Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.
{"title":"Pembayaran Kati Ramu Sebagai Konsekuensi Perceraian Perspektif ‘Urf","authors":"Hana Sri Nurfidiyanti, A. Izzuddin","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3614","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3614","url":null,"abstract":"Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"138 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364387","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam Ihdad merupakan suatu praktik hukum Islam ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya. Ihdad dilaksanakan pada masa iddah seorang istri cerai mati yaitu selama 4 bulan 10 hari. Pada zaman yang modern ini banyak sekali ketika istri ditinggal mati oleh suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa mengetahui tentang ketentuan ihdad yang berlaku dalam syariat Islam. Peneliti memilih lokasi ini dikarenakan adanya keragaman budaya sehingga dan juga beberapa istri cerai mati di Desa Gondanglegi Wetan melaksanakan masa iddah berbeda dengan syariat hukum Islam. Kemudian dalam masa berkabung atau ihdad ada ‘urf atau kebiasaan para istri cerai mati ketika akan menikah lagi harus menunggu sampai 3 tahun atau kurang lebih 1000 hari setelah kematian suaminya. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan serta untuk menganalisis bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan dengan perspektif ‘urf. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad dengan perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Dalam penelitian ini sumber data ada dua; sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian bahwasanya sebagian besar informan istri cerai mati tidak mengetahui dan memahami mengenai ketentuan ihdad yang berlaku dalam hukum Islam dan mereka hanya memahami adanya masa iddah saja. Pemahaman istri cerai mati dalam peneparapan ihdad ini termasuk dalam ‘urf fasid dikarenakan mengahalangi seorang istri untuk menikah lagi yang bertentangan dengan syariat hukum Islam yang tertera bahwa masa ihdad istri cerai mati selama 4 Bulan 10 Hari.
{"title":"Pemahaman Istri Cerai Mati Dalam Penerapan Ihdad Perspektif 'Urf","authors":"Fadiyah Kamilatul Husna, Syabbul Bachri","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3627","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3627","url":null,"abstract":"Dalam Ihdad merupakan suatu praktik hukum Islam ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya. Ihdad dilaksanakan pada masa iddah seorang istri cerai mati yaitu selama 4 bulan 10 hari. Pada zaman yang modern ini banyak sekali ketika istri ditinggal mati oleh suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa mengetahui tentang ketentuan ihdad yang berlaku dalam syariat Islam. Peneliti memilih lokasi ini dikarenakan adanya keragaman budaya sehingga dan juga beberapa istri cerai mati di Desa Gondanglegi Wetan melaksanakan masa iddah berbeda dengan syariat hukum Islam. Kemudian dalam masa berkabung atau ihdad ada ‘urf atau kebiasaan para istri cerai mati ketika akan menikah lagi harus menunggu sampai 3 tahun atau kurang lebih 1000 hari setelah kematian suaminya. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan serta untuk menganalisis bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan dengan perspektif ‘urf. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad dengan perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Dalam penelitian ini sumber data ada dua; sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian bahwasanya sebagian besar informan istri cerai mati tidak mengetahui dan memahami mengenai ketentuan ihdad yang berlaku dalam hukum Islam dan mereka hanya memahami adanya masa iddah saja. Pemahaman istri cerai mati dalam peneparapan ihdad ini termasuk dalam ‘urf fasid dikarenakan mengahalangi seorang istri untuk menikah lagi yang bertentangan dengan syariat hukum Islam yang tertera bahwa masa ihdad istri cerai mati selama 4 Bulan 10 Hari.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"81 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364362","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.
{"title":"Perizinan Poligami Karena Hamil Di Luar Nikah","authors":"Reza Zulfa Ahmad","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3560","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3560","url":null,"abstract":"Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perizinan poligami dalam putusan Nomor 1780/Pdt.G/2021/PA.Bjn berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan bagaimana tinjauan dari Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan menggunakan teknik inventarisasi, kategorisasi, dan studi kepustakaan. Pada dasarnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melaksanakan perjanjian kewajibannya. Kesepakatan kedua belah pihak yakni, Pemohon akan memenuhi syarat kumulatif, dan Termohon akan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat berpoligami. Dalam mengadakan perjanjian, syarat sahnya perjanjian itu telah terpenuhi, yaitu Termohon sebagai orang yang cakap. Kemudian perjanjian tersebut didasarkan pada alasan yang halal dan itikad baik kedua belah pihak untuk melakukan poligami. Sesuai dengan analisis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat sebagai maslahah mursalah, dan perkara ini juga merupakan perkara maslahah dharuriyah karena telah memenuhi salah satu syarat maqasid syari'ah yaitu hifdzu al nasl yang artinya menjaga keturunan. Manfaat yang ditimbulkan dari hal ini jika dikabulkan akan lebih besar dari pada jika ditolak, pemberian izin poligami dapat mendatangkan manfaat karena dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon istri dan calon anak itu sendiri, selain itu juga akan menghindari perkawinan poligami di bawah tangan dan menikah diam-diam.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"13 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364378","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Indonesian Government has made changes to the minimum age limit for marriage in the Marriage Law to prevent the practice of underage marriage and protect children's rights, which are part of human rights. This research aims to examine the sociological aspects of changes in the age limit for marriage in Indonesia, which basically uses the Universal Human Rights approach as the main instrument in revising the Marriage Law in Indonesia by using the view of human rights put forward by Mashood A. Baderin. This research is a normative juridical research that uses a historical and conceptual approach. The results of this research show that two sociological aspects underlie changes in the minimum age limit for marriage in Indonesia, namely the health and education aspects. Changes in the minimum age limit for marriage are intended to fight for children's rights, especially health and education. According to Mashood A. Baderin, the Al-Qur'an and Hadith have regulated children's rights. Changes in the minimum age limit for a marriage intended to fight for children's rights align with Mashood A. Baderin's views on children's rights in Islamic law.
印度尼西亚政府对《婚姻法》中的最低结婚年龄限制进行了修改,以防止未成年人结婚的做法,并保护儿童的权利,这是人权的一部分。本研究旨在从社会学角度研究印尼结婚年龄限制的变化,其基本方法是利用马苏德-A-巴德林(Mashood A. Baderin)提出的人权观,将普遍人权方法作为修订印尼《婚姻法》的主要工具。本研究是一项采用历史和概念方法的规范性法学研究。研究结果表明,印尼结婚最低年龄限制的变化有两个社会学方面的原因,即健康和教育方面。结婚最低年龄限制的变化旨在争取儿童权利,尤其是健康和教育权利。Mashood A. Baderin 认为,《古兰经》和《圣训》对儿童权利做出了规定。为争取儿童权利而修改最低结婚年龄限制与 Mashood A. Baderin 关于伊斯兰法中儿童权利的观点是一致的。
{"title":"Fulfillment of Children's Rights in Marriage Age Restriction in The Perspective of Mashood A. Baderin View of Human Rights (Sociological Study of Marriage Law Number 16 of 2019)","authors":"Ahmad Maulana Sabbaha, Erik Sabti Rahmawati","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3086","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3086","url":null,"abstract":"Indonesian Government has made changes to the minimum age limit for marriage in the Marriage Law to prevent the practice of underage marriage and protect children's rights, which are part of human rights. This research aims to examine the sociological aspects of changes in the age limit for marriage in Indonesia, which basically uses the Universal Human Rights approach as the main instrument in revising the Marriage Law in Indonesia by using the view of human rights put forward by Mashood A. Baderin. This research is a normative juridical research that uses a historical and conceptual approach. The results of this research show that two sociological aspects underlie changes in the minimum age limit for marriage in Indonesia, namely the health and education aspects. Changes in the minimum age limit for marriage are intended to fight for children's rights, especially health and education. According to Mashood A. Baderin, the Al-Qur'an and Hadith have regulated children's rights. Changes in the minimum age limit for a marriage intended to fight for children's rights align with Mashood A. Baderin's views on children's rights in Islamic law.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"47 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364371","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Muhammad Syakir Al Kautsar, Wilkawati Halid Laleno
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktek pelaksanaan Mopobuka Atas Pelamaran Pada Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosioligis Normatif, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan pengolahan dokumen, yakni tanya jawab secara lisan terhadap informan dengan berhadapan secara langsung dengan objek penelitian. Adati Mopobuka merupakan salah satu tradisi atau kebiasan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat di Kec. Bone sejak lama. Prosesi pelaksanaan adati mopobuka berawal dari seorang laki-laki yang melangsungkan pelamaran di bulan Ramadan atau melangkahi bulan Ramadan. Dimana pada saat bulan Ramadan laki-laki tersebut meminta atau momutu (memutus) tanggung jawab kepada orang tua atau keluarga perempuan dengan mengantarkan kebutuhan perempuan yang sudah dilamarnya berupa kebutuhan sahur, buka puasa dan kebutuhan pakaian sampai pada kebutuhan lebaran. Pada proses ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan utolia (pemangku adat) bisa juga dilaksanakan hanya kedua bela pihak dari laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pelamaran. Pada pelaksanaan pengantaran kebutuhan atau mopobuka tidak semata-mata permintaan perempuan tetapi memperhatikan kesanggupan dari pihak laki-laki. Dilihat dari segi objeknya, pelaksanaan adati mopobuka masuk dalam al-urf al-amali, adalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalat keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Sementara dilihat dari segi cakupan ruanglingkup Adat mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal disuatu tempat saja sedangkan di tempat lain tidak berlaku. Dalam hal ini merupakan tradisi bagi masyarakat di Kecamatan Bone. Semenatara dari segi keabsahannya dari pandangan syara’ pelaksanaan adat mopobuka termasuk kedalam al-urf al-shahih, yakni kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Quran dan al-sunnah), tidak menghallalkan yang haram dan tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula membawa mudarat kepada masyarakat. Misalnya memberi hadiah berupa pakaian, perhiasan sekedarnya pada perempuan yang telah di pinang.
{"title":"Telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone","authors":"Muhammad Syakir Al Kautsar, Wilkawati Halid Laleno","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3787","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3787","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana praktek pelaksanaan Mopobuka Atas Pelamaran Pada Bulan Ramadan Di Kecamatan Bone Kab. Bone Bolango. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sosioligis Normatif, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara, dan pengolahan dokumen, yakni tanya jawab secara lisan terhadap informan dengan berhadapan secara langsung dengan objek penelitian. Adati Mopobuka merupakan salah satu tradisi atau kebiasan yang sudah turun temurun dilaksanakan oleh masyarakat di Kec. Bone sejak lama. Prosesi pelaksanaan adati mopobuka berawal dari seorang laki-laki yang melangsungkan pelamaran di bulan Ramadan atau melangkahi bulan Ramadan. Dimana pada saat bulan Ramadan laki-laki tersebut meminta atau momutu (memutus) tanggung jawab kepada orang tua atau keluarga perempuan dengan mengantarkan kebutuhan perempuan yang sudah dilamarnya berupa kebutuhan sahur, buka puasa dan kebutuhan pakaian sampai pada kebutuhan lebaran. Pada proses ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan utolia (pemangku adat) bisa juga dilaksanakan hanya kedua bela pihak dari laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pelamaran. Pada pelaksanaan pengantaran kebutuhan atau mopobuka tidak semata-mata permintaan perempuan tetapi memperhatikan kesanggupan dari pihak laki-laki. Dilihat dari segi objeknya, pelaksanaan adati mopobuka masuk dalam al-urf al-amali, adalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalat keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Sementara dilihat dari segi cakupan ruanglingkup Adat mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal disuatu tempat saja sedangkan di tempat lain tidak berlaku. Dalam hal ini merupakan tradisi bagi masyarakat di Kecamatan Bone. Semenatara dari segi keabsahannya dari pandangan syara’ pelaksanaan adat mopobuka termasuk kedalam al-urf al-shahih, yakni kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (al-Quran dan al-sunnah), tidak menghallalkan yang haram dan tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula membawa mudarat kepada masyarakat. Misalnya memberi hadiah berupa pakaian, perhiasan sekedarnya pada perempuan yang telah di pinang.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"48 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364402","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.
{"title":"Wakaf Dengan Wasiat Melebihi 1/3 (Satu Pertiga) Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf","authors":"Aizem Aizem, S. Sudirman","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3489","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3489","url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga) dari harta wakaf. Di KUA Singosari terjadi kasus harta wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta. Pada kasus tersebut, kepala KUA Singosari mengesahkan pelaksanaan wakaf tersebut yang tentunya tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dalam memperoleh data-data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan dalam proses pengolahan data penelitian ini menggunakan teknik editing, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan: pertama, pelaksanaan wakaf dengan wasiat melebihi 1/3 (satu pertiga) di KUA Singosari mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua, menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap pelaksanaan wakaf dengan wasiat di KUA Singosari sudah sesuai, namun masih ada satu pasal yang belum sesuai yaitu dalam pasal 25 tentang batas maksimal harta wakaf dengan wasiat yaitu 1/3 (satu pertiga), sedangkan harta yang diwakafkan oleh si wakif adalah semua harta dari si wakif.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364391","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berbicara tentang hak istri akan selalu menarik antar golongan. Hal ini pula menimbulkan perbedaan pendapat ulama sejak dahulu hingga kini dalam penetapan hukum dikarenakan melihat kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman yang berbeda. Tak jarang di era sekarang terdapat kerancuhan dalam menjalankan dan menghormati hak istri. Faktor inilah kemudian perlu dikaji kembali kaitannya dengan hak-hak istri diera modern supaya tidak terjadi problematika baru dalam konteks hak-hak istri diera modern saat ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan pustaka. Hasilnya kedalam bentuk data yang bersifat deskriptif kuantitatif.Data yang digunakan data primer didapatkan melalui pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Sayyid Alwi al-Maliki terkait dengan konsep hak-hak istri di era modern. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis dan penunjang litelatur lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pengaturan terhadap hak-hak istri yang dapat dilihat dari beberapa indikator dalam konsep yang dibawa oleh Wahbah az-Zuhaili yang diatur secara rinci terkait dengan hak-hak istri, sedangkan pengaturan terkait hak-hak istri dalam konsep yang dibawakan oleh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki cendrung pengaturan secara umum, bahkan ada beberapa multitafsir dalam pelegalan hadist yang dijadikan oleh masyarakat diera modern pada saat ini, sebagai legalitas untuk menintimidasi kaum-kaum perempuan.
谈论妻子的权利永远是不同群体之间的趣事。这也导致了从古至今的学者们在确定法律时因社会习俗和不同时代的发展而产生意见分歧。在当今时代,在执行和尊重妻子权利方面出现混乱的情况并不少见。因此,需要结合现代妻子的权利对这一因素进行审查,以免在当今现代妻子权利的背景下出现新的问题。本研究采用规范研究法和文献研究法。所使用的数据是通过 Wahbah az-Zuhaili 和 Sayyid Alwi al-Maliki 有关现代妻子权利概念的思想获得的原始数据。二手数据则来自书籍、期刊、论文和其他辅助文献。研究结果表明,在 Wahbah az-Zuhaili 提出的概念中,对妻子的权利进行了详细规定,而在 Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki 提出的概念中,对妻子的权利的规定趋向于笼统的安排,甚至在圣训的法律化方面有几种解释被现代人用作恐吓妇女的合法性。
{"title":"Hak Istri Dalam Keluarga Modern (Studi Komparasi Pemikiran Wahbah Al-Zuhaili Dan Sayyid Alwi Al-Maliki)","authors":"Abdil Mukhlisin","doi":"10.18860/jfs.v7i2.2940","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.2940","url":null,"abstract":"Berbicara tentang hak istri akan selalu menarik antar golongan. Hal ini pula menimbulkan perbedaan pendapat ulama sejak dahulu hingga kini dalam penetapan hukum dikarenakan melihat kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman yang berbeda. Tak jarang di era sekarang terdapat kerancuhan dalam menjalankan dan menghormati hak istri. Faktor inilah kemudian perlu dikaji kembali kaitannya dengan hak-hak istri diera modern supaya tidak terjadi problematika baru dalam konteks hak-hak istri diera modern saat ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan pustaka. Hasilnya kedalam bentuk data yang bersifat deskriptif kuantitatif.Data yang digunakan data primer didapatkan melalui pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Sayyid Alwi al-Maliki terkait dengan konsep hak-hak istri di era modern. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis dan penunjang litelatur lainnya. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pengaturan terhadap hak-hak istri yang dapat dilihat dari beberapa indikator dalam konsep yang dibawa oleh Wahbah az-Zuhaili yang diatur secara rinci terkait dengan hak-hak istri, sedangkan pengaturan terkait hak-hak istri dalam konsep yang dibawakan oleh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki cendrung pengaturan secara umum, bahkan ada beberapa multitafsir dalam pelegalan hadist yang dijadikan oleh masyarakat diera modern pada saat ini, sebagai legalitas untuk menintimidasi kaum-kaum perempuan.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364379","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Menjalani hidup berkeluarga dengan pasangan tentu menjadi impian setiap orang, apalagi memiliki pasangan yang mengerti satu sama lain, saling memahami dalam kondisi suka maupun duka. Demikian juga dengan pasangan suami istri pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo, tentu mereka memiliki cara tersendiri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka. Di wilayah Malang Raya tepatnya di Kabupaten Malang dan Kota Malang terdapat 5 pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya, dan menganalisis penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya perspektif qirā’ah mubadalah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang diperoleh dari wawancara tersebut kemudian diproses melalui beberapa tahan seperti: edit, klasifikasi, verifikasi, análisis dan kesimpulan. Hubungan keluarga pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo Malang raya cukup harmonis walaupun mereka lebih sering menghabiskan waktu diluar rumah. Dalam menjaga keharmonisan keluarga agar tetap sakinah, mereka menerapkan prinsip dasar taekwondo dalam kehidupan mereka, seperti: budi pekerti, kejujuran, ketabahan, pengendalian diri, dan semangat pantang menyerah. Penerapan prinsip dasar taekwondo ini selaras dengan lima pilar mubadalah yang bertujuan membangun pondasi keluarga sakinah, seperti: janji atau komitmen yang kuat, berpasangan, mu’asyaroh bil ma’ruf, musyawarah, dan menciptakan kenyamanan bersama. Para pasangan ini menerapkan prinsip kemitraan dalam menjalani profesi kepelatihan. Sehingga dalam menjalani profesi dan kehidupan rumah tangganya, para pasangan ini telah menerapkan prinsip dasar taekwondo sebagai bentuk implementasi pilar-pilar mubadalah dalam membangun keluarga sakinah
{"title":"Penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga sakinah pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo perspektif qirā’ah mubadalah","authors":"Ahmad Wildan Rofrofil Akmal","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3668","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3668","url":null,"abstract":"Menjalani hidup berkeluarga dengan pasangan tentu menjadi impian setiap orang, apalagi memiliki pasangan yang mengerti satu sama lain, saling memahami dalam kondisi suka maupun duka. Demikian juga dengan pasangan suami istri pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo, tentu mereka memiliki cara tersendiri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka. Di wilayah Malang Raya tepatnya di Kabupaten Malang dan Kota Malang terdapat 5 pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya, dan menganalisis penerapan prinsip dasar taekwondo dalam pembentukan keluarga Sakinah pasangan pelatih Cabang Olahraga Beladiri Taekwondo Malang Raya perspektif qirā’ah mubadalah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil data yang diperoleh dari wawancara tersebut kemudian diproses melalui beberapa tahan seperti: edit, klasifikasi, verifikasi, análisis dan kesimpulan. Hubungan keluarga pasangan pelatih cabang olahraga beladiri taekwondo Malang raya cukup harmonis walaupun mereka lebih sering menghabiskan waktu diluar rumah. Dalam menjaga keharmonisan keluarga agar tetap sakinah, mereka menerapkan prinsip dasar taekwondo dalam kehidupan mereka, seperti: budi pekerti, kejujuran, ketabahan, pengendalian diri, dan semangat pantang menyerah. Penerapan prinsip dasar taekwondo ini selaras dengan lima pilar mubadalah yang bertujuan membangun pondasi keluarga sakinah, seperti: janji atau komitmen yang kuat, berpasangan, mu’asyaroh bil ma’ruf, musyawarah, dan menciptakan kenyamanan bersama. Para pasangan ini menerapkan prinsip kemitraan dalam menjalani profesi kepelatihan. Sehingga dalam menjalani profesi dan kehidupan rumah tangganya, para pasangan ini telah menerapkan prinsip dasar taekwondo sebagai bentuk implementasi pilar-pilar mubadalah dalam membangun keluarga sakinah","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"82 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364389","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.
{"title":"Praktik Taukil Wali Bagi Wali Lanjut Usia Perspektif Kaidah Dar’ Al-Mafāsid Muqaddam ‘Ala Jalb Al-Maṣālih","authors":"Akbar Gunawan Siregar, Abdul Rouf","doi":"10.18860/jfs.v7i2.3619","DOIUrl":"https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3619","url":null,"abstract":"Wali nikah adalah seseorang yang bertindak untuk menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dan dimintai persetujuannya untuk berlangsungnya pernikahan. Wali menjadi rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada realitanya terdapat wali nasab yang sudah lanjut usia dan mengalami kendala untuk mengakadkan perempuan di bawah perwaliannya, sehingga memilih untuk mewakilkan kepada penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktor usia menjadi penyebab wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu untuk mengakadkan calon mempelai perempuan di bawah perwaliannya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (field reseach), dimana peneliti langsung terjun ke lokasi untuk mendapatkan data-data. Penelitian ini memakai pendekatan kaidah fiqhiyyah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih dan metode pengumpulan data dengan malakukan wawancara kepada informan sebagai wali nasab yang sudah lanjut usia serta dokumentasi. Sumber data yang dipakai ialah menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sedangkan dalam proses pengolahan data memakai teknik edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, taukil wali oleh wali lanjut usia dilakukan secara lisan dalam majelis akad, serta telah memenuhi unsurnya. Alasan utama wali lanjut usia mewakilkan kepada penghulu adalah karena cenderung sering lupa dan terbata-bata dalam melafalkan akad nikah serta tidak bisa mengucapkan lafal ijab qabul. Kedua, dengan mempertimbangkan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh taukil wali bagi wali lanjut usia lalu akan dianalisis berdasarkan kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣālih. Maka, dapat disimpulkan bahwa wali nasab yang sudah lanjut usia yang mengakibatkan sering lupa dan terbata-bata serta tidak bisa melafalkan ijab qabul, untuk mewakilkan kepada penghulu. Demikian karna mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahahnya.","PeriodicalId":509499,"journal":{"name":"Sakina: Journal of Family Studies","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139364395","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}