Tokoh agama merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran khusus dalam bidang agama, termasuk dalam program pemerintah dalam pembentukan keluarga sakinah. Untuk memahami seberapa pentingnya tokoh agama dalam pembentukan keluarga sakinah maka perlu dibaha lebih dalam terkait nilai maslahat dalam pemberdayaan tokoh agama tersebut, sehingga pembaca dapat memahami fungsi keberadaan tokoh agama selain dari memberikan ceramah. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa tokoh agama memiliki peran dan pengaruh yang signifikan dalam menggerakan masyarakat. Selain itu, peran tokoh agama itu dapat diberdayakan secara lebih signifikan jika pemegang kebijakan mampu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerjasama dengan tokoh agama yang memiliki kemampuan dalam bidang itu. Pembentukan program tersebut sesuai dengan konsep ilmu pemerintahan dalam Islam, dimana kebijakan seorang pemimpin (pemegang kebijakan) terhadap rayatnya harus berdasarkan kemaslahatan. Kesimpulannya adalah dengan tingkat keperayaan yang cukup tinggi terhadap tokoh agama yang mampu mempengaruhi gerak masyrakat sesuai yang diarahkan tokoh agama maka pemerintah perlu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerja sama dengan tokoh agama, sehingga masyarakat akan mendapatkan wawasan tambahan dalam penyelesaian permasalahan kehidupan sosialnya, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas
{"title":"Nilai Maslahat Pemberdayaan Tokoh Agama oleh Pemerintah sebagai Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah","authors":"Kemas Muhammad Gemilang, Muchimah","doi":"10.54576/annahl.v8i2.31","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.31","url":null,"abstract":"Tokoh agama merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran khusus dalam bidang agama, termasuk dalam program pemerintah dalam pembentukan keluarga sakinah. Untuk memahami seberapa pentingnya tokoh agama dalam pembentukan keluarga sakinah maka perlu dibaha lebih dalam terkait nilai maslahat dalam pemberdayaan tokoh agama tersebut, sehingga pembaca dapat memahami fungsi keberadaan tokoh agama selain dari memberikan ceramah. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukan bahwa tokoh agama memiliki peran dan pengaruh yang signifikan dalam menggerakan masyarakat. Selain itu, peran tokoh agama itu dapat diberdayakan secara lebih signifikan jika pemegang kebijakan mampu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerjasama dengan tokoh agama yang memiliki kemampuan dalam bidang itu. Pembentukan program tersebut sesuai dengan konsep ilmu pemerintahan dalam Islam, dimana kebijakan seorang pemimpin (pemegang kebijakan) terhadap rayatnya harus berdasarkan kemaslahatan. Kesimpulannya adalah dengan tingkat keperayaan yang cukup tinggi terhadap tokoh agama yang mampu mempengaruhi gerak masyrakat sesuai yang diarahkan tokoh agama maka pemerintah perlu membuat program pembentukan keluarga sakinah dan bekerja sama dengan tokoh agama, sehingga masyarakat akan mendapatkan wawasan tambahan dalam penyelesaian permasalahan kehidupan sosialnya, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132374078","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan ahli waris pengganti dalam peraturan keluarga di Indonesia dan relevansinya dalam menyelesaikan masalah kontemporer. Menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pendekatan kualitatif. Secara tersurat tidak ditemukan kata ahli waris pengganti dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan di Indonesia dikenal istilah ini karena sudah dicantumkan pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu pendapat yang dikeluarkan oleh M. Yahya Harahap menyatakan bahwa cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang lebih dahulu meninggal dari kakek untuk mendapatkan harta warisan. Hazairin berpendapat bahwa Allah mengadakan mawali untuk seseorang dari harta peninggalan orangtua dan keluarga dekat. Jika yang menjadi pewaris orangtua, maka ahli waris atau mawali adalah anaknya. Dalam hal ini ahli waris pengganti merupakan tindakan alternatif yang memberikan mashlahat dalam pembagian harta warisan
{"title":"Waris Pengganti dalam Peraturan Keluarga Indonesia","authors":"Nurhayati Zein, Ibrahim","doi":"10.54576/annahl.v8i2.30","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i2.30","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan ahli waris pengganti dalam peraturan keluarga di Indonesia dan relevansinya dalam menyelesaikan masalah kontemporer. Menggunakan metode studi pustaka dengan melakukan pendekatan kualitatif. Secara tersurat tidak ditemukan kata ahli waris pengganti dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan di Indonesia dikenal istilah ini karena sudah dicantumkan pada pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu pendapat yang dikeluarkan oleh M. Yahya Harahap menyatakan bahwa cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang lebih dahulu meninggal dari kakek untuk mendapatkan harta warisan. Hazairin berpendapat bahwa Allah mengadakan mawali untuk seseorang dari harta peninggalan orangtua dan keluarga dekat. Jika yang menjadi pewaris orangtua, maka ahli waris atau mawali adalah anaknya. Dalam hal ini ahli waris pengganti merupakan tindakan alternatif yang memberikan mashlahat dalam pembagian harta warisan","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128421086","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah hukum ekonomi Islam dalam berbagai aktivitas muamalah termasuk pembiayaan murabahah memiliki tujuan untuk menyelamatkan kepentingan semua pihak untuk mendapatkan kemudahan, kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan demikian setiap pihak yang menjalankan usahanya dapat terlindungi haknya dan tergambar secara jelas kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dengan sumber utama Al-Quran dan Hadis sangat sempurna.
{"title":"Kontrak Pembiayaan Murabahah","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v8i1.28","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.28","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah hukum ekonomi Islam dalam berbagai aktivitas muamalah termasuk pembiayaan murabahah memiliki tujuan untuk menyelamatkan kepentingan semua pihak untuk mendapatkan kemudahan, kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan demikian setiap pihak yang menjalankan usahanya dapat terlindungi haknya dan tergambar secara jelas kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dengan sumber utama Al-Quran dan Hadis sangat sempurna.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125745614","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini membahas tentang mashlahah yang pada zahirnya merupakan ushul atau dalil yang dipertentangkan. Tetapi pada hakikatnya mashlahah secara langsung ataupun tidak langsung telah diterapkan dalam syari’at Islam. Dan jika diperhatikan secara seksama maka dari setiap syari’at yang Allah SWT tetapkan ada mashlahah untuk manusia, baik Allah SWT taklifkan dalam keadaan normal (tidak ada udzur syar’i) atau dalam keadaan darurat. Imam Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), diakui para ulama sebagai mujtahid mustaqil (indefenden), kendatipun menguasai dua mazhab, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. Namun dalam berijtihad selalu mempunyai pendapat dan sisi pandang tersendiri dan tidak muqallid terhadap dua mazhab yang beliau kuasai, terutama dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam. Lalu bagaimana perhatian beliau terhadap mashlahah terutama pada bab Munakahat, apakah mengenyampingkan mashlahah atau sebaliknya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data primer (kitab Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam) dan data skunder. Peniliti mencoba menggambarkan pendapat-pendapat Ibnu Daqiq al-’Id dan pendapat ulama lain pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat Ibn Daqiq dalam berijtihad selalu memperhatikan sisi mashlahah yang disesuaikan dengan Qasd al-Syari’mashlahah yang diterapkan Imam Ibn Daqiq tidak terlepas dari keadaan yang beliau jalani semasa hidupnya dari berbagai permasalahan yang dialami masyarakat saat itu, mulai dari segi sosial, ekonomi, politik dan yang lainnya. Perhatian terhadap mashlahah suatu keniscayaan dan relevan dengan zaman dengan catatan tanpa mengedepankan hawa nafsu, karena permasalahan selalu terjadi dengan bersifat baharu terutama dalam bab Munakahat.
{"title":"Tathbiq Maslahah Menurut Ibn Daqiq Al-‘Id (625-702 H), dalam Bab Munakahat, (Studi terhadap Kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)","authors":"Firman Surya Putra","doi":"10.54576/annahl.v8i1.27","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.27","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas tentang mashlahah yang pada zahirnya merupakan ushul atau dalil yang dipertentangkan. Tetapi pada hakikatnya mashlahah secara langsung ataupun tidak langsung telah diterapkan dalam syari’at Islam. Dan jika diperhatikan secara seksama maka dari setiap syari’at yang Allah SWT tetapkan ada mashlahah untuk manusia, baik Allah SWT taklifkan dalam keadaan normal (tidak ada udzur syar’i) atau dalam keadaan darurat. Imam Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), diakui para ulama sebagai mujtahid mustaqil (indefenden), kendatipun menguasai dua mazhab, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. Namun dalam berijtihad selalu mempunyai pendapat dan sisi pandang tersendiri dan tidak muqallid terhadap dua mazhab yang beliau kuasai, terutama dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam. Lalu bagaimana perhatian beliau terhadap mashlahah terutama pada bab Munakahat, apakah mengenyampingkan mashlahah atau sebaliknya? Untuk menjawab permasalahan di atas, dipergunakan penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data primer (kitab Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam) dan data skunder. Peniliti mencoba menggambarkan pendapat-pendapat Ibnu Daqiq al-’Id dan pendapat ulama lain pada satu fokus permasalahan, kemudian menganalisa pendapat-pendapat tersebut..Penulis melihat Ibn Daqiq dalam berijtihad selalu memperhatikan sisi mashlahah yang disesuaikan dengan Qasd al-Syari’mashlahah yang diterapkan Imam Ibn Daqiq tidak terlepas dari keadaan yang beliau jalani semasa hidupnya dari berbagai permasalahan yang dialami masyarakat saat itu, mulai dari segi sosial, ekonomi, politik dan yang lainnya. Perhatian terhadap mashlahah suatu keniscayaan dan relevan dengan zaman dengan catatan tanpa mengedepankan hawa nafsu, karena permasalahan selalu terjadi dengan bersifat baharu terutama dalam bab Munakahat.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131339520","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pada umumnya, dalam pasal-pasal KHI, tidak ditemukan secara rinci pasal tentang konsep kafaah secara utuh. Oleh karenanya, tulisan ini mengungkap, di balik pasal 15 ayat 1 dalam KHI, ternyata terdapat nilai kafaah, yakni tentang kematangan usia sebelum melakukan pernikahan. Kematangan usia bukan syarat sah sebuah pernikahan, akan tetapi ia merupakan syarat kelaziman sebuah pernikahan, yang pada intinya ingin menjadikan manusia dapat hidup berkeluarga secara harmonis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya perluasan sifat kafaah, yang sebelumnya telah dirumuskan oleh para ulama ada 7, yakni: agama (ketakwaan), Islam (keturunannya), merdeka, nasab, harta, pekerjaan dan terbebas dari cacat. Setelah penulis meneliti dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, penulis menemukan bahwa adanya tambahan sifat kafaah setelah yang tujuh poin tersebut, yakni kematangan usia. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa saat ini, sifat kafaah ada delapan poin. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), dengan merujuk kepada kitab induk, yakni Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga mengutip kitab-kitab fikih lainnya, baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali.
{"title":"Urgensi Kafaah Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada Pasal 15 Ayat 1","authors":"A. Andri","doi":"10.54576/annahl.v8i1.23","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.23","url":null,"abstract":"Pada umumnya, dalam pasal-pasal KHI, tidak ditemukan secara rinci pasal tentang konsep kafaah secara utuh. Oleh karenanya, tulisan ini mengungkap, di balik pasal 15 ayat 1 dalam KHI, ternyata terdapat nilai kafaah, yakni tentang kematangan usia sebelum melakukan pernikahan. Kematangan usia bukan syarat sah sebuah pernikahan, akan tetapi ia merupakan syarat kelaziman sebuah pernikahan, yang pada intinya ingin menjadikan manusia dapat hidup berkeluarga secara harmonis. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa adanya perluasan sifat kafaah, yang sebelumnya telah dirumuskan oleh para ulama ada 7, yakni: agama (ketakwaan), Islam (keturunannya), merdeka, nasab, harta, pekerjaan dan terbebas dari cacat. Setelah penulis meneliti dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, penulis menemukan bahwa adanya tambahan sifat kafaah setelah yang tujuh poin tersebut, yakni kematangan usia. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa saat ini, sifat kafaah ada delapan poin. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), dengan merujuk kepada kitab induk, yakni Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis juga mengutip kitab-kitab fikih lainnya, baik dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"364 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114498790","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Metode tata kelola distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia secara umum terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat, baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai badan amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pendekatan studi litratur adalah dengan mengkaji sumber dari bukubuku, website, atau dokumen lainnya tentang titik fokus (variabel) penelitian. Terungkap bahwa ajaran Islam sangat sempurna dalam mengatur pendayagunaan harta zakat, sehingga patutlah kita untuk selalu menpedomani Al-Qur’an dan Sunnah dalam pengelolaan zakat. Berkaitan dengan ini juga progam pendayagunaan zakat hendaklah dikelola sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
{"title":"Manajemen Pendayagunaan Zakat Tinjauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)","authors":"Nurkhozin S Hadi","doi":"10.54576/annahl.v8i1.29","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.29","url":null,"abstract":"Metode tata kelola distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia secara umum terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat, baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai badan amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pendekatan studi litratur adalah dengan mengkaji sumber dari bukubuku, website, atau dokumen lainnya tentang titik fokus (variabel) penelitian. Terungkap bahwa ajaran Islam sangat sempurna dalam mengatur pendayagunaan harta zakat, sehingga patutlah kita untuk selalu menpedomani Al-Qur’an dan Sunnah dalam pengelolaan zakat. Berkaitan dengan ini juga progam pendayagunaan zakat hendaklah dikelola sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124142993","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.
{"title":"Konsep Radha’ah dalam Fiqih","authors":"M. Mawardi","doi":"10.54576/annahl.v8i1.26","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.26","url":null,"abstract":"Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"369 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132745747","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam beberapa penjelasan tentang rizqi yang di kemukan oleh para ulama memilki makna dan pemahaman tersendiri, terutama bagi ula klasik. Salah satu ulama yang menjelaskan tentang rizqi adalah Asy-Sayukani dengan cara rasional (birra’yi), sehingga dengan model ini diharapkan memberikan makna yang terperinci terkait dengan penjelasan tentang rizqi ini. Metodelogi dalam penulisan ini adalah dengan pendekatan dengan metode tasir yang ditulis oleh Al Imam Muhammad Ali Asy-Syaukani dengan tafsirnya Fath al Qodir al Jam’i Baina Fannay al Riwayah wa al Dirayah fi ‘Ilmi al Tafsir. Asy-Syaukani menggunakan metode tafsir bi ra’yi (secara rasional) yang digabungkan dengan menyatukan riwayat secara integral tanpa memilah dan mengutamakan salah satu dari keduanya dengan demikian diperoleh jenis produk. Hasil dari kajian ini membrikan perbandingan diantara beberapa ulama yang menjelaskan term rizqi ini sehingga memudahkan kita untuk memahami konsep dari riq tersebut.
学者们对rizqi的一些解释有其独特的意义和理解,特别是对古典乌拉。解释rizqi的学者之一是Asy-Sayukani (birra 'yi),因此,本模型应该提供有关rizqi解释的详细意义。这篇文章的方法论是由阿尔·穆罕默德·阿里·沙尔卡尼(Al Muhammad Ali asy - shaukani)所著的《塔西尔法》(tasir memetion)的解释。asy - shaukani(理性地)采用了一种解释方法,将历史统一成一个整体,没有对其进行分类,并将两者放在一起,从而获得了产品类型。这项研究的结果在描述term rizqi的一些学者之间进行了比较,使我们更容易理解riq的概念。
{"title":"KONSEP RIZQI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Kajian Terhadap Surat Ar- Ra’d Ayat 26, Dengan Pendekatan Metode Tafsir Asy-Syaukani)","authors":"Zainur Zainur","doi":"10.54576/annahl.v8i1.25","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v8i1.25","url":null,"abstract":"Dalam beberapa penjelasan tentang rizqi yang di kemukan oleh para ulama memilki makna dan pemahaman tersendiri, terutama bagi ula klasik. Salah satu ulama yang menjelaskan tentang rizqi adalah Asy-Sayukani dengan cara rasional (birra’yi), sehingga dengan model ini diharapkan memberikan makna yang terperinci terkait dengan penjelasan tentang rizqi ini. Metodelogi dalam penulisan ini adalah dengan pendekatan dengan metode tasir yang ditulis oleh Al Imam Muhammad Ali Asy-Syaukani dengan tafsirnya Fath al Qodir al Jam’i Baina Fannay al Riwayah wa al Dirayah fi ‘Ilmi al Tafsir. Asy-Syaukani menggunakan metode tafsir bi ra’yi (secara rasional) yang digabungkan dengan menyatukan riwayat secara integral tanpa memilah dan mengutamakan salah satu dari keduanya dengan demikian diperoleh jenis produk. Hasil dari kajian ini membrikan perbandingan diantara beberapa ulama yang menjelaskan term rizqi ini sehingga memudahkan kita untuk memahami konsep dari riq tersebut.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114673647","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi yang patut diikuti dan dicontoh oleh pengikutnya, karena selain mencontoh, ia merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmaninya. Perkawinan juga merupakan citacita yang mempunyai tempat tersendiri dalam kehidupan manusia sebab di dalamnya mengandung ikatan antara dua insan yang dapat mengangkat derajat mereka. Penduduk di Kabupaten Bengkalis khususnya didalam masyarakat Desa Sungai Siput ada perlakuan orang tua sebahagian menikahkan anak tanpa memberikan hak kepada sang anak untuk memilih sendiri jodohnya. Padahal dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian kualitatif (qualitative research), pendekatan sosiologis merupakan suatu landasan kajian untuk mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dengan teknik pengumpulan data Wawancara dan observasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut, Pertama, faktor-faktor terjadinya perkawinan paksa di desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis adalah: a) Agar lebih dewasa dan bertanggung jawab, b) Usia sudah semakin tua, c) Sering keluar rumah berduaan, d) Orang tua takut pergaulan bebas anaknya, dan e) Karena tidak menyelesaikan perkuliahan, Kedua, Dampak terjadinya perkawinan paksa dalam rumah tangga : a) Dari awal pernikahan selalu tertekan sampai sekarang, b) Sering terjadi pertengkaran karena tidak sependapat dalam urusan rumah tangga, c) Sulit merajut ikatan romantis dalam keluarga, d) Sering keluar rumah berduaan, f) Orang tua takut pergaulan bebas. Didalam pasal 17 ayat (2) Kompilasi hukum Islam yang menegaskan bahwa bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.
{"title":"Dampak Perkawinan Paksa terhadap Kehidupan Rumah Tangga di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis","authors":"Robithoh Alam Hadi","doi":"10.54576/annahl.v6i2.52","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v6i2.52","url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi yang patut diikuti dan dicontoh oleh pengikutnya, karena selain mencontoh, ia merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmaninya. Perkawinan juga merupakan citacita yang mempunyai tempat tersendiri dalam kehidupan manusia sebab di dalamnya mengandung ikatan antara dua insan yang dapat mengangkat derajat mereka. Penduduk di Kabupaten Bengkalis khususnya didalam masyarakat Desa Sungai Siput ada perlakuan orang tua sebahagian menikahkan anak tanpa memberikan hak kepada sang anak untuk memilih sendiri jodohnya. Padahal dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian kualitatif (qualitative research), pendekatan sosiologis merupakan suatu landasan kajian untuk mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dengan teknik pengumpulan data Wawancara dan observasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut, Pertama, faktor-faktor terjadinya perkawinan paksa di desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis adalah: a) Agar lebih dewasa dan bertanggung jawab, b) Usia sudah semakin tua, c) Sering keluar rumah berduaan, d) Orang tua takut pergaulan bebas anaknya, dan e) Karena tidak menyelesaikan perkuliahan, Kedua, Dampak terjadinya perkawinan paksa dalam rumah tangga : a) Dari awal pernikahan selalu tertekan sampai sekarang, b) Sering terjadi pertengkaran karena tidak sependapat dalam urusan rumah tangga, c) Sulit merajut ikatan romantis dalam keluarga, d) Sering keluar rumah berduaan, f) Orang tua takut pergaulan bebas. Didalam pasal 17 ayat (2) Kompilasi hukum Islam yang menegaskan bahwa bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115350856","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Teori produksi sudah menjelaskan bahwa perilaku produsen bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan mengoptimalkan efisiensi produksi. Produksi menghasilkan manfaat dari suatu objek. Produksi dapat menghasilkan dan meningkatkan kegunaan suatu barang (nilai guna). Tylisan ini membahas tentang Bagaimanakah memahami dan menjelaskan Pasar Faktor Produksi/Faktor Input dalam Perspektif Ekonomi Mikro Konvensional dan Islam dan Bagaimanakah mengidentifikasikan dan mengaplikasikan berbagai alternatif kebijakan dalam mengelola Pasar Faktor Produksi/Faktor Input. dengan metode perbandingan konsep konvensional dan konsep Islam sehingga produsen ataupun pengusaha yang menghasilkan produk tidak hanya memikirkan keuntungan duniawi saja tetapi juga memikirkan keberkahan dan kemaslahatan bagi orang banyak, selamat dunia dan akhirat
{"title":"Pasar Faktor Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v7i2.16","DOIUrl":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.16","url":null,"abstract":"Teori produksi sudah menjelaskan bahwa perilaku produsen bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan mengoptimalkan efisiensi produksi. Produksi menghasilkan manfaat dari suatu objek. Produksi dapat menghasilkan dan meningkatkan kegunaan suatu barang (nilai guna). Tylisan ini membahas tentang Bagaimanakah memahami dan menjelaskan Pasar Faktor Produksi/Faktor Input dalam Perspektif Ekonomi Mikro Konvensional dan Islam dan Bagaimanakah mengidentifikasikan dan mengaplikasikan berbagai alternatif kebijakan dalam mengelola Pasar Faktor Produksi/Faktor Input. dengan metode perbandingan konsep konvensional dan konsep Islam sehingga produsen ataupun pengusaha yang menghasilkan produk tidak hanya memikirkan keuntungan duniawi saja tetapi juga memikirkan keberkahan dan kemaslahatan bagi orang banyak, selamat dunia dan akhirat","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117017323","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}