Pub Date : 2022-06-28DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1349
Huda Yatur Rahman, Ari Rahmad Hakim B.F., I. G. A. Wisudawan
Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumen”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat mnyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.
{"title":"Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Konsumen","authors":"Huda Yatur Rahman, Ari Rahmad Hakim B.F., I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1349","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1349","url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumen”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat mnyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"66 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"83107321","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-28DOI: 10.29303/commercelaw.v2i2.2026
Fifik Astuti, Budi Sutrisno
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh pengurus KSP Mitra Lestari terdahap pinjaman anggota yang macet selama PPKM. Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undagan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Kebijakan hukum yang dilakukan Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM yaitu melalui pendekatan kekeluargaan sehingga tidak ada kebijakan hukum lain yang dilakukan selain pendekatan kekeluargaan. Serta upaya dilakukan oleh pengurus Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM yaitu melakukan kunjungan langsung dan kunjungan tidak langsung.
{"title":"Kebijakan Hukum Pengurus Koperasi Ksp Mitra Lestari Terhadap Pinjaman Anggota Yang Macet Selama PPKM","authors":"Fifik Astuti, Budi Sutrisno","doi":"10.29303/commercelaw.v2i2.2026","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2026","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh pengurus KSP Mitra Lestari terdahap pinjaman anggota yang macet selama PPKM. Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undagan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Kebijakan hukum yang dilakukan Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM yaitu melalui pendekatan kekeluargaan sehingga tidak ada kebijakan hukum lain yang dilakukan selain pendekatan kekeluargaan. Serta upaya dilakukan oleh pengurus Koperasi KSP Mitra Lestari terhadap pinjaman anggota yang macet selama PPKM yaitu melakukan kunjungan langsung dan kunjungan tidak langsung.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"91 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"82220248","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1348
Putri Auliya Lestari, Zainal Asikin, I. G. A. Wisudawan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam perjanjian utang piutang dapat dibuatkan perjanjian personal garansi dan bagaimanakah kekuatan hukum persolan garansi (penangungan) dalam perkara kepailitan. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Pasal 1820 sampai dengan 1864 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan jaminan kebendaan, dapat dilihat bahwa penanggungan atau jaminan perorangan dapat diberikan baik oleh orang perorangan atau oleh badan hukum, melihat dari sisi kekuatan hukum personal garansi dalam pasal 1831 bahwa personal garansi memiliki hak untuk menjual benda atau barang debitur utama untuk melunaskan hutang piutangnya kepada kreditur dan pasal 1843 tentang kerugian yang di derita personal garansi akibat kelalaian yang menyebabkan wanprestasi pihak utama. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan adalah bahwa perjanjian utang piutang dapat dibuatkan personal garansi dengan catatan personal garansi cakap demi hukum dan bertanggung jawab pada kreditur untuk melunasi utang piutang debitur utama, dan kekuatan hukum personal garansi memiliki hak untuk menjual dan menggantikan kerugian yang timbul karena wanprestasi atau kelalaian debitur utama.
{"title":"Kedudukan Penanggung Dalam Perkara Kepailitan","authors":"Putri Auliya Lestari, Zainal Asikin, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1348","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1348","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam perjanjian utang piutang dapat dibuatkan perjanjian personal garansi dan bagaimanakah kekuatan hukum persolan garansi (penangungan) dalam perkara kepailitan. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Pasal 1820 sampai dengan 1864 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan jaminan kebendaan, dapat dilihat bahwa penanggungan atau jaminan perorangan dapat diberikan baik oleh orang perorangan atau oleh badan hukum, melihat dari sisi kekuatan hukum personal garansi dalam pasal 1831 bahwa personal garansi memiliki hak untuk menjual benda atau barang debitur utama untuk melunaskan hutang piutangnya kepada kreditur dan pasal 1843 tentang kerugian yang di derita personal garansi akibat kelalaian yang menyebabkan wanprestasi pihak utama. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan adalah bahwa perjanjian utang piutang dapat dibuatkan personal garansi dengan catatan personal garansi cakap demi hukum dan bertanggung jawab pada kreditur untuk melunasi utang piutang debitur utama, dan kekuatan hukum personal garansi memiliki hak untuk menjual dan menggantikan kerugian yang timbul karena wanprestasi atau kelalaian debitur utama.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"105 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"82583516","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1342
Silvia Handayani Zuhairoh, Sudiarto Sudiarto, I. G. A. Wisudawan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pisah harta dalam perkara kepailitan dan akibat dari perjanjian pisah harta terhadap kepailitan. Metode Penelitian memilih Jenis Penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas adalah Kedudukan dari Hukum Pisah Harta dalam Perkara Kepailitan dan Akibat Hukum dari Pisah Harta didalam Kepailitan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan Kedudukan Hukum Pisah Harta didalam Perkara Kepailitan di Indonesia perkawinan, perceraian dan kewarisan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan didalamnya terdapat perjanjian pisah harta, maka harta asal suami istri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami istri memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan.
{"title":"Kedudukan Hukum Pisah Harta Antara Suami Dan Istri Dalam Kepailitan","authors":"Silvia Handayani Zuhairoh, Sudiarto Sudiarto, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1342","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1342","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pisah harta dalam perkara kepailitan dan akibat dari perjanjian pisah harta terhadap kepailitan. Metode Penelitian memilih Jenis Penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas adalah Kedudukan dari Hukum Pisah Harta dalam Perkara Kepailitan dan Akibat Hukum dari Pisah Harta didalam Kepailitan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan Kedudukan Hukum Pisah Harta didalam Perkara Kepailitan di Indonesia perkawinan, perceraian dan kewarisan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan didalamnya terdapat perjanjian pisah harta, maka harta asal suami istri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami istri memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"83042483","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1346
Ni Nyoman Putri Ayudiana, Eduardus Bayo Sili, I. G. A. Wisudawan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dalam pelayanan usaha jasa salon kecantikan, dan untuk mengetahui serta menganalisis bentuk tanggungjawab salon kecantikan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative emipris. Penelitian ini disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Diana SPA Mataram yaitu perlindungan hukum perventif dan represif.. Sedangkan bentuk tanggung jawab hukum bagi salon kecantikan apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen (Diana SPA Mataram) apabila pelaku usaha jasa salon melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
{"title":"Aspek Hukum Pelayanan Usaha Jasa Salon Terhadap Konsumen (Studi Di Diana SPA Mataram)","authors":"Ni Nyoman Putri Ayudiana, Eduardus Bayo Sili, I. G. A. Wisudawan","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1346","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1346","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dalam pelayanan usaha jasa salon kecantikan, dan untuk mengetahui serta menganalisis bentuk tanggungjawab salon kecantikan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative emipris. Penelitian ini disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Diana SPA Mataram yaitu perlindungan hukum perventif dan represif.. Sedangkan bentuk tanggung jawab hukum bagi salon kecantikan apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen (Diana SPA Mataram) apabila pelaku usaha jasa salon melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"2 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"74474088","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1345
S. Hadi, Ari Rahmad Hakim B.F., Diman Ade Mulada
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi UMKM terkait terjadinya praktik monopoli perdagangan dan peran pemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli terhadap UMKM dalam persaingan usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Simpulannya adalah a). Perlindungan hukum terhadap UMKM terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Preventif berupa pencegahan dimana pelaku Usaha Besar dilarang membuat perjanjian-perjanjian dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan pelaku persaingan usaha yang tidak sehat sertamemberikankesempatanberusahabagi UMKM. Sedangkan represif terdiri dari pemberian sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. b). Peranpemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli telah diatur dalam berbagai instrument hukum. Adapun peran tersebut terdiri dari menyediakan fasilitas pendanaan, fasilitas sarana dan prasarana, fasilitas sarana informasi usaha, kemitraan dan perizinan berusaha yang mudah, pemberian kemudahan dan insentif, pengaturan kemitraan dan penataanlokasi pasar modern.
{"title":"Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Terhadap Praktik Monopoli Dilihat Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha","authors":"S. Hadi, Ari Rahmad Hakim B.F., Diman Ade Mulada","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1345","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1345","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi UMKM terkait terjadinya praktik monopoli perdagangan dan peran pemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli terhadap UMKM dalam persaingan usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Simpulannya adalah a). Perlindungan hukum terhadap UMKM terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif. Preventif berupa pencegahan dimana pelaku Usaha Besar dilarang membuat perjanjian-perjanjian dan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan pelaku persaingan usaha yang tidak sehat sertamemberikankesempatanberusahabagi UMKM. Sedangkan represif terdiri dari pemberian sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. b). Peranpemerintah dalam menanggulangi terjadinya praktik monopoli telah diatur dalam berbagai instrument hukum. Adapun peran tersebut terdiri dari menyediakan fasilitas pendanaan, fasilitas sarana dan prasarana, fasilitas sarana informasi usaha, kemitraan dan perizinan berusaha yang mudah, pemberian kemudahan dan insentif, pengaturan kemitraan dan penataanlokasi pasar modern.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"51 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84402859","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
enelitian ini bertujuan untuk menganalisia tanggungjawab bank atas penggunaan cek kosong oleh nasabah dan menganalisa perlindungan hukum atas nasabah penerima cek kosong. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studilapangan.Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab bank ataspenerima cek kosong yaitu Bank Indonesia akan memasukkan pemberi cek tersebut ke dalam DaftarHitamNasional sehingga nasabah tersebut tidak diperbolehkan melakukan transaksi perbankan selama 1 (satu) tahun. Perlindungan hukum atasnasabahpenerima cek kosong yaitu perlindungan hukum preventif dengan melakukan somasi sebanyak 3 kali berturut-turut dan perlindungan hukum represif yaitu dilakukan dengan cara negosiasi dan penyelesaiansengketa di pengadilan.
{"title":"Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran","authors":"Dwiana Karinaningsih, Zainal Asikin, Diman Ade Mulada","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1344","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1344","url":null,"abstract":"enelitian ini bertujuan untuk menganalisia tanggungjawab bank atas penggunaan cek kosong oleh nasabah dan menganalisa perlindungan hukum atas nasabah penerima cek kosong. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studilapangan.Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab bank ataspenerima cek kosong yaitu Bank Indonesia akan memasukkan pemberi cek tersebut ke dalam DaftarHitamNasional sehingga nasabah tersebut tidak diperbolehkan melakukan transaksi perbankan selama 1 (satu) tahun. Perlindungan hukum atasnasabahpenerima cek kosong yaitu perlindungan hukum preventif dengan melakukan somasi sebanyak 3 kali berturut-turut dan perlindungan hukum represif yaitu dilakukan dengan cara negosiasi dan penyelesaiansengketa di pengadilan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"90477016","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1343
M. W. Zamani, L. W. P. Suhartana, Diman Ade Mulada
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam melakukan perjanjian kerja sama tambang galian c. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerja sama pertambangan galian c di Desa Pemepek yang dilakukan oleh Tuan Kasim dan Tuan Humaidi dibagi menjadi dua perlindungan hukum yakni perlindungan hukum yang bersifat preventif yang dalam hal ini perjanjian dalam bentuk autentik yang telah ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang di dalamnya memuat ketentuan hak serta kewejiban para pihak dan perlindungan hukum yang bersifat represif yakni melalui penyelesaian sengketa di pengadilan para ranah hukum Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasinya yakni menggunakan upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) yaitu dengan cara negosiasi.
{"title":"Penyelesaian Sengketa Kerja Sama Tambang Galian C (Studi Kasus Di Desa Pemepek)","authors":"M. W. Zamani, L. W. P. Suhartana, Diman Ade Mulada","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1343","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1343","url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam melakukan perjanjian kerja sama tambang galian c. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kerja sama pertambangan galian c di Desa Pemepek yang dilakukan oleh Tuan Kasim dan Tuan Humaidi dibagi menjadi dua perlindungan hukum yakni perlindungan hukum yang bersifat preventif yang dalam hal ini perjanjian dalam bentuk autentik yang telah ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang di dalamnya memuat ketentuan hak serta kewejiban para pihak dan perlindungan hukum yang bersifat represif yakni melalui penyelesaian sengketa di pengadilan para ranah hukum Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasinya yakni menggunakan upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) yaitu dengan cara negosiasi.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"35 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"72556123","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-27DOI: 10.29303/commercelaw.v2i1.1347
Ibnu Rato Karunia, L. W. P. Suhartana, Ahmad Zuhairi
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang kadaluarsa di Kecamatan Ampenan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang tertuang dalam UUPK adalah menjamin hak konsumen terkait dengan pembelian terhadap makanan yang layak konsumsi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Tanggung jawab pelaku usaha atas kecurangan yang telah dilakukan hendaknya memberikan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan kepada konsumennya. Maka diperlukan edukasi dari perdangangan NTB dan BBPOM Mataram kepada pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan makanan yang sudah tidak layak konsumsi dan kadaluasa.
{"title":"Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan)","authors":"Ibnu Rato Karunia, L. W. P. Suhartana, Ahmad Zuhairi","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1347","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1347","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang kadaluarsa di Kecamatan Ampenan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang tertuang dalam UUPK adalah menjamin hak konsumen terkait dengan pembelian terhadap makanan yang layak konsumsi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Tanggung jawab pelaku usaha atas kecurangan yang telah dilakukan hendaknya memberikan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan kepada konsumennya. Maka diperlukan edukasi dari perdangangan NTB dan BBPOM Mataram kepada pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan makanan yang sudah tidak layak konsumsi dan kadaluasa.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"99 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"87256357","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
{"title":"Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia","authors":"Sukamdani Sukamdani, Budi Sutrisno, Nizia Kusuma Wardani","doi":"10.29303/commercelaw.v2i1.1371","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84575509","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}