{"title":"EDITORIAL: Hukum & Pengadilan","authors":"Abdul Ficar Hadjar","doi":"10.25105/prio.v6i2.2460","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i2.2460","url":null,"abstract":"<jats:p>-</jats:p>","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131292047","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan asas pembangunan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.Asas ini meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan secara aktif, yaitu peranan masyarakat hukum adat dalam kebijakan pengelolaan hutan.Keberadaan masyarakat hukum adat saat ini sering kali terabaikan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Permasalahannya; “Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan peran serta masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan di kawasaan hutan adat ?”. Untuk itu digunakan tipe penelitian normatif empiris.Sifat penelitian deskriptif.Dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, Tanggal 16 Mei 2012, pengakuan terhadap hutan adat, tertuang dalam pokok pikiran, sebagai berikut; Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999, bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak, sedangkan hutan adat digolongkan sebagai hutan Negara. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hutan adat diubah statusnya dari hutan Negara menjadi hutan adat, yakni hak masyarakat hukum adat.; Pasal 1 angka 6 berbunyi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat”; Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan RI, tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dalam prakteknya penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat yang banyak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.Akibatnya, hak masyarakat adat sekitar hutan banyak tergusur dan menimbulkan konflik sosial.Untuk melindungi keberadaan hak masyarakat atas hutan, ada upaya Pemerintah Daerah di wilayah-wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat membuat Peraturan Daerah.Harmonisasi ini diharapkan berguna bagi pengeloloaan hutan yang berakhir terwujudnya cita-cita sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat maka diperlukan politik penegakan hukum kehutanan untuk mengurangi jarak antara nilai-nilai hukum dasar, nilai hukum instrumental dengan nilai hukum praksis dalam pengelolaan hutan. Peran ini penting, guna menggerakkan hukum kehutanan, mencapai masyarakat adil dan sejahtera.
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Dan Peran Serta Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Kawasaan Hutan Adat","authors":"Intan Nevia Cahyana","doi":"10.25105/prio.v6i2.2440","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i2.2440","url":null,"abstract":"Hutan menjadi modal pembangunan nasional yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan asas pembangunan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.Asas ini meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan secara aktif, yaitu peranan masyarakat hukum adat dalam kebijakan pengelolaan hutan.Keberadaan masyarakat hukum adat saat ini sering kali terabaikan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Permasalahannya; “Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan peran serta masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan di kawasaan hutan adat ?”. Untuk itu digunakan tipe penelitian normatif empiris.Sifat penelitian deskriptif.Dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, Tanggal 16 Mei 2012, pengakuan terhadap hutan adat, tertuang dalam pokok pikiran, sebagai berikut; Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999, bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak, sedangkan hutan adat digolongkan sebagai hutan Negara. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hutan adat diubah statusnya dari hutan Negara menjadi hutan adat, yakni hak masyarakat hukum adat.; Pasal 1 angka 6 berbunyi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat”; Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan RI, tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dalam prakteknya penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat yang banyak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.Akibatnya, hak masyarakat adat sekitar hutan banyak tergusur dan menimbulkan konflik sosial.Untuk melindungi keberadaan hak masyarakat atas hutan, ada upaya Pemerintah Daerah di wilayah-wilayah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat membuat Peraturan Daerah.Harmonisasi ini diharapkan berguna bagi pengeloloaan hutan yang berakhir terwujudnya cita-cita sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat maka diperlukan politik penegakan hukum kehutanan untuk mengurangi jarak antara nilai-nilai hukum dasar, nilai hukum instrumental dengan nilai hukum praksis dalam pengelolaan hutan. Peran ini penting, guna menggerakkan hukum kehutanan, mencapai masyarakat adil dan sejahtera. ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126214684","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sengketa konsumen merupakan salah satu hal yang perlu diresponi secara pro-aktif mengingat perkembangan bidang perindustrian dan perdagangan secara nasional maupun dalam skopa kawasan ASEAN. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa baik secara out of court maupun sebagai bagian dalam penyelesaian perkara di pengadilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketanya. Efektifitas ini dilihat berdasarkan terbentuknya Akta Perdamaian dari kedua belah pihak yang bersengketa. Jika Akta Perdamaian terbentuk, maka hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur efektifnya mediasi. Hukum acara yang berlaku baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 Rbg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses ini ke dalam peradilan. Oleh karena itu, posisi mediasi sebagai bagian dari Hukum Acara Perdata sejatinya dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis dalam menelaah mengenai efektifitas mediasi dalam sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatif-kualitatif.
{"title":"Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta","authors":"Mia Hadiati, Mariske Myeke Tampi","doi":"10.25105/prio.v6i1.1908","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1908","url":null,"abstract":"Sengketa konsumen merupakan salah satu hal yang perlu diresponi secara pro-aktif mengingat perkembangan bidang perindustrian dan perdagangan secara nasional maupun dalam skopa kawasan ASEAN. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa baik secara out of court maupun sebagai bagian dalam penyelesaian perkara di pengadilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketanya. Efektifitas ini dilihat berdasarkan terbentuknya Akta Perdamaian dari kedua belah pihak yang bersengketa. Jika Akta Perdamaian terbentuk, maka hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur efektifnya mediasi. Hukum acara yang berlaku baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 Rbg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses ini ke dalam peradilan. Oleh karena itu, posisi mediasi sebagai bagian dari Hukum Acara Perdata sejatinya dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis dalam menelaah mengenai efektifitas mediasi dalam sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatif-kualitatif.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115667181","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak tanggal 16 November 1996 UNCLOS 1982 tersebut telah berlaku, yaitu setelah setahun dipenuhinya jumlah ratifikasi yang ke-60 oleh Guyana (pada tanggal 16 November 1995) dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Article 308 yang menyatakan bahwa: UNCLOS 1982 berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi yang ke-60. Dengan demikian UNCLOS III secara resmi menjadi peraturan internasional yang mengikat. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, peristiwa seperti ini merupakan langkah yang tidak saja patut untuk dibanggakan, tetapi perlu disikapi dengan suatu tindakan yang menunjang kearah kesejahteraan rakyat. Artinya dengan disahkannya UNCLOS 1982 tersebut menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas yang diikuti dengan bertambah banyak jumlah sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Kata kunci : Pembangunan berkelanjutan, sumber daya perikanan, ZEE.
{"title":"Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan di ZEE Indonesia","authors":"Ida Kurnia","doi":"10.25105/prio.v6i1.1887","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1887","url":null,"abstract":"Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak tanggal 16 November 1996 UNCLOS 1982 tersebut telah berlaku, yaitu setelah setahun dipenuhinya jumlah ratifikasi yang ke-60 oleh Guyana (pada tanggal 16 November 1995) dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Article 308 yang menyatakan bahwa: UNCLOS 1982 berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi yang ke-60. Dengan demikian UNCLOS III secara resmi menjadi peraturan internasional yang mengikat. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, peristiwa seperti ini merupakan langkah yang tidak saja patut untuk dibanggakan, tetapi perlu disikapi dengan suatu tindakan yang menunjang kearah kesejahteraan rakyat. Artinya dengan disahkannya UNCLOS 1982 tersebut menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas yang diikuti dengan bertambah banyak jumlah sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Kata kunci : Pembangunan berkelanjutan, sumber daya perikanan, ZEE.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114693449","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
An act which taken by directors of perseroan terbatas (Indonesia company limited by share) beyond the power of the perseron terbatas or outside its object clause as defined in its memorandum of article is referred as ultra vires. While perseroan terbatas is a legal entity, the law places the perseroan terbatas as a legal subject beside the human being. One of the differect between the two legal subjects is that perseroan terbatas can act in legal traffic only and limited to its object clause. As a universal dotrine in the company law, like stated in the Law No. 40 Year 2008 too, ultra vires doctrine will cause the director as a person to responsible of all acts beyond the perseroan terbatas power which his has taken under and on behalf of the perseroan terbatas. Key words: Company, director, ultra vires
{"title":"Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires","authors":"Hasbullah F. Sjawie","doi":"10.25105/prio.v6i1.1886","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1886","url":null,"abstract":"An act which taken by directors of perseroan terbatas (Indonesia company limited by share) beyond the power of the perseron terbatas or outside its object clause as defined in its memorandum of article is referred as ultra vires. While perseroan terbatas is a legal entity, the law places the perseroan terbatas as a legal subject beside the human being. One of the differect between the two legal subjects is that perseroan terbatas can act in legal traffic only and limited to its object clause. As a universal dotrine in the company law, like stated in the Law No. 40 Year 2008 too, ultra vires doctrine will cause the director as a person to responsible of all acts beyond the perseroan terbatas power which his has taken under and on behalf of the perseroan terbatas. Key words: Company, director, ultra vires ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122298919","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
In practice, there will be events which were not regulated by was Laws, or even if it was regulated, still unclear or incomplete. Therefore, a Judge is responsible to fulfill the absence of law by creating, complete or clarify the law it if it needs to be created, completed or clarified by finding the law through exploration and understanding legal norms and justice which lives inside the society so that the law will be applied to the particular event. To provide justice, a Judge should seek the truth behind any event which proceed upon him/her by examining an event and connect it with the governing law and provide a Judgment by stating the law for the particular event. This research is using normative legal research by researching literature and supported by data from interview both from practitioner and academician. The specification of this research is descriptive analytic, and the data compiled is analyze qualitatively towards the substance of legal finding. Good law is law which was accordingly with the living law in society and a reflection of the governing norms in the society. In reality, lawmakers only enacted general law whereas consideration on concrete issues is given to Judges. The background for this is that lawmakers are not fully aware of the newest social norms therefore a Judge must complete the written laws or create a new law by establishing law (rechtsvorming) and finding the law (rechtsvinding) to filled out the absence of law and avoid cases not being examined in the court of law with reason that the written law is unclear or no written law was enacted in concrete cases. Judgments which are taken by Judges have to be accountable with their conscience.
{"title":"Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas","authors":"Ning Adiasih","doi":"10.25105/prio.v6i1.1909","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1909","url":null,"abstract":"In practice, there will be events which were not regulated by was Laws, or even if it was regulated, still unclear or incomplete. Therefore, a Judge is responsible to fulfill the absence of law by creating, complete or clarify the law it if it needs to be created, completed or clarified by finding the law through exploration and understanding legal norms and justice which lives inside the society so that the law will be applied to the particular event. To provide justice, a Judge should seek the truth behind any event which proceed upon him/her by examining an event and connect it with the governing law and provide a Judgment by stating the law for the particular event. This research is using normative legal research by researching literature and supported by data from interview both from practitioner and academician. The specification of this research is descriptive analytic, and the data compiled is analyze qualitatively towards the substance of legal finding. Good law is law which was accordingly with the living law in society and a reflection of the governing norms in the society. In reality, lawmakers only enacted general law whereas consideration on concrete issues is given to Judges. The background for this is that lawmakers are not fully aware of the newest social norms therefore a Judge must complete the written laws or create a new law by establishing law (rechtsvorming) and finding the law (rechtsvinding) to filled out the absence of law and avoid cases not being examined in the court of law with reason that the written law is unclear or no written law was enacted in concrete cases. Judgments which are taken by Judges have to be accountable with their conscience. ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128651447","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Aset negara yang dikorupsi tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Pendekatan formal prosedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Oleh karenanya, diperlukan cara lain untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Yaitu dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi (asset recovery). Ketika melihat negara dari perspektif korban, maka negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana korupsi. Tulisan ini mengkaji model pengembalian aset hasil kejahatan korupsi dalam proses penegakan hukum baik melalui jalur pidana yang memaksimalkan peran jaksa sebagai jaksa penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan maupun melalui gugatan perdata dengan mengoptimalkan peran jaksa pengacara negara. Kata kunci: korupsi, pemulihan aset, kerugian Negara.
{"title":"Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi","authors":"Aliyth Prakarsa, Rena Yulia","doi":"10.25105/prio.v6i1.1834","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1834","url":null,"abstract":"Aset negara yang dikorupsi tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Pendekatan formal prosedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Oleh karenanya, diperlukan cara lain untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Yaitu dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi (asset recovery). Ketika melihat negara dari perspektif korban, maka negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana korupsi. Tulisan ini mengkaji model pengembalian aset hasil kejahatan korupsi dalam proses penegakan hukum baik melalui jalur pidana yang memaksimalkan peran jaksa sebagai jaksa penuntut umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa dan penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan maupun melalui gugatan perdata dengan mengoptimalkan peran jaksa pengacara negara. Kata kunci: korupsi, pemulihan aset, kerugian Negara.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114978256","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti (PUP) dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebetulnya berstelsel sebagai Pidana Tambahan yang berkarakter fakultatif terhadap pidana pokok. Meskipun sebagai berstelsel Pidana Tambahan, namun dalam konstruksi normatif maupun penerapan empiriknya, PUP berpeluang dapat diterapkan mendekati bahkan sama dengan pidana pokok (dalam hal ini ancaman pidana penjara) sesuai pasal TPK yang diancamkan, dan PUP yang demikian disebutkan secara tegas dalam putusan hakim. Di samping itu ada sikap yang berbeda yang ditunjukkan antara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlakuan PUP. Hakim berpandangan PUP hanya bisa dikenakan manakala terdakwa merugikan keuangan negara secara real loose state. Rasionalisasi pandangan Hakim, bahwa tidak wajar pelaku TPK yang tidak secara nyata mengambil keuangan negara yang bersifat potensiil secara melawan hukum dikenakan PUP. Sementara JPU bersikap bahwa tidak ada pembatasan secara normatif apalagi halangan empirik tentang bentuk kerugian negara apakah real loose state maupun potensiil loose state untuk mengenakan PUP. Rasionalisasi pandangan JPU diantaranya berorientasi pada tujuan dari pemberantasan korupsi sebagai upaya konkrit mengembalikan kerugian negara, dan tidak sekedar menjerakan pelaku TPK. Kata kunci: Pidana Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi.
{"title":"Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi","authors":"Basir Rohromana","doi":"10.25105/prio.v6i1.1889","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1889","url":null,"abstract":"Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti (PUP) dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebetulnya berstelsel sebagai Pidana Tambahan yang berkarakter fakultatif terhadap pidana pokok. Meskipun sebagai berstelsel Pidana Tambahan, namun dalam konstruksi normatif maupun penerapan empiriknya, PUP berpeluang dapat diterapkan mendekati bahkan sama dengan pidana pokok (dalam hal ini ancaman pidana penjara) sesuai pasal TPK yang diancamkan, dan PUP yang demikian disebutkan secara tegas dalam putusan hakim. Di samping itu ada sikap yang berbeda yang ditunjukkan antara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlakuan PUP. Hakim berpandangan PUP hanya bisa dikenakan manakala terdakwa merugikan keuangan negara secara real loose state. Rasionalisasi pandangan Hakim, bahwa tidak wajar pelaku TPK yang tidak secara nyata mengambil keuangan negara yang bersifat potensiil secara melawan hukum dikenakan PUP. Sementara JPU bersikap bahwa tidak ada pembatasan secara normatif apalagi halangan empirik tentang bentuk kerugian negara apakah real loose state maupun potensiil loose state untuk mengenakan PUP. Rasionalisasi pandangan JPU diantaranya berorientasi pada tujuan dari pemberantasan korupsi sebagai upaya konkrit mengembalikan kerugian negara, dan tidak sekedar menjerakan pelaku TPK. Kata kunci: Pidana Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128940991","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"EDITORIAL: Demokrasi dan Negara Hukum","authors":"Abdul Fickar Hadjar","doi":"10.25105/prio.v6i1.1914","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1914","url":null,"abstract":"<jats:p>-</jats:p>","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114208117","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Membicarakan “Kepala Keluarga” sebagai tulang punggung keluarga langsung terfikir pasti seorang laki-laki/ suami. Namun faktanya tidak semuanya demikian karena tidak sedikit justru perempuan/istri yang menjadi tulang punggung keluarga, baik akibat dari adat yang telah ada atau karena kondisi suami yang tidak bekerja baik karena sakit, maupun lainnya. Penelitian normative ini dilakukan bertujuan mengidentifikasikan Pluralisme konsep Kepala keluarga, di Indonesia, membandingkan dengan Negara Philippina, Thailan dan Korea, untuk didapatkan konsep yang memperhatikan CEDAW dan kepatutan bagi perempuan. Hasil dari penelitian ini sepatutnya dalam menetapkan hak dan kewajiban suami dan istri tidak perlu disebutkan siapa kepala rumah tangga cukup bahwa “Suami dan Isteri harus saling tanggung menanggung dalam hak dan tanggung jawab membiayai kehidupan keluarga, kecuali ketentuan selain pembiayaan keluarga, sebagaimana yang ditentukan oleh agamanya masing-masing” . abstractTalking about the "Head of the Family" as the backbone of the family, in the top of mine definitely a man/ husband. But in fact not all, that because it does little woman/ wife who became the backbone of the family, both as a result of the customary, or because the husband's condition that does not work either because of illness, and others. The study was conducted aimed at identifying normative pluralism concept of family head, in Indonesia, compared with the state of the Philippines, Thailand and Korea, to obtain a concept that takes into account CEDAW and propriety for women. The results of this study should in defining the rights and obligations of husband and wife does not need to say who the head of the household enough that "husband and wife should each bear in the rights and responsibilities of fund family life, except for provisions in addition to financing the family, as determined by religion each"
把“家主”当作家里的支柱,这个家庭立刻想到了一个男人/丈夫。但事实并非如此,因为只有少数妇女/妻子是家庭的支柱,要么是由于习俗的存在,要么是由于丈夫生病或其他不工作的情况。这项挪威研究旨在确定印尼家庭首领概念的多元化,将其与菲律宾、泰国和韩国进行比较,以获得关注女性CEDAW和理想的概念。这项研究的结果,在确定丈夫和妻子的权利和义务时,没有必要说明谁是家庭领袖,“丈夫和妻子必须对支付家庭生活所需的权利和责任相互承担,除了由各自的宗教所规定的家庭融资以外的条件。”关于“家族之头”的批评就像我的“丈夫”的脊梁一样。但事实上,这还不是全部,因为是一个家庭的小女人/妻子,要么是监护权的推荐人,要么是因为丈夫的健康状况,要么是因为妻子和其他人的原因。在印尼,这项研究被委托采用一种规范,即家庭传统的多元化概念,与菲律宾、泰国和韩国的情况相比较,以查明这一概念是否会导致对妇女的无知和骄傲。《defining The results of this study应该rights and obligations of丈夫和妻子根本不需要说世卫组织头》每一名士兵不够,以至于“丈夫和妻子应该熊》和《权利》和基金responsibilities家庭生活,除了在加法,provisions来说融资美国家庭,每intended由宗教"
{"title":"Kepala Keluarga dalam Hukum Keluarga di Indonesia: Tinjauan Perspektif Gender dalam Hukum Agama, Adat, dan Hukum Nasional","authors":"Wahyuni Retnowulandari","doi":"10.25105/prio.v5i3.1432","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1432","url":null,"abstract":" Membicarakan “Kepala Keluarga” sebagai tulang punggung keluarga langsung terfikir pasti seorang laki-laki/ suami. Namun faktanya tidak semuanya demikian karena tidak sedikit justru perempuan/istri yang menjadi tulang punggung keluarga, baik akibat dari adat yang telah ada atau karena kondisi suami yang tidak bekerja baik karena sakit, maupun lainnya. Penelitian normative ini dilakukan bertujuan mengidentifikasikan Pluralisme konsep Kepala keluarga, di Indonesia, membandingkan dengan Negara Philippina, Thailan dan Korea, untuk didapatkan konsep yang memperhatikan CEDAW dan kepatutan bagi perempuan. Hasil dari penelitian ini sepatutnya dalam menetapkan hak dan kewajiban suami dan istri tidak perlu disebutkan siapa kepala rumah tangga cukup bahwa “Suami dan Isteri harus saling tanggung menanggung dalam hak dan tanggung jawab membiayai kehidupan keluarga, kecuali ketentuan selain pembiayaan keluarga, sebagaimana yang ditentukan oleh agamanya masing-masing” . abstractTalking about the \"Head of the Family\" as the backbone of the family, in the top of mine definitely a man/ husband. But in fact not all, that because it does little woman/ wife who became the backbone of the family, both as a result of the customary, or because the husband's condition that does not work either because of illness, and others. The study was conducted aimed at identifying normative pluralism concept of family head, in Indonesia, compared with the state of the Philippines, Thailand and Korea, to obtain a concept that takes into account CEDAW and propriety for women. The results of this study should in defining the rights and obligations of husband and wife does not need to say who the head of the household enough that \"husband and wife should each bear in the rights and responsibilities of fund family life, except for provisions in addition to financing the family, as determined by religion each\"","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124733686","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}