serta kurangnya kantor cabang juga menjadi faktor penghambat nasabah untuk memilih Produk IB Hasanah Card.
印尼的银行业务长期存在,使用广泛。印度尼西亚的银行采用了传统和伊斯兰教法。伊斯兰银行是一家根据伊斯兰教法进行商业活动的银行。伊斯兰银行发行了以伊斯兰为基础的信用卡程序,名为IB Hasanah Card。本研究的目的是了解在北干巴鲁BNI教法银行选择IB Hasanah Card时的支持和抑制因素是如何存在的。研究发现,促成客户对依卜哈萨纳卡产品(IB Hasanah Card)进行选择和使用该产品的唯一因素是文化和社会因素。nasabah在选择IB Hasanah卡产品时的抑制因素是缺乏促销和营销,缺乏专业人力资源在Hasanah卡领域的理解,缺乏BNI伊斯兰银行与协会的合作,以及缺乏分支机构在选择IB Hasanah卡产品时的不足。
{"title":"Analisis Faktor-Faktor Penunjang dan Penghambat dalam Memilih IB Hasanah Card pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Pekanbaru","authors":"Nila Asmita","doi":"10.54576/annahl.v6i2.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v6i2.51","url":null,"abstract":"Kegiatan Perbankan di Indonesia sudah lama ada dan banyak digunakan. Perbankan di Indonesia menggunakan sistem konvensional maupun Syariah. Bank Syariah adalah Bank Yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang berlandaskan hukum Islam. Bank Syariah mengeluarkan program kartu kredit berbasis Syariah dengan nama IB Hasanah Card. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana faktor penunjang dan penghambat dalam memilih IB Hasanah Card di Bank BNI Syariah Pekanbaru. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor-faktor penunjang yang menyebabkan nasabah tertarik untuk memilih dan menggunakan produk IB Hasanah Card yaitu pada faktor budaya, faktor social. Faktor penghambat nasabah dalam memilih produk IB Hasanah Card yaitu kurangnya promosi dan pemasaran, kurangnya pemahaman SDM yang professional dalam bidang Hasanah Card, kurangnya kerja sama pihak Bank BNI Syariah dengan asosiasi, serta kurangnya kantor cabang juga menjadi faktor penghambat nasabah untuk memilih Produk IB Hasanah Card.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126148302","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v8i2.33
Firman Surya Putra
Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.
这篇文章的主题是关于嫁妆(Shodaq)的讨论,其根源在于jahiliyah社区的习俗,即他们希望在神通过先知撒迦利亚把伊斯兰教教的教长降下来之前举行婚礼。伊斯兰教的教义并不违背常识,因此有一些曾经被伊斯兰教保留的“乌尔夫人”,甚至是神的训词。因为进入乌尔夫的怀抱。其实,嫁妆是一种诚实正直的男人娶女人的方式但事实上,许多问题都与嫁妆有关。从嫁妆的形式开始,最高最低的措施的嫁妆,在喀布尔的ijab中没有提到任何嫁妆,直到它将嫁妆与圣战分子的婚姻重新结合。这就引出了一个问题:嫁妆(shodaq)和它在婚姻中的地位有多紧迫?在喀布尔的ijab里提到嫁妆是必要的吗?真正的嫁妆措施是什么?为了解决上述问题,使用描述性研究模型,描述所发生的情况或症状,然后在社会中建立联系,然后强调相关的概念。作者试图把学者们的意见集中在一个问题上,然后分析这些观点。嫁妆的支付,绝对不是小岛的新娘,这是一个男人真诚的愿望的代表,也是一个女人对伊斯兰教的尊重。在伊斯兰教中,嫁妆并不存在绝对的价值。使徒行传(SAW)用一种从未废除的嫁妆来衡量,甚至从《阿斯哈希书》(al
{"title":"Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan","authors":"Firman Surya Putra","doi":"10.54576/annahl.v8i2.33","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.33","url":null,"abstract":"Tulisan ini terfokus dalam pembahasan tentang mahar (Shodaq) yang akarnya adalah adat kebiasaan masyarakat jahiliyah ketika mereka ingin melakukan pernikahan sebelum Allah SWT turunkan syari’at Islam melalui Rasulullah SAW. Ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan akal sehat, sehingga ada beberapa ‘urf masyarakat jahiliyah dahulunya yang masih dipertahankan Islam, bahkan disyari’at Allah SWT. karena masuk dalam ‘urf yang sholih. Pada hakikatnya mahar (shodaq) adalah bentuk dari kejujuran dan keseriusan pria dalam menikahi seorang wanita untuk membangun keluarga yang diinginkan oleh syari’at. Tetapi pada kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang terkait dengan mahar. Mulai dari bentuk mahar, takaran terendah dan tertinggi dari mahar, tidak menyebutkan mahar dalam ijab Kabul, sampai pada tahap penyamaan mahar dengan jihaz pernikahan. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana urgensi mahar (shodaq) dan kedudukannya dalam pernikahan? Apakah penyebutan mahar diwajibkan dalam ijab Kabul? Bagaimana takaran mahar yang sebenarnya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan model penelitian deskriptif, dengan mengambarkan keadaan atau gejala yang terjadi kemudian menentkan hubungannya dalam masyarakat, lalu memberi penekanan dari konsep-konsep yang relevan. Penulis mencoba menggambarkan pendapat-pendapat para ulama pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat mahar (shodaq) merupakan kewajiban pria yang menikahi wanita, dan mahar adalah hak utuh wanita yang harus ditunaikan. Pembayaran mahar, secara mutlak bukan penganti dari jima’, ia merupakan gambaran dari ketulusan niat ingin menikah yang dimiliki oleh seorang pria, juga merupakan penghormatan kemuliaan yang dimiliki seorang wanita dalam Islam. Penetapan nilai mahar tidak ada secara mutlak dalam syariat Islam. Hadits-hadits Rasulullah SAW menggambarkan bermacam-macam ukuran dari mahar yang pernah ditunaikan, Bahkan dari surat al-Qashash ayat 27-28 nabi Syu’aib A.S menjadikan Musa A.S pekerja selama 8 tahun sebagai mahar pernikahan putri beliau dengan Musa A.S.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130400789","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Implementasi Manajemen dan Budaya Kerja berbasis Syariah pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Kota Pekanbaru
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v8i2.38
Zainur Zainur, Hendri Tanjung
Penelitian ini mengungkap tentang penerapan manajemen  dan budaya kerja yang harus dilaksanakan pada rumah sakit teruma yang berbasis Islam. Manajemen dan budaya kerja yang dimaksud adalah pengelolaan, pelayanan dan sampai pada pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM). Studi literatur, analisis konten dan kualitatif diskriptif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan standar minimal pada rumah sakit yang asaskan Islam serta budaya kerja yang baik. Dalam aspek manajemen termuat beberapa hal yaitu manajemen organiasasi, modal insani, pemasaran, akuntansi keuangan, fasilitas dan manajemen mutu yang berdasrkan syariah. Sementara budaya kerja yang penulis maksudkan adalah kebiasaan dalam dunia kerja  yang islami.
本研究揭示了应适用于伊斯兰基地特鲁马医院的管理和就业文化。管理和工作文化包括管理、服务和选择人力资源(人力资源)。文献研究、内容分析和定性分析是本研究的一种方法。这项研究的结果是,对伊斯兰教医院和良好就业文化的最低标准的应用。在管理方面,包括管理管理、insani资本、营销、财务会计、设施和具有伊斯兰教法授权的质量管理。作者所指的工作文化是伊斯兰工作领域的一种习俗。
{"title":"Implementasi Manajemen dan Budaya Kerja berbasis Syariah pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Kota Pekanbaru","authors":"Zainur Zainur, Hendri Tanjung","doi":"10.54576/annahl.v8i2.38","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.38","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengungkap tentang penerapan manajemen  dan budaya kerja yang harus dilaksanakan pada rumah sakit teruma yang berbasis Islam. Manajemen dan budaya kerja yang dimaksud adalah pengelolaan, pelayanan dan sampai pada pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM). Studi literatur, analisis konten dan kualitatif diskriptif adalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan standar minimal pada rumah sakit yang asaskan Islam serta budaya kerja yang baik. Dalam aspek manajemen termuat beberapa hal yaitu manajemen organiasasi, modal insani, pemasaran, akuntansi keuangan, fasilitas dan manajemen mutu yang berdasrkan syariah. Sementara budaya kerja yang penulis maksudkan adalah kebiasaan dalam dunia kerja  yang islami.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125669574","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pulau Zakat: Harapan dan Tantangan 扎克岛:希望与挑战
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v8i2.40
Yahanan Yahanan
Di Provinsi Riau telah terbit Instruksi Gubernur Riau No. 01 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2022 ini Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59/SE/KESRA/2022 Tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isi Surat Edaran tersebut bahwa setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh BAZNAS Provinsi Riau dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen (2,5%) atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system). Zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Provinsi Riau akan disalurkan kepada masyarakat muslim yang termasuk mustahik zakat di Provinsi Riau. Dalam mengentaskan kemiskinan Islam memberikan solusi melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Mendistribusikan zakat, infak dan sedekah wajib sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal ini maka BAZNAS Provinsi Riau membuat program “Pulau Zakat” di 2 (dua) pulau, yakni Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Program ini menitik beratkan pada 3 (tiga) aspek, yakni pendidikan, dakwah dan ekonomi. Dengan tujuan bahwa di Pulau tersebut masyarakatnya berpendidikan, kuat dalam akidanya serta mapan secara ekonomi.
廖内省长于2019年发布了一项关于县公务员(职业)收入收集(职业)的指示2022年,廖内州长发布了一份通告(SE)第59号/SE/KESRA/2022号,介绍了Zakat、Infaq Aparatur以及廖内地方政府机构的雇员。这张通函的规定是,廖内的兹纳斯将每一名伊斯兰社会列为穆扎基(muzakki)。在廖内的巴兹纳斯省积累的硝烟和救济金将捐赠给穆斯林社区,这是廖内最不可能的。在消除伊斯兰贫困方面,通过管理撒迦特基金、救济和救济(ZIS)提供了解决方案。Zakat是一种宗教活动,旨在促进正义、社会福祉和消除贫困。根据伊斯兰公司和立法法规分发强制性的天课、救济和救济金。为了实现这一点,廖内的贝兹纳斯在2(2)岛“扎迦特岛”(Zakat islands)上建立了一个项目。该计划的重点是教育、教育和经济等三个方面。其目标是岛上的社会受过良好的教育,在经济上得到良好的发展。
{"title":"Pulau Zakat: Harapan dan Tantangan","authors":"Yahanan Yahanan","doi":"10.54576/annahl.v8i2.40","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.40","url":null,"abstract":"Di Provinsi Riau telah terbit Instruksi Gubernur Riau No. 01 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau. Kemudian pada tahun 2022 ini Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 59/SE/KESRA/2022 Tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Isi Surat Edaran tersebut bahwa setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh BAZNAS Provinsi Riau dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen (2,5%) atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulan melalui pemotongan otomatis (payroll system). Zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Provinsi Riau akan disalurkan kepada masyarakat muslim yang termasuk mustahik zakat di Provinsi Riau. Dalam mengentaskan kemiskinan Islam memberikan solusi melalui pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS). Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Mendistribusikan zakat, infak dan sedekah wajib sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan hal ini maka BAZNAS Provinsi Riau membuat program “Pulau Zakat” di 2 (dua) pulau, yakni Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Program ini menitik beratkan pada 3 (tiga) aspek, yakni pendidikan, dakwah dan ekonomi. Dengan tujuan bahwa di Pulau tersebut masyarakatnya berpendidikan, kuat dalam akidanya serta mapan secara ekonomi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131455648","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Harta dalam Pandangan Islam: Kajian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v8i2.34
Jaidil Kamal
Dari uraian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 di atas, yang ditafsirkan para Mufassir yakni menurut Mufassir Al-Turats: Ibnu Katsir dan Mufassir Kontemporer: Wahbah Zuhaili Mufassir Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Metode Tafsir yang dilakukan oleh Mufassir Al-Turats/Klasik berbeda dengan Mufassir Kontemporer, yang mana Ibnu Katsir/Mufassir Klasik menafsirkan ayat tersebut dengan Metode Bil Ma’tsur yakni menafsirkan ayat tersebut dengan menggunakan ayat yang lain ditambah dengan hadits dan ashar para sahabat. Sedangkan Metode Bil Ra’yi seperti yang dilakukan Mufassir Kontemporer yakni Wahbah Zuhaili, Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dengan menggunakan logika dan pemahamannya sendiri, tetapi ini tidak serta merta hanya menggunakan logika dan pemahamannya saja, mereka didukung dengan keilmuwan yang mumpuni Mufassir tersebut seperti menguasai bahasa arab dengan nahwu syarafnya, dalil hukum, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Selanjutnya, penafsiran para mufassir hampir sama penafsirannya tentang Surat Ali Imran ayat 14 tersebut bahwa Allah telah menjadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).           Walaupun harta tesebut pada hakekatnya bukanlah milik murni bagi pemiliknya ia adalah milik Allah SWT dan Allah hanya menitipkan miliknya tersebut pada manusia, maka manusia seharusnya meletakkankan harta tersebut pada tempatnya dan membelanjakannyanya pada hal-hal yg disuruh oleh Allah SWT. Mengapa demikian, karena manusia akan mempertanggungjawabkan dari apa yang dilakukannya di dunia daiantaranya dari mana ia dapat harta dan kemana ia membelanjakan atau mengeluarkan harta tersebut.
根据上述字母的解释,阿里·伊姆兰第14节的解释,穆法瑟尔的解释是:伊本·卡瑟尔和当代穆法瑟尔:瓦巴·祖加利·穆法瑟尔·拉齐西尔和穆法瑟特:瓦巴·祖海利·穆法瑟和穆法瑟·拉齐乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·里乌德·印度尼西亚/当代因此,我们可能会得出这样的结论:Mufassir al - tuts /古典Mufassir的解释方法不同于当代Mufassir,而古典Mufassir的解读方法不同于中世纪Mufassir,而ibn Katsir/Mufassir的解读方法与Bil Ma tsur的解读方法不同,即使用其他文本以及hadits和ashar的朋友。而与当代Mufassir wabah Zuhaili, Rasyid Ridho和Mufassir Indonesia/当代一样:Buya Hamka和M. Quraish Shihab使用他们自己的逻辑和理解,但这并不是仅仅仅仅使用他们的逻辑和理解,他们得到的支持仅仅是聪明的科学家,比如掌握阿拉伯语的nahwu神经,法律依据,以及asbabun nushaul, nasikh mansukh等。此外,穆法瑟尔的解释几乎和阿里·伊姆兰第14节的解释一样,上帝在人类的眼前创造了美好的东西,那就是女人、孩子、各种各样的金银、上等的马、农场里的牲畜和稻田。这是生活在世界上的乐趣,在上帝身边是一个美好的地方。虽然财产实际上不是属于主人的,而是属于主人的,上帝只把它留给人类,所以人类应该把它放在自己的位置上,把它花在他告诉人类的东西上。为什么,因为人们会对他在这个世界上所做的事情负责,包括他得到财产的地方和花在哪里或花在哪里。
{"title":"Harta dalam Pandangan Islam: Kajian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v8i2.34","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.34","url":null,"abstract":"Dari uraian Tafsir Surat Ali Imran Ayat 14 di atas, yang ditafsirkan para Mufassir yakni menurut Mufassir Al-Turats: Ibnu Katsir dan Mufassir Kontemporer: Wahbah Zuhaili Mufassir Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Metode Tafsir yang dilakukan oleh Mufassir Al-Turats/Klasik berbeda dengan Mufassir Kontemporer, yang mana Ibnu Katsir/Mufassir Klasik menafsirkan ayat tersebut dengan Metode Bil Ma’tsur yakni menafsirkan ayat tersebut dengan menggunakan ayat yang lain ditambah dengan hadits dan ashar para sahabat. Sedangkan Metode Bil Ra’yi seperti yang dilakukan Mufassir Kontemporer yakni Wahbah Zuhaili, Rasyid Ridho serta Mufassir Indonesia/Kontemporer: Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dengan menggunakan logika dan pemahamannya sendiri, tetapi ini tidak serta merta hanya menggunakan logika dan pemahamannya saja, mereka didukung dengan keilmuwan yang mumpuni Mufassir tersebut seperti menguasai bahasa arab dengan nahwu syarafnya, dalil hukum, serta problema penafsiran seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Selanjutnya, penafsiran para mufassir hampir sama penafsirannya tentang Surat Ali Imran ayat 14 tersebut bahwa Allah telah menjadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).           Walaupun harta tesebut pada hakekatnya bukanlah milik murni bagi pemiliknya ia adalah milik Allah SWT dan Allah hanya menitipkan miliknya tersebut pada manusia, maka manusia seharusnya meletakkankan harta tersebut pada tempatnya dan membelanjakannyanya pada hal-hal yg disuruh oleh Allah SWT. Mengapa demikian, karena manusia akan mempertanggungjawabkan dari apa yang dilakukannya di dunia daiantaranya dari mana ia dapat harta dan kemana ia membelanjakan atau mengeluarkan harta tersebut.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127546013","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.54576/annahl.v8i2.39
Afiq Budiawan
Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.
传统是社会的一种习俗,长期以来一直是社会习俗的一部分,是社会习俗、民族、文化、时间和宗教群体生活的一部分。在马来人里举行的婚礼队伍中,与最先提出的荷兰语“Adat- recht”一词的想法一致,“Adat- recht”的意思是“荷兰语的传统法律,并不是所有的宗教法律都能被原住民接受。但是部落法律的某些方面很容易受到宗教法律的渗透。伊斯兰教利用所谓的“urf”作为法律基础来组织传统。伊斯兰教的“Urf”或“风俗”在言语和行为上几乎是相同的,几乎是相同的。本研究采用的方法是定性研究的规范方法。定性研究方法是一种研究方法,旨在理解研究对象所经历的现象。此外,所采用的数据收集技术是对主要数据和库获取次要数据的深入观察和采访。这个研究结果解释马来传统婚礼仪式队伍由几个阶段组成,即始于merisik-risik menjarum-menjarum求婚,送签名接受搬运、menggantung-gantung蒸(让·塔巴克)、berandam西红柿(它听'an),阿卡德语- ijab结婚,有点inai berinai直接面对面-婚宴,吃米饭,一天玩suruk-surukan,送饭,洗澡崇拜参观。因此,马来人里奥人在伊斯兰法律上所遵循的一系列婚礼传统是穆巴(五月),因为这与婚姻的合法或不合法无关。
{"title":"Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau","authors":"Afiq Budiawan","doi":"10.54576/annahl.v8i2.39","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.39","url":null,"abstract":"Tradisi merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kehidupan kelompok masyarkat, suatu negara, kebudayaan, waktu maupun agama. Terkait dengan prosesi pernikahan yang berlaku di masyarakat melayu Riau, Sejalan dengan pemikiran Snouck Hurgronje yang pertama kali mengemukakan sebuah istilah “Adat-Recht” bahasa Belanda yang berarti “Hukum Adat dalam bahasa Indonesia, bahwa tidak semua hukum agama dapat diterima oleh masyarakat adat. Namun beberapa segi hukum adat dapat dengan mudah dimasuki ataupun dimasuki oleh hukum agama. Agama Islam mengatur tentang tradisi menggunakan landasan hukum yang disebut dengan ‘urf. ‘Urf atau ‘adat dalam islam mempunyai makna dan pemahaman yang hampir sama yaitu kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun perbuatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara mendalam untuk data primer dan perpustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Prosesi upacara adat pernikahan Melayu terdiri dari beberapa tahapan, yakni dimulai dari merisik-risik, menjarum-menjarum, melamar, mengantar tanda, menerima antaran, menggantung-gantung, mengukus (membuat tabak), berandam, bertomat (khatam alqur'an), akad nikah/ijab, cecah inai, berinai, hari langsung/ resepsi pernikahan, makan nasi hadap-hadapan, mandi dan main suruk-surukan, mengantar nasi, dan menyembah berkunjung. Dengan demikian rangkaian tradisi perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat melayu Riau jika dilihat dari segi hukum islam adalah mubah (boleh), karena tradisi ini tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaksahnya suatu perkawinan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"22 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125554539","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
期刊
Jurnal An-Nahl
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1