Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.
{"title":"Karakteristik Nusyuz Suami Perspektif Usul al-Fiqh","authors":"Miftaqurrohman Miftaqurrohman, Lukman Santoso","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6206","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6206","url":null,"abstract":"Nushu>z suami dalam fikih klasik belum terelaborasi secara memuaskan. Ulasannya yang kurang konseptual menjadikan polemik tersendiri, dan eksistensinya dalam nas}s} al-Qur’an, 4:128 yang tidak terakomodasi secara eksplisit ke dalam regulasi positif menimbulkan kontroversial. Penelitian ini bertujuan menemukan legalitas maupun validitas atas nushu>z suami lewat identifikasi karakteristik-karakteristiknya dalam nas}s} tersebut perspektif us}u>l al-fiqh. Kemudian dilanjutkan dengan memaknai nushu>z suami dalam konteks tuntutan kesetaraan gender. Hal tersebut terkait dengan bahwa muatan us}u>l al-fiqh adalah keadilan yang muara awal dan akhirnya adalah kemaslahatan. Penelitian kualitatif-deskriptif yang berbentuk library research dengan metode content analysis yang melibatkan cara berfikir deduktif, induktif, dan komparatif sebagaimana terakomodasi dalam us}u>l al-fiqh ini menghasilkan kesimpulan bahwa legalitas dan validitas nushu>z suami didasarkan pada al-Qur’an, 4: 128. Nushu>z yang terjadi pada suami tidaklah sama persis dengan nushu>z pada istri. Perbedaan tersebut disebabkan di antaranya oleh faktor karakteristik nushu>z suami itu tersendiri, dan perbedaan dalam aspek kategorisasi terhadap hal-hal yang dapat merugikan istri. Dengan memahami karakteristik nushu>z suami tersebut, tampak bahwa agama -dalam hal ini hukum Islam- telah mendudukkan suami-istri sebagai bagian dari relasi gender secara proporsional sesuai posisi dan karakternya masing-masing semenjak dari awalnya.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"68 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139187487","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kebijakan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang tentunya menjadi pro kontra dikalangan masyarakat dan kemudian dianalisis menggunakan konsep maslahah Memang merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia yang dimuat dalam PERMENDAGRI nomor 109 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang akan digunakan ini adalah penelitian (library research) yang bersifat kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghadirkan data deskriptif beberapa kata tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya aturan yang memperbolehkan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam KK memberikan perbedaan pendapat tentu dilatar belakangi pada sudut pandang dalam menentukan sebuah kemaslahatan. Pendapat setuju (pro) memandang bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nash syara’ karena pencatatan nikah hanyalah perbuatan administratif saja bukan terkait keabsahan nikah yang terletak pada terpenuhinya rukun dan syara’, mengandung kemaslahatan karena merupakan upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat pada sebuah kebaikan, dan juga termasuk maslahah hajiyah karena memang harus dilakukan oleh pemerintah guna kebaikan warganya dengan tidak menyalahi hukum agama serta peraturan-peraturan yang berlaku serta menghindari efek negatif yang mungkin timbul. Sedangkan disatu sisi pendapat yang kontra memiliki alasan tersendiri.
{"title":"Problematika Pencantuman Status Perkawinan yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah","authors":"Mas Abdullah Syarif, Kasuwi Saiban, Noer Yasin","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6064","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6064","url":null,"abstract":"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kebijakan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang tentunya menjadi pro kontra dikalangan masyarakat dan kemudian dianalisis menggunakan konsep maslahah Memang merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia yang dimuat dalam PERMENDAGRI nomor 109 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang akan digunakan ini adalah penelitian (library research) yang bersifat kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghadirkan data deskriptif beberapa kata tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya aturan yang memperbolehkan pencantuman status perkawinan kawin belum tercatat dalam KK memberikan perbedaan pendapat tentu dilatar belakangi pada sudut pandang dalam menentukan sebuah kemaslahatan. Pendapat setuju (pro) memandang bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nash syara’ karena pencatatan nikah hanyalah perbuatan administratif saja bukan terkait keabsahan nikah yang terletak pada terpenuhinya rukun dan syara’, mengandung kemaslahatan karena merupakan upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat pada sebuah kebaikan, dan juga termasuk maslahah hajiyah karena memang harus dilakukan oleh pemerintah guna kebaikan warganya dengan tidak menyalahi hukum agama serta peraturan-peraturan yang berlaku serta menghindari efek negatif yang mungkin timbul. Sedangkan disatu sisi pendapat yang kontra memiliki alasan tersendiri.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"52 1-2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139195774","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
This research aims to determine the regulations for child adoption in Indonesia and Palestine and analyze the problems of child adoption in Indonesia and Palestine. This research uses library research by collecting qualitative data. This data was obtained from several sources such as books, journals and the internet. This research uses a normative approach by analyzing the regulations in Muslim countries, namely Indonesia and Palestine, which relate to the law on adoption or placement of children. The results of this research are that adoption regulations in Indonesia and Palestine both guarantee the welfare of children, but prohibit adopted children from being given the status of biological children and having the fate of their adoptive father. The difference is, in Indonesia it is permissible for single parents to adopt, but in Palestine it must be a husband and wife pair. In Indonesia there is only 1 home visit when a child is being adopted, in Palestine there are 2 home visits, namely pre and post adoption, in Indonesia there is an explanation of the age that is considered a child, in Palestine there is none. However, due to the prolonged conflict situation, namely the aggression launched by Israel against Palestine, Palestine has tightened its regulations on adopting children, namely not allowing Palestinian children to be accepted and taken to other countries. Adoption is permitted only to support living and education costs.Keywords: Regulations, Child Adoption, Indonesia and Palestine
{"title":"Studi Komparatif Peraturan Adopsi Anak Di Negara Indonesia dan Palestina","authors":"Yola Cindytia Sakila, Rohmah Maulidia","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6176","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6176","url":null,"abstract":"This research aims to determine the regulations for child adoption in Indonesia and Palestine and analyze the problems of child adoption in Indonesia and Palestine. This research uses library research by collecting qualitative data. This data was obtained from several sources such as books, journals and the internet. This research uses a normative approach by analyzing the regulations in Muslim countries, namely Indonesia and Palestine, which relate to the law on adoption or placement of children. The results of this research are that adoption regulations in Indonesia and Palestine both guarantee the welfare of children, but prohibit adopted children from being given the status of biological children and having the fate of their adoptive father. The difference is, in Indonesia it is permissible for single parents to adopt, but in Palestine it must be a husband and wife pair. In Indonesia there is only 1 home visit when a child is being adopted, in Palestine there are 2 home visits, namely pre and post adoption, in Indonesia there is an explanation of the age that is considered a child, in Palestine there is none. However, due to the prolonged conflict situation, namely the aggression launched by Israel against Palestine, Palestine has tightened its regulations on adopting children, namely not allowing Palestinian children to be accepted and taken to other countries. Adoption is permitted only to support living and education costs.Keywords: Regulations, Child Adoption, Indonesia and Palestine","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"82 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139214224","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam penulisan artikel ini, penulis bermaksud membahas bagaimana pembagian waris menjadi hal penting untuk dipahami dengan benar untuk menghindari pembelaan waris dalam keluarga. Hukum waris telah diatur secara rinci di dalam al-Qur'an dan hadits, dimana waris diedarkan ketika pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Meskipun demikian, pada masyarakat pada umumnya membagikan warisannya ketika masih hidup untuk dimanfaatkan oleh ahli waris, hal tersebut menurut hukum Islam tidak bisa disebut waris tetapi disebut dengan hubah karena hal tersebut tidak memenuhi rukun waris. Artikel ini menggunakan fungsionalisme dimana teori ini adalah suatu teori sosial yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem kompleks yang berfungsi dengan cara tertentu untuk memenuhi keinginan keluarga. Khususnya melalui perspektif Émile Durkheim dan analogi organik dimana masyarakat terbentuk dari struktur aturan budaya yaitu keyakinan dan praktik yang sudah mapan. Dalam analisis fungsionalisme, penulis menyimpulkan bahwa, Pembagian waris seperti yang dijelaskan di atas, yaitu harta warisan yang dibagikan lebih awal dengan tujuan menghindari pertikaian pada masa mendatang karena Pembagian harta warisan sudah dibagikan melalui kesepakatan bersama dan melihat dari keberfungsiannya harta tersebut kepada masing-masing ahli waris.
{"title":"Fungsionalisme Pembagian Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Dalam Keberlanjutan Keluarga","authors":"Muchamad Imron, Miftahul Huda","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6173","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6173","url":null,"abstract":"Dalam penulisan artikel ini, penulis bermaksud membahas bagaimana pembagian waris menjadi hal penting untuk dipahami dengan benar untuk menghindari pembelaan waris dalam keluarga. Hukum waris telah diatur secara rinci di dalam al-Qur'an dan hadits, dimana waris diedarkan ketika pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Meskipun demikian, pada masyarakat pada umumnya membagikan warisannya ketika masih hidup untuk dimanfaatkan oleh ahli waris, hal tersebut menurut hukum Islam tidak bisa disebut waris tetapi disebut dengan hubah karena hal tersebut tidak memenuhi rukun waris. Artikel ini menggunakan fungsionalisme dimana teori ini adalah suatu teori sosial yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem kompleks yang berfungsi dengan cara tertentu untuk memenuhi keinginan keluarga. Khususnya melalui perspektif Émile Durkheim dan analogi organik dimana masyarakat terbentuk dari struktur aturan budaya yaitu keyakinan dan praktik yang sudah mapan. Dalam analisis fungsionalisme, penulis menyimpulkan bahwa, Pembagian waris seperti yang dijelaskan di atas, yaitu harta warisan yang dibagikan lebih awal dengan tujuan menghindari pertikaian pada masa mendatang karena Pembagian harta warisan sudah dibagikan melalui kesepakatan bersama dan melihat dari keberfungsiannya harta tersebut kepada masing-masing ahli waris.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139210108","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pada kasus yang terjadi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Peneliti menemukan lima pihak istri yang mengalami nusyuz dari suaminya dan tahapan penyelesaiannya pun juga berbeda – beda. Fokus penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk dan penyelesaian nusyuz suami di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Dan nusyuz suami serta penyelesaiannya menurut perspektif qira’ah mubadalah. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif studi kasus. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan dokumentasi dan sumber data sekunder yaitu menggunakan studi pustaka seperti buku, jurnal dan skripsi. Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu memakai teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk nusyuz suami yang telah peneliti temukan antara lain, perselingkuhan, tidak memenuhi kebutuhan, kekerasan fisik, komunikasi yang buruk dan menuduh tanpa bukti. Penyelesaian oleh para informan ada yang berdamai dengan suaminya dan ada yang bercerai dengan suaminya. Perbuatan nusyuz menurut perspektif mubadalah bisa terjadi pada kedua belah pihak. Sedangkan nusyuz suami ialah suatu pembangkangan yang dilakukan oleh suami. Bentuk dan tahapan penyelesaian nusyuz suami yang dialami oleh kelima informan tersebut sesuai dengan gambaran Faqihuddin Abdul Kodir dalam perspektif mubadalah.
{"title":"Nusyuz Suami dan Penyelesaiannya Menurut Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura)","authors":"Amelya Fauzia Putri","doi":"10.18860/jfs.v7i4.6126","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6126","url":null,"abstract":"Pada kasus yang terjadi di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Peneliti menemukan lima pihak istri yang mengalami nusyuz dari suaminya dan tahapan penyelesaiannya pun juga berbeda – beda. Fokus penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk dan penyelesaian nusyuz suami di Desa Manggar, Tlanakan, Madura. Dan nusyuz suami serta penyelesaiannya menurut perspektif qira’ah mubadalah. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif studi kasus. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan dokumentasi dan sumber data sekunder yaitu menggunakan studi pustaka seperti buku, jurnal dan skripsi. Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu memakai teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk nusyuz suami yang telah peneliti temukan antara lain, perselingkuhan, tidak memenuhi kebutuhan, kekerasan fisik, komunikasi yang buruk dan menuduh tanpa bukti. Penyelesaian oleh para informan ada yang berdamai dengan suaminya dan ada yang bercerai dengan suaminya. Perbuatan nusyuz menurut perspektif mubadalah bisa terjadi pada kedua belah pihak. Sedangkan nusyuz suami ialah suatu pembangkangan yang dilakukan oleh suami. Bentuk dan tahapan penyelesaian nusyuz suami yang dialami oleh kelima informan tersebut sesuai dengan gambaran Faqihuddin Abdul Kodir dalam perspektif mubadalah.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"360 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139245907","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berhias merupakan suatu aktifitas yang menjadi kebiasaan bagi perempuan. Dalam hal ini Islam memperbolehkan berhias namun harus tetap sesuai dengan adab-adab yang telah ditetapkan oleh syariat. Namun pada kenyataan masih banyak suami yang melarang istrinya untuk berhias, dengan anggapan berhias merupakan hal yang merugikan secara ekonomi dan juga sumber fitnah bagi wanita. Dalam penelitian ini terdapat dua tujuan penelitian yaitu mengetahui pemenuhan kebutuhan isteri dalam berhias di tinjau dari feminisme dan ditinjau dari maslahah mursalah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan konseptual yaitu menganalisa bahan hukum sehingga dapat diketahui makna yang terkandung pada istilah-istilah. Jenis data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Pengumpulan data yaitu dokumentasi. Begitu hal nya dengan teknik pengolahan data pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa istri berhias di luar rumah dalam persepektif feminisme diperbolehkan dan tidak ada batasan tertentu karena dalam persepektif feminisme, seorang istri berhias merupakan hak prerogratif dari seorang istri dan seorang suami tidak berhak untuk melarang istrinya untuk tidak berhias. Sedangkan dalam persepektif maslahah mursalah diperbolehkan dengan adanya batasan-batasan tertentu seperti tidak ber-tabarruj. Maksud dari tidak tabarruj yaitu dalam berhiasnya seorang istri tidak berlebih-lebihan karena hal tersebut mampu mengundang fitnah di kalangan masyarakat.
{"title":"Pemenuhan Kebutuhan Isteri Dalam Berhias Diluar Rumah","authors":"Lailatul Mu’arofah","doi":"10.18860/jfs.v7i4.5702","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.5702","url":null,"abstract":"Berhias merupakan suatu aktifitas yang menjadi kebiasaan bagi perempuan. Dalam hal ini Islam memperbolehkan berhias namun harus tetap sesuai dengan adab-adab yang telah ditetapkan oleh syariat. Namun pada kenyataan masih banyak suami yang melarang istrinya untuk berhias, dengan anggapan berhias merupakan hal yang merugikan secara ekonomi dan juga sumber fitnah bagi wanita. Dalam penelitian ini terdapat dua tujuan penelitian yaitu mengetahui pemenuhan kebutuhan isteri dalam berhias di tinjau dari feminisme dan ditinjau dari maslahah mursalah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan konseptual yaitu menganalisa bahan hukum sehingga dapat diketahui makna yang terkandung pada istilah-istilah. Jenis data yang digunakan ialah data primer dan sekunder. Pengumpulan data yaitu dokumentasi. Begitu hal nya dengan teknik pengolahan data pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa istri berhias di luar rumah dalam persepektif feminisme diperbolehkan dan tidak ada batasan tertentu karena dalam persepektif feminisme, seorang istri berhias merupakan hak prerogratif dari seorang istri dan seorang suami tidak berhak untuk melarang istrinya untuk tidak berhias. Sedangkan dalam persepektif maslahah mursalah diperbolehkan dengan adanya batasan-batasan tertentu seperti tidak ber-tabarruj. Maksud dari tidak tabarruj yaitu dalam berhiasnya seorang istri tidak berlebih-lebihan karena hal tersebut mampu mengundang fitnah di kalangan masyarakat.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"31 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139263581","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Moh. Wildan Mu’arif, Amiliya Suwardinata, Alviah Camilla Maharani, Eka Safitri, Achmad Solakhuddin Al Af Ghoni, Riza Multazam Luthfy
Dalam perkawinan, calon suami dan istri harus telah siap jiwa raganya, mempersiapkan fisik dan mentalnya sehingga perkawinan dapat terwujud dengan sakinah, mawaddah, warahmah tanpa adanya perceraian. Ukuran tingkat kedewasaan seseorang dalam pernikahan diimplementasikan sebagai batasan umur seseorang, yang harus dipenuhi sebagai syarat seseorang melakukan perkawinan tersebut. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur terkait batasan umur tersebut, tidak sedikit juga terjadi penyimpangan dengan berupa pernikahan dibawah umur dengan berbagai macam alasan. Pola pikir masyarakat terhadap pernikahan dini menjadikan penyimpangan tersebut sering terjadi di daerah Kecamatan Kejayan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dengan mengambil data primer berupa sampel pertanyaan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Kejayan seperti; Kepala KUA Kejayan, bapak modin, ditambah dengan kepustakaan sebagai data sekunder sehingga dapat diketahui beberapa tinjauan terkait pernikahan dini, khususnya di daerah Kecamatan Kejayan. Implikasi dari tulisan ini, yaitu para Hakim di Pengadilan Agama diharapkan memperketat sesuai SOP terkait permohonan pernikahan dini, sehingga regulasi perkawinan bagi para calon suami atau istri yang ingin menikah dini tidak dianggap sepele, terkait persyaratan dalam permasalahan pernikahan dini.
{"title":"Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Pernikahan Dini","authors":"Moh. Wildan Mu’arif, Amiliya Suwardinata, Alviah Camilla Maharani, Eka Safitri, Achmad Solakhuddin Al Af Ghoni, Riza Multazam Luthfy","doi":"10.18860/jfs.v7i4.5814","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.5814","url":null,"abstract":"Dalam perkawinan, calon suami dan istri harus telah siap jiwa raganya, mempersiapkan fisik dan mentalnya sehingga perkawinan dapat terwujud dengan sakinah, mawaddah, warahmah tanpa adanya perceraian. Ukuran tingkat kedewasaan seseorang dalam pernikahan diimplementasikan sebagai batasan umur seseorang, yang harus dipenuhi sebagai syarat seseorang melakukan perkawinan tersebut. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur terkait batasan umur tersebut, tidak sedikit juga terjadi penyimpangan dengan berupa pernikahan dibawah umur dengan berbagai macam alasan. Pola pikir masyarakat terhadap pernikahan dini menjadikan penyimpangan tersebut sering terjadi di daerah Kecamatan Kejayan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dengan mengambil data primer berupa sampel pertanyaan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Kejayan seperti; Kepala KUA Kejayan, bapak modin, ditambah dengan kepustakaan sebagai data sekunder sehingga dapat diketahui beberapa tinjauan terkait pernikahan dini, khususnya di daerah Kecamatan Kejayan. Implikasi dari tulisan ini, yaitu para Hakim di Pengadilan Agama diharapkan memperketat sesuai SOP terkait permohonan pernikahan dini, sehingga regulasi perkawinan bagi para calon suami atau istri yang ingin menikah dini tidak dianggap sepele, terkait persyaratan dalam permasalahan pernikahan dini.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"43 7","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139267318","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Putusan Pengadilan Agama No. 65/Pdt.P/2019/PA.Dps merupakan kasus tentang seorang anak perempuan muallaf yang mengajukan permohonan wali nikah dikarenakan wali dari anak perempuan (ayah kandungnya) beragama Hindu. Dalam permohonannya, anak perempuan tersebut mengajukan wali adhal, yang mana hal tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar melalui beberapa pertimbangan. Penelitian ini terfokus pada wali adhal beda agama. Adapun tujuan pokok penelitian ini adalah Pertama, untuk mendeskripsikan kronologi perkara pada putusan Pengadilan Agama Denpasar No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dalam persidangan. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal bagi anak perempuan yang berbeda agama dengan ayah kandungnya. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Berlokasi di kota Denpasar tepatnya di Pengadilan Agama Denpasar. Pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). Kronologi dalam persidangan menemukan fakta jika pemohon dan calon suami pemohon adalah seorang muallaf yang telah menikah secara agama dan dikaruniai seorang buah hati. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan dikarenakan tidak memenuhi syariat. Pada proses pernikahannyapun mengalami kendala berupa surat penolakan perkawinan dari PPN karna tidak memenuhi persyaratan administratif, hal tersebut yang kemudian membuat pemohon mengajukan permohonan. 2). Pertimbangan hakim yang digunakan dalam menetapkan perkara No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dengan beberapa faktor diantaranya pertimbangan hukum berdasarkan fakta dan konstitusi hal ini diperoleh dari hal hal yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan berdasarkan non hukum dan subjektif yang dilihat dari kesiapan pemohon baik fisik dan mental, yang terakhir pertimbangan hukum berdasarkan diskresi hakim dengan mengutip beberapa pendapat pakar hukum atau hadis hadis yang dirasa relevan dengan kasus yang terjadi.
{"title":"Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Wali Adhal Bagi Anak Perempuan yang Berbeda Agama Dengan Ayah Kandung","authors":"Metana Sinare Salsabillah, Ahsin Dinal Mustafa","doi":"10.18860/jfs.v7i4.3712","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.3712","url":null,"abstract":"Putusan Pengadilan Agama No. 65/Pdt.P/2019/PA.Dps merupakan kasus tentang seorang anak perempuan muallaf yang mengajukan permohonan wali nikah dikarenakan wali dari anak perempuan (ayah kandungnya) beragama Hindu. Dalam permohonannya, anak perempuan tersebut mengajukan wali adhal, yang mana hal tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar melalui beberapa pertimbangan. Penelitian ini terfokus pada wali adhal beda agama. Adapun tujuan pokok penelitian ini adalah Pertama, untuk mendeskripsikan kronologi perkara pada putusan Pengadilan Agama Denpasar No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dalam persidangan. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal bagi anak perempuan yang berbeda agama dengan ayah kandungnya. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Berlokasi di kota Denpasar tepatnya di Pengadilan Agama Denpasar. Pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). Kronologi dalam persidangan menemukan fakta jika pemohon dan calon suami pemohon adalah seorang muallaf yang telah menikah secara agama dan dikaruniai seorang buah hati. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan dikarenakan tidak memenuhi syariat. Pada proses pernikahannyapun mengalami kendala berupa surat penolakan perkawinan dari PPN karna tidak memenuhi persyaratan administratif, hal tersebut yang kemudian membuat pemohon mengajukan permohonan. 2). Pertimbangan hakim yang digunakan dalam menetapkan perkara No.65/Pdt.P/2019/PA.Dps dengan beberapa faktor diantaranya pertimbangan hukum berdasarkan fakta dan konstitusi hal ini diperoleh dari hal hal yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan berdasarkan non hukum dan subjektif yang dilihat dari kesiapan pemohon baik fisik dan mental, yang terakhir pertimbangan hukum berdasarkan diskresi hakim dengan mengutip beberapa pendapat pakar hukum atau hadis hadis yang dirasa relevan dengan kasus yang terjadi.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"25 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139269030","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Setiap manusia akan meningalkan dunia ini, jika sudah meninggal biasanya ada harta yang ditinggalkan, baik itu banyak maupun sedikit, harta itu disebut dengan harta warisan, Dalam prakteknya pembagian harta waris sering kali menimbulkan beberapa masalah diantara nya terjadinya sengketa akibat pembagian waris sampai mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan, untuk menghindari hal itu, maka masyarakat Arjosari mempunyai cara yang sudah turun temurun dilakukan dalam hal pembagian waris dengan tujuan supaya tidak terjadi perselisihan.Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah cara yang dilakukan oleh masyarakat Arjosari tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak, penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa cara pembagian waris yang dilakukan masyarakat Arjosari adalah dengan membagi warisan secara keseluruhan kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hidup dan dibagi secara merata, setiap ahli waris memperoleh bagian yang sama, tetapi pembagian harta tersebut masih dalam bentuk kata kata tidak diserahkan langsung saat itu juga, dalam hal ini pembagian tersebut disebut hibah Mu’alaqah, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik diantara ahli warisnya karena yang membagi langsung pewarisnya langsung. Jika ditinjau dari perspektif Fath Adz-Dzari’ah maka hal ini mempunyai hukum boleh
{"title":"Hibah Mua’llaqah Untuk Menghindari Sengketa Waris Perspektif Fath Adz-Dzariah","authors":"Alfan Hidayatulloh, Muhammad Nuruddien","doi":"10.18860/jfs.v7i4.3732","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.3732","url":null,"abstract":"Setiap manusia akan meningalkan dunia ini, jika sudah meninggal biasanya ada harta yang ditinggalkan, baik itu banyak maupun sedikit, harta itu disebut dengan harta warisan, Dalam prakteknya pembagian harta waris sering kali menimbulkan beberapa masalah diantara nya terjadinya sengketa akibat pembagian waris sampai mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan, untuk menghindari hal itu, maka masyarakat Arjosari mempunyai cara yang sudah turun temurun dilakukan dalam hal pembagian waris dengan tujuan supaya tidak terjadi perselisihan.Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah cara yang dilakukan oleh masyarakat Arjosari tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak, penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa cara pembagian waris yang dilakukan masyarakat Arjosari adalah dengan membagi warisan secara keseluruhan kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hidup dan dibagi secara merata, setiap ahli waris memperoleh bagian yang sama, tetapi pembagian harta tersebut masih dalam bentuk kata kata tidak diserahkan langsung saat itu juga, dalam hal ini pembagian tersebut disebut hibah Mu’alaqah, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik diantara ahli warisnya karena yang membagi langsung pewarisnya langsung. Jika ditinjau dari perspektif Fath Adz-Dzari’ah maka hal ini mempunyai hukum boleh","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"59 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139269260","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Mohammad Fa iq A mir Rizki, Dominikus Rato, Galuh Puspaningrum
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.
{"title":"Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022","authors":"Mohammad Fa iq A mir Rizki, Dominikus Rato, Galuh Puspaningrum","doi":"10.18860/jfs.v7i3.4145","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.4145","url":null,"abstract":"Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"39 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-10-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139312495","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}