Syariat Islam dalam pandangan sebagian masyarakat masih terkesan negatif, padahal syariat Islam dalam konteksnya yang luas dan luwes tampak mencerminkan sisi positif untuk diamalkan, sehingga sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra dalam penerapan syariat Islam di Indonesia, yang sekaligus juga masih mempertanyakan apakah syariat Islam di Indonesia sebagai mitos atau fakta? Pro-kontra syariat Islam masa lalu (1945-1959) lebih bersifat politis-ideologis-konstitusionalis, sedangkan pro-kontra pada era 1990-an sampai sekarang lebih bersifat legal formal. Dibalik perdebatan pro-kontra penerapan syariat Islam ini, faktanya telah terjadi proses taqninisasi Hukum islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, diantaranta adalah lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kemudian berlanjut dengan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Berdasarkan fakta yang bersifat akademik ilmiah berupa taqninisasi Hukum Islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan tersebut, penerapan syariat Islam bukanlah mitos tetatpi fakta hukum yang sangat fenomenal (red).
{"title":"Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia","authors":"Muhammad Amin Suma","doi":"10.25105/prio.v2i2.326","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.326","url":null,"abstract":"Syariat Islam dalam pandangan sebagian masyarakat masih terkesan negatif, padahal syariat Islam dalam konteksnya yang luas dan luwes tampak mencerminkan sisi positif untuk diamalkan, sehingga sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra dalam penerapan syariat Islam di Indonesia, yang sekaligus juga masih mempertanyakan apakah syariat Islam di Indonesia sebagai mitos atau fakta? Pro-kontra syariat Islam masa lalu (1945-1959) lebih bersifat politis-ideologis-konstitusionalis, sedangkan pro-kontra pada era 1990-an sampai sekarang lebih bersifat legal formal. Dibalik perdebatan pro-kontra penerapan syariat Islam ini, faktanya telah terjadi proses taqninisasi Hukum islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, diantaranta adalah lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kemudian berlanjut dengan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Berdasarkan fakta yang bersifat akademik ilmiah berupa taqninisasi Hukum Islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan tersebut, penerapan syariat Islam bukanlah mitos tetatpi fakta hukum yang sangat fenomenal (red).","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130463440","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya. Sejalan dengan itu paradigma yang dikembangkanpun selalu juga progresif dan inovatif. Masyarakat internasionalpun memberikan perhatian yang tinggi untuk upaya penanganan korupsi ini termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa yang telah melahirkan Convention Againts Corruption pada tahun 2003 yang menjadi guide lines bagi negara-negara yang mempunyai komitmen terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi termasuk Indonesia. Setelah meratifikasi UNCAC ini maka tentunya Indonesia harus memperbaharui berbagai ketentuan terkait tindak pidana korupsi, selain itu sebenarnya setiap negara berkewajiban secara periodik untuk mengevaluasi bagaimana instrumen hukum dan langkah-langkah administratif yang ada dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dalam kerangka pembangunan hukum ke depan yang sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum maka diperlakukan suatu langkah-langkah strategis, agar secara proporsional dan kondisional serta prioritas dalam rangka meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).
{"title":"Paradigma Baru dalam Pengaturan Anti Korupsi di Indonesia Dikaitkan dengan UNCAC 2003","authors":"Yenti Garnasih","doi":"10.25105/prio.v2i3.334","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.334","url":null,"abstract":"Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya. Sejalan dengan itu paradigma yang dikembangkanpun selalu juga progresif dan inovatif. Masyarakat internasionalpun memberikan perhatian yang tinggi untuk upaya penanganan korupsi ini termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa yang telah melahirkan Convention Againts Corruption pada tahun 2003 yang menjadi guide lines bagi negara-negara yang mempunyai komitmen terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi termasuk Indonesia. Setelah meratifikasi UNCAC ini maka tentunya Indonesia harus memperbaharui berbagai ketentuan terkait tindak pidana korupsi, selain itu sebenarnya setiap negara berkewajiban secara periodik untuk mengevaluasi bagaimana instrumen hukum dan langkah-langkah administratif yang ada dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dalam kerangka pembangunan hukum ke depan yang sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum maka diperlakukan suatu langkah-langkah strategis, agar secara proporsional dan kondisional serta prioritas dalam rangka meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130539438","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Putusan bebas sering menimbulkan reaksi dan polemik, baik menyangkut penerapan hukum maupun perasaan keadilan. Secara normatif menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan permintaan kasasi. Praktek peradilan melalui putusan yang telah menjadi yurisprudensi, maupun pandangan teoritik berpendapat bahwa putusan bebas dapat diajukan permohonan kasasi asalkan penuntut umum dapat membuktikan dalam memori kasasinya, bahwa putusan bebas tersebut merupakan pembebasan murni.
{"title":"Kasasi Terhadap Putusan Bebas","authors":"Ramelan -","doi":"10.25105/prio.v2i3.333","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.333","url":null,"abstract":"Putusan bebas sering menimbulkan reaksi dan polemik, baik menyangkut penerapan hukum maupun perasaan keadilan. Secara normatif menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan permintaan kasasi. Praktek peradilan melalui putusan yang telah menjadi yurisprudensi, maupun pandangan teoritik berpendapat bahwa putusan bebas dapat diajukan permohonan kasasi asalkan penuntut umum dapat membuktikan dalam memori kasasinya, bahwa putusan bebas tersebut merupakan pembebasan murni.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134408857","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak dapat dilaksanakan. Tetapi, ternyata perkawinan beda agama masih saja terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh Warga Negara Indonesia yang pluralis agamanya. Untuk menghindar berlakunya hukum Indonesia maka para pasangan beda agama tersebut melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Perkawinan beda agama secara implisit tidak diatur secara khusus dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun demikian, perkawinan beda agama dilangsungkan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat materiil dan syarat formal yang masing-masing diatur dalam Pasal 16 AB dan Pasal 18 AB. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga bagi WNI yang berbeda agama tetap harus tunduk pada UU ini. Lebih lanjut, dalam UU dinyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus dicatatkan, namun perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 butir a, yang menyatakan bahwa “hal demikian sepanjang pencatatan perkawinan tersebut telah melalui penetapan Pengadilan, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Instansi Pelaksana”, sehingga atas perkawinan tersebut dapat dimungkinkan untuk dicatatkan. Adapun akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri karena penyelundupan hukum tentunya membawa akibat bagi isteri dan anak-anaknya.
{"title":"Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama yang DIlangsungkan di Luar Wilayah Indonesia","authors":"Gusti Ayu Tirtawati, Retna Dwi Savitri","doi":"10.25105/prio.v2i3.335","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.335","url":null,"abstract":"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak dapat dilaksanakan. Tetapi, ternyata perkawinan beda agama masih saja terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh Warga Negara Indonesia yang pluralis agamanya. Untuk menghindar berlakunya hukum Indonesia maka para pasangan beda agama tersebut melangsungkan perkawinannya di luar negeri. Perkawinan beda agama secara implisit tidak diatur secara khusus dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun demikian, perkawinan beda agama dilangsungkan di luar negeri tetap harus memenuhi syarat materiil dan syarat formal yang masing-masing diatur dalam Pasal 16 AB dan Pasal 18 AB. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga bagi WNI yang berbeda agama tetap harus tunduk pada UU ini. Lebih lanjut, dalam UU dinyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus dicatatkan, namun perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 butir a, yang menyatakan bahwa “hal demikian sepanjang pencatatan perkawinan tersebut telah melalui penetapan Pengadilan, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Instansi Pelaksana”, sehingga atas perkawinan tersebut dapat dimungkinkan untuk dicatatkan. Adapun akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri karena penyelundupan hukum tentunya membawa akibat bagi isteri dan anak-anaknya.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130306791","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Judul Buku: Pendekatan Baru dalam KriminologiPenulis: Koesriani SiswosubrotoPenerbit: Universitas Trisakti, Jakarta, IndonesiaTahun Terbit: Maret, 2009ISBN: 978-979-26-8938-9
{"title":"Resensi Buku Pendekatan Baru dalam Kriminologi","authors":"Ermania Widjajanti","doi":"10.25105/prio.v2i2.330","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.330","url":null,"abstract":"Judul Buku: Pendekatan Baru dalam KriminologiPenulis: Koesriani SiswosubrotoPenerbit: Universitas Trisakti, Jakarta, IndonesiaTahun Terbit: Maret, 2009ISBN: 978-979-26-8938-9 ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116968694","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadi acuan dalam melakukan perundang-undangan di bidang politik. Untuk mengimplementasikan UUD 1945, setidak-tidaknya ada 5 permasalahan mendasar, yaitu pengaturan sistem kepartaian yang demokratis, mandiri dan tangguh dalam NKRI, terselenggaranya pemilu/pilkada yang demokratis, membangun sistem perwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif, terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif, dan terciptanya pola hubungan antar lembaga negara yang sinergis dalam sistem pemerintahan presidensiil.Pemilihan presiden secara langsung diselenggarakan dalam rangka terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Demikian pula Pilkada secara langsung yang diselenggarakan secara demokratis secara berjenjang akan menciptakan pola hubungan antara lembaga negara yang sinergis dengan sistem pemerintahan presidensiil (redaksi)
{"title":"Makna Pemilu/Pilkada Demokratis dan Efisien dalam Rangka Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensiil","authors":"M. Amir","doi":"10.25105/prio.v2i3.336","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.336","url":null,"abstract":"Amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadi acuan dalam melakukan perundang-undangan di bidang politik. Untuk mengimplementasikan UUD 1945, setidak-tidaknya ada 5 permasalahan mendasar, yaitu pengaturan sistem kepartaian yang demokratis, mandiri dan tangguh dalam NKRI, terselenggaranya pemilu/pilkada yang demokratis, membangun sistem perwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif, terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif, dan terciptanya pola hubungan antar lembaga negara yang sinergis dalam sistem pemerintahan presidensiil.Pemilihan presiden secara langsung diselenggarakan dalam rangka terbentuknya pemerintahan yang stabil, kapabel dan responsif guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Demikian pula Pilkada secara langsung yang diselenggarakan secara demokratis secara berjenjang akan menciptakan pola hubungan antara lembaga negara yang sinergis dengan sistem pemerintahan presidensiil (redaksi)","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"174 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116131593","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sejalan dengan usaha memperbaiki dan meperkokoh perekonomian nasional perlu pula diperhatikan pembenahan sektor perbankan nasional. Peranan sektor perbankan nasional harus ditingkatkan sesuai dengan fungsinya, baik untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat. Tahun 2009, dalam hal penyaluran kredit perbankan terlihat adanya tanda-tanda yang memburuk. Namun Bank Indonesia menyadari bahwa perbankan tidak mau menggenjot penyaluran kredit karena alasan kehati-hatian. Pengelola bank hati-hati di masa krisis agar tak terjebak dalam peningkatan kredit bermasalah termask “kredit macet”. Ketakutan tersebut disebabkan karena proses penyelesaian redit macet menggunakan pendekatan instrumen hukum pidana, yakni penerapan UU Pemberantasan Tindak Piana Korupsi. Berangkat dari uraian tersebut timbul pertanyaan, Apakah sudah tepat penerapan ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya kredit macet di Lembaga Perbankan? Berdasarkan Putusan MA terhadap kasus ECW Neloe, tergambar adanya penerapan UUPTK untuk kasus kredit macet. Berdasarkan analisis teoritik seharusnya aparat penegak hukum meberlakukan UU Perbankan sebagai realisasi asas lex specialis derogate legi generate, hal ini disebabkan karena subjek maupun objek dari kejahatan telah secara rinci diatur dalam UU Perbankan. Hal ini juga untuk menghindari semakin sulitnya pencairan kredit yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha dalam rangka menggerakkan sektor riil.
{"title":"Penerapan Ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Kredit Macet Perbankan","authors":"Dian Adriawan Dg. Tawang","doi":"10.25105/prio.v2i4.338","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i4.338","url":null,"abstract":"Sejalan dengan usaha memperbaiki dan meperkokoh perekonomian nasional perlu pula diperhatikan pembenahan sektor perbankan nasional. Peranan sektor perbankan nasional harus ditingkatkan sesuai dengan fungsinya, baik untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana kepada masyarakat. Tahun 2009, dalam hal penyaluran kredit perbankan terlihat adanya tanda-tanda yang memburuk. Namun Bank Indonesia menyadari bahwa perbankan tidak mau menggenjot penyaluran kredit karena alasan kehati-hatian. Pengelola bank hati-hati di masa krisis agar tak terjebak dalam peningkatan kredit bermasalah termask “kredit macet”. Ketakutan tersebut disebabkan karena proses penyelesaian redit macet menggunakan pendekatan instrumen hukum pidana, yakni penerapan UU Pemberantasan Tindak Piana Korupsi. Berangkat dari uraian tersebut timbul pertanyaan, Apakah sudah tepat penerapan ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya kredit macet di Lembaga Perbankan? Berdasarkan Putusan MA terhadap kasus ECW Neloe, tergambar adanya penerapan UUPTK untuk kasus kredit macet. Berdasarkan analisis teoritik seharusnya aparat penegak hukum meberlakukan UU Perbankan sebagai realisasi asas lex specialis derogate legi generate, hal ini disebabkan karena subjek maupun objek dari kejahatan telah secara rinci diatur dalam UU Perbankan. Hal ini juga untuk menghindari semakin sulitnya pencairan kredit yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha dalam rangka menggerakkan sektor riil.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"07 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127245270","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.
垄断这个词经常被不同的人负面翻译,因为它对竞争的影响往往阻碍竞争,甚至损害社会。《1999年5月1日禁止垄断行为和不健康商业竞争的专利法》(下一项《1999年6月6日法》)的定义是“对商品的生产和/或市场营销的控制,或对某一企业或一群企业使用的限制”。一些国家有时需要社会垄断,特别是战略工业部门,基本上也包括1945年《宪法》第33条。1945年《宪法》(UUD of the joint)对这些分支的控制被移交给国家,以促进人民最大的繁荣。对国家的权力赋予被定义为管理人民与自然资源管理之间的法律关系和法律行为的权力。5/1999号法案第51章暗示理解实施垄断和/或集中的活动由国家对生产和/或有关的商品和/或服务的市场掌握在很多人的生活和生产的分支机构由国家努力所必需的国有企业(国有企业)和/或由政府成立的机构或指定机构。这一条款可以解释为,即使在某些情况下,战略工业化国家的垄断也不总是被排除在法律之外。
{"title":"Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha","authors":"A. Anggraini","doi":"10.25105/prio.v2i4.337","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i4.337","url":null,"abstract":"Istilah monopoli seringkali diterjemahkan secara negatif oleh berbagai kalangan mengingat dampak terhadap penyalahgunaannya seringkali menghambat persaingan dan bahkan merugikan masyarakat. Definisi monopoli dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya ditulis UU Nomor 6/1999) adalah “penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Monopoli di beberapa negara kadangkala diperlukan oleh masyarakat terutama di sektor-sektor industri yang strategis, yang pada dasarnya termuat juga dalam Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan atas cabang-cabang produksi tersebut oleh UUD 1945 diserahkan kepada negara agar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberian kekuasaan kepada negara diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 51 UU Nomor 5/1999 menyiratkan pengertian bahwa pelaksanaan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh negara terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa tidak selamanya monopoli dilarang, bahkan dalam hal-hal tertentu monopoli oleh negara di sektor industri strategis dikecualikan oleh sebuah undang-undang.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129772638","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.
{"title":"Rekonstruksi Pasal 44 KUHP dan VeRP dalam Sistem Peradilan Pidana","authors":"Dyah Irawati","doi":"10.25105/prio.v2i2.327","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.327","url":null,"abstract":"Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123773577","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional (folklore) dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta sangat tidak memadai. Penyebabnya adalah adanya pertentangan filosofi dalam hak cipta yang berkonsep individual dengan filosofi ekspresi budaya tradisional (folklore) yang berkonsep komunal. Hal ini menimbulkan tingginya pelanggaran pihak asing terhadap karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat. Sehingga timbul pertanyaan “perlindungan hukum bagaimana yang tepat untuk melindungi karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (J) Convention on Biological Diversity yang selanjutnya disingkat CBD, meperkenalkan sistem sui generis yang memberikan peluang bagi negara yang memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional (folklore) untuk mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional (folklore) sesuai dengan kepentingan negara masing-masing termasuk Indonesia. Oleh karena itu, lahirnya peraturam hukum yang khusus dalam melindungi ekspresi budaya tradisional (folklore), merupakan kebutuhan yang mendesak. Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut, maka pihak asing dapat memanfaatkan ekspresi budaya tradisional (folklore) Indonesia secara legal dan juga Pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ekspresi budaya tradisional (folklore) tersebut. Selain itu, langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan pendataan karya ekspresi budaya tradisional (folklore) di seluruh wilayah Indonesia, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap pihak asing apabila terjadi pelanggaran.
{"title":"Urgensi Pengaturan ekspresi Budaya (Folklore) Masyarakat Adat","authors":"Simona Bustani","doi":"10.25105/prio.v2i4.340","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i4.340","url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional (folklore) dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta sangat tidak memadai. Penyebabnya adalah adanya pertentangan filosofi dalam hak cipta yang berkonsep individual dengan filosofi ekspresi budaya tradisional (folklore) yang berkonsep komunal. Hal ini menimbulkan tingginya pelanggaran pihak asing terhadap karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat. Sehingga timbul pertanyaan “perlindungan hukum bagaimana yang tepat untuk melindungi karya ekspresi budaya tradisional (folklore) masyarakat adat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf (J) Convention on Biological Diversity yang selanjutnya disingkat CBD, meperkenalkan sistem sui generis yang memberikan peluang bagi negara yang memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional (folklore) untuk mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional (folklore) sesuai dengan kepentingan negara masing-masing termasuk Indonesia. Oleh karena itu, lahirnya peraturam hukum yang khusus dalam melindungi ekspresi budaya tradisional (folklore), merupakan kebutuhan yang mendesak. Selain itu, dengan adanya peraturan tersebut, maka pihak asing dapat memanfaatkan ekspresi budaya tradisional (folklore) Indonesia secara legal dan juga Pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ekspresi budaya tradisional (folklore) tersebut. Selain itu, langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah adalah melakukan pendataan karya ekspresi budaya tradisional (folklore) di seluruh wilayah Indonesia, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti terhadap pihak asing apabila terjadi pelanggaran.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133741199","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}