Laporan Eksaminasi Publik Putusan Nomor 30/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dan Surat Tuntutan Nomor TUT - 28/24/10/2012 Atas Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S.SosMajelis Eksaminator :Dr. Yunus Husein, SHAbdul Fickar Hadjar, SH. MH. Indonesia Corruption Watch, 2013
{"title":"Laporan Eksaminasi Publik Putusan Nomor 30/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dan Surat Tuntutan Nomor TUT - 28/24/10/2012 Atas Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S.Sos","authors":"H. Alim","doi":"10.25105/prio.v4i1.377","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.377","url":null,"abstract":"Laporan Eksaminasi Publik Putusan Nomor 30/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dan Surat Tuntutan Nomor TUT - 28/24/10/2012 Atas Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S.SosMajelis Eksaminator :Dr. Yunus Husein, SHAbdul Fickar Hadjar, SH. MH. Indonesia Corruption Watch, 2013 ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133382854","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terdapat hubungan yang erat antara korupsi dengan money laundering. Pelaku tindak pidana korupsi cenderung menggunakan proses money laundering untuk menyamnarkan asal usul asset yang dikorupsi. Rezim anti-money laundering yang telah dibangun melalui konvensi internasional dan diterapkan di berbagai negara adalah upaya untuk memberantas keajahatan asal, yang salah satunya adalah korupsi. Membangun rezim anti-money laundering berarti mencegah dilakukannya praktek money laundering. Dengan diperkecil keberhasilan melakukan moey laundering terhadap uang hasil korupsi, maka dapat dikatakan bahwa rezim anti-money laundering turut berperan di dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Rezim anti-money laundering yang efektif akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi, setidak-tidaknya dengan dua cara. Pertama, rezim tersebut dapat membantu untuk mengungkap tindak pidana korupsi melalui identifikasi transaksi yang mencurigakan, sehingga diharapkan memberikan peluang yang luas terhadap keberhasilan penuntutan. Kedua, rezim tersebut juga dapat menelusuri asset hasil korupsi sehingga dapat dikembalikan kepada negara yang bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.
{"title":"Upaya Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Money Laundering: Perspektif Internasional","authors":"Hanafi Amrani","doi":"10.25105/prio.v4i2.382","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.382","url":null,"abstract":"Terdapat hubungan yang erat antara korupsi dengan money laundering. Pelaku tindak pidana korupsi cenderung menggunakan proses money laundering untuk menyamnarkan asal usul asset yang dikorupsi. Rezim anti-money laundering yang telah dibangun melalui konvensi internasional dan diterapkan di berbagai negara adalah upaya untuk memberantas keajahatan asal, yang salah satunya adalah korupsi. Membangun rezim anti-money laundering berarti mencegah dilakukannya praktek money laundering. Dengan diperkecil keberhasilan melakukan moey laundering terhadap uang hasil korupsi, maka dapat dikatakan bahwa rezim anti-money laundering turut berperan di dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Rezim anti-money laundering yang efektif akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi, setidak-tidaknya dengan dua cara. Pertama, rezim tersebut dapat membantu untuk mengungkap tindak pidana korupsi melalui identifikasi transaksi yang mencurigakan, sehingga diharapkan memberikan peluang yang luas terhadap keberhasilan penuntutan. Kedua, rezim tersebut juga dapat menelusuri asset hasil korupsi sehingga dapat dikembalikan kepada negara yang bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122946989","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan konstruksi Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, perjanjian atau kontrak merupakan hukum; dalam hal ini hukum yang berlaku bagi para pihaknya yang pelanggarannya akan menimbulkan akibat hukum. KUHPerdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat sebagai refleksi budaya masyarakat bercirikan law-minded. Menilik konsepsi sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi. Dalam hubungannya dengan kontrak, maka dalam masyarakat yang bercirikan non-law minded dan berbasis oral tradition, sebaik apapun kontrak dibuat, bahkan dibuat dalam format baku (perjanjian baku) maka kontrak tersebut akan diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi.
根据乔·1338号的建筑。1320清廉,契约或合同是法律;在这种情况下,法律适用于任何违反法律的人。《公民法》本质上是西方民法的规范,其文化反映了社会的特点。考虑到劳伦斯·M·弗里德曼(Lawrence M. Friedman)的法律体系,社会法律文化将影响法律本身的执行。法律可能会消亡,因为人们不接受它,因为它被认为不是应该遵守的规范的一部分。在合同的问题上,在一个以非法性和口头传统为基础的社会里,一旦签订了合同,即使是建立了一种原始的形式,它也会被忽视,因为它不是应该遵守的规范。
{"title":"Esensi Kontrak Sebagai Hukum Vs Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded dan Berbasis Oral Tradition","authors":"Natasya Yunita Sugiastuti","doi":"10.25105/prio.v5i1.393","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i1.393","url":null,"abstract":"Berdasarkan konstruksi Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, perjanjian atau kontrak merupakan hukum; dalam hal ini hukum yang berlaku bagi para pihaknya yang pelanggarannya akan menimbulkan akibat hukum. KUHPerdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat sebagai refleksi budaya masyarakat bercirikan law-minded. Menilik konsepsi sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi. Dalam hubungannya dengan kontrak, maka dalam masyarakat yang bercirikan non-law minded dan berbasis oral tradition, sebaik apapun kontrak dibuat, bahkan dibuat dalam format baku (perjanjian baku) maka kontrak tersebut akan diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121671594","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penegakan hukum merupakan bagian penting dari pemilu yang berintegritas. Penegakan hukum diperlukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagai perserta pemilu. Pengadilan tindak pidana pemilu menjadi salah satu mekanisme penegakan hukum yang disediakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu. Tinjauan terhadap putusan-putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu ini menunjukkan selain masih maraknya tindak pidana pemilu 2014, juga terdapat perbedaan perspektif dan penerapan tindak pidana pemilu dalam putusan hakim.
{"title":"Penegakan Hukum Pemilu: Tinjauan Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu 2014","authors":"Firman Arifin","doi":"10.25105/prio.v4i3.390","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.390","url":null,"abstract":"Penegakan hukum merupakan bagian penting dari pemilu yang berintegritas. Penegakan hukum diperlukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagai perserta pemilu. Pengadilan tindak pidana pemilu menjadi salah satu mekanisme penegakan hukum yang disediakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu. Tinjauan terhadap putusan-putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu ini menunjukkan selain masih maraknya tindak pidana pemilu 2014, juga terdapat perbedaan perspektif dan penerapan tindak pidana pemilu dalam putusan hakim.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127703173","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The outgrowth of corruption cases in Indonesia both quantity and quality has involving several business sectors such as land sectors. The complexity of land sector problems dealing with administrative law, civil law, and criminal law directing as the object of corruption cases. Considering the land-ownership as one of valuables assets which has economical value could create legal problems within individual, corporation, or state. The precious value of land even causing some actions with the state loss as a negative impact. Through some cases in Indonesian, several actions related with transferring land-ownership even indicated as corruption crime due to state loss impact. Regarding the aforementioned legal phenomenon, this article aim to explore how the land-ownership matters could be implied as corruption crimes and how the corruption criminal law could be implemented.This article is analysing that several legal actions related with land-ownership of state own enterprises or private corporation are not directly pointed as corruption crimes, even though there are state loss inside land-ownership. Corruption crime will be defines upon the occurrence of primary elements based on Article 2 or Article 3 Indonesian Act Number 31 Number 1999 jo Indonesian Act Number 20 Year 2001. Especially the unlawfulness element shall be proven in every act which has purpose of self or corporate enrichment. Reimplementation of corruption criminal law by applying formal unlawfulness element and material unlawfulness element with negative function are needed to the efficacy of combating corruption acts and to avoid over criminalization.
{"title":"Reimplementasi Hukum Pidana Dalam Aspek Kepemilikan Hak Atas Tanah","authors":"Suhartati -","doi":"10.25105/prio.v4i1.372","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.372","url":null,"abstract":"The outgrowth of corruption cases in Indonesia both quantity and quality has involving several business sectors such as land sectors. The complexity of land sector problems dealing with administrative law, civil law, and criminal law directing as the object of corruption cases. Considering the land-ownership as one of valuables assets which has economical value could create legal problems within individual, corporation, or state. The precious value of land even causing some actions with the state loss as a negative impact. Through some cases in Indonesian, several actions related with transferring land-ownership even indicated as corruption crime due to state loss impact. Regarding the aforementioned legal phenomenon, this article aim to explore how the land-ownership matters could be implied as corruption crimes and how the corruption criminal law could be implemented.This article is analysing that several legal actions related with land-ownership of state own enterprises or private corporation are not directly pointed as corruption crimes, even though there are state loss inside land-ownership. Corruption crime will be defines upon the occurrence of primary elements based on Article 2 or Article 3 Indonesian Act Number 31 Number 1999 jo Indonesian Act Number 20 Year 2001. Especially the unlawfulness element shall be proven in every act which has purpose of self or corporate enrichment. Reimplementation of corruption criminal law by applying formal unlawfulness element and material unlawfulness element with negative function are needed to the efficacy of combating corruption acts and to avoid over criminalization.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129272065","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak-anak mempunyai hak-hak yang secara spesifik berbeda dengan hak-hak manusia dewasa sebagai warganegara, dan dalam segala keadaan hak-hak anak ini harus didahulukan dari kepentingan yang lain. Dengan kondisi fisik dan kemampuan mentalnya yang masih belum stabil, dalam banyak hal anak-anak memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus, terutama terhadap perbuatan-perbautan yang bisa merugikan perkembanganya ketika anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses peradilan pidana anak, dibutuhkan penanganan yang berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum. Akses untuk mendapatkan keadilan tidak selalu harus melalui suatu proses peradilan pidana yang akan memperburuk kondisi anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Pemikiran alternatif dalam penanggulangan delinkuensi anak merupakan upaya perlindungan bagi anak demi masa depannya.
{"title":"Kebijakan Formulasi Dalam Undang-undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak","authors":"Nur Rochaeti","doi":"10.25105/prio.v4i1.376","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.376","url":null,"abstract":"Anak-anak mempunyai hak-hak yang secara spesifik berbeda dengan hak-hak manusia dewasa sebagai warganegara, dan dalam segala keadaan hak-hak anak ini harus didahulukan dari kepentingan yang lain. Dengan kondisi fisik dan kemampuan mentalnya yang masih belum stabil, dalam banyak hal anak-anak memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus, terutama terhadap perbuatan-perbautan yang bisa merugikan perkembanganya ketika anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses peradilan pidana anak, dibutuhkan penanganan yang berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum. Akses untuk mendapatkan keadilan tidak selalu harus melalui suatu proses peradilan pidana yang akan memperburuk kondisi anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Pemikiran alternatif dalam penanggulangan delinkuensi anak merupakan upaya perlindungan bagi anak demi masa depannya.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131886079","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ASEAN Economic Community bertujuan untuk mencapai Competitive Economic Region di kawasan ASEAN dengan mengacu pada ASEAN Economic Community Blueprint yang memuat empat pilar utama. Pilar Kedua menginginkan ASEAN sebagi kawasan ekonomi yang memiliki daya saing tinggi dan Pilar Ketiga menginginkan ASEAN sebagai kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang merata melalui antara lain pengembangan Small and Medium Enterprises atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Permasalahannya adalah apakah kebijakan hukum yang dibuat pemerintah Indonesia sebagai angota ASEAN mampu untuk meningkatkan daya saing produk UKM unggulan? Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum dengan pendekatan ekonomi. Kebijakan hukum yang dibuat Indonesia belum optimal untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UKM unggulan Indonesia dalam rangka ASEAN Economic Community.
{"title":"Kebijakan Hukum Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UKM Unggulan Indonesia Dalam Rangka ASEN Economic Community","authors":"Rosdiana Saleh","doi":"10.25105/prio.v5i1.391","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i1.391","url":null,"abstract":"ASEAN Economic Community bertujuan untuk mencapai Competitive Economic Region di kawasan ASEAN dengan mengacu pada ASEAN Economic Community Blueprint yang memuat empat pilar utama. Pilar Kedua menginginkan ASEAN sebagi kawasan ekonomi yang memiliki daya saing tinggi dan Pilar Ketiga menginginkan ASEAN sebagai kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang merata melalui antara lain pengembangan Small and Medium Enterprises atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Permasalahannya adalah apakah kebijakan hukum yang dibuat pemerintah Indonesia sebagai angota ASEAN mampu untuk meningkatkan daya saing produk UKM unggulan? Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum dengan pendekatan ekonomi. Kebijakan hukum yang dibuat Indonesia belum optimal untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UKM unggulan Indonesia dalam rangka ASEAN Economic Community.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124284761","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Peran dan fungsi pers pasca reformasi atau setelah lahirnya Undang-Undang Pers Tahun 1999 memperlihatkan perubahan yang signifikan, mengingat beralihnya kekuasaan dari Presiden Soeharto yang identik dengan pelaksanaan demokrasi semu, sehingga peran dan fungsi pers tersebut tidak dilaksanakan maksimal termasuk dibatasinya kebebasan pers. Begitu pula pada waktu itu jumlah media cetak maupun elektronik betul-betuk dibatasi dengan penerbitan SIUPP yang sangat ketat untuk lahirnya media cetak baru, sehingga peran media cetak khususnya tidak seperti sekarang yang begitu besar perannya dalam penyebaran informasi dan kontrol di masyarakat dan negara.
{"title":"Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-undang Pers tahun 1999 serta Perkembangannya","authors":"Dahlan Surbakti","doi":"10.25105/prio.v5i1.396","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i1.396","url":null,"abstract":"Peran dan fungsi pers pasca reformasi atau setelah lahirnya Undang-Undang Pers Tahun 1999 memperlihatkan perubahan yang signifikan, mengingat beralihnya kekuasaan dari Presiden Soeharto yang identik dengan pelaksanaan demokrasi semu, sehingga peran dan fungsi pers tersebut tidak dilaksanakan maksimal termasuk dibatasinya kebebasan pers. Begitu pula pada waktu itu jumlah media cetak maupun elektronik betul-betuk dibatasi dengan penerbitan SIUPP yang sangat ketat untuk lahirnya media cetak baru, sehingga peran media cetak khususnya tidak seperti sekarang yang begitu besar perannya dalam penyebaran informasi dan kontrol di masyarakat dan negara.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"9 6‐7","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120859716","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
In the law country, obviously it needs a parlemental institution as an institution which has a main duty to obey the law as the people wanted. In globalization era now aday, cases of law, changement of law and law development happened in fast motion, they need faster judgement call, in this case, for cassation and judicial review. Great judges act to give sentence in concreto as a law reformation. Their law judgements will be applied and used as one of formal law sources in term of jurisprudence.To have honest court, it needs a good court system, so that it will create moral and honour Great judges.
{"title":"Peran Hakim Agung sebagai Pembaharu Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih","authors":"Mashudi -","doi":"10.25105/prio.v4i2.381","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.381","url":null,"abstract":"In the law country, obviously it needs a parlemental institution as an institution which has a main duty to obey the law as the people wanted. In globalization era now aday, cases of law, changement of law and law development happened in fast motion, they need faster judgement call, in this case, for cassation and judicial review. Great judges act to give sentence in concreto as a law reformation. Their law judgements will be applied and used as one of formal law sources in term of jurisprudence.To have honest court, it needs a good court system, so that it will create moral and honour Great judges.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115259474","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancanga
{"title":"Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana","authors":"Azmi Syahputra","doi":"10.25105/prio.v4i3.387","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.387","url":null,"abstract":"Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancanga","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"219 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122849341","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}