Koperasi telah hadir sejak tahun 1905 dengan tujuan menjadi salah satu cara untuk menjaga kestabilan ekonomi. Namun kenyataannya koperasi masih belum bisa menjadi pilihan favorit dari masyarakat. Dari permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait peran koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaiamana peran KSPPS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wa-wancara sebagai pedoman kepada pegawai BMT Al- Ittihad Rumbai Pekanbaru, sedangkan dokumentasi dilakukan dengan melakukan pencatatan ataupun data yang diperoleh dari BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru seperti sejarah, struktur organisasi, dan ilustrasi pembiayaan pada BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru. Hasil penelitian ini adalah bahwa peran (KSPPS) sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya peran BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru kepada anggotanya yaitu dengan pemberian modal usaha, pemenuhan kebutuhan konsumtif anggota, pemberian dana pinjaman qord dan dana sosial, penguatan ekonomi dengan adanya program tabungan. Dan Faktor pendorong dan penghambat KSSP BMT, Faktor pendorongnya mensejahterakan anggotanya dengan menggunakan faktor internal yaitu; karyawan dan tata aturan BMT Al- Ittihad Rumbai Pekanbaru dan faktor eksternal yaitu: faktor demografis dipengaruhi oleh faktor pendidikan, usia dewasa, jenis kelamin. Faktor geografis; negara, desa, kota, wilayah. Sedangkan faktor penghambat peningkatan kesejahteraan anggota yaitu: Kurang cakapnya karyawan BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru dalam memasarkan produknya, sehingga banyak masyarakat hingga kini yang belum mengenal BMT.
{"title":"Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi pada BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru","authors":"Nila Asmita","doi":"10.54576/annahl.v6i2.49","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v6i2.49","url":null,"abstract":"Koperasi telah hadir sejak tahun 1905 dengan tujuan menjadi salah satu cara untuk menjaga kestabilan ekonomi. Namun kenyataannya koperasi masih belum bisa menjadi pilihan favorit dari masyarakat. Dari permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait peran koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaiamana peran KSPPS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan faktor pendorong dan penghambat KSPPS BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wa-wancara sebagai pedoman kepada pegawai BMT Al- Ittihad Rumbai Pekanbaru, sedangkan dokumentasi dilakukan dengan melakukan pencatatan ataupun data yang diperoleh dari BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru seperti sejarah, struktur organisasi, dan ilustrasi pembiayaan pada BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru. Hasil penelitian ini adalah bahwa peran (KSPPS) sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya peran BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru kepada anggotanya yaitu dengan pemberian modal usaha, pemenuhan kebutuhan konsumtif anggota, pemberian dana pinjaman qord dan dana sosial, penguatan ekonomi dengan adanya program tabungan. Dan Faktor pendorong dan penghambat KSSP BMT, Faktor pendorongnya mensejahterakan anggotanya dengan menggunakan faktor internal yaitu; karyawan dan tata aturan BMT Al- Ittihad Rumbai Pekanbaru dan faktor eksternal yaitu: faktor demografis dipengaruhi oleh faktor pendidikan, usia dewasa, jenis kelamin. Faktor geografis; negara, desa, kota, wilayah. Sedangkan faktor penghambat peningkatan kesejahteraan anggota yaitu: Kurang cakapnya karyawan BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru dalam memasarkan produknya, sehingga banyak masyarakat hingga kini yang belum mengenal BMT.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121427017","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini pada prinsipnya berkaitan dengan hakikat sebuah pernikahan yang bertujuan untuk kesehatan lahir dan batin dari pasangan yang akan menikah. Kesehatan lahir dimaksud adalah kesehatan secara fisik dengan terbebasnya diri dari segala macam jenis penyakit. Apakah penyakit tersebut bersifat biasa, berbahaya, turun temurun, menular, atau tidak. Kajian ini lahir di abad modern dengan dilatarbelakangi oleh fasilitas teknologi sebagai alat pendukungnya. Teknologi memberikan suatu deteksi yang cukup akurat dan tepat terhadap berbagai penyakit yang sedang diderita oleh salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah. Itulah kemudian dikenal istilah fahsh al-thibbi qabl al-zawaj. Pra-syarat sebelum menikah dengan fahsh al-thibbi qabl al-zawaj belum begitu dibutuhkan secara mendesak. Tetapi apabila ingin hanya sebatas mengetahui keadaan kesehatan calon pasangan suami isteri, ada nilai positifnya, tentu dengan niat baik dan sebatas komplementer saja. Artinya, pemeriksaan kesehatan itu bukan sebagai penentu untuk melanjutkan atau menunda pernikahan yang akan segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Dalil hukumnya tidak lain adalah kemaslahatan, dan secara teknis lagi untuk memudahkan mendapatkan keturunan yang dalam kaidah lain disebut dengan hifzh al-nasal. Sebab, salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk memperoleh zuriat sebagai pelanjut generasi bangsa. Maka, terlepas dari segala perbedaan pendapat para ulama fikih dan lain sebagainya, saya memiliki pertimbangan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan kemaslahatan, dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.
{"title":"Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Sebelum Akad Pernikahan Dalam Kajian Hukum Keluaraga Islam","authors":"J. Junaidi, Najamuddin","doi":"10.54576/annahl.v7i2.19","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.19","url":null,"abstract":"Tulisan ini pada prinsipnya berkaitan dengan hakikat sebuah pernikahan yang bertujuan untuk kesehatan lahir dan batin dari pasangan yang akan menikah. Kesehatan lahir dimaksud adalah kesehatan secara fisik dengan terbebasnya diri dari segala macam jenis penyakit. Apakah penyakit tersebut bersifat biasa, berbahaya, turun temurun, menular, atau tidak. Kajian ini lahir di abad modern dengan dilatarbelakangi oleh fasilitas teknologi sebagai alat pendukungnya. Teknologi memberikan suatu deteksi yang cukup akurat dan tepat terhadap berbagai penyakit yang sedang diderita oleh salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah. Itulah kemudian dikenal istilah fahsh al-thibbi qabl al-zawaj. Pra-syarat sebelum menikah dengan fahsh al-thibbi qabl al-zawaj belum begitu dibutuhkan secara mendesak. Tetapi apabila ingin hanya sebatas mengetahui keadaan kesehatan calon pasangan suami isteri, ada nilai positifnya, tentu dengan niat baik dan sebatas komplementer saja. Artinya, pemeriksaan kesehatan itu bukan sebagai penentu untuk melanjutkan atau menunda pernikahan yang akan segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Dalil hukumnya tidak lain adalah kemaslahatan, dan secara teknis lagi untuk memudahkan mendapatkan keturunan yang dalam kaidah lain disebut dengan hifzh al-nasal. Sebab, salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk memperoleh zuriat sebagai pelanjut generasi bangsa. Maka, terlepas dari segala perbedaan pendapat para ulama fikih dan lain sebagainya, saya memiliki pertimbangan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan kemaslahatan, dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126875667","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini membahas mengenai pengembangan ekonomi Indonesia berbasis wisata halal. Sektor pariwisata menjadi andalan Indonesia untuk memperoleh devisa negara. Pariwisata dapat dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi bagi negara. Pemerintah Indonesia menargetkan 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2019. Kunjungan wisatwan mancanegara ke Indonesia mengalami peningkatan selama tahun 2017 hingga 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia selama 2018 mencapai 15,81 juta atau mengalami kenaikan sebesar 12,58%. Pada tahun 2018, devisa dari sektor pariwisata menyumbang sebesar US$ 17 M, meningkat sebesar 11,8%. Wisata halal dapat dikatakan sebagai konsep wisata yang sesuai nilai – nilai Islam. Indonesia mempunyai peluang besar di dalam pengembangan sektor wisata halal. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa wisata halal turut mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wisata halal dapat memperkuat perekonomian negara. Pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat pertama kategori destinasi wisata halal terbaik dunia berdasarkan standar Global Travel Muslim Index (GMTI).
{"title":"Pariwisata Halal Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia","authors":"Veni Reza","doi":"10.54576/annahl.v7i2.20","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.20","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas mengenai pengembangan ekonomi Indonesia berbasis wisata halal. Sektor pariwisata menjadi andalan Indonesia untuk memperoleh devisa negara. Pariwisata dapat dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi bagi negara. Pemerintah Indonesia menargetkan 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2019. Kunjungan wisatwan mancanegara ke Indonesia mengalami peningkatan selama tahun 2017 hingga 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia selama 2018 mencapai 15,81 juta atau mengalami kenaikan sebesar 12,58%. Pada tahun 2018, devisa dari sektor pariwisata menyumbang sebesar US$ 17 M, meningkat sebesar 11,8%. Wisata halal dapat dikatakan sebagai konsep wisata yang sesuai nilai – nilai Islam. Indonesia mempunyai peluang besar di dalam pengembangan sektor wisata halal. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa wisata halal turut mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wisata halal dapat memperkuat perekonomian negara. Pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat pertama kategori destinasi wisata halal terbaik dunia berdasarkan standar Global Travel Muslim Index (GMTI).","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124394252","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.
婚姻破裂或所谓的“fasakh”可能是后来发生的事情的结果,例如,在阿卡德了解到一对患有疾病或身体缺陷的夫妇之间,这将导致意想不到的冲突。大多数“神职人员”认为,这种无能的缺陷可能会给妻子一个机会,并可能是向法官起诉法扎克的理由。其中一个是al-Syiradzi祭司(476 w。H)从al-syafi当中'iyah al-muhadzab书里的“学者”,但也有不允许法官判fasakh阳痿患者,也不允许赐给khiyar对妻子的权利,即ibn Hazm H (w . 456)从《al-muhalla al-zhahiriy中。至于这项研究的目标,是了解伊本·黑兹(ibn Hazm)和al- shirazi (al- shiradzi)对婚姻法基人的阳痿问题的看法。这种阳痿的缺陷是否会成为妻子fasakh的理由,这是一个基本的想法。
{"title":"Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi","authors":"M. Mawardi","doi":"10.54576/annahl.v7i2.22","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.22","url":null,"abstract":"Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126585536","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.
到目前为止,印尼的zakat管理还没有取得最大的成果。私人扎卡特机构的出现让印尼的扎卡特管理变得无效,并在一个机构和另一个机构之间重叠。这样的管理制度提供了一个机会,从两个或两个机构扎卡特获得扎卡特的财产。因此,将撒迦特的财产分配给不平等的人,其他人将觉得这种分配是不公平的。因此,印尼政府必须全权管理zakat的财产。这种管理方式被称为zakat管理术语的中心。撒迦特一直被穆斯林认为是消除贫困的办法。这一点在奥马尔·本·阿卜杜勒·阿齐兹统治时期得到了证明。历史记载表明,在那个时候(尤其是穷人)很难发现有资格获得zakat的人。Umar bin Abdul Aziz在管理zakat方面的成功与策略或管理zakat的方式无关。在那些日子里,撒迦特由政府管理。所以zakat的财富分布得很好。因此,当时的社会繁荣昌盛。奥马尔•本•阿卜杜勒•阿齐兹(Umar bin Abdul Aziz)在消除贫困方面取得的管理成功应该得到印尼政府的指导。本文的目的是就如何有效地管理zakat提供一种思想,以便最大限度地管理zakat的财富。至于这篇文章中使用的研究方法是图书馆研究,图书馆研究的是研究相关文献和著作。
{"title":"Sentralisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia","authors":"A. Andri","doi":"10.54576/annahl.v7i2.21","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.21","url":null,"abstract":"Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124670832","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pertumbuhan ekonomi pada suatu negara merupakan imbas system ekonomi Islam yang dilaksanakan pada suatu lembaga keuangan syariah serta dari perkembangan barang dan jasa yang diproduksi mengalami peningkatan. Beberapa tujuan yang menjadi arah penelitian adalah sebagai berikut: 1) untuk mengenal model keuangan berbasis syariah dan aplikasinya; 2) untuk memahami model keuangan Islam dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi yang berkadilan; dan 3) untuk mengetahui dampak sector keuangan Islam terhadap pembangunan. Berdasarkan penjelasan yang telah dikemuakan di atas bahwa system keuangan dalam islam memilki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di Indonesia dapat di rasakan tingkat perbedaan anatara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Selain factor investasi yang dilakukan oleh investor, model akad yang diterapkan dengan menanggung resiko bagi kedua belah pihak, karena dengan akad yang seperti ini tingkat kehati-hatian yang harus dilaksanakan lebih selektif dibandingkan dengan akad yang lain. Selain perbankan syariah, lembaga keuangan non bank juga memilki peranan yang sangat signifikan dalam menignkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara lembaga keuangan non bank yang memilki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi adala zakat, baitul maal wattamwil, wakaf dan lainnya.
一个国家的经济增长是伊斯兰经济制度在伊斯兰金融机构以及生产商品和服务的发展方面的加强。研究方向的几个目标如下:1)了解以伊斯兰为基础的金融模式和应用;2)了解伊斯兰金融与计算机经济发展相关的金融模式;第三)了解伊斯兰金融部门对发展的影响。基于上述观点,伊斯兰金融体系对经济增长产生了影响,特别是在印度尼西亚,可以感受到传统经济和伊斯兰经济的不同程度。除了投资者方面的投资因素外,阿卡德模型的应用对双方都是不利的,因为与阿卡德的这种谨慎程度比其他阿卡德更有选择性。除了伊斯兰银行,非银行金融机构在促进经济增长方面也发挥着重要作用。在对adala zakat经济增长产生影响的非银行金融机构中,baitul maal wattamwil、wakaf和其他人也受到了影响。
{"title":"Keuangan Islam dan Pertumbuhan Ekonomi","authors":"Zainur Zainur","doi":"10.54576/annahl.v7i2.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.18","url":null,"abstract":"Pertumbuhan ekonomi pada suatu negara merupakan imbas system ekonomi Islam yang dilaksanakan pada suatu lembaga keuangan syariah serta dari perkembangan barang dan jasa yang diproduksi mengalami peningkatan. Beberapa tujuan yang menjadi arah penelitian adalah sebagai berikut: 1) untuk mengenal model keuangan berbasis syariah dan aplikasinya; 2) untuk memahami model keuangan Islam dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi yang berkadilan; dan 3) untuk mengetahui dampak sector keuangan Islam terhadap pembangunan. Berdasarkan penjelasan yang telah dikemuakan di atas bahwa system keuangan dalam islam memilki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di Indonesia dapat di rasakan tingkat perbedaan anatara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Selain factor investasi yang dilakukan oleh investor, model akad yang diterapkan dengan menanggung resiko bagi kedua belah pihak, karena dengan akad yang seperti ini tingkat kehati-hatian yang harus dilaksanakan lebih selektif dibandingkan dengan akad yang lain. Selain perbankan syariah, lembaga keuangan non bank juga memilki peranan yang sangat signifikan dalam menignkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara lembaga keuangan non bank yang memilki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi adala zakat, baitul maal wattamwil, wakaf dan lainnya.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116186368","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.
{"title":"Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam","authors":"Yuni Harlina, Siti Asiyah","doi":"10.54576/annahl.v7i2.17","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.17","url":null,"abstract":"Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123487587","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.
{"title":"Konseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Azzuhri Al Bajuri","doi":"10.54576/annahl.v7i1.4","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.4","url":null,"abstract":"Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124941621","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.
{"title":"Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim","authors":"Afiq Budiawan","doi":"10.54576/annahl.v7i1.11","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.11","url":null,"abstract":"Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128460915","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penulisan bertujuan untuk mengetahui konsep wirausaha Pada usaha penjualan Bunga Anugerah Baru menurut persektif Ekonomi Islam.Untuk mengidentifikasi praktek wirausaha penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, dan untukmengetahui tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bidang penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru. Islam menghalalkan usaha perdagangan atau jual beli, namun ada aturan yang harus ditaati seorang muslim terkait dibidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridho Allah SWT di dunia dan akhirat. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bunga Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, sudah sejalan dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam. Dan diketahui bahwa seorang muslim yang kreatif dan maju dalam bisnis akan mampu menggerakkan masyarakat sekitarnya, akan dapat menyerap tenaga kerja dan mendidik tenaga kerja tersebut gairah bekerja dan taat melaksanakan perintah agama, membantu masyarakat sekitar dengan sedekah dan zakat perdagangannya.
{"title":"Wirausaha Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Usaha Penjualan Bunga Anugerah Baru di Kota Pekanbaru","authors":"Nurkhozin S Hadi","doi":"10.54576/annahl.v7i1.10","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.10","url":null,"abstract":"Penulisan bertujuan untuk mengetahui konsep wirausaha Pada usaha penjualan Bunga Anugerah Baru menurut persektif Ekonomi Islam.Untuk mengidentifikasi praktek wirausaha penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, dan untukmengetahui tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bidang penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru. Islam menghalalkan usaha perdagangan atau jual beli, namun ada aturan yang harus ditaati seorang muslim terkait dibidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridho Allah SWT di dunia dan akhirat. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bunga Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, sudah sejalan dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam. Dan diketahui bahwa seorang muslim yang kreatif dan maju dalam bisnis akan mampu menggerakkan masyarakat sekitarnya, akan dapat menyerap tenaga kerja dan mendidik tenaga kerja tersebut gairah bekerja dan taat melaksanakan perintah agama, membantu masyarakat sekitar dengan sedekah dan zakat perdagangannya.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"179 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132939021","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}