首页 > 最新文献

Jurnal Hukum PRIORIS最新文献

英文 中文
Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Perspektif Penerapan Sanksi dan Peraturan Daerah
Pub Date : 2017-01-31 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1434
Ferdricka Nggeboe
Masalah-masalah lingkungan akan muncul seiring sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia di muka bumi ini dalam berbagai aspeknya, mulai pemenuhan kebutuhan pangannya, sandang, papannya, sampai dengan tingkat-tingkat kesejahtraannya yang kadang-kadang tidak lagi tergolong sebagai kebutuhan ekonomi sifatnya sampai pada ahirnya dimasalah pembuangan sampah dan limbah. Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah masalah pembuangan sampah. Agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga maka perlu adanya penanggulangan pencemaran lingkungan. Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berupa PERDA Tentang Pengelolaan Sampah, hal ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008 merupakan upaya nyata dari niat pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik. Oleh karenanya timbullah pertanyaan Bagaimana Penerapan  Sanksi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  dan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah? Upaya pemerintah mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melarang membuang sampah sembarangan hanya dianggap sebagai slogan yang berlalu begitu saja, jika dianggap kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini tentu saja tidak benar, karena dibeberapa Perda mempunyai sanksi yang tegas  baik berupa hukuman kurungan, maupun sanksi administratif dan denda dengan jumlah cukup besar yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran, terhadap perusahaan atau badan usaha, atau usaha rumah tangga serta, atau orang perorang  yang melakukan kesalahan membuang sampah sembarangan, pelaksanaan penerapan sanksilah yang masih menjadi kendala serta kurangnya pengawasan dari pemerintah  
环境问题将随着人类在不同方面的需求水平而出现,开始满足其食物、食物、空间的需求,直到其偶尔不再被视为经济需求的健康水平,直到垃圾和废物处理问题结束。环境污染是我们共同的问题,它对我们的安全、健康和生活越来越重要。造成环境破坏的一个因素是,对印尼人来说,垃圾处理仍然是一个大问题。为了保持环境平衡,有必要采取环境污染措施。地方政府关于垃圾管理条例的规定为2008年第18条概述了政府对垃圾管理的实际努力。因此,一个问题是如何实施2008年第18条关于垃圾管理的法律和区域法规?政府努力进行对社会的社会化方式保持环境遭禁止乱扔垃圾就被视为过去的口号,如果被认为是缺乏政府的明确批准这当然是不正确的,因为在有严厉的制裁政策更好的最高刑罚为监禁和罚款,或行政制裁必须支付的数量足够大的情况下,如果发生违约,对公司或企业、企业、家庭企业、或不小心处理垃圾的个人来说,实施实施仍然是一种障碍,缺乏政府的监督
{"title":"Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Perspektif Penerapan Sanksi dan Peraturan Daerah","authors":"Ferdricka Nggeboe","doi":"10.25105/prio.v5i3.1434","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1434","url":null,"abstract":"Masalah-masalah lingkungan akan muncul seiring sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia di muka bumi ini dalam berbagai aspeknya, mulai pemenuhan kebutuhan pangannya, sandang, papannya, sampai dengan tingkat-tingkat kesejahtraannya yang kadang-kadang tidak lagi tergolong sebagai kebutuhan ekonomi sifatnya sampai pada ahirnya dimasalah pembuangan sampah dan limbah. Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia adalah masalah pembuangan sampah. Agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga maka perlu adanya penanggulangan pencemaran lingkungan. Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berupa PERDA Tentang Pengelolaan Sampah, hal ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008 merupakan upaya nyata dari niat pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik. Oleh karenanya timbullah pertanyaan Bagaimana Penerapan  Sanksi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  dan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah? Upaya pemerintah mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melarang membuang sampah sembarangan hanya dianggap sebagai slogan yang berlalu begitu saja, jika dianggap kurangnya sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini tentu saja tidak benar, karena dibeberapa Perda mempunyai sanksi yang tegas  baik berupa hukuman kurungan, maupun sanksi administratif dan denda dengan jumlah cukup besar yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran, terhadap perusahaan atau badan usaha, atau usaha rumah tangga serta, atau orang perorang  yang melakukan kesalahan membuang sampah sembarangan, pelaksanaan penerapan sanksilah yang masih menjadi kendala serta kurangnya pengawasan dari pemerintah  ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127794722","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas
Pub Date : 2017-01-31 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1433
Intan Nevia Cahyana
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi "pembangunan" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas 
1945年宪法第33节(3)说:“地球、水和其中的自然资源是由国家控制的,是为了人民最大的繁荣。”这个概念被称为国家主权概念。因此,印度尼西亚农业政治以国家对农业资源的占有、占有和利用权力为中心。汉江理念中体现的理想是将国家置于控制国家财富繁荣的中心。具有讽刺意味的是,为了实现这一理想理想,农业法律政治理念发展了UUPA 1960年边缘化进程。“发展”或发展主义意识形态是一种分散管理的农业政治指导,它现在是资本主义,并作为一种政治经济力量而发展起来,在这种经济力量中,自由市场的实践与国家的利益背道而驰。各国允许市场机制控制其生产、分销和消费。在农业发展的背景下,我们可以进一步了解HMN概念是如何与自由市场联系起来的,以及自由市场对国家在经济上的作用的影响。本研究采用规范研究和数据方法,然后采用定性方法进行分析。最终,通过实行自由市场而不是实现全球繁荣,而是由于发达国家对发展中国家的统治而日益恶化的世界经济形势。在印度尼西亚,自由市场将对民主制UUPA的存在产生负面影响,并将国家通过根据《UUPA》第2条的主权概念所扮演的角色。关键词:国有和自由市场的概念
{"title":"Sebuah Kajian Yuridis tentang Konsep Hak Mengenai Negara (HMN) berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Penerapan Pasar Bebas","authors":"Intan Nevia Cahyana","doi":"10.25105/prio.v5i3.1433","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1433","url":null,"abstract":"Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi :\"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.\" Konsep ini dikenal sebagai konsep Hak Menguasai Negara (HMN).Dengan demikian, politik agraria Indonesia berpusat pada kekuasaan yang besar dari negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.Cita-cita ideal yang terkandung di dalam konsep HMN adalah menempatkan negara sebagai sentral yang mengatur pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemakmuran rakyat. Ironisnya untuk mewujudakan cita-cita ideal ini konsep HMN politik hukum agraria mengembangkan proses marginalisasi posisi UUPA 1960. Ideologi \"pembangunan\" atau developmentalism menjadi pemandu politik agraria yang dikelola secara sentralistik-sektoral tidak lain adalah kapitalisme, yang kini muncul dan berkembang sebagai sebuah kekuatan ekonomi politik yang megarah kepada praktek pasar bebas dimana tidak menghendaki peran Negara. Negara membiarkan mekanisme pasar mengatur produksi, distribusi maupun konsumsi.Dalam konteks pembangunan agraria yang harus ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana hubungan konsep HMN berdasarkan UUPA dengan pasar bebas dan bagaimana pula pengaruh pasar bebas terhadap peran negara menurut konsep HMN berdasarkan UUPA.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.Pada akhirnya melalui penerapan pasar bebas bukanlah kemakmuran global yang dicapai, melainkan situasi perekonomian dunia secara umum yang semakin terpuruk akibat dominasi Negara maju atas Negara berkembang. Di Indonesia pasar bebas akan membawa dampak negatif bagi keberadaan UUPA yang bersifat populis dan menghendaki peran Negara melalui konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan pasal 2 UUPA.Kata Kunci : Konsep Hak Menguasai Negara (HMN), Pasar Bebas ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133190333","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Perpaduan Presidensial dan Parlementer dalam Sistem Pemerintahan RI 联合主席和议会在RI政府系统
Pub Date : 2017-01-31 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1430
J. M. Monteiro
Adanya ketidakmurnian penerapan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945 dimulai pada masa demokrasi liberal yakni adanya pertanggungjawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat  dan pembentukan kabinet parlementer. Keadaan tersebut dilanjutkan pada masa Orde Baru dengan model pertangggungjawaban Presiden kepada MPR yang menunjukan pula sistem presidensial yang dilaksanakan memadukan dengan “gaya” parlementer.Selanjutnya sistem presidensial mengalami purifikasi melalui amandemen UUD 1945.Meski demikian, dalam praktek selama masa reformasi, pemerintahan presidensial masih juga dipadukan dengan “gaya” parlementer. Hal ini dibuktikan antara lain: (a) munculnya kompromi dalam pembentukan dan perombakan kabinet, sehingga sebagian besar kursi kabinet dibagi berdasarkan kehendak partai-partai politik pendukung pemerintah; (b) koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah memiliki daya rekat rendah dan rapuh; dan (c) koalisi di tingkat kabinet tidak selamanya terjadi di tingkat parlemen karenanya sering partai-partai politik pendukung pemerintah tidak mendukung program pemerintahKata kunci: presidensial, parlementer, presiden, menteri AbstractExitance of the assembling impurities presidential government system in the same manneras be determinate by constitution 1945 be started of the unconventional the democracy period that is existence of the minister responsibility to the parliament and parliamentary the cabinet formation. The condition about that be continued of the new order with the president responsibility model to the MPR just show presidential system be done combine with parliamentary “style”. Next the presidential system have be purification past constitution 1945 amandement. Although like this, in the practical as long as reformation period, the presidential government still be combine with parliamentary “style”. The thing like this be evidenced among other things: (a) arise compromise in the formation and the cabinet reorganizing, so most of the cabinet be devided be based on government supporter by political parties desice; (b) government supporter political parties coalition have low sticky power and brittle; (c) coalition in the cabinet level not long time happen in the parliament level cause of that often supporter government political parties do not support of the government program
1945年《宪法》(UUD)规定的总统政府制度的不一致之处始于自由民主时期,即对众议院和议会内阁的责任。这种情况在新秩序时期得到了总统对MPR的回应模式,这表明总统制度与议会的“风格”相结合。后来,通过1945年的《宪法》修正案,总统制度被净化。即便如此,在宗教改革期间,奥巴马总统政府也融入了议会的“风格”。这一点得到了证明:(a)内阁建立和重组方面的妥协,因此根据支持政府的政党的意愿,将大多数内阁席位分成两部分;(b)支持政府的政党联盟势力薄弱;(c)内阁联盟并不总是发生在议会,因此往往支持政府支持的政党不支持关键字政府计划:1945年宪法规定,总统、议会、总统、总统和总统阿巴斯制度的副总统已宣布存在不确定性的民主这种情况继续与MPR总统负责模式的新任命有关,只是显示了总统制度与国会风格联合。接下来的总统系统已被确定为1945年扁桃体宪法。尽管如此,在改革时期的实践中,总统政府仍然与议会的“风格”联合起来。这样的事情对其他事情也有影响:(a)在形成和重新组织橱柜方面的综合,因此大多数内阁成员是基于政治党派所支持的政府;(b)政府支持政治党派的政党缺乏粘性和易碎的权力;(c)内阁会议在议会举行的时间不长,因为十名支持政治党派的政府不支持政府计划
{"title":"Perpaduan Presidensial dan Parlementer dalam Sistem Pemerintahan RI","authors":"J. M. Monteiro","doi":"10.25105/prio.v5i3.1430","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1430","url":null,"abstract":"Adanya ketidakmurnian penerapan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945 dimulai pada masa demokrasi liberal yakni adanya pertanggungjawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat  dan pembentukan kabinet parlementer. Keadaan tersebut dilanjutkan pada masa Orde Baru dengan model pertangggungjawaban Presiden kepada MPR yang menunjukan pula sistem presidensial yang dilaksanakan memadukan dengan “gaya” parlementer.Selanjutnya sistem presidensial mengalami purifikasi melalui amandemen UUD 1945.Meski demikian, dalam praktek selama masa reformasi, pemerintahan presidensial masih juga dipadukan dengan “gaya” parlementer. Hal ini dibuktikan antara lain: (a) munculnya kompromi dalam pembentukan dan perombakan kabinet, sehingga sebagian besar kursi kabinet dibagi berdasarkan kehendak partai-partai politik pendukung pemerintah; (b) koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah memiliki daya rekat rendah dan rapuh; dan (c) koalisi di tingkat kabinet tidak selamanya terjadi di tingkat parlemen karenanya sering partai-partai politik pendukung pemerintah tidak mendukung program pemerintahKata kunci: presidensial, parlementer, presiden, menteri AbstractExitance of the assembling impurities presidential government system in the same manneras be determinate by constitution 1945 be started of the unconventional the democracy period that is existence of the minister responsibility to the parliament and parliamentary the cabinet formation. The condition about that be continued of the new order with the president responsibility model to the MPR just show presidential system be done combine with parliamentary “style”. Next the presidential system have be purification past constitution 1945 amandement. Although like this, in the practical as long as reformation period, the presidential government still be combine with parliamentary “style”. The thing like this be evidenced among other things: (a) arise compromise in the formation and the cabinet reorganizing, so most of the cabinet be devided be based on government supporter by political parties desice; (b) government supporter political parties coalition have low sticky power and brittle; (c) coalition in the cabinet level not long time happen in the parliament level cause of that often supporter government political parties do not support of the government program","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131664016","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer 在《军事刑法》的更新中,监督罪代替了假释罪
Pub Date : 2017-01-31 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1431
Agustinus Ph
Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.  
通过设计KUHP (RKUHP)的配方政策进行的最新法律改革,其目的是用有条件的监督罪来取代有条件的刑罚。罪犯和选举人是刑法的核心,它体现了国家的社会文化价值和动态。改变犯罪和投票受到思想的影响,需要寻找更符合国家社会文化价值观的替代刑事制裁的替代制裁。与过去几十年国际上的趋势相一致的是,不断寻求以其作为替代制裁形式的“替代制裁”形式的“替代制裁”的概念正在发展。长期以来,罪犯法和动物学家一直希望取代或寻找其他替代罪犯的想法和愿望。RKUHP增加了以前没有监管的印尼刑法,其中之一是监控犯罪。这是重罪的一部分。RKUHP概念将影响对KUHPM作为刑法一般条款中的一种特殊刑法的更新。作为一种选举制度,监督罪代替有条件的RKUHP必须进行KUHPM更新。但是,必须根据军事目标调整奎总理的刑事监督安排。新的KUHPM犯罪管理原则遵循刑法,条件是为军事罪犯提供条件,并考虑军事利益。
{"title":"Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer","authors":"Agustinus Ph","doi":"10.25105/prio.v5i3.1431","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1431","url":null,"abstract":"Pembaruan hukum pidana yang ditempuh melalui kebijakan formulasi dalam Rancangan  KUHP (RKUHP) salah satunya pembaruan pada sistem pidana dan pemidanaan  dengan menggantikan Pidana Bersyarat  dengan Pidana Pengawasan.  Pidana dan pemidanaan merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana,  karena  menggambarkan nilai-nilai social budaya bangsa dan kedinamisannya. Perubahan pidana dan pemidanaan  dipengaruhi pemikiran,  perlunya mencari alternative-alternatif sanksi pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai social budaya suatu bangsa. Sesuai pula dengan kecenderungan internasional  dalam beberapa  decade terakhir,  antara lain adalah berkembangnya konsep untuk selalu mencari alternative dari pidana kemerdekaan  (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Pemikiran dan sekaligus keinginan untuk menggantikan atau mencari alternative lain selain pidana penjara telah lama dikehendaki oleh para hali hukum pidana dan ahli penology. RKUHP menambah jenis-jenis pidana  yang sebelumnya  tidak diatur  dalam KUHP Indonesia, salah satunya  yaitu  pidana pengawasan. yang merupakan bagian dari pidana pokok. Konsep RKUHP akan berpengaruh terhadap pembaruan KUHPM sebagai hukum pidana khusus yang berpedoman pada Ketentuan Umum Hukum Pidana.  Sebagai sistem pemidanaan, maka pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat dalam RKUHP harus diintrodusir ke dalam pembaruan KUHPM. Tetapi pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM harus disesuaikan dengan tujuan pemidanaan  militer.  Pengaturan pidana pengawasan dalam pembaruan KUHPM prinsipnya mengikuti aturan dalam KUHP dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan bagi narapidana militer dan memperhatikan kepentingan militer.  ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132281887","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi 通过diversion对儿童麻醉品的替代解决方案
Pub Date : 2017-01-31 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1435
I. M. Sepud
Keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang kompleks. Campur tangan hukum pidana dalam tindak pidana anak khususnya dalam penyalahguanan narkotika oleh anak telah mengantarkan anak dalam berbagai penderitaan baik fisik maupun psikis. Secara yuridis anak yang melakukan penyalahguanan narkotika dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi secara  konseptual penyalahguanan narktoika masuk kualifikasi korban kejahatannya adalah pelaku itu sendiri, sehingga dalam penyalahgunaan  narkotika yang menjadi korban adalah pelaku. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan secara faktual, pendekatan analisis konsep hukum.Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian pengumpulannya dilakukan dengan carapencatatan dan dokumentasi serta dianalisis secara diskriptif.Jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika, bahwa kecenderungan hubungan yang selalu menjatuhkan pidana penjara kepada anak tersebut bersifat ironis, mengingat dalam instrumen internasional justru ada keharusan bagi hakim untuk sejauh mungkin menghindarkan anak dari pidana penjara bahkan anak harus dijauhkan dari penerapan hukum pidana pada umumnya.Upaya mengalihkan proses yudisial menuju proses non yudisial (diversi) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh anak, pada dasarnya merupakan upaya untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak ke luar jalur hukum pidana. Artinya, pengalihan proses dari proses yudisial menuju proses non yudisial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada dasarnya adalah upaya untuk menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana. Kata Kunci: Diversi, Tindak Pidana Narkotika, Anak
儿童参与刑事司法程序可能会产生复杂的负面影响。对儿童行为的刑事干预,特别是儿童在药物滥用中,导致儿童遭受许多身体和精神上的痛苦。从法律上讲,儿童贩卖麻醉品被认为是犯罪行为,但从本质上讲,narktoika在其犯罪受害者中受制于犯罪受害者,因此在药物滥用中受害者就是罪犯。这项研究是通过法律方法、事实方法、法律概念分析方法来规范的。法律材料的来源是主要和次要的法律材料,其收集是通过抄录和文件进行的,并加以批判分析。投放的孩子做什么样的制裁滥用毒品,向适合这些孩子的关系总是倾向把刑事监狱具有讽刺的是,鉴于国际乐器中却有必要对法官来说,尽可能地避免孩子从刑事监狱甚至应远离一般刑法的应用。将司法程序转移到儿童对麻醉品的非司法程序,本质上是为了解决儿童在刑法之外对麻醉品的滥用。这意味着,从司法程序转移到儿童滥用毒品的非司法程序基本上是为了使儿童不受刑法的影响。关键词:毒品重罪,孩子
{"title":"Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Anak Melalui Diversi","authors":"I. M. Sepud","doi":"10.25105/prio.v5i3.1435","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1435","url":null,"abstract":"Keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang kompleks. Campur tangan hukum pidana dalam tindak pidana anak khususnya dalam penyalahguanan narkotika oleh anak telah mengantarkan anak dalam berbagai penderitaan baik fisik maupun psikis. Secara yuridis anak yang melakukan penyalahguanan narkotika dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi secara  konseptual penyalahguanan narktoika masuk kualifikasi korban kejahatannya adalah pelaku itu sendiri, sehingga dalam penyalahgunaan  narkotika yang menjadi korban adalah pelaku. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan secara faktual, pendekatan analisis konsep hukum.Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian pengumpulannya dilakukan dengan carapencatatan dan dokumentasi serta dianalisis secara diskriptif.Jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika, bahwa kecenderungan hubungan yang selalu menjatuhkan pidana penjara kepada anak tersebut bersifat ironis, mengingat dalam instrumen internasional justru ada keharusan bagi hakim untuk sejauh mungkin menghindarkan anak dari pidana penjara bahkan anak harus dijauhkan dari penerapan hukum pidana pada umumnya.Upaya mengalihkan proses yudisial menuju proses non yudisial (diversi) dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh anak, pada dasarnya merupakan upaya untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak ke luar jalur hukum pidana. Artinya, pengalihan proses dari proses yudisial menuju proses non yudisial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada dasarnya adalah upaya untuk menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana. Kata Kunci: Diversi, Tindak Pidana Narkotika, Anak","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2017-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115166189","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
EDITORIAL: Hukum dan Keterbukaan Informasi 社论:法律与披露信息
Pub Date : 2016-09-01 DOI: 10.25105/prio.v5i3.1436
Abdul Fickar Hadjar
-
-
{"title":"EDITORIAL: Hukum dan Keterbukaan Informasi","authors":"Abdul Fickar Hadjar","doi":"10.25105/prio.v5i3.1436","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v5i3.1436","url":null,"abstract":"<jats:p>-</jats:p>","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129635694","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Peranan Advokat Di Era Pergerakan Dalam Perjuangan Non Kooperatif Melawan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Menuju Lahirnya RI: Cermin Perjuangan Officium Nobile 在这个运动时代,反对荷兰殖民政府的不合作斗争的倡导者的作用是RI的诞生:Officium Nobile
Pub Date : 2016-05-18 DOI: 10.25105/prio.v4i1.375
Arnaldo Soares
Advokat adalah salah satu profesi yang tertua dalam sejarah manusia. Perjalanan sejarah profesi ini dinamakan OFFICIUM NOBILE (Jabatan yang Mulia) karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa dijalankan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan. Namun demikian kemuliaan profesi ini seringkali hanya disorot dari perspektif teknis hukum yang sangat instrumental tanpa mengulas mengenai bagaimana para advokat adalah pejuang yang gigih melawan kolonialisme dan ikut aktif dalam pergerakan kemerdekaan sejak awal. Tulisan ini adalah sedikit ulasan yang berusaha untuk mengedepankan sisi kejuaangan profesi advokat yang kurang menjadi sorotan dewasa ini. Kurang diangkatnya sisi kejuangan advokat memberi ruang negative terhadap profesi advokat dengan stigma bahwa advokat adalah profesi bayaran dengan jargon “maju tak gentar membela yang bayar”. Kendatipun sejak awal abad lalu, profesi advokat menjadi basis pejuang pergerakan yang tidak mau tunduk pada pemerintah colonial dengan membangun kemandirian profesi dan menjadi pelopor pejuang non-kooperatif. Mengulas kenyataan sejarah ini adalah bagian dari perjuangan melawan lupa, sehingga harus dilakukan oleh para advokat agar masyarakat tidak melihat profesi officium nobile ini sebagai suatu formalitas semata tetapi adalah realitas sejarah bangsa yang harus sama-sama dirawat dan dilestarikan. Dengan demikian advokat sebagai sebuah profesi yang mulia dapat dipahami dalam kebutuhannya dan tidak secara artifisial belaka.
倡导者是人类历史上最古老的职业之一。该职业的历史之旅被称为OFFICIUM NOBILE,因为送礼人的信任在一个指定的论坛中维护和争取其权利。然而,尽管这些专业的荣耀通常只是从一种很有教育意义的技术角度来突出,而不必考虑倡导者是如何坚定地反对殖民主义并积极参与独立运动的。这篇文章是对当今不那么受欢迎的倡导者寻求推动职业发展的小小评论。辩护律师的态度不太好,他的职业给律师留下了负面的空间,因为律师的耻辱是一种以“无畏地为付费者挺身而出”为付费者的雇佣兵职业。尽管如此,自上世纪初以来,倡导职业一直是反对殖民政府的运动战士的基础,它建立了自力更生的职业,并成为了非合作战士的先锋。回顾这一历史事实是一场与遗忘的斗争的一部分,因此,倡导者必须采取行动,使公众不要把这一官方的nobile职业视为一种形式,而应该共同维护和保护国家的历史现实。因此,作为一个高尚职业的倡导者,在他的需要中是可以理解的,而不仅仅是虚情假意。
{"title":"Peranan Advokat Di Era Pergerakan Dalam Perjuangan Non Kooperatif Melawan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Menuju Lahirnya RI: Cermin Perjuangan Officium Nobile","authors":"Arnaldo Soares","doi":"10.25105/prio.v4i1.375","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i1.375","url":null,"abstract":"Advokat adalah salah satu profesi yang tertua dalam sejarah manusia. Perjalanan sejarah profesi ini dinamakan OFFICIUM NOBILE (Jabatan yang Mulia) karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa dijalankan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan. Namun demikian kemuliaan profesi ini seringkali hanya disorot dari perspektif teknis hukum yang sangat instrumental tanpa mengulas mengenai bagaimana para advokat adalah pejuang yang gigih melawan kolonialisme dan ikut aktif dalam pergerakan kemerdekaan sejak awal. Tulisan ini adalah sedikit ulasan yang berusaha untuk mengedepankan sisi kejuaangan profesi advokat yang kurang menjadi sorotan dewasa ini. Kurang diangkatnya sisi kejuangan advokat memberi ruang negative terhadap profesi advokat dengan stigma bahwa advokat adalah profesi bayaran dengan jargon “maju tak gentar membela yang bayar”. Kendatipun sejak awal abad lalu, profesi advokat menjadi basis pejuang pergerakan yang tidak mau tunduk pada pemerintah colonial dengan membangun kemandirian profesi dan menjadi pelopor pejuang non-kooperatif. Mengulas kenyataan sejarah ini adalah bagian dari perjuangan melawan lupa, sehingga harus dilakukan oleh para advokat agar masyarakat tidak melihat profesi officium nobile ini sebagai suatu formalitas semata tetapi adalah realitas sejarah bangsa yang harus sama-sama dirawat dan dilestarikan. Dengan demikian advokat sebagai sebuah profesi yang mulia dapat dipahami dalam kebutuhannya dan tidak secara artifisial belaka.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"149 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124169969","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Pub Date : 2016-05-18 DOI: 10.25105/prio.v4i3.385
Hamud M. Balfas
Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.
自过去25年以来,基础设施一直是印尼发展的主要问题。自上世纪90年代末以来,基础设施短缺问题一直是严重的。没有必要成为一名专家来了解这些不足之处,因为几乎所有国家的公民每天都在家里、旅行和做生意。住在大城市的人不仅以日益严重的交通拥堵为主题,而且那些住在乡村小镇和农村地区的人也经历并感觉良好,因为这些商品的成本如此之高,以至于很难获得这些必需品。基础设施已经成为经济发展的一个障碍,这个国家有巨大的自然资源潜力,应该能够实现两位数的增长,但由于该设施在过去10年里一直占据5-6个百分点。基础设施问题不仅涉及到生活在大城市的道路问题,而且还涉及电力、过度拥挤的机场和交通管制等污染基础设施。这篇文章旨在讨论印尼政府为实现其基础设施港口建设所作的一项规定。
{"title":"Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran","authors":"Hamud M. Balfas","doi":"10.25105/prio.v4i3.385","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.385","url":null,"abstract":"Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124304486","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia 国家保护印尼国家安全受到国际法的审查:澳大利亚对印尼拦截案件的研究
Pub Date : 2016-05-18 DOI: 10.25105/prio.v4i3.389
Diny Luthfah
Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.
国际法还没有明确规定和平时期的跨国界拦截,除非是在战争或冲突时期。打击恐怖分子的战争往往是通过移动通信进行搜索和获取信息的原因,这不仅发生在国家范围内,而且发生在国际上。但如果截获的情报是一个国家领导人的谈话,那么这场针对恐怖分子的战争的原因就无关紧要了。在这种情况下,印尼总统的谈话是由澳大利亚截获的。澳大利亚进行的窃听行为引起了国际社会的注意时,前国家安全局承包商爱德华·斯诺登(Edward Snowden)揭露的那天,在2009年发生了信息检索特定的时间和澳大利亚情报机构印尼总统的谈话。随后的研究人员将仔细审查在进行窃听的国家的责任方面进行窃听的国家。国际法的概念是国家对任何可以分配给国家机构或各州的行为的责任,是一种国际犯罪行为,因此可以对这些行为负责。解决或请求国家责任可以通过外交渠道在两国关系或国际法院进行。研究人员将其与国家安全联系起来,因为信息应该受到国家的保护。信息安全领域seyogya和印尼应该成为国家安全的一部分。
{"title":"Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia","authors":"Diny Luthfah","doi":"10.25105/prio.v4i3.389","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.389","url":null,"abstract":"Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126444253","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Formasi/ Terjadinya Hubungan Kontraktual Menurut Sistem Hukum Inggris 根据英国法律制度,合同关系
Pub Date : 2016-05-18 DOI: 10.25105/prio.v4i2.383
Natasya Yunita Sugiastuti
Dalam hukum kontrak, pemahaman terhadap berbagai sistem hukum sangat penting. Hal ini disebabkan dalam hal seseorang terlibat dalam suatu perjanjian dengan pihak lain dari negara lain yang berbeda sistem hukum (cross border), ada hal-hal tambahan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan dan penegakan kontrak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah formasi atau terjadinya hubungan kontraktual berdasarkan hukum Inggris.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sepenuhnya menggunakan data sekunder yang didapat melalui studi pustaka, dengan analisis kualitatif dan disimpulkan melalui metoda induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kontrak Inggris melihat formasi kontrak berdasarkan konsep offer dan acceptance. Aspek-aspek hukum utama dalam offer adalah: syarat offer, invitation to treat, dan berakhirnya offer. Sedangkan aspek-aspek hukum utama dalam acceptance adalah: syarat acceptance, cara melakukan acceptance, postal rule sera penggunaan kontrak standar. Kata Kunci: Formasi Kontrak, Inggris.
在合同法中,了解不同的法律制度是至关重要的。这是因为当一个人与不同国家的其他法律制度(cross border)签订合同时,在起草和执行合同和执行方面还需要特别注意一些额外的事项。这项研究提出的问题是根据英国法律形成或相互作用的关系。本研究是一种具有描述性的规范法则的研究。充分利用通过库研究获得的次要数据,通过定性分析和归纳方法推断。研究结果表明,英国合同法在概念外汇和取证的基础上建立了合同法。越位的主要法律方面是:越位的要求、对款待的呼吁和越位的终止。而对应赛的主要法律方面是:对应赛要求、对应赛方式、标准合同的使用。关键词:合同构成,英语。
{"title":"Formasi/ Terjadinya Hubungan Kontraktual Menurut Sistem Hukum Inggris","authors":"Natasya Yunita Sugiastuti","doi":"10.25105/prio.v4i2.383","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.383","url":null,"abstract":"Dalam hukum kontrak, pemahaman terhadap berbagai sistem hukum sangat penting. Hal ini disebabkan dalam hal seseorang terlibat dalam suatu perjanjian dengan pihak lain dari negara lain yang berbeda sistem hukum (cross border), ada hal-hal tambahan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan dan penegakan kontrak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah formasi atau terjadinya hubungan kontraktual berdasarkan hukum Inggris.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sepenuhnya menggunakan data sekunder yang didapat melalui studi pustaka, dengan analisis kualitatif dan disimpulkan melalui metoda induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kontrak Inggris melihat formasi kontrak berdasarkan konsep offer dan acceptance. Aspek-aspek hukum utama dalam offer adalah: syarat offer, invitation to treat, dan berakhirnya offer. Sedangkan aspek-aspek hukum utama dalam acceptance adalah: syarat acceptance, cara melakukan acceptance, postal rule sera penggunaan kontrak standar. Kata Kunci: Formasi Kontrak, Inggris.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125169385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Jurnal Hukum PRIORIS
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1